Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap TR (34), tersangka penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial Facebook. Akibat aksi TR, seorang korban harus merugi hingga Rp 46 juta.
Tersangka merupakan warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.
“Benar, pelaku kami amankan dan kini ditahan di Mapolres Lampung Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, Rabu (24/09/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya.
Barang bukti tersebut antara lain dua unit ponsel, lima buku rekening bank, satu kartu ATM, satu bong botol sisa pakai, satu korek api merah, serta satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu.
“Pelaku ini tidak hanya terlibat penipuan, tapi juga kuat dugaan terjerat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat korban mencari kendaraan lewat Facebook pada 10 Agustus 2024. Korban menemukan penawaran sebuah truk Mitsubishi dengan harga menarik. Setelah berkomunikasi dengan akun penjual, korban tergiur dan menyepakati harga Rp 46 juta.
“Korban lalu mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Namun saat mendatangi alamat yang dijanjikan, mobil itu ternyata bukan milik pelaku. Korban pun sadar telah ditipu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara barang bukti narkotika akan ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Timur.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi online, khususnya melalui media sosial. Pastikan identitas penjual jelas dan legal agar terhindar dari penipuan,” tutup dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3328495/original/048029100_1608392252-Foto_Istimewa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)