Ia mengatakan, ada kemungkinan beberapa bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
Pengawasan harus lebih ketat, karena menurutnya, pemborosan anggaran belum tentu korupsi, tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi korupsi.
“Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah ini,” ungkapnya.
Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar perbaikan terhadap bangunan yang sudah mengalami kerusakan segera dilakukan sebelum rumah-rumah ini diserahkan kepada masyarakat.
“Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, kami akan menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan rumah itu bukan hanya sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut hak dan kesejahteraan para pejuang eks Timor-Timor. Karena itu, ia wajib memastikan proyek ini berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang baik.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini harus menjadi prioritas utama agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5140780/original/051329800_1740259485-Kejati_NTT.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)