Liputan6.com, Bali – Pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Seorang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial NS (42) ditangkap setelah mencoba menyelundupkan kokain dengan cara yang tidak biasa, yakni menyembunyikannya di dalam pakaian dalam dan sextoys.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombespol Radiant, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) setelah petugas mencurigai gerak-gerik NS.
“Dan karena mereka pun juga kelihatan membawa sesuatu barang itu pasti dari CCTV gerak-geriknya sudah kelihatan. Sehingga makanya pada saat itu ditemukan dari gerak-gerik yang bersangkutan dicurigai. Sehingga dari pihak bea cukai melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan kami,” ujar Radiant.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa NS direkrut oleh seseorang berinisial PB melalui forum darkweb sekitar April 2025. Ia dijanjikan upah sebesar 20.000 USD atau sekitar Rp320 juta untuk membawa narkoba ke Bali.
PB mengarahkan NS untuk mengambil paket di Bellvitge Metro, Barcelona, Spanyol, pada Minggu (10/8/2025). Paket tersebut berisi kokain dan sextoys. Keesokan harinya, NS berangkat ke Indonesia setelah menyembunyikan paket di tubuhnya.
Rinciannya, enam paket plastik klip berisi narkoba dibalut lakban hitam diselipkan di bra, tiga paket lainnya di celana dalam, serta sextoys berisi narkoba dimasukkan ke organ intimnya.
NS tiba di Bandara Ngurah Rai pada 12 Agustus 2025 pukul 23.30 Wita. Pemeriksaan Bea Cukai menemukan total 1.432,81 gram kokain netto dan 33,9 gram ekstasi netto. Nilai jual barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp10 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5320466/original/096604400_1755596107-1000487581.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)