Tempat Fasum: TMII

  • Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Menko: Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 06:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menghadirkan dasar hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Yusril menyampaikan pernyataan itu dalam momentum puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 yang diselenggarakan Kementerian HAM di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

    “Pemerintahan baru, di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” kata dia.

    Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan. Yusril bercerita, ia dengan sejumlah tokoh HAM dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ketika itu datang ke Afrika Selatan untuk mempelajari pengalaman negara itu menyelesaikan kasus HAM.

    “Dengan diilhami pengalaman-pengalaman Afrika Selatan, kita berhasil membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu. Walaupun dalam perjalanan belakangan, seluruh undang-undang itu dibatalkan oleh MK,” kata dia.

    Akibat pembatalan itu, imbuh Yusril, cukup banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dapat diselesaikan. Hingga kemudian Presiden Ketujuh RI Joko Widodo meneken peraturan terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Terlepas dari itu, Menko menegaskan bahwa pemerintahan baru berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Dia pun mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu sambil menatap masa depan.

    “Semoga peringatan malam ini menggugah kesadaran kita bersama akan pentingnya persoalan-persoalan HAM yang menjadi agenda Pemerintah baru sekarang untuk kita majukan di masa depan,” katanya.

    Diketahui bahwa MK membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK, dalam pertimbangannya, menilai bahwa rumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma yang ada di dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak memiliki kepastian hukum untuk mencapai tujuan rekonsiliasi yang diharapkan.

    Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pleno Kamis, 7 Desember 2006 yang dipimpin Ketua MK ketika itu Jimly Asshiddiqie. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (sekarang Ketua Majelis Kehormatan MK) mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Menurut Palguna, permohonan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP 65), dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim ORBA (LPR-KROB) itu seharusnya tidak dapat diterima.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah Bertanggungjawab Wujudkan Perlindungan HAM

    Pemerintah Bertanggungjawab Wujudkan Perlindungan HAM

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral dalam menghormati, menjamin, melindungi, menegakkan dan memenuhi HAM bagi seluruh warga negaranya.

    Pigai menyebut kewajiban tersebut tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan amanah konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hal itu disampaikannya dalam agenda Puncak Peringatan Hari HAM ke-76 dengan tema ‘Harmoni dalam Keberagaman Menuju Indonesia Emas 2045’ di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (10/12) malam.

    “Implementasi tanggung jawab pemerintah dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia maka pemerintah melalui Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menyusun strategi pembangunan nasional berlandaskan hak asasi manusia,” ujar Pigai.

    Pigai mengatakan wujud keseriusan pemerintah dalam membangun HAM terpotret melalui keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.

    “Komitmen tersebut tidak hanya tergambar dalam Asta Cita nomor 1 saja, namun dalam Asta Cita dan program prioritas lainnya,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen penuh terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.

    Yusril menjelaskan Indonesia merupakan negara ke-4 yang memiliki Kementerian Hak Asasi Manusia yang diberi mandat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban negara- terutama pemerintah- di bidang HAM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28i ayat (4) 1945.

    Menurutnya, pemerintahan sebelumnya bahkan sudah memperlihatkan komitmen besar terhadap HAM yang akan diteruskan dan diperkuat oleh pemerintahan saat ini, baik menyangkut hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

    “Pembenahan-pembenahan masih perlu terus kita lakukan, baik itu menyangkut peraturan perundang-undangan, perilaku aparat sipil maupun aparat pertahanan dan keamanan,” ucap Yusril.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mungkin Dapat Ilham dari Gus Dur

    Mungkin Dapat Ilham dari Gus Dur

    Jakarta

    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai kehadiran Kementerian HAM di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menarik. Dia mengatakan mungkin Prabowo mendapat ilham dari Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    “Yang sangat menarik, ketika Presiden Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden RI dan membentuk kabinet, beliau, mungkin mendapat ilham dari Presiden Abdurrahman Wahid. Menciptakan kembali, menghadirkan kembali, Kementerian HAM,” ujar Yusril saat sambutan dalam acara puncak peringatan Hari HAM sedunia Kemenham di TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024) malam.

    Yusril menyebut di era Gus Dur merupakan pertama kalinya Indonesia memiliki Kementerian HAM. Dia juga menyampaikan saat itu Gus Dur menunjuk aktivis HAM dari wilayah paling Barat Indonesia, Aceh, yakni almarhum Dr. Hasbullah Saad.

    “Pada waktu itu dipimpin oleh seorang Menteri Aktivis HAM dari Aceh, Almarhum Dr. Hasbullah Saad. Walaupun, berapa tahun kemudian diintegrasikan kepada Kementerian Hukum dan Perundang-undangan, yang berganti nama, menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,” ungkap Yusril.

    Sementara saat ini, kata Yusril, Presiden Prabowo mengembalikan Kementerian HAM yang kini dipimpin oleh seorang aktivis juga namun berasal dari wilayah paling Timur Indonesia, Natalius Pigai. Dia menerangkan tugas yang diemban Pigai selaku Menteri HAM pun tak mudah.

    “Kalau Gus Dur melantik aktivis HAM dari Aceh, maka Presiden Prabowo Subianto melantik seorang aktivis HAM dari Papua, Natalius Pigai sebagai Menteri HAM yang dibebani tugas-tugas dan kewajiban untuk memajukan, melakukan perlindungan, dan sekaligus juga meningkatkan kesadaran seluruh warga bangsa kita terhadap persoalan-persoalan HAM,” imbuhnya.

    (whn/whn)

  • Mungkin Dapat Ilham dari Gus Dur

    Prabowo Bakal Susun Lagi UU KKR untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumham-imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melakukan penyusunan kembali rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dia mengatakan UU ini akan menjadi dasar penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu.

    “Pemerintahan baru, di bawah kepempimpinan Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” ujar Yusril saat sambutan di acara puncak peringatan hari HAM sedunia Kemenham di TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024).

    Yusril menjelaskan rencana penyusunan UU untuk pembentukan KKR sudah sempat dilakukan. Namun pada perjalanannya, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dia menerangkan KKR ini merupakan hasil adopsi dari lawatannya saat itu ke Afrika Selatan. Di sana, kata dia, KKR berfungsi untuk menangani kasus-kasus HAM yang tidak dapat lagi direkonstruksi karena para pelaku dan korbannya maupun saksi sudah tidak ada lagi.

    “Maka kita mencoba, untuk menyelesaikan kasus-kasus itu dengan pembentukan sebuah komisi dengan sebuah undang-undang, yang pada waktu itu kita sebut dengan undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Walaupun dalam perjalanan belakangan, seluruh undang-undang itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.

    Yusril menyebut pembatalan oleh MK ini akhirnya menimbulkan cukup banyak hal-hal yang tidak dapat diselesaikan. Hingga pada akhirnya, di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres nomor 72 tahun 2023 tentang penyelesaian Nonyustisial terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu.

    Dia pun mengakui tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian kasus HAM cukup berat. Dia menganggap saat ini juga dibutuhkan langkah-langkah pencegahan terhadap peluang terjadi pelanggaran HAM di Indonesia.

    “Ini merupakan suatu tantangan yang berat, bagi kita semua. Kita harus menyelesaikan banyak persoalan-persoalan HAM yang kita hadapi bersama. Baik terjadi di masa yang lalu, masa sekarang, walaupun kita harus mencegah hal-hal yang seperti itu agar tidak terulang di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya.

    (whn/whn)

  • Menko Yusril Minta Jangan Ada Dendam soal Pelanggaran HAM Masa Lalu

    Menko Yusril Minta Jangan Ada Dendam soal Pelanggaran HAM Masa Lalu

    Menko Yusril Minta Jangan Ada Dendam soal Pelanggaran HAM Masa Lalu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra meminta semua pihak tak terjebak dalam dendam soal
    pelanggaran HAM masa lalu
    .
    Hal itu disampaikan dalam peringatan Puncak Hari HAM di TMII, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    “Semoga peringatan malam ini menggugah kesadaran kita bersama akan pentingnya persoalan-persoalan HAM yang menjadi agenda pemerintah baru sekarang, untuk kita majukan di masa depan,” ujar Yusril dalam pidatonya.
    “Kita memang jangan terlalu banyak terperangkap oleh masa lalu, kita harus melihat ke depan, kita mencatat peristiwa-peristiwa masa lalu, kita menyelesaikan sejauh mungkin dapat diselesaikan, tapi janganlah kita terlibat dalam dendam dan permusuhan,” sambung dia.
    Ia menyebutkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal kembali mendorong pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
    Tujuannya, agar dapat menjadi dasar hukum penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.
    “Walaupun Undang-Undang KKR dibatalkan tapi pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ucap dia.
    Tak hanya itu, Yusril juga menekankan bahwa pendekatan HAM menjadi dasar utama pemerintah bekerja saat ini.
    Ia mengungkapkan, Kabinet Indonesia Maju melalui para menterinya selalu bekerja dengan mengedepankan aspek HAM.
    “Karena itulah pemerintahan baru sekarang, dengan Kementerian HAM yang ada dan dengan seluruh kementerian pada seluruh kegiatan kementerian, baik itu di bidang kesehatan, agama, pendidikan, pertanian semua itu berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pemenuhan hak asasi manusia,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Natalius Pigai: Separuh Asta Cita Prabowo soal HAM

    Natalius Pigai: Separuh Asta Cita Prabowo soal HAM

    Natalius Pigai: Separuh Asta Cita Prabowo soal HAM
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri
    Hak Asasi Manusia
    (
    HAM
    ),
    Natalius Pigai
    , mengeklaim  separuh misi pemerintahan
    Prabowo Subianto
    , Asta Cita, berisi komitmen soal HAM.
    “Poin nomor satu dalam Asta Cita (yang berisi) delapan poin, nomor satu, adalah
    hak asasi manusia
    . Mari kita tepuk tangan,” kata Natalius saat membuka acara puncak peringatan Hari HAM yang digelar
    Kementerian HAM
    di Taman Mini Indonesia Indah, Selasa (10/12/2024) malam.
    “Tidak hanya nomor satu utamanya, kita juga dapat nomor empat, nomor enam juga HAM, dan nomor delapan juga HAM. Jadi dari delapan poin khususnya yang menyangkut tentang hak asasi manusia Itu adalah empat poin, 50 persen dari poin Asta Cita adalah menyangkut tentang HAM,” lanjut dia.
    Natalius menganggap, hal itu menunjukkan bahwa HAM dianggap penting sebagai titik temu peradaban antara nilai-nilai fundamental bangsa melalui Pancasila dan nilai-nilai dunia internasional.
    Ia juga mengapresiasi pembentukan Kementerian HAM oleh Prabowo.
    Natalius mengaku, kementeriannya tidak hanya mengurusi pembangunan HAM.
    “Tetapi juga menyangkut tentang seluruh elemen dan unsur-unsur hak asasi manusia dalam tugas pokok dan fungsi yang ada pada kementerian/lembaga di pusat, provinsi, kabupaten, dan juga sektor-sektor swasta,” sebut dia.
    “Salah satu tugas dan fungsi dari kementerian adalah membuat regulasi-regulasi yang mengatur dan mengikat seluruh institusi, pusat maupun juga di daerah, mengawasi, mengevaluasi secara keseluruhan,” tambah Natalius
    Dikutip laman Indonesia.go.id, berikut ini adalah daftar lengkap isi Asta Cita Prabowo:
    1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
    2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
    3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
    4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
    5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
    6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
    7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
    8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Jakarta, Jokowi Menyempatkan Diri Hadiri Pernikahan Putra Ketum Relawan Rejo – Page 3

    Di Jakarta, Jokowi Menyempatkan Diri Hadiri Pernikahan Putra Ketum Relawan Rejo – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi menyempatkan untuk menghadiri pernikahan putra bungsu Ketua umum Relawan Jokowi for Prabowo Gibran (ReJO Pro Gibran) Darmizal MS.

    Putra keempat Darmizal MS dan Minarni bernama Reynaldi Kurniawan itu mempersunting Adis Zakiyya, gadis Solo, putri dari Oktria Hendrarji dan Maemunah Nurdiana.

    Saat menghadiri pernikahan yang digelar di gedung Sasono Adiguno TMII, Jakarta, Jokowi terlihat mengenakan stelan jas berwarna hitam, baju putih serta mengenakan dasi.

    Tiba di gedung pernikahan sekitar pukul 11.40 WIB, Jokowi langsung menuju mimbar pelaminan untuk bersalaman dengan kedua mempelai yang didampingi orangtuanya.

    Tiba di gedung pernikahan, Jokowi langsung disambut Ervan Fathurrakhman, Ketua Panitia, anggota panitia dan keluarga kedua mempelai disertai para undangan yang ingin berebut berswafoto.

    Di dalam gedung pernikahan Jokowi tampak mengobrol dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi serta Wakil Kepala Staf Kepresidenan M Qodari, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer, Mantan Dubes RI untuk negara Myanmar Komjen Pol Iza Padri serta pengurus Depimnas ReJO.

    Setelah sekitar 45 menit lamanya bercengkrama hangat dengan tamu undangan, Jokowi terlihat pergi meninggalkan lokasi dan dan kerubuti masyarakat yang ingin berswafoto.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tampak dengan ramah melayani masyarakat yang ingin mengabadikan momen yang jarang dijumpai itu.

    Ketua panitia pernikahan Ervan Fathurrakhman yang juga kakak ipar dari Reynaldi mengucapkan rasa bangga dan terimakasih atas kedatangan Jokowi.

    “Terimakasih kepada pak Jokowi yang berkenan meluangkan waktunya untuk hadir dalam pernikahan adik bungsu kami. Terimaksih juga kami ucapkan pada seluruh tamu undangan yang hadir dan tidak bisa kami sebutkan satu persatu,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Sabtu (7/12/2024).

    “Alhamdulilah akad nikahnya berjalan lancar tadi jam 08:00 WIB dengan saksi nikah, Ketua MPR RI, 2012-2014, Mayjen Pol Purn Drs H Sidarto Danusubroto SH,” sambungnya.

     

  • KemenHAM dorong nilai HAM menuju Indonesia Emas 2045

    KemenHAM dorong nilai HAM menuju Indonesia Emas 2045

    Staf Khusus Bidang Komunikasi Media Kementerian HAM Thomas Harming Suwarta saat KemenHAM gelar Media Gathering di Jakarta, Kamis (5/12/2024).. Foto: Riski Rian Saputra

    KemenHAM dorong nilai HAM menuju Indonesia Emas 2045
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 20:05 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengadakan Hari HAM Sedunia ke-76 dengan mengangkat tema “Harmoni dalam Keberagaman menuju Indonesia Emas 2045” di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur pada Selasa (10/12/2024).

    Staf Khusus Bidang Komunikasi Media Kementerian HAM Thomas Harming Suwarta menyebut peringatan ini tidak hanya agenda seremonial tahunan. Melainkan sebagai wujud memperkokoh nilai-nilai HAM, demokrasi, keadilan dan perdamaian di tengah-tengah masyarakat.

    “Memperkokoh HAM, demokrasi, keadilan, dan perdamaian itu memang menjadi semacam nyawa dan ruh yang mau kita dukung, arahkan, dan wujudkan dalam konteks pembangunan HAM ke depan,” kata Thomas kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Tujuan digelarnya Hari HAM Sedunia tahun ini, kata Thomas, sejalan dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu memperkokoh HAM, demokrasi, dan Pancasila.

    Lebih lanjut, Thomas mengatakan Hari HAM Sedunia tahun ini akan mengangkat nilai-nilai HAM agar lebih populer dan implementatif, sehingga pembangunan HAM di Indonesia dapat lebih merata. Namun tidak hanya bagi masyarakat, aparatur pemerintah pun turut menerapkannya

    “Mainstreaming (pengarusutamaan) HAM lebih kita arahkan kepada aparat sipil, ASN, penyelenggara negara, dan aparat pemerintah, baik itu keamanan maupun pertahanan, dalam konteks ini TNI/Polri,” tegasnya.

    Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal HAM, Novita Ilmaris mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai akan menganugerahkan penghargaan kepada instansi pemerintah maupun korporasi atas capaian dan kepedulian terhadap HAM, sekaligus KemenHAM akan meluncurkan Indeks HAM Indonesia pada acara Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ini.

    “Pada peringatan hari HAM ke-76, kami ingin publik turut aktif terlibat menuangkan gagasan dan harapan tentang HAM, termasuk melalui beberapa event yang telah diselenggarakan,” kata Novita.

    Dengan begitu, KemenHAM menyediakan pesta rakyat yang ramah anak kepada masyarakat umum untuk turut menghadapi acara malam puncak.

    Penulis: Riski Rian Saputra/Ter

     

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Terbengkalainya Museum Soeharto di TMII, Siapa yang Salah?

    Terbengkalainya Museum Soeharto di TMII, Siapa yang Salah?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perseteruan antara perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) milik Keluarga Cendana, terkait pengelolaan Museum Soeharto di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) semakin memanas.

    Perkara yang melibatkan kedua kubu ini pun akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).

    Agenda sidang kali ini berisi penyerahan bukti tambahan dan mendengarkan saksi-saksi termasuk ahli. Dalam sidang dengan nomor perkara 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menghadirkan tiga saksi fakta dan ahli arbitrase.

    Adapun tiga saksi yang dimaksud adalah Gatot Haryono selaku keponakan dari Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo Soebardi, Gunawan Wahyu Widodo selaku Kurator Museum Purna Bhakti Pertiwi serta Minang selaku Petugas Keamanan Museum Purna Bhakti Pertiwi.

    Pada persidangan ini, Gunawan Wahyu Widodo selaku Kurator Museum Purna Bhakti Pertiwi berkata, bahwa sebelum adanya perjanjian kedua belah pihak, Museum dalam kondisi bagus.

    “Sejak dibuka itu kondisinya 100% bagus, landscape bangunannya bagus, dalam perjalanannya ada penurunan. Selalu kebocoran, ada kendala karena bangunan yang dibangun unik berbentuk tumpeng perlu perawatan ekstra tinggi,” terangnya kepada Hakim.

    Gunawan yang bekerja sejak 1993 itu pun mengaku mengetahui kerjasama kedua belah pihak yang diteken April 2014.

    “Perjanjian itu secara garis besar mereka (Mitora) akan melakukan revitalisasi bangunan museum dan yang disampaikan juga akan membangun super mall. Tapi sampai berakhirnya putusan hubungan tidak ada satupun bangunan yang dibangun,” jelasnya.

    Sementara saksi lainnya, Minang menyadari kondisi museum semakin memprihatinkan karena tidak terawat. Kondisi itu terjadi setelah adanya kerja sama dengan Mitora.

    “Setahu saya dari 2014 sebelum ada kerja sama museum dibuka untuk umum, dibuka untuk pelajar. (Setelah ada kerja sama dengan Mitora) museum ditutup sampai saat ini tidak ada kunjungan dan terbengkalai,” ungkap dia.

    Seperti diketahui, sengketa ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama antara Mitora Pte. Ltd. dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 13 tanggal 17 April 2014.

    Pada kasus ini pihak Mitora sendiri mengklaim telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian, termasuk menyusun master plan, melakukan presentasi proyek, dan mendanai operasional selama periode tertentu.

    Namun dalam perjalanannya, Mitora diputus telah melakukan Cedera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor 13 tertanggal 7 April 2014 dan telah teregister di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Nomor perkara: 47013/11/ARB-BANI/2024.

    Kuasa hukum Mitora Pte. Ltd., OC Kaligis, pun menyatakan keberatan atas putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut.

    Sehingga Mitora resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan BANI tersebut.

    “Majelis Arbitrase menyatakan bahwa Mitora melakukan wanprestasi, padahal bukti-bukti menunjukkan Mitora telah beritikad baik dan melaksanakan tanggung jawabnya sejauh mungkin dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan Akta Notaris 2014,” kata OC Kaligis beberapa waktu lalu.

    (dpu/dpu)

  • Titik-titik Kepadatan Lalin di Tol Arah Jakarta Senin Pagi

    Titik-titik Kepadatan Lalin di Tol Arah Jakarta Senin Pagi

    Jakarta

    Lalu lintas di sejumlah titik arah Jakarta pagi ini mengalami kepadatan di sejumlah ruas tol. Kepadatan tersebut akibat tingginya volume kendaraan.

    “Tol Jagorawi Gn Putri KM 20-Cimanggis KM 17+200 padat, kepadatan volume lalin. Cipayung KM 08-TMII KM 04 padat, kepadatan volume lalin,” demikian dikutip dari akun X Jasamarga, Senin (2/12/2024).

    Selain itu kepadatan juga terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) tepatnya di Jatibening arah Jakarta Km 07+100. Hal itu akibat adanya kendaraan gangguan.

    Selanjutnya kepadatan juga terjadi di ruas Tol Halim arah Cawang. Kemudian kepadatan juga terjadi di Tol Janger (Tol Jakarta-Tangerang) tepatnya di Tangerang arah Kunciran akibat padat volume kendaraan.

    “Tangerang KM 20-Kunciran KM 14 padat, kepadatan volume lalin masuk keluar rest area. Karang Tengah KM 12 – KM 10 arah Tomang padat, kepadatan volume lalin. Kembangan-Kedoya padat, kepadatan volume lalin,” kata JasaMarga.

    Kepadatan lalin juga terjadi di Tol JORR W2S tepatnya di Ulujami Km 16 arah Veteran. Hal itu akibat padatnya volume lalin.

    (yld/idn)