Terdesak Tekanan Besar di Medsos, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Serahkan Diri ke RT Megapolitan 8 Juni 2025

Terdesak Tekanan Besar di Medsos, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Serahkan Diri ke RT
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juni 2025

Terdesak Tekanan Besar di Medsos, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Serahkan Diri ke RT
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – 
Pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, menyerahkan diri kepada Ketua RT setempat sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial KN (20) diketahui lebih dulu mendatangi Ketua RT 006 RW 008, Pondok Labu, tempat tinggalnya, setelah sempat melarikan diri.
Kuasa hukum korban, Heni mengatakan, bahwa pihak RT sebelumnya telah berkoordinasi dengan kepolisian, sehingga setelah menerima informasi dari pelaku, mereka langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan.
“Pelakunya itu dia sudah menyerahkan diri ke RT. Nah, RT itu sudah koordinasi dengan polisi, makanya ditangkap oleh polisi,” ujar Heni saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku Sempat Kabur dari Rumah dan Tempat Kerja
Sebelum menyerahkan diri, KN sempat kabur dari rumah dan berhenti dari pekerjaannya di sebuah restoran bintang lima. Ia kemudian kembali ke rumah dan memutuskan menyerahkan diri kepada ketua RT.
Menurut Heni, keputusan pelaku untuk menyerahkan diri masuk akal mengingat tekanan publik yang besar.
Informasi tentang dirinya telah tersebar luas di media sosial, terutama setelah kakak korban, Amy, mengancam akan menyewa pemburu bayaran (
bounty hunter
) jika pelaku tak kunjung tertangkap.
“Pasti dia melihat lah di sosmed, dia pasti ngikutin kan, tentang kasusnya dia. Kalau udah ke-blow up begitu kan, mau kabur ke mana lagi dia, kalau dia enggak menyerahkan diri,” jelas Heni.
Korban Bertemu Pelaku di Polres
Setelah pelaku diamankan, korban bersama keluarganya langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Pelaku kemudian mengaku bersalah dan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Meski masih mengalami trauma, korban mengaku merasa lebih tenang setelah pelaku berhasil ditangkap.
“Tadi dikasih kesempatan buat ketemu langsung sama orangnya, aku jadi merasa lumayan lebih tenang karena tahu dia sudah ditangkap,” ujar korban.
Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat kepolisian.
“Syukurnya sih, polisi kooperatif ya, sangat membantu banget. Untuk tindak selanjutnya ya sudah, nanti kita lihat prosesnya,” ujar Heni.
Kronologi Pelecehan
Insiden pelecehan terjadi pada Rabu, (21/5/2025), di depan rumah indekos korban di Jalan Lebak Bulus IV.
Saat itu, korban sedang berdiri sambil bermain ponsel. Pelaku kemudian mendekat dengan mengendarai motor dan berpura-pura bertanya arah.
Ketika korban mengangkat tangannya untuk menunjukkan arah, pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan dan melarikan diri.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan mendorong percepatan penangkapan.
Korban tidak hanya mengalami trauma psikologis, tetapi juga memar fisik di bagian tubuh yang diserang oleh pelaku.
KN kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.