Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meminta perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya untuk segera melakukan kewajibannya itu.
Bagi yang tak melaksanakannya, maka izin usaha perusahaan tersebut bakal dicabut.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, sampai saat ini pihaknya menerima ratusan aduan terkait THR.
“Memang kami buka posko pengaduan itu satu di dinas dan lima wilayah. Untuk tahun ini (aduan) yang masuk ke pos kami ada 121 perusahaan,” ucapnya, Rabu (26/3/2025).
Dari ratusan pengaduan tersebut, Disnakertrangi DKI Jakarta kemudian bakal menindaklanjutinya dengan melakukan konfirmasi kepada setiap perusahaan.
Juga THR tak kunjung dibayarkan, maka Disnaker bakal memberikan sanksi peringatan sampai dua kali.
“Sanksinya jelas. Pertama kami ada peringatan 1-2, kami periksa ini,” kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Bila setelah peringatan kedua perusahaan tersebut tak kunjung membayar THR kepada pekerjanya, maka Disnaker DKI bakal memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Kalau memang dia enggak juga membayar THR, ya kami cabut izin usahanya melalui PTSP. Kalau mereka melakukan pelanggatan, ya kami laporkan untuk cabur NIP-nya,” ujarnya.
Meski demikian, Disnaker SKI selama proses penyelesaian aduan juga akan tetap melakukan mediasi kepada kedua pihak.
Nantinya, pihak perusahaan dan pekerja bisa membuat kesepakatan terkait penyelesaian pembayaran THR tersebut.
Seperti kesepakatan untuk membayar sebagian, mencicil, atau menunda pembayaran dalam waktu tertentu mengingat kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik.
Oleh karena itu, Hari menyebut, sangat jarang ada perusahaan yang dicabut izinnya lantaran tak kunjung membayar THR pekerjanya.
“Dua tahun terakhir ini belum ada, karena memang itu tadi, selesai dengan empat kriteria tadi. Ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha,” tuturnya.
“Ada yang dibayar karena memang kondisi pailit, yang sayunya tadi istilahnya dibayar setengah karena memang perusahaannya mampunya sekarang,” sambungnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya