Tepergok Mencuri Baju, Kakak Beradik di Jember Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Tepergok Mencuri Baju, Kakak Beradik di Jember Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

 

Liputan6.com, Jember – Kakak beradik nyaris menjadi korban amukan massa usai tertangkap basah mencuri belasan baju di sebuah toko busana di Jember, Jatim. Beruntung pemilik toko masih mempunyai hati memilih menyelesaikan persoalan itu dengan kekeluargaan.

Urung jadi bulan-bulanan massa, kakak beradik itu akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Panti, Aipda Dhian Saputra, kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum karena korban pencurian, Muhammad (35), pemilik toko asal Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, memilih jalur damai.

“Korban memaafkan karena kasihan melihat kondisi ekonomi pelaku. Kasus ini diselesaikan dengan restorative justice (keadilan restoratif) dan kami tetap memberikan pembinaan serta peringatan keras,” kata Dhian, Senin (4/8/2025).

Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi dan menyesali perbuatannya. Mereka juga telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Toko Dua Anak, Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti. Kedua pelaku berinisial AAF (42), buruh tani asal Kecamatan Mayang, dan kakaknya EM (52), seorang asisten rumah tangga dari Kecamatan Sumbersari, kepergok mencuri 15 potong baju.

“Keduanya ketahuan saat pelaku perempuan menyembunyikan belasan pakaian ke dalam rok panjangnya, sementara adiknya berpura-pura memilih barang untuk mengalihkan perhatian,” papar Dhian.

Aksi mereka sempat memicu kemarahan warga sekitar. Namun beruntung, petugas Polsek Panti segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan keduanya sebelum terjadi amuk massa.

Meski tak diproses secara hukum, Polsek Panti tetap mengingatkan bahwa tindakan pencurian adalah pidana dan bisa berdampak besar secara hukum maupun sosial.

“Ke depan, kami harap tidak ada lagi kejadian serupa. Penegakan hukum bisa dilakukan sewaktu-waktu jika pelaku mengulangi perbuatan,” pungkas Dhian.