Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi Regional 5 Desember 2024

Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi
Tim Redaksi
KENDARI, KOMPAS.com 
– Mantan Kapolsek Baito Polres Konawe Selatan Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amirudin, dijatuhi hukuman berupa demosi dan penempatan khusus (Patsus) karena terbukti memintauang sebesar Rp 2 juta dalam penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito, Supriyani.
Hukuman terhadap kedua anggota polri ini berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh.
Sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak guru Supriyani,” kata Iis kepada sejumlah wartawan usai sidang kode etik di ruangan bidang Propam Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
Ketua komisi sidang kode etik, lanjut Iis, menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun serta sanksi etik berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Hal yang sama juga berlaku kepada Aipda Amiruddin karena terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta.
“Dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menambahkan bahwa kedua pelanggar tak hanya disanksi demosi tapi juga tunjangan kerja dan lain-lain juga tidak akan diberikan.
“Patsusnya akan dilakukan di Polda Sultra. Kita liat nanti,” singkat Sholeh.
Bidang Propam Polda Sultra mulai Rabu (4/12/2024) kemarin melaksanakan sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito dengan menghadirkan tujuh orang saksi.
Kasus Supriyani
berawal ketika seorang muridnya mengaku dipukul, yang kemudian dilaporkan oleh ayah murid tersebut, seorang anggota polisi.
Meskipun telah dilakukan beberapa upaya mediasi, kasus ini tidak kunjung menemukan titik damai.
Supriyani, yang membantah tuduhan tersebut, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024).
Permintaan uang itu terjadi pada saat penyidikan di kepolisian. 
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.