Teriakan Warga di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol Wanita di Sidoarjo: Hukum Mati Surabaya 5 Agustus 2025

Teriakan Warga di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol Wanita di Sidoarjo: Hukum Mati
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Agustus 2025

Teriakan Warga di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol Wanita di Sidoarjo: Hukum Mati
Tim Redaksi
SIDOARJO, KOMPAS.com
– Polres Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan yang terbungkus kardus, SAC (30).
Seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Rekonstruksi dilakukan Polres Gresik di TKP pembunuhan, toko fotocopy Makmur Jaya, Jalan Griya Bhayangkara Permai Blok A, Urangagung, Sidoarjo, pada Selasa (5/8/2025).
Satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini, Syahrama atau SR (36) asal Sidoarjo.
Seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2008 silam, divonis 20 tahun penjara tapi bebas tahun 2018.
Tim Macan Giri Polres Gresik tiba di lokasi sekitar pukul sembilan 11.00 WIB.
Sementara lokasi sudah dipenuhi warga yang ingin menyaksikan sejak pukul 09.30 WIB.
Teriakan warga menggema ketika tersangka mulai keluar dari mobil untuk menuju TKP.
“Wooooohh hukum mati,” sambut warga dengan nada geram.
Mulanya, korban datang menggunakan sepeda motor dan diparkir di teras toko.
Korban lalu diajak tersangka masuk dan tersangka menutup setengah rolling door.
Tersangka membunuh korban di salah satu ruangan di dalam toko.
Korban memindahkan barang lalu memukul tengkuk leher belakang korban menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali.
Korban sempat teriak minta tolong namun pelaku langsung membungkam dengan tangan kiri.
Lalu korban dipukul sebanyak empat hingga lima kali di bagian kepala belakang.
Setelah dipukul, korban sempoyongan lalu tersangka mendorongnya hingga jatuh kemudian dibekap.
Tersangka sempat menanyakan apakah korban membawa uang.
Tersangka lalu menyeret korban menuju kamar sekitar tiga meter dengan cara menarik rambut.
Lalu memastikan kondisi nyawa korban dan mengambil pisau di dasbor motor tersangka.
Kemudian tersangka memotong tali tas korban dan mengambil isi tas berupa ponsel, uang Rp1,3 juta.
Lalu tersangka mengambil tali rafia dan membungkus leher korban menggunakan lakban agar darahnya tidak mengalir.
Kemudian mengambil polibag hitam untuj membungkus tubuh korban yang kaki dan kepala sudah dilipat. Lalu dibungkus dengan kardus dan diikat tali.
Tersangka lalu membersihkan darah di lantai dan tubuh korban diseret keluar kamar.
Teman tersangka berinisial Adin yang sebelumnya dihubungi tiba di lokasi.
Adin diminta membantu mengangkat tubuh korban ke atas motor lalu pergi diikuti Adin dari belakang keluar dari tempat fotocopy.
Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan mengatakan seluruh rekonstruksi berjumlah 46 adegan.
“Kami melaksanakan rekonstruksi dengan 46 adegan dengan saksi berjumlah empat orang. Selanjutnya kita bergeser ke Gresik dimana TKP membuang korban,” kata Andi, Selasa (5/8/2025).
Andi belum dapat menjelaskan motif korban secara rinci. Dan, belum ditemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi ini.
“Belum ada,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, jasad SAC ditemukan warga di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu siang (27/7/2025).
Mayatnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Tubuhnya dibungkus plastik dilapisi kardus.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka di sekujur tubuh akibat pukulan dan dicekik.
Motif sementara, tersangka dijanjikan pekerjaan sebagai cleaning service dengan membayar Rp 5 juta.
Namun, janji tersebut belum dipenuhi dan uang belum kembali sehingga tersangka secara keji menghabisi nyawa korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.