Terdakwa Judol Kominfo Sempat Ditekan untuk Seret Nama Budi Arie dalam Sidang
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan pelindung situs judi
online
(judol) di lingkungan Kominfo (kini Komdigi) Adriana Angela Brigita mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Brigita mengaku bahwa dirinya bersama sang suami, Zulkarnaen Apriliantony, sempat ditekan untuk menyeret nama Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, dalam kasus yang sedang mereka hadapi.
Namun, tekanan tersebut ditolak karena menurutnya Budi Arie tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang menyeretnya.
“Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran,” ujar Brigita dalam persidangan.
Ia menyampaikan bahwa sekalipun risiko hukum tetap berjalan, dirinya tetap memilih untuk berkata jujur dan tidak ingin menjerumuskan pihak yang tidak bersalah.
Brigita juga menyebut tekanan itu muncul dalam bentuk dorongan untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan sebelumnya.
“Saya dapat meyakinkan suami saya untuk tidak melakukan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara ini, seperti yang saya saksikan di persidangan sebelumnya,” katanya.
Brigita pun menyatakan keyakinannya bahwa ia adalah korban kriminalisasi, dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan, sembari meminta pertimbangan terhadap masa depan dua anaknya yang masih kecil.
Nama Budi Arie Setiadi memang beberapa kali disebut dalam rangkaian sidang kasus beking situs judol yang melibatkan sejumlah eks pegawai Kominfo, agen situs, dan pelaku pencucian uang.
Namun, tidak ada bukti keterlibatan langsung Budi Arie dalam dakwaan resmi jaksa.
1. Disebut dalam Konteks “Pembagian Jatah”
Dalam salah satu keterangan terdakwa, nama Budi Arie sempat disebut dalam konteks “pembagian jatah” dari hasil pengamanan situs-situs judol agar tak terblokir.
Namun, informasi ini hanya bersumber dari klaim sepihak terdakwa, dan belum pernah diperkuat oleh bukti atau fakta persidangan lain.
2. Terdakwa Klaim Budi Arie Tahu Ada “Bekingan”
Beberapa terdakwa juga mengklaim bahwa pimpinan kementerian disebut-sebut mengetahui praktik beking situs judi online yang dilakukan sejumlah anak buahnya.
Meski begitu, dalam catatan persidangan maupun dokumen resmi penuntutan, tidak pernah ada penguatan bahwa Budi Arie secara aktif terlibat atau mengetahui secara langsung praktik tersebut.
3. Isu Melanggengkan Pegawai Tak Lolos Tes
Nama Budi Arie sempat pula dikaitkan dengan isu pelanggengan pegawai Kominfo yang tidak lolos tes kompetensi namun tetap dipertahankan, dan belakangan menjadi bagian dari jaringan beking situs judol.
Namun kembali, keterkaitan ini belum dibuktikan secara hukum, dan hanya muncul sebagai bagian dari narasi pembelaan atau keterangan saksi di luar pokok dakwaan.
Perkara beking situs judol ini dibagi dalam empat klaster:
Jaksa menuntut Brigita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dianggap menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari aktivitas beking situs judol.
Brigita dalam pleidoinya menyampaikan bahwa ia tetap memilih untuk bersikap jujur meski dengan risiko tinggi.
Ia berharap tindakan tersebut mendapat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” tutur Brigita.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Terdakwa Judol Kominfo Sempat Ditekan untuk Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Megapolitan 7 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/06/68936efebbc91.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)