Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Temuan Tas Misterius di Kereta Jadi Awal Penangkapan 8 Tersangka Kasus Uang Palsu Jakarta – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Temuan Tas Misterius di Kereta Jadi Awal Penangkapan 8 Tersangka Kasus Uang Palsu Jakarta – Halaman all

Temuan Tas Misterius di Kereta Jadi Awal Penangkapan 8 Tersangka Kasus Uang Palsu Jakarta – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil membongkar sindikat uang palsu antar provinsi setelah insiden tak terduga terjadi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Penemuan tas mencurigakan di dalam kereta tujuan Rangkasbitung menjadi awal terbukanya kasus ini.

Total ada 23.297 lembar uang palsu yang berhasil disita dari para pelaku, termasuk uang pecahan rupiah dan dolar Amerika.

Kejadian bermula pada Senin (7/4/2025) saat petugas menemukan tas mencurigakan di salah satu gerbong kereta di Stasiun Tanah Abang. 

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial MS (45) datang mengambil tas tersebut namun menolak membukanya.

“Sempat terjadi sedikit perdebatan yang bersangkutan tidak ingin menunjukan apa isi tasnya, namun pada akhirnya juga memperlihatkan apa isi tas tersebut,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki  saat merilis kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).

Setelah didesak, kata isi tas diperiksa dan ditemukan uang palsu senilai Rp 316 juta.

Polisi Tangkap Delapan Anggota Sindikat

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyebutkan bahwa dari penangkapan MS, penyelidikan berkembang dan membawa polisi ke dua pelaku lain di kawasan Mangga Besar, yakni BI (50) dan E (42).

Keduanya diduga sebagai pemasok uang palsu.

Tak berhenti di situ, 2 tersangka lain berinisial BS (40) dan BBU (42) juga diamankan.

Dari kendaraan BS, polisi menyita beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Diketahui, BS dan BBU sudah lama terlibat dalam peredaran uang palsu secara bersama.

“Ternyata BS dan BBU ini adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini, dan sudah sering bersama dalam kesempatan yang cukup masif karena mereka teman yang cukup akrab selama ini,” paparnya.

Lansia hingga Produsen Uang Palsu Diringkus

Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Subang, Jawa Barat.

Polisi menangkap seorang lansia berinisial AY (70) yang berperan sebagai perantara antara pengedar dan produsen uang palsu.

Dari AY, polisi menemukan lokasi produksi uang palsu di Bogor dan menangkap DS (41) sebagai pencetak.

DS ialah orang yang memproduksi uang palsu di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup.

“Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi,” paparnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita total 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,  7.500 lembar kertas F4 berisi cetakan uang palsu yang belum dipotong,  15 lembar uang dolar AS pecahan 100 Dolar AS dan 1 unit mesin penghitung uang.

“Sehingga total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” ujar Haris.

Delapan tersangka sindikat uang palsu ini dijerat dengan pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP dan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

 

 

 

Merangkum Semua Peristiwa