Terbukti Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Banjar Kalsel Divonis 12 Tahun Penjara Regional 25 Juli 2025

Terbukti Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Banjar Kalsel Divonis 12 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juli 2025

Terbukti Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Banjar Kalsel Divonis 12 Tahun Penjara
Tim Redaksi
MARTAPURA, KOMPAS.com –
Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MR divonis 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (24/7/2025).
Selain
vonis 12 tahun
penjara, majelis hakim yang diketuai Leo Sukarno juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan MR terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap santrinya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” ujar Leo saat membacakan putusan.
Saat membacakan amar putusan, Leo menyebutkan pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap MR.
“MR melakukan pencabulan terhadap santrinya puluhan kali. Itu tidak sepantasnya dilakukan oleh MR selaku
pimpinan Ponpes
,” tambah Leo.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Walaupun begitu, kuasa hukum korban, Hastati Puji Sari tetap menyatakan kepuasannya terhadap putusan hakim.
Hastati berharap ada efek jera terhadap terdakwa maupun pelaku tindak pidana pencabulan lainnya.
“Kami mengapresiasi putusan hakim. Kami berharap ini memberikan efek jera bagi semua pelaku yang melakukan perbuatan cabul,” ujar Hastati.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun kuasa hukum korban mengambil langkah pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.