Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Gowa Sulsel Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Gowa Sulsel Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan, dengan dakwaan primair Pasal 37 ayat (1) UU Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pasal tersebut mencapai 15 tahun.

“Vonis lima tahun kami nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang jelas-jelas mengancam stabilitas mata uang negara. Karena itu, JPU Kejari Gowa menyatakan banding agar perkara ini diuji di tingkat lebih tinggi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, usai persidangan.

Dari pihak terdakwa, Annar melalui kuasa hukumnya juga menyatakan akan mengajukan banding. “Kami menilai masih ada hal-hal yang tidak sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar penasihat hukum Annar.