Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terapkan 2 Sistem Pembayaran Parkir, Dishub Medan Janji Tertibkan Jukir Nakal Medan 29 Oktober 2024

Terapkan 2 Sistem Pembayaran Parkir, Dishub Medan Janji Tertibkan Jukir Nakal
                
                    
                            Medan
                        
                        29 Oktober 2024

Terapkan 2 Sistem Pembayaran Parkir, Dishub Medan Janji Tertibkan Jukir Nakal
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota
Medan
resmi menerapkan dua sistem pembayaran
parkir
, yaitu parkir berlangganan dan parkir konvensional, mulai Senin (28/10/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan bahwa untuk parkir konvensional, masyarakat akan dikenakan tarif langsung di lokasi parkir. Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024.
Peraturan tersebut juga menetapkan kenaikan tarif parkir, di mana untuk kendaraan roda empat naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
“Tarif baru parkir konvensional ini berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan tanpa klasifikasi lokasi parkir,” kata Iswar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).
Sistem pembayaran kedua adalah dengan menggunakan stiker barcode parkir berlangganan, yang memungkinkan masyarakat membayar biaya langganan parkir untuk satu tahun.
Biaya retribusi parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp 170.000 per tahun untuk truk atau bus.
Iswar memastikan bahwa sistem stiker barcode parkir berlangganan berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan. “Bagi kendaraan yang menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikenakan tarif parkir konvensional,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Medan jika ada juru parkir yang menarik retribusi pada kendaraan yang menggunakan stiker barcode parkir berlangganan.
“Segera laporkan ke petugas kami di lapangan, dan kami akan langsung menindaklanjutinya,” tegas Iswar.
Iswar menyebutkan dua sistem pembayaran ini ditetapkan agar masyarakat dapat memilih sistem yang paling sesuai.
Meski demikian, Iswar mendorong masyarakat untuk memilih program parkir berlangganan karena lebih hemat dibandingkan membayar tarif parkir setiap kali parkir.
“Namun, pilihan tetap ada di tangan masyarakat. Silakan memilih mana yang paling nyaman,” ucapnya.
Iswar menambahkan, selain memudahkan masyarakat, Dinas Perhubungan Medan juga berkomitmen untuk menindak juru parkir nakal yang masih menarik retribusi dari kendaraan berstiker parkir berlangganan.
“Kami akui masih ada juru parkir yang nakal, dan ini menjadi tugas kami untuk menertibkan mereka. Mohon dukungan dari masyarakat,” tutup Iswar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.