Tempat Fasum: SPBU

  • Mobil Modifikasi Angkut Solar Subsidi Terjaring OTT yang Dipimpin Bupati Lumajang, Satu Pelaku Diamankan

    Mobil Modifikasi Angkut Solar Subsidi Terjaring OTT yang Dipimpin Bupati Lumajang, Satu Pelaku Diamankan

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebuah truk terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (3/11/2025) malam.

    Kendaraan dengan Nopol N 9407 UN ini sudah dimodifikasi agar bisa menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati memimpin langsung proses OTT dengan didampingi pihak kepolisian dan berhasil menciduk pelaku yang sebelumnya telah dicurigai hendak melakukan penimbunan solar subsidi.

    Menurutnya, proses pencidukan pelaku diawali dengan adanya informasi aktivitas keluar masuk banyak kendaraan truk diduga melakukan penimbunan solar subsidi di kawasan SPBU Pertamina di Desa Labruk Lor, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

    “Jadi ada informasi yang saya terima, sebenarnya informasi dan modus, dugaan nama-nama sudah saya terima kira-kira sebulan yang lalu. Hanya saja saya kemudian perlu berhati-hati dalam hal ini supaya membuktikannya itu tepat,” terang Indah, Senin (3/11/2025) malam.

    Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, terdapat satu pelaku yang merupakan pengemudi truk dengan inisial UP, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang diamankan dalam operasi.

    UP terbukti mengangkut solar subsidi dengan memakai tandon berkapasitas 1.000 liter yang disembunyikan tertutup terpal di dalam bak truk.

    “Informasi ini berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan satu buah truk yang diduga saaat ini melakukan penimbunan,” kata Alex.

    Saat ini Kepolisian Resort (Polres) Lumajang masih melakukan penyelidikan dalam temuan dugaan penimbunan BBM subsidi ini.

    Selain itu, UP yang sudah diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

    “Nah modusnya masih kita pelajari yang saat ini masih dalam penyelidikan, nah darimana sumber awal, kemudian bergeraknya kemana saja, di timbunnya ke mana saja nanti akan kita dalami lagi,” ungkap Alex. (has/ian)

  • Warga Madiun Pilih Tetap Tenang Soal Isu Pertalite Tercampur Air Namun Waspada

    Warga Madiun Pilih Tetap Tenang Soal Isu Pertalite Tercampur Air Namun Waspada

    Madiun (beritajatim.com) – Di tengah maraknya kabar bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga tercampur air di sejumlah daerah, sebagian warga Madiun memilih untuk tetap tenang namun tetap waspada. Salah satunya Ocha Kusuma Arum, warga Kecamatan Madiun, yang mengaku belum pernah mengalami kejadian serupa.

    “Saya sebelumnya enggak pernah mengalami hal-hal yang enggak saya inginkan seperti yang terjadi di berita. Dan saya merasa lega sih, khususnya di daerah Madiun ini,” ujar Ocha saat ditemui, Senin (3/11/2025).

    Meski begitu, Ocha tidak menampik adanya kekhawatiran di tengah masyarakat. Ia menilai kewaspadaan dan ketelitian warga saat mengisi BBM menjadi hal penting agar tidak dirugikan.

    “Ya, sebenarnya ada kekhawatiran sih, Pak. Cuma kita sebagai warga itu harus berhati-hati dan selektif,” katanya.

    Ocha mengaku masih menggunakan Pertalite untuk kebutuhan sehari-hari karena jenis BBM tersebut paling mudah ditemukan di sekitar tempat tinggalnya.

    “Pernah kepikiran beralih ke merek lain, tapi di daerah saya kurang ada. Jadi ya tetap pakai Pertalite karena itu yang tersedia,” tambahnya.

    Sebelumnya, sejumlah laporan terkait dugaan BBM Pertalite tercampur air sempat muncul di beberapa daerah. PT Pertamina (Persero) memastikan telah melakukan pemeriksaan di lapangan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Pertamina juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian di SPBU. [rbr/beq]

  • SPBU di Makale Tana Toraja Beroperasi Lagi Usai Kebakaran, Pertamina Pastikan Keamanan Fasilitas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 November 2025

    SPBU di Makale Tana Toraja Beroperasi Lagi Usai Kebakaran, Pertamina Pastikan Keamanan Fasilitas Regional 3 November 2025

    SPBU di Makale Tana Toraja Beroperasi Lagi Usai Kebakaran, Pertamina Pastikan Keamanan Fasilitas
    Tim Redaksi
    TANA TORAJA, KOMPAS.com
    – SPBU 74.91886 di Jalan Tritura No. 83, Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kembali beroperasi setelah sempat berhenti akibat insiden kebakaran.
    Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Rum, mengatakan pengoperasian kembali dilakukan pada Senin (3/11/2025) sebagai bentuk komitmen menyediakan layanan energi yang aman dan andal.
    “SPBU 74.91886 merupakan salah satu fasilitas strategis yang melayani kebutuhan bahan bakar di wilayah Makale dan sekitarnya. Pasca insiden kebakaran beberapa waktu lalu,” kata Rum, Senin.
    Rum menjelaskan Pertamina bersama pengelola SPBU serta pihak terkait melakukan pemulihan menyeluruh, mulai dari perbaikan fasilitas, audit teknis, hingga pengujian sistem distribusi BBM.
    “Seluruh proses pengecekan telah kami lakukan secara detail dan menyeluruh. Kami pastikan setiap aspek keselamatan dan teknis telah memenuhi standar operasional Pertamina sebelum SPBU ini kembali dibuka untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
    Tim teknis Pertamina melakukan evaluasi sistem HSSE (Health, Safety, Security, and Environment), termasuk pengecekan instalasi pipa, tangki penyimpanan, sistem pemadam kebakaran, dan peralatan operasional di area dispenser.
    “Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas dalam kondisi aman, sesuai dengan standar keselamatan kerja dan lingkungan yang ditetapkan Pertamina,” lanjutnya.
    “Pertamina selalu menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam operasional. Karena itu, sebelum SPBU ini dibuka kembali, kami memastikan tidak ada potensi risiko yang dapat membahayakan pekerja, pelanggan, maupun lingkungan sekitar,” tambahnya.
    Rum menyebut Pertamina juga memberikan pelatihan tambahan kepada operator SPBU terkait prosedur darurat dan standar pelayanan konsumen untuk meningkatkan kesiapan sumber daya manusia.
    “Kami berterima kasih atas dukungan dari Pemerintah Daerah Tana Toraja, aparat keamanan, serta masyarakat setempat yang telah bekerja sama selama proses pemulihan berlangsung. Kini SPBU 74.91886 siap kembali melayani kebutuhan energi masyarakat dengan aman, nyaman, dan andal,” tuturnya.
    Dengan kembali beroperasinya SPBU ini, distribusi BBM di wilayah Tana Toraja diharapkan kembali normal dan mendukung aktivitas ekonomi, termasuk sektor transportasi, perdagangan, dan pariwisata yang terus berkembang.
    “Pertamina akan terus memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat, termasuk di wilayah pelosok dan destinasi wisata seperti Tana Toraja. Ini adalah bagian dari upaya kami mendukung ketahanan energi nasional,” jelas Rum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Lumajang Pastikan BBM di SPBU Aman, Tak Ditemukan Campuran Air

    Pemkab Lumajang Pastikan BBM di SPBU Aman, Tak Ditemukan Campuran Air

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur memastikan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayahnya dalam kondisi aman, sesuai standar, dan tidak bercampur air.

    Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan menunjukkan seluruh SPBU beroperasi dengan baik dan memenuhi standar mutu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin kualitas bahan bakar, terutama Pertalite yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

    “Hasilnya meyakinkan dan tidak ditemukan campuran air. Kualitas Pertalite tetap terjaga sesuai standar,” terang Indah, Senin (3/11/2025).

    Dalam kegiatan sidak, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tangki penyimpanan, alat ukur, hingga hasil keluaran dispenser untuk memastikan tidak ada kontaminasi air maupun penyimpangan takaran.

    Indah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas sumbernya, apalagi hingga kini tidak ada laporan resmi terkait dugaan BBM tercampur air di Lumajang.

    “Kami ingin masyarakat merasa aman. Bahan bakar yang dijual di Lumajang tetap sesuai standar, dan pemerintah bertanggung jawab menjaga kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

    Ia juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejanggalan atau keluhan terkait BBM agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

    “Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pemerintah. Kami akan menindaklanjutinya dengan cepat,” ungkap Indah. [has/beq]

  • Antusiasme Pengendara Sambut Kembalinya BBM Ron 92 di SPBU BP Bekasi

    Antusiasme Pengendara Sambut Kembalinya BBM Ron 92 di SPBU BP Bekasi

    Antusiasme Pengendara Sambut Kembalinya BBM Ron 92 di SPBU BP Bekasi

  • Pertamina Patra Niaga Gandeng Dua Bengkel di Tuban Tangani Kendaraan Brebet, Gratis!

    Pertamina Patra Niaga Gandeng Dua Bengkel di Tuban Tangani Kendaraan Brebet, Gratis!

    Tuban (beritajatim.com) – Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan bahan bakar Pertalite yang menyebabkan kendaraan brebet di Tuban, Jawa Timur. Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada konsumen, perusahaan menggandeng dua bengkel resmi di Tuban untuk memeriksa dan menangani kendaraan terdampak secara gratis.

    Langkah ini dilakukan setelah muncul laporan dari sejumlah pengendara yang mengalami gangguan mesin usai mengisi Pertalite di salah satu SPBU di wilayah setempat. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, mengatakan pihaknya langsung melakukan investigasi di lapangan dan berkoordinasi dengan lembaga pengujian independen untuk memastikan kualitas bahan bakar yang beredar.

    “Pertamina Patra Niaga menurunkan tim teknis dan bekerja sama dengan dua bengkel resmi di Tuban untuk memberikan pemeriksaan serta perbaikan kendaraan konsumen yang terdampak, tanpa biaya,” ujarnya.

    Menurut Deden, langkah cepat ini merupakan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik dan memastikan produk yang diterima masyarakat sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Selain pemeriksaan gratis, Pertamina juga melakukan pengambilan sampel BBM dari tangki SPBU dan kendaraan konsumen untuk diuji di laboratorium terakreditasi.

    “Apabila hasil uji menunjukkan adanya penyimpangan dari standar spesifikasi, kami akan melakukan langkah korektif, termasuk penggantian bahan bakar dan kompensasi kepada konsumen,” tambahnya.

    Sementara itu, salah satu pemilik bengkel rekanan di Tuban menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa kendaraan yang mengalami gejala mesin tersendat setelah pengisian bahan bakar. Pemeriksaan dilakukan mulai dari sistem bahan bakar hingga injektor untuk memastikan sumber masalah. “Kami lakukan pengecekan menyeluruh dan pembersihan tangki serta filter. Semua layanan ini ditanggung penuh oleh Pertamina,” ujarnya.

    Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dan tetap melaporkan secara resmi apabila menemukan keluhan serupa. Aduan dapat disampaikan melalui call center 135 atau kanal digital MyPertamina untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Selain itu, perusahaan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar di wilayah Jawa Timur guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.

    Langkah tanggap ini sekaligus menjadi upaya Pertamina Patra Niaga menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas produk BBM, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang musim hujan. [dya/beq]

  • Armuji Akui Pertalite Diklaim Tercampur Etanol Bukan dari SPBU Rajawali Surabaya

    Armuji Akui Pertalite Diklaim Tercampur Etanol Bukan dari SPBU Rajawali Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjadi sorotan publik setelah membuat konten video sidak di SPBU Rajawali di tengah isu kualitas Pertalite yang disebut-sebut tercampur air atau etanol. Video berdurasi 27 menit itu diunggah di kanal YouTube resmi Armuji pada Kamis (30/10/2025) dan langsung ramai diperbincangkan karena memperlihatkan temuan cairan berwarna hijau yang diklaim sebagai Pertalite bercampur etanol.

    Dalam video tersebut, Armuji tampak mengkritik langkah sidak yang dilakukan Pertamina sebelumnya. Ia menilai sidak Pertamina tidak tepat sasaran.

    “Jadi kalau kemarin Pertamina nyidak, itu bukan pada tempat mereka yang pom bensinnya bermasalah. Ya ndak ketemu. Jadi kalau mau nyidak di tempat yang bermasalah,” ujar Armuji pada menit 15:30 dalam videonya.

    Armuji menjelaskan, pemilihan SPBU Rajawali sebagai lokasi sidak dilakukan karena adanya laporan dari pengemudi ojek online yang mengaku motornya brebet usai membeli Pertalite di tempat tersebut. Ia juga menyebut jarak SPBU Rajawali dengan rumah aspirasi miliknya cukup dekat, sehingga memutuskan turun langsung.

    Sesampainya di SPBU Rajawali, Armuji berbincang dengan petugas untuk menanyakan jadwal pengisian tangki BBM terakhir. Ia kemudian menemui seorang pria paruh baya yang sedang antre di jalur pengisian Pertalite. Pria itu menyerahkan kantong plastik berisi botol air mineral 1,5 liter yang di dalamnya terdapat dua lapisan cairan—bagian atas berwarna hijau dan bagian bawah bening menyerupai air.

    “Saya beli kemarin sore (Rabu, 29 Oktober 2025). Itu (menunjuk bagian cairan putih) etanol itu,” ujar pria tersebut dalam video.

    Dalam tayangan itu, Armuji menerima botol tersebut dan mengamini pernyataan bahwa cairan di dalamnya merupakan Pertalite bercampur etanol, tanpa membuka tutup botol atau melakukan pemeriksaan langsung terhadap aroma cairan. Klarifikasi kemudian muncul ketika Armuji mengakui bahwa cairan dalam botol itu bukan diambil dari nozel SPBU Rajawali saat sidak berlangsung.

    “Pas di sana (SPBU Rajawali) kebetulan juga ada orang ketemu ngelapor bahwa motornya juga habis mogok gitu loh, brebet. (Orang itu) sama bawa botol cairan pertalite yang ditap itu, gitu loh,” ujar Armuji.

    Aktivis driver online Surabaya, Daniel Lukas Rorong, yang ikut mendampingi sidak Armuji, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa botol yang muncul dalam video bukan diambil dari mesin pengisian SPBU, melainkan dibawa oleh pengendara lain yang juga sedang antre.

    “Ada satu pengendara yang giliran dia isi, dia menunjukan botol itu (ke Armuji). Kan ketemu bapak itu (pemberi botol) posisinya dia lagi ngantre mau ngisi BBM Pertalite gitu loh,” terang Daniel.

    Menurut Daniel, pengendara itu mengaku mengisi BBM di SPBU Rajawali sehari sebelumnya dan mengalami gangguan mesin motor. Setelah itu, ia menguras tangki motornya dan menampung bahan bakar ke dalam botol untuk menunjukkan kepada pihak SPBU. “Dia ngakunya nuntun dari kantor ke SPBU Rajawali itu. Mungkin kantornya dekat. Perkiraan saya, orang itu ingin mencoba isi lagi dan melapor ke SPBU itu (Rajawali),” jelasnya.

    Daniel juga menegaskan bahwa sidak Armuji bukanlah konten rekayasa. “Jadi kalau settingan enggak lah. Cak Ji di videonya kan juga bilang kalau itu (temuan) di SPBU Rajawali bukan setingan,” ujarnya.

    Manajer Operasional SPBU Rajawali, Budi Susetyo, menyatakan telah berusaha memverifikasi asal-usul botol berisi cairan hijau yang digunakan Armuji saat membuat konten, namun tidak mendapat jawaban dari pemiliknya.

    “Sempat saya tanya beli dimana, tapi tidak dijawab. Setelah itu BBM diserahkan lagi ke orang itu dan orang itu putar ke belakang pergi keluar (SPBU),” jelas Budi.

    Budi memastikan bahwa sebelum Armuji membuat konten, pihak SPBU tidak menerima laporan kendaraan bermasalah akibat bahan bakar. Ia menegaskan seluruh prosedur pemeriksaan bahan bakar telah dilakukan sesuai standar operasional.

    “Prosedur ceklis untuk BBM kan memang sangat ketat sekali. Jadi setiap pagi kita lakukan pengecekan di BBM yang ada di tangki penyimpanan. Ada cek untuk kadar air. Semuanya sudah dilakukan dengan benar,” tegasnya.

    Setelah video sidak Armuji ramai diperbincangkan, Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak melakukan sidak ke lima SPBU, termasuk SPBU Rajawali. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi kadar air pada bahan bakar yang dijual.

    “Kita masih tunggu hasil laboratorium untuk memastikan,” kata Kanit IV Tipidter Polrestabes Surabaya, AKP Makbul.

    Sementara itu, Pertamina memastikan tetap membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait kualitas Pertalite, dengan syarat menyertakan bukti pembelian yang sah untuk diverifikasi lebih lanjut. [ang/beq]

  • Bentuk Protes Kendaraan Shuttle, Paguyuban Pedagang Parkir Wisata Bonang Tutup Akses Keluar Masuk

    Bentuk Protes Kendaraan Shuttle, Paguyuban Pedagang Parkir Wisata Bonang Tutup Akses Keluar Masuk

    Tuban (beritajatim.com) – Ratusan orang yang tergabung dalam paguyuban pedagang parkir Wisata Bonang Tuban menggelar aksi penutupan gerbang parkiran, sebagai bentuk protes atas adanya kendaraan shuttle di parkiran Makam Sunan Bejagung yang mengangkut wisatawan atau peziarah Sunan Bonang Tuban.

    Adapun paguyuban ini gabungan dari pedagang kios parkiran, pedagang asongan dan tukang becak kompak melakukan penutupan di gerbang akses keluar masuk kendaraan bus.

    Dari pantauan Beritajatim.com di lokasi, massa melakukan protes penutupan pintu keluar masuk parkiran sekitar pukul 19.30 Wib hingga 21.30 Wib, hingga menyebabkan banyak kendaraan bus yang akhirnya tidak bisa masuk untuk parkir dan harus mencari tempat parkir lainnya

    Ketua Paguyuban Parkir Wisata Bonang Tuban, Sutiono mengatakan adanya aksi ini bentuk protes dan menuntut agar Pemerintah dalam hal ini yang dimaksud Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban untuk menindaklanjuti kendaraan Shuttle agar ditiadakan.

    “Jadi kami minta kendaraan shuttle dihentikan secara total, ini sesuai janji pemerintah saat mediasi di DPRD,” ujar Sutiono. Minggu (02/11/2025).

    Pria yang akrab disapa Tono ini menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah 4 tahun lamanya. Lalu, pada 13 Oktober 2025 kemarin pernah di mediasi dengan DPRD Tuban dan DLHP. Hasilnya, pemerintah menjanjikan sampai akhir bulan Oktober kendaraan Shuttle di stop secara total.

    “Tapi kenyataannya, sampai tanggal 2 November ini belum di stop, jadinya teman-teman pedagang ini sedikit ada aksi,” kata Tono.

    Ia menambahkan bahwa protes ini hanya menutup gerbang saja tanpa tindakan anarkis maupun merusak fasilitas. “Kalau yang ikut aksi anggota kita ada asongan sebanyak 181 orang, kios 115 orang, paguyuban becak sekitar 700,” ucap Tono.

    Pihaknya juga menyayangkan soal kendaraan shuttle ini tidak jelas arah kebijakannya, jika dibandingkan dengan Wisata Parkir Sunan Bonang untuk parkir dan kios masuknya di pendapatan daerah.

    “Jadi kami berharap pemerintah komitmen dengan apa yang dijanjikan bahwa shuttle dihentikan, sehingga kendaraan semua masuk di parkiran wisata Sunan Bonang Tuban,” harap Tono.

    Sementara itu, untuk kendaraan shuttle ada di 5 titik yakni di SPBU Dasin, Terminal Baru, Tundung Musuh, Rumah Makan Walisongo dan Makam Sunan Bejagung. “Tapi yang masih beroperasi itu ada 3 mbak, rumah makan Walisongo, Bejagung dan Tundung Musuh,” pungkasnya. [dya/aje]

  • Viral Bule Jerman Ngamuk di SPBU Bone Sulsel, Ini Penyebabnya

    Viral Bule Jerman Ngamuk di SPBU Bone Sulsel, Ini Penyebabnya

    Jakarta

    Viral di media sosial warna negara asing (WNA) asal Jerman yang tidak diketahui identitasnya mengamuk di salah satu SPBU di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bule itu cekcok dengan petugas SPBU usai ditolak mengisi BBM karena tidak memiliki barcode.

    “Ada bule kemarin marah-marah di SPBU karena ditolak mengisi solar. Bule itu tidak bisa menunjukkan barcode sebagai syarat pembelian BBM,” ujar Kapolsek Kahu Iptu Andi Muhammad Amir, dilansir detikSulsel, Minggu (2/11/2025).

    Peristiwa itu terjadi di SPBU di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Bule tersebut awalnya datang ke SPBU menggunakan mobil bersama istrinya untuk mengisi solar.

    “Pada saat pengisian BBM jenis solar, bule itu menginginkan kendaraannya untuk diisi full tangki, tetapi petugas SPBU tidak menyanggupinya dengan alasan tidak memiliki barcode,” sebut Amir.

    Menurut Amir, emosi bule itu memuncak karena merasa memiliki uang untuk melakukan pembayaran pengisian BBM secara penuh. Namun petugas SPBU hanya bisa menyanggupi pengisian solar ke kendaraan bule tersebut senilai Rp 400.000.

    “Hanya bisa diisikan Rp 400 ribu saja, dan bule itu turun marah-marah. Petugas SPBU dan bule itu tidak ada yang saling mengerti bahasanya,” sebutnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/azh)

  • Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

    Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

    Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia
    Mahasiswa Pascasarjana Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia, Ketua Umum Akar Desa Indonesia, Wasekjend Dewan Energi Mahasiswa, Wakil Bendahara Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
    ISU
    dugaan penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi beberapa minggu terakhir telah mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.
    Munculnya konten masyarakat di berbagai media sosial mengenai dugaan penurunan kualitas bahan bakar yang berakibat pada kerusakan mesin di sejumlah daerah bukan hanya  kerugian ekonomi bagi pengguna, tetapi juga mengancam kredibilitas Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang memikul tanggung jawab strategis dalam menjamin ketersediaan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Dugaan praktik manipulasi kualitas bahan bakar, yang diduga melibatkan jaringan mafia migas di tingkat distribusi, menjadi refleksi nyata lemahnya pengawasan internal dan potensi penyimpangan yang telah berulang kali menghantam sektor energi nasional.
    Ketika masyarakat sebagai konsumen menghadapi kenyataan bahwa bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengelola energi negara pun terancam runtuh.
    Dalam konteks hukum, persoalan ini dapat dibaca melalui kacamata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang menegaskan prinsip dasar tentang itikad baik antara pelaku usaha dan konsumen. Pasal 7 huruf a mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya, sementara Pasal 5 huruf b mengatur kewajiban konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi.
    Penerapan asas itikad baik ini merupakan jaminan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan salah satu pihak. Dalam konteks Pertamina, asas ini bermakna bahwa perusahaan negara wajib menjaga keaslian, keamanan, dan mutu produk bahan bakar yang didistribusikan kepada publik.
    Ketika terjadi penurunan kualitas bahan bakar akibat penyalahgunaan wewenang atau manipulasi di tingkat tertentu, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen yang diatur undang-undang.
    Pengguna Pertamina, sebagai konsumen, berhak memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami akibat turunnya kualitas bahan bakar yang seharusnya dijamin oleh negara. Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan klasik dalam tata kelola energi di Indonesia, yakni lemahnya pengawasan dan penetrasi kelompok kepentingan dalam rantai distribusi BBM.
    Mafia migas bukanlah istilah baru, mereka adalah jaringan kepentingan ekonomi dan politik yang beroperasi di ruang abu-abu antara kebijakan, birokrasi, dan bisnis energi. Praktik manipulasi stok, penurunan kadar oktan, hingga dugaan praktik-praktik pengoplosan bahan bakar merupakan manifestasi dari kegagalan sistem pengawasan internal dan lemahnya integritas tata kelola di lapangan.
    Ketika praktik seperti ini dibiarkan berulang tanpa tindakan tegas, maka negara sejatinya telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekayaan publik yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
    Penerapan prinsip
    good corporate governance
    (tata kelola perusahaan yang baik) menjadi batu ujian utama dalam menilai kredibilitas Pertamina sebagai perusahaan milik rakyat. Prinsip ini meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan, yang keseluruhannya harus menjadi panduan dalam setiap lini operasional perusahaan.
    Ketika salah satu prinsip itu diabaikan, seperti dalam kasus lemahnya pengawasan kualitas BBM, maka integritas perusahaan menjadi dipertanyakan. Pertamina harus menegakkan transparansi bukan hanya dalam pelaporan kinerja keuangan, tetapi juga dalam mekanisme produksi, distribusi, dan pengawasan mutu produk.
    Dalam konteks akuntabilitas, setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus dapat ditelusuri dan diusut hingga ke akar permasalahan, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum internal. Teori tata kelola perusahaan menegaskan bahwa pengawasan internal yang lemah akan membuka ruang bagi terjadinya
    fraud
    (kecurangan) yang sistemik.
    Oleh karena itu, reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada penguatan sistem audit internal, digitalisasi rantai pasok, dan pengawasan mutu berbasis teknologi agar tidak ada lagi celah manipulasi. Sistem digitalisasi distribusi bahan bakar seperti
    fuel tracing
    dan
    real-time monitoring
    harus menjadi instrumen wajib dalam memastikan keaslian produk dan integritas rantai distribusi.
    Selain itu, penguatan peran masyarakat dan lembaga pengawas independen perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap Pertamina tidak hanya bersifat internal, melainkan partisipatif dan terbuka. Dalam konteks perlindungan konsumen, peran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi sangat penting. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap mutu bahan bakar mendapatkan sanksi tegas dan proses hukum yang transparan.
    Pertamina sebagai badan usaha milik negara harus diberikan dukungan politik dan kelembagaan untuk melakukan reformasi struktural tanpa intervensi kelompok kepentingan, karena pelemahan Pertamina berarti pelemahan kedaulatan energi nasional itu sendiri. Dalam situasi ini, penguatan Pertamina harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap mafia migas yang selama ini menjadi parasit dalam tubuh industri energi nasional.
    Usut tuntas mafia migas bukan hanya jargon moral, melainkan kewajiban konstitusional dalam menjaga kekayaan negara agar tidak dikuasai oleh segelintir orang. Asas itikad baik dalam UU Perlindungan Konsumen juga perlu dipahami sebagai prinsip moral dan hukum yang membangun relasi etis antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.
    Itikad baik pelaku usaha bukan hanya soal kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi juga kesadaran moral bahwa setiap produk yang dijual adalah bagian dari tanggung jawab sosial untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan publik.
    Dalam konteks ini, Pertamina harus memperkuat nilai-nilai etik korporasi yang berpijak pada semangat kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Hanya dengan cara itulah Pertamina dapat menjaga posisinya sebagai perusahaan energi yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan secara sosial.
    Dalam perspektif ideologis, penguatan tata kelola Pertamina dan pemberantasan mafia migas harus dikembalikan pada nilai fundamental Pancasila sebagai pedoman etika dan politik ekonomi nasional. Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan fondasi moral dan filosofis bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi, harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.
    Pancasila menegaskan bahwa sumber daya alam yang dikuasai negara bukanlah komoditas politik, melainkan amanah konstitusional untuk kemakmuran bersama. Karena itu, ketika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan energi, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat sebagai konsumen, melainkan juga martabat ideologi bangsa.
    Keadilan sosial dalam pengelolaan energi menuntut adanya sistem tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Negara, melalui Pertamina, memiliki mandat moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap tetes bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat mencerminkan keadilan ekonomi dan kejujuran dalam pengelolaan.
    Ketika mafia migas memanipulasi sistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka mereka sejatinya sedang mencederai keadilan sosial dan mengkhianati amanah rakyat. Oleh karena itu, pemberantasan mafia migas harus ditempatkan sebagai agenda nasional dalam membangun kemandirian energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
    Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap mafia migas, semua upaya reformasi tata kelola hanya akan menjadi kosmetik tanpa makna substantif.
    Belajar dari negara lain seperti Norwegia, yang sukses mengelola sumber daya minyak melalui Norwegian Government Pension Fund Global, dapat menjadi cermin bagi Indonesia. Norwegia menunjukkan bahwa integritas sistem, transparansi kebijakan, dan pengawasan publik yang kuat dapat menghindarkan industri energi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan.
    Semua penerimaan negara dari minyak dikelola secara terbuka, dengan mekanisme pelaporan publik yang dapat diakses setiap warga negara. Prinsip ini sejalan dengan konsep
    good governance
    yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya negara, bukan sekadar penerima manfaat pasif.
    Dalam konteks Indonesia, penguatan Pertamina harus diarahkan pada model tata kelola yang sejalan dengan semangat tersebut yakni terbuka, profesional, dan berpihak kepada rakyat. Lebih jauh, pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan energi harus menegaskan kembali posisi Pertamina bukan sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebagai perusahaan rakyat yang mengemban fungsi sosial dan ekonomi strategis.
    Pertamina tidak boleh dibiarkan berkompetisi dalam logika pasar bebas yang brutal tanpa perlindungan politik negara, karena energi adalah urat nadi kehidupan bangsa. Negara wajib hadir untuk melindungi Pertamina dari penetrasi kepentingan mafia dan oligarki bisnis yang selama ini menunggangi kebijakan energi demi keuntungan pribadi.
    Keberpihakan kepada Pertamina bukan berarti menutup kritik, melainkan menguatkan fondasi moral dan kelembagaan agar perusahaan ini dapat benar-benar menjadi instrumen kedaulatan energi nasional.
    Dalam kerangka yang lebih luas, teori
    good governance
    yang dikemukakan Sachs (2021) juga menegaskan bahwa keberhasilan negara-negara Skandinavia dalam mengelola sumber daya publik terletak pada kombinasi antara transparansi, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menegakkan tata kelola energi yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.
    Negara tidak boleh hanya menjadi regulator yang pasif, melainkan harus aktif memastikan bahwa pengelolaan energi dilakukan secara etis, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil. Dalam konteks ini, pemberantasan mafia migas harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Mafia migas tidak boleh lagi dibiarkan hidup di ruang abu-abu antara kebijakan dan keuntungan pribadi, karena mereka adalah simbol pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
    Penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas sejatinya adalah dua sisi dari satu mata uang: kedaulatan energi nasional. Tanpa tata kelola yang bersih, Pertamina akan terus menjadi korban infiltrasi kepentingan ekonomi-politik yang menggerogoti kemampuan negara untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam sektor energi.
    Reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada pembenahan struktural yang mencakup integritas manajemen, efisiensi operasional, serta pengawasan publik yang kuat. Pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada Pertamina untuk membenahi diri, sekaligus memastikan bahwa praktik mafia migas dibongkar hingga ke akar-akarnya melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
    Pertamina perlu memperluas inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam seluruh aspek bisnisnya, mulai dari produksi, distribusi, hingga pelayanan publik. Transparansi berbasis data akan menjadi benteng utama melawan praktik manipulatif di sektor distribusi. Sistem pelaporan digital yang terintegrasi antara kilang, terminal, dan SPBU akan menutup ruang bagi pelaku kejahatan energi yang selama ini memanfaatkan celah informasi.
    Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pertamina harus menjadi prioritas agar tercipta budaya korporasi yang berintegritas dan profesional. Pada akhirnya, penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas bukan hanya soal manajemen perusahaan, melainkan juga soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya.
    Energi adalah hak dasar setiap warga negara, bukan komoditas yang dapat dimonopoli oleh kelompok tertentu. Maka, memperjuangkan tata kelola energi yang bersih berarti memperjuangkan kedaulatan bangsa itu sendiri.
    Pertamina harus berdiri kokoh sebagai simbol kemandirian dan keadilan sosial dalam sektor energi. Hanya dengan cara itulah cita-cita Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat benar-benar terwujud dalam praktik pengelolaan sumber daya alam nasional. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.