Tanpa memberikan pernyataan, Dawam digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Way Huwi, Bandar Lampung, bersama tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah AC alias AGS, direktur perusahaan penyedia jasa dalam proyek tersebut; SS alias SPM, direktur perusahaan konsultan pengawas; dan MDR, seorang ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Armen menambahkan, keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5191086/original/007012100_1744909131-VideoCapture_20250417-232500.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)