Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terancam Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis Hari Ini

Terancam Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis Hari Ini

Jakarta, Beritasatu.com – Sidang vonis kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, digelar hari ini, Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Yudha dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

Dalam dakwaan tersebut, Yudha Arfandi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menanggapi hal itu, ibunda Dante, Tamara Tyasmara, meminta dukungan dan doa kepada para netizen. Dia mempersilakan siapa saja untuk menghadiri sidang vonis kasus kematian putranya tersebut.

“Mohon doanya dari uncle dan aunty untuk kelancaran sidang putusan. Untuk uncle dan aunty yang mau hadir, bisa langsung datang ke PN Jakarta Timur ya, sidang akan dilaksanakan secara terbuka,” tulisnya di akun Instagram, dikutip Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).

Mantan istri DJ Angger Dimas tersebut berharap, keputusan majelis hakim layak untuk menghukum Yudha. Tamara terus menyuarakan keadilan atas kematian sang anak.

Selain itu, Tamara juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama ini. Dia juga menyematkan tagar untuk sang buah hati, “JusticeForDante”.

“Terima kasih uncle and aunty. Mohon doanya sekali lagi ya #JusticeForDante,” tutup Tamara.

Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan, bocah  tersebut terbukti dibunuh oleh Yudha Arfandi dengan cara ditenggelamkan.

Pada Senin (23/9/2024), JPU membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi, menuntut hukuman mati karena dianggap melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

JPU juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk ketidakjelasan Yudha dalam memberikan keterangan di persidangan dan dampak berat yang ditimbulkan bagi keluarga korban.

Mereka menegaskan, tidak ada alasan meringankan untuk Yudha Arfandi. Dalam tuntutannya, JPU yang merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara ini diminta untuk dihukum mati.

“Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi, dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU.