Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tergiur Untung Besar, Pemuda Usia 19 Tahun di Jaktim Edarkan Ganja

Tergiur Untung Besar, Pemuda Usia 19 Tahun di Jaktim Edarkan Ganja

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatinegara, Jakarta Timur meringkus seorang pemuda pengedar narkotika jenis ganja, berinisial MF (19).

MF yang sudah satu tahun terakhir mengedarkan ganja di wilayah Jakarta Timur ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jatinegara pada Kamis (7/11/2024) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania mengatakan penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika lalu melakukan penyelidikan.

“Tersangka kita amankan di depan Pasar Enjo, Jalan Pisangan Lama 2, Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung,” kata Chitya saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2024).

Saat awal diamankan, personel Unit Reskrim Polsek Jatinegara yang melakukan penggeladahan tidak mendapati barang bukti narkotika jenis ganja pada MF.

Namun setelah proses pemeriksaan lebih lanjut, MF mengaku bahwa menyimpan ganja di rumahnya Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

“Sesampainya di rumah MF, anggota melakukan penggeladahan dalam rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus daun ganja kering seberat 69,19 gram,” ujarnya.

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Jatinegara, MF mengaku barang bukti ganja yang terbungkus kertas berwarna cokelat itu hendak diedarkan di wilayah Jakarta Timur.

Chitya menuturkan dari hasil pemeriksaan MF tergiur untung besar mengedarkan ganja, keuntungannya dapat mencapai Rp1 juta untuk satu paket ganja yang dijual secara eceran.

“Pengakuannya mendapati ganja dari seorang berinisial AG yang kini masih DPO. MF membeli ganja dari AG seharga Rp1 juta, kalau diecer jadi paket dia mendapat untung Rp2 juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya MF disangkakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya