Terekam Video, Oknum Kepala Desa di Empang Sumbawa Jadi Tersangka Tipilu
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Seorang oknum kepala desa berinisial S di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
tindak pidana pemilu
(Tipilu) terkait Pilkada serentak 2024.
Penetapan tersangka ini terungkap melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Sumbawa baru-baru ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa,
Hendi Arifin
, membenarkan status tersangka oknum kades tersebut.
“Kami baru menerima SPDP dari penyidik Polres Sumbawa, memang benar oknum kades dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendi pada Kamis (5/12/2024).
Oknum kades ini dijerat dengan pasal 188 junto pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda sebesar Rp 6.000.000.
Modus yang dilakukan tersangka, menurut Hendi, adalah mengumpulkan perangkat desa dan kader posyandu di aula kantor desa.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengarahkan peserta untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa pada
Pilkada 2024
.
Ironisnya, kades tersebut juga mengancam akan memberhentikan mereka yang tidak mendukung pasangan calon tersebut.
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara dari kepolisian.
Penanganan kasus ini akan dilakukan dengan cepat, mirip dengan proses pra-peradilan.
“Saat berkasnya dikirim, kami akan menyusun pra-penuntutan selama tiga hari. Jika berkasnya ada kekurangan, akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian (P-19) disertai petunjuk. Untuk melengkapi P-19, diberikan waktu tiga hari kerja.”
“Sejak dakwaan dibacakan, harus sudah ada keputusan dalam tujuh hari kerja,” ujar Hendi.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima berupa video berdurasi 1 menit 46 detik, yang menunjukkan kades menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan.
Dalam sambutannya, kades tampak mengarahkan peserta untuk mendukung salah satu calon bupati.
Pertemuan tersebut diadakan di aula salah satu kantor desa di Kecamatan Empang, dalam rangka pembagian insentif untuk Linmas, kader posyandu, tenaga pendidik PAUD, serta RT dan RW.
Beberapa saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut juga membenarkan adanya sambutan kades sebagaimana yang terlihat dalam video.
“Hasil penelusuran itu kemudian ditetapkan jadi temuan dengan nomor register 02/Reg/TM/PB/Kab/18.08/2024. Dalam satu kali 24 jam, kasus ini dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk dibahas,” tambah Hendi.
Selama proses penanganan di Gakkumdu, dilakukan klarifikasi terhadap semua pihak.
Hasilnya, terdapat dugaan kuat bahwa kades melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 71 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Jika terbukti melanggar, oknum kades tersebut terancam hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
“Selain sanksi pidana, penanganan terhadap yang bersangkutan juga akan kami teruskan kepada DPMD Kabupaten Sumbawa karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”
“Sanksi yang mungkin diberikan berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, tergantung pada kadar pelanggarannya,” pungkas Hendi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.