Terbongkarnya Kasus Inses di Gowa Sulsel, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 11 Tahun

Terbongkarnya Kasus Inses di Gowa Sulsel, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 11 Tahun

 

Liputan6.com, Gowa – Kasus persetubuhan anak kandung alias inses yang dilakukan seorang ayah berinisial AG (45) di Gowa Sulsel akhirnya terbongkar. Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pelaku telah ditahan dan terancam sanksi berat.

“Sudah kami tahan. Pelakunya seorang pria diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Aldy Sulaiman, Kamis (9/10/2025).

Untuk pasal yang disangkakan pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, juncto pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Juncto Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu menjadi Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan orang tua kepada anaknya ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Ditambah pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan kekerasan seksual dilakukan oleh orang tuanya termasuk dalam kategori berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Aldy juga menjelaskan, kasus inses tersebut terungkap setelah menerima laporan korban saat melapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, selanjutnya pelaku dibekuk di rumahnya.

“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya. Pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Gowa,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, korban mengalami kekerasan seksual hingga persetubuhan sejak berusia 11 tahun. Perbuatan tersebut terus berulang hingga kini korban berusia 17 tahun.

“Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016, dimana korban saat itu masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun,” katanya.