Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com –
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota
Palopo
, Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 24/1/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kasus ini buntut dari dugaan komisioner KPU ubah status persyaratan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo padahal ijazah palsu.
Ketiga Komisioner KPU Kota Palopo yang diberhentikan itu yakni:
Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 ini diadukan oleh Junaid.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang, Jumat (24/1/2025) mengatakan, DKPP menilai, ketiga komisioner KPU Kota Palopo tersebut telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum
“Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ratna.
Junaid sebelumnya mengadukan tiga komisioner KPU itu karena diduga telah mengubah status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.
Junaid lalu mengurai kronologi perkara yang diadukannya.
Dia memulai saat KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota,
Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin
, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan ijazah paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah.
Namun, setelah KPU Kota Palopo menyatakan TMS, Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.
Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
“Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,” ujar Junaid.
Junaid melanjutkan, pada saat itu Trisal Tahir tidak tinggal diam, ia lalu bermohon ke Bawaslu Palopo untuk dilakukan mediasi, dan disinilah kata Junaid lahir sejumlah poin kesepakatan.
“Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tutur Junaid.
Sebelumnya diberitakan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad) yang unggul di Pilkada Palopo, menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pihak nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) menggugat KPU Kota Palopo terkait sengketa Pilkada Tahun 2024.
Sementara itu, pengadu atas nama DJunaid dan Dahyar juga mengadukan KPU Kota Palopo di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024 yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada Selasa (14/1/2025) lalu, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjalani sidang DKPP pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan Makassar 24 Januari 2025
/data/photo/2025/01/24/67939bac80a38.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)