Terduga Pencuri Ponsel Tewas Dikeroyok, 11 Kuli Bangunan Jadi Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menetapkan
11 tersangka
pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga telah mencuri ponsel pada Senin (17/2/2025).
Hingga saat ini,
identitas korban
masih belum dapat diketahui karena tidak ditemukan data diri di tubuhnya.
“Sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata
Kapolsek Senen
Komisaris Bambang Santoso, kepada
Kompas.com
pada Jumat (21/2/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung selama 1×24 jam.
Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Ada 30 orang yang kami amankan dan telah melakukan pemeriksaan secara maraton,” ujar Bambang.
Dari 30 orang yang diamankan, diketahui bahwa mereka merupakan pekerja kuli bangunan. Saat ini, 11 tersangka yang telah ditetapkan sudah ditahan.
“Mereka diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 KUHP,” tutur Bambang.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Gedung B PMI, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Senin pagi.
Setelah menerima laporan dari warga, aparat Polsek Senen segera menuju tempat kejadian perkara.
“Saat sampai di TKP, benar ada korban meninggal dunia,” ujar Bambang.
Polisi kemudian membawa puluhan kuli bangunan yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Identitasnya sampai sekarang masih belum diketahui. Kami sebut Mr. X (tanpa identitas),” tutup Bambang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Terduga Pencuri Ponsel Tewas Dikeroyok, 11 Kuli Bangunan Jadi Tersangka Megapolitan 21 Februari 2025
/data/photo/2022/08/07/62efbcdd5a0f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)