Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Dosen Farmasi UGM Dipecat

Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Dosen Farmasi UGM Dipecat

Yogyakarta, Beritasatu.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap seorang dosen Fakultas Farmasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual. 

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang disampaikan ke pihak fakultas pada Juli 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan Fakultas Farmasi dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

“Begitu laporan masuk, pihak fakultas segera berkoordinasi dan melaporkan ke Satgas PPKS. Satgas langsung melakukan pendampingan kepada korban serta memulai proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor sesuai prosedur,” ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi terkait kasus dosen Fakultas Farmasi UGM melakukan kekerasan seksual.

Sebagai langkah awal pencegahan dan perlindungan terhadap korban, universitas, dan fakultas membebastugaskan dosen tersebut dari seluruh aktivitas perguruan tinggi dan mencopotnya dari jabatan sebagai ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM. Pencopotan ini tertuang dalam keputusan dekan Fakultas Farmasi UGM tertanggal 12 Juli 2024, bahkan sebelum proses pemeriksaan rampung.

Satgas PPKS UGM kemudian membentuk komite pemeriksa melalui keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan masa kerja dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Komite ini bertugas mendalami laporan, memeriksa korban secara terpisah, meminta keterangan dari terlapor dan saksi-saksi, serta mengkaji bukti-bukti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan, komite menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga dinyatakan melanggar kode etik dosen. Berdasarkan hasil tersebut, Rektor UGM menetapkan Keputusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan dosen kepada pelaku.

“Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, demi memberikan ruang aman dan keadilan bagi korban serta seluruh sivitas akademika,” lanjut Andi soal dosen UGM melakukan kekerasan seksual ini.

UGM menegaskan komitmennya untuk menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Sejak 2016, UGM telah menerapkan berbagai kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, termasuk pembentukan Satgas PPKS pada 3 September 2022. Komitmen ini juga diwujudkan melalui program Health Promoting University (HPU) dan Kelompok Kerja Zero Tolerance terhadap kekerasan, perundungan, dan pelecehan.

“UGM terus berupaya memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan kepada para korban sesuai kebutuhan mereka,” tutup Andi terkait kekerasan seksual yang dilakukan dosen Fakultas Farmasi UGM.

Merangkum Semua Peristiwa