Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tepergok Mencuri, Dua Maling Motor di Jakpus Babak Belur Dihajar Massa – Halaman all

Tepergok Mencuri, Dua Maling Motor di Jakpus Babak Belur Dihajar Massa – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dua pelaku pencurian sepeda motor di jalan Nilam Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat, babak belur dihajar massa.

Dua pelaku berinisial DA alias Betok (28) dan RR (19) ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran.

DA diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut. 

Polisi kini memburu penadah motor curian berinisial AWI yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Sebagai informasi, aksi pencurian terjadi pada Jumat (21/3/2025) siang.

Awalnya, Korban yakni JJA (17) memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat. 

Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling.

Saat keluar, JJA melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa. Warga yang geram berhasil menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur. 

“Kami berhasil menangkap pelaku sebelum situasi semakin tak terkendali. Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya,” ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).

Agung menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set kunci letter T dan magnet. 

“Kemudian ada satu unit handphone Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam,” katanya. 

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” ujar Susatyo.

Susatyo menegaskan, saat ini polisi  masih memburu penadah motor curian dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandas dia. (m32) 

Penulis: Alfian Firmansyah

Merangkum Semua Peristiwa