Tempat Fasum: SPBU

  • Pelajar Surabaya Tewas Dibacok, Polisi Periksa 2 Orang

    Pelajar Surabaya Tewas Dibacok, Polisi Periksa 2 Orang

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelajar Surabaya berinisial MA (15) tewas dibacok saat tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Saat ini, polisi masih memeriksa 2 orang saksi untuk mengungkap pelaku.

    “Atas kejadian tawuran di Kenjeran dan menyebabkan satu pelajar meninggal, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” kata Kapolsek Simokerto, Kompol Moh. Irfan.

    Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui aksi tawuran itu diikuti oleh para pelajar dan berstatus anak di bawah umur. Kepolisian pun telah mengantongi identitas terduga pelaku dan kelompok yang terlibat tawuran.

    BACA JUGA:
    Pelajar Surabaya Tewas Dibacok Usai Tawuran di Kenjeran

    “Beberapa identitas, termasuk terduga pelaku pembacokan sudah kami kantongi, kini masih tahap penyelidikan,” tutupnya.

    Sebelumnya, Pelajar Surabaya tewas dibacok usai tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Pelajar asal Kapasari berinisial MA (15) itu tewas saat akan dibawa ke RS Adi Husada.

    Seorang saksi yang enggan namanya disebutkan menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di samping jalur kereta samping SPBU Jalan Kenjeran. Saat itu, ia melihat bahwa ada sejumlah anak-anak yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup karena akan ada kereta lewat.

    BACA JUGA:
    Pelajar Jember Kandidat Wakil Indonesia dalam MTQ Internasional di Iran

    “Korban tawuran ini mencoba lari menerobos palang. Lalu disusul kelompok membawa sajam,” katanya.

    Saat berada di perlintasan kereta, korban mendapatkan sabetan senjata tajam dari kelompok yang mengejar. Aksi itu berhenti setelah warga turun tangan. Korban sempat berusaha dilarikan ke RS oleh warga namun sayang nyawanya tidak tertolong. [ang/beq]

  • Pelajar Surabaya Tewas Dibacok, Polisi Periksa 2 Orang

    Pelajar Surabaya Tewas Dibacok Usai Tawuran di Kenjeran

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelajar Surabaya tewas dibacok usai tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Pelajar asal Kapasari berinisial MA (15) itu tewas saat akan dilarikan ke RS Adi Husada.

    Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya menceritakan bahwa insiden itu terjadi di samping jalur kereta sebelah SPBU Jalan Kenjeran. Saat itu, ia melihat ada sejumlah anak menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup karena akan ada kereta lewat.

    “Korban tawuran ini mencoba lari menerobos palang. Lalu disusul kelompok membawa sajam,” katanya.

    Saat berada di perlintasan kereta, korban mendapatkan sabetan senjata tajam dari kelompok yang mengejar. Aksi itu berhenti setelah warga turun tangan. Korban sempat akan dilarikan ke RS oleh warga namun sayang nyawanya tidak tertolong.

    BACA JUGA:
    Pantai Kenjeran Surabaya Jadi Tempat Double Date Anak SMA Sambil Pesta Miras

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan membenarkan kejadian tersebut, serta masih didalami oleh pihak kepolisian. Teguh mengungkap bahwa MA masih bersekolah dibangku SMP.

    “Iya benar, masih didalami Opsnal Polrestabes Surabaya dan Polsek Simokerto, ada luka sobek di bagian punggung,” kata Teguh.

    BACA JUGA:
    Kasat Reskrim Baru Diminta Usut Kasus Dana Masjid Kenjeran

    Saat ini petugas dari Polsek Simokerto masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap para pelaku. [ang/beq]

  • Bandar Pil Koplo Surabaya Ini Ternyata Jaringan Lapas Tulungagung

    Bandar Pil Koplo Surabaya Ini Ternyata Jaringan Lapas Tulungagung

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandar pil koplo asal Dukuh Pakis, Surabaya yang diamankan oleh Polsek Karangpilang ternyata dikendalikan oleh satu penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) Tulungagung.

    Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial AS dan AM selama ini mengambil barang dari RD (DPO). Sementara, RD diperintah oleh satu penghuni lapas Tulungagung. Hal itu diketahui karena AS sempat berkomunikasi langsung tanpa melalui perantara RD dan pernah berkenalan.

    “Pertama kali dikenalkan oleh AJ teman dari AS juga teman dari penghuni lapas itu. Mereka pun akhirnya menjadi satu komplotan penjual pil koplo,” kata Risky, Minggu (26/11/2023).

    Peran penghuni Lapas Tulungagung itu adalah untuk membagi orderan. Ia akan menelpon RD untuk menaruh Pil Koplo sesuai dengan tempat yang sudah disepakati. Ia juga kadang nelpon AS untuk mengambil barang untuk diantarkan ke para bandar jalanan. Dalam sekali transaksi, AS bisa mengambil 4000 butir pil koplo.

    “Kemarin ambil di bundaran Porong. Diranjau. Saya dapat ongkos Rp 300 ribu,” tegas AS.

    Sebelumnya, dua bandar asal Dukuh Pakis digulung polisi lantaran memiliki 41 ribu pil koplo, Jumat (17/11/2023). Dua bandar itu berinisial AS dan dan AM.

    BACA JUGA:

    Wawali Surabaya: Kesehatan Mental Anak Penting

    Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di SPBU Jalan Mastrip. Polisi pun mendatangi lokasi. AS yang saat itu sedang menunggu pembelinya berhasil diamankan.

    “Tersangka AS saat itu ketahuan membawa 4000 butir pil koplo yang ditaruh di dalam botol. Perannya sebagai kurir,” kata Risky, Minggu (26/11/2023). [ang/but]

  • Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandar asal Dukuh Pakis digulung polisi lantaran memiliki 41 ribu pil koplo, , Jumat (17/11/2023). Dua bandar itu berinisial AS dan dan AM.

    Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di SPBU Jalan Mastrip. Polisi pun mendatangi lokasi. Alhasil ada AS yang saat itu sedang menunggu pembelinya.

    “Tersangka AS saat itu ketahuan membawa 4000 butir pil koplo yang ditaruh di dalam botol. Perannya sebagai kurir,” kata Risky, Minggu (26/11/2023).

    BACA JUGA:Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Setelah melakukan penangkapan pada AS polisi melakukan interogasi. Dalam keterangannya, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari AM. Ia hanya bertugas mengantarkan kepada pembeli yang sudah sepakat dengan AM.

    Petugas kepolisian lantas mengkeler (membawa) AS ke rumah AM. Sesampainya di rumah AM, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 41 botol pil koplo dengan rincian 1000 butir per botol.

    “Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” tutur Rizky.

    Keduanya pun diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Polsek Karangpilang. Dari keterangan AM ia biasa mendapatkan pil koplo dari seseorang bernama Rudi dengan cara diranjau sesuai dengan kesepakatan. Keduanya mendapatkan keuntungan hingga Rp 250 ribu.

    BACA JUGA:Kepincut Banyak Pesantren, Aleza Bidik Pasar Baru di Kediri

    “Yang terakhir kemarin AM ambil di Porong. Keuntungan dibagi dua,” tegas Risky.

    Dari data kepolisian, AS pernah dipenjara pada tahun 2018 karena kasus jambret. Ia mengaku batu dua bulan beralih profesi menjadi kurir narkoba. Sementara AM, sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).

    “Kami nekat jualan Untuk kebutuhan sehari-hari mas,” tutur AM.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka AS dan AM dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ang/Aje)

  • Rawan Gangster, Wakapolres Tuban Imbau Warga Tak Keluar Malam & Jangan Percaya Hoax

    Rawan Gangster, Wakapolres Tuban Imbau Warga Tak Keluar Malam & Jangan Percaya Hoax

    Tuban (beritajatim.com) – Aksi peristiwa gangster yang rawan di Kabupaten Tuban, dari mulai seorang gadis asal warga Babat, Kecamatan Lamongan yang tangannya putus usai dipotong oleh orang tak dikenal TKP di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban serta penganiayaan terhadap remaja dan motornya dibawa kabur saat berada di SPBU Widang beberapa hari yang lalu.

    Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar berhati – hati serta tidak percaya kabar berita bohong atau hoax diluaran sana.

    Wakapolres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake menyampaikan, kasus seorang gadis yang tangannya putus diduga dipotong oleh orang tidak dikenal yang dikaitkan dengan rekaman CCTV yang ada di depan SPBU Kecamatan Widang merupakan berita hoax.

    Baca Juga: Ribuan Banteng Surabaya Ikuti Doa Keselamatan di Gresik, Bertekad Menangkan Ganjar-Mahfud

    “Saat kami periksa berdasarkan CCTV itu waktu dan timingnya tidak pas sama kejadian yang tangannya putus itu, jadi hoax,” ucap Wakapolres Tuban saat dimintai keterangan. Jumat (03/10/2023).

    Ia menjelaskan, kejadian rekaman CCTV di depan SPBU Widang itu merupakan aksi penganiayaan korban berinisial S yang hendak pergi ngopi bersama temannya dan mengisi bensin terlebih dahulu didatangi oleh sekelompok orang tidak dikenal. Sehingga, korban S diduga dianiaya dan sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.

    “Motifnya diduga begal ya, pencurian sepeda motor dengan penganiayaan, sudah kita amankan ada 5 orang,” ujar Herry sapanya.

    Sementara itu, pihaknya masih mendalami kasus korban yang tangannya putus, sebab korban masih belum bisa dimintai keterangan dan dalam perawatan di Rumah Sakit (RS).

    Baca Juga: Viral Video CCTV di SPBU Widang, Tangan Korban Putus hingga Gangster Bawa Sajam

    “Kami imbau kepada masyarakat agar hati – hati kalau mau keluar malam, saat jam 12 sampai jam 3 pagi itu jam rawan,” kata dia.

    Namun, pihaknya menegaskan Kepolisian sudah melakukan patroli malam Blue Light untuk upaya gangguan Kamtibmas. Namun, untuk mengcover hal itu masyarakat perlu waspada.

    “Harus tetap waspada dengan apa yang terjadi disini, kita akan berusaha melindungi Kabupaten Tuban dari para gangster,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Keterangan Ahli Kasus BBM Ilegal Pasuruan Beratkan Terdakwa

    Keterangan Ahli Kasus BBM Ilegal Pasuruan Beratkan Terdakwa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penyalah gunaan BBM subsidi yang menyeret 3 terdakwa terus berlanjut di PN Pasuruan.

    Kali ini agenda sidang yakni terkait penjelasan dari ahli dalam kasus penyalah gunaan BBM yang berada di Pasuruan.

    Dalam fakta persidangan, ahli dari BP Migas, Arif Rahman Hakim memberikan beberapa keterangan diantaranya terkait perizinan dan harga minyak dunia.

    Dalam keterangan tersebut, pihak penyidik tidak melampirkan surat izin yang dikelola oleh PT Mitra Centra Niaga milik terdakwa Abdul Wachid.

    Sehingga ahli melakukan inisiatif untuk mencari surat perizinan yang dimiliki oleh PT MCN tersebut. Alhasil ditemukan bahwa PT MCN hanya memiliki izin transportir yang dimana perusahaan hanya bisa menjadi pengantar bahan bakar migas.

    “Surat izin yang dimiliki hanya surat sebagai transportir dan bukan sebagai penjual bahan bakar. Jika transportir tidak boleh menimbun arau menyimpan bahan bakar minyak. Hanya mengirim dari depo ke SPBU,” kata Arif, Kamis (2/11/2023).

    Dilanjut, saat ditanya oleh Ketua Hakim, Yuniar Yudha Himawan terkait pengambilan minyak di SPBU. Arif mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena ridak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dikatakannya pula dalam peraturan migas, transportasi hanya diperbolehkan mengisi 60 liter untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan berat dan 100 liter untuk transportasi umum. Hal ini membuat terdakwa diberatkan dalam kasus tersebut karena tidak memiliki izin dan mengambil BBM melalui SPBU langsung.

    Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahmat Sugiarto menepis jika teedakwa hanya memiliki surat izin transportir. Dirinya mengatakan bahwa kliennya juga memiliki surat izin berdagang minyak gas.

    “Kami memiliki surat izin dagang bahan bakar padat, cair dan gas. Ini akan kami buktikan dipersidangan mendatang,” jelas Rahmat. (ada/ted)

  • Aniaya 3 Pesilat, 6 Pemuda Diringkus Polresta Mojokerto

    Aniaya 3 Pesilat, 6 Pemuda Diringkus Polresta Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Enam pemuda diringkus anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Keenam pemuda tersebut terbukti menganiaya tiga pesilat asal Kabupaten Gresik saat pulang usai berdemo di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (29/10/2023) kemarin.

    Ketiga pesilat tersebut dianiaya saat melintas di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (30/10/2023) dini hari. Ketiganya adalah Dimas Wahyu Firmansyah, Candra, dan Salsa yang berboncengan tiga mengendarai motor Honda PCX merah nopol W 2099 NBL.

    Para korban merupakan satu rombongan perguruan silat yang hendak pulang dari aksi di Mojosari. Namun ketiganya terpecah dari rombongan utama saat melintas di Desa Mlirip, tepatnya di depan SPBU Kenongo. Ketiganya putar balik melewati PT Ajinomoto untuk tujuan ke arah Driyorejo Gresik.

    Sampai di Dusun Clangap, Desa Mlirip, ketiga korban tiba-tiba dihadang rombongan pemuda dari perguruan silat berbeda dengan menggunakan tiga motor. Mereka adalah Muhammad Rio Alviansyah (20) asal Desa Sukorame, Kecamatan Jetis dan Willy Dhanny Setiawan (25) asal Desa Tangunan, Kecamatan Puri.

    BACA JUGA:
    Polres Mojokerto Distribusikan Air Bersih ke Kunjorowesi

    FM (17), AJ (15), AB (17) dan MD (16) yang masih tercatat sebagai pelajar dibawah umur. Melihat tiga korban tersebut, keenam pelaku langsung menginterogasi asal-usul perguruan dengan meminta mencopot jaket korban.

    Mengetahui identitas korban berbeda dengan kelompoknya, sontak para pelaku menghajar Dimas Wahyu sampai tersungkur. Bahkan korban juga sempat disabet pedang meski berhasil ditangkis dan hanya melukai telapak tangan dan bagian belakang kepala.

    Salah satu korban lainnya, Candra yang mencoba kabur ikut dipukul wajahnya sebanyak lima kali hingga mengalami memar. Beruntung, keributan tersebut berhasil diketahui warga sekitar sehingga pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

    Waka Polresta Mojokerto, Kompol Supriyono mengatakan, para pelaku sudah berkumpul dan menghadang para korban. “Kami mendapat laporan dari warga ada keributan dan kami langsung ke lokasi. Pada waktu itu korban sedang melarikan diri karena dikejar-kejar,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).

    BACA JUGA:
    Kebakaran Kandang Ayam Terjadi di Mojokerto, Pemilik Meninggal Terjebak Api

    Petugas dari Polsek Jetis bersama Polresta Mojokerto yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan para korban. Tak kurang dari 24 jam, keenam pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolresta Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    “Tim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pelaku belum jauh dari TKP. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat buah sepeda motor, 14 buah pecahan batu, satu sandal jepit, tiga unit Handphone (HP), tiga buah hoodie, satu buah jaket, satu buah topi serta alat pemukul. [tin/beq]

  • Polisi Buru Pengeroyok Pria di SPBU Jogoloyo Jombang

    Polisi Buru Pengeroyok Pria di SPBU Jogoloyo Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi sedang memburu gerombolan pengeroyok seorang pria yang sedang membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Jogoloyo Kecamatan Sumobito Jombang. Selain seorang pria, karyawan SPBU tersebut juga menjadi korban pengeroyokan.

    “Pelakunya antara 6 hingga 8 orang. Sedangkan korbannya dua orang. Satu orang pembeli, satu orang lagi karyawan SPBU. Karyawan tersebut melerai, namun malah dikeroyok oleh gerombolan bermotor tersebut,” ujar Kapolsek Sumobito AKP Sulaiman, Minggu (22/10/2023).

    Sulaiman menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 22.15 WIB. Korban bernama Andrian Sugiantoro (30), warga Desa Mancar Kecamatan Peteronga. Satu orang lagi yang merupakan karyawan SPBU adalah Priyono Santoso (29), warga Banjardowo Kecamatan Kabuh.

    Awalnya, Andrian sedang mengantre isi BBM sepeda motornya di SPBU Jogoloyo. Pada saat yang sama ada sekelompok pemuda kurang lebih 20 orang mengunakan sepeda motor masuk ke SPBU. Selanjutnya salah satu dari rombongan tersebut mendahului korban untuk isi bensin.

    Nah, dua orang dari rombongan tersebut mengancam korban dengan mengatakan akan mencegat korban di jalan. Mendengar hal tersebut korban meminta maaf. Akan tetapi, korban malah dipukuli oleh salah seorang dari rombongan tersebut.

    BACA JUGA:
    Komplotan Pesilat di Jombang Bacok Korban, 1 Ditangkap 3 Buron

    Pukulan itu mengenai kepala korban sebanyak dua kali. Saat itu korban melihat saksi Priyono hendak melerai namun malah dipukuli oleh beberapa orang rombongan. Akhirnya korban menghampiri Priyono dan berusaha membantu.

    Hanya saja, karena kalah jumlah akhirnya korban dan Proyono dikeroyok oleh kurang lebih delapan orang dari rombongan itu. Ada yang yang memukul korban dan ada yang memukul kepala Priyono. Atas kejadian ini Andrian dan Priyono mengalami luka memar di bagian kepala.

    “Kita sudah menerima laporan itu. Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Kami juga mengumpulkan barang bukti berupa dua lembar visum et revertum. Saat ini kami memburu para pelaku,” tegas Sulaiman. [suf]

  • Warga Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi Gresik

    Warga Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Warga asal Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Rino (30), diamankan polisi saat kepergok mengedarkan sabu. Saat itu dia sedang mengisi BBM (bahan bakar minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Bringkang Menganti, Gresik.

    Kronologi terungkapnya kasus ini bermula ketika aparat Reskrim Polsek Menganti mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penyelidikan mengarah ke tersangka Rino. Warga Wonoayu ini kahirnya dibekuk petugas.

    Semula tersangka mengaku sabu 0,50 gram yang disimpan di-sweater itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun ketika akan mengisi BBM di SPBU Bringkang Menganti, sabu seharga Rp 400 ribu itu didapatkan dari rekannya. Dirinya berbohong malah akan mengedarkan barang haram tersebut.

    Tak ingin buruannya kabur, aparat Polsek Menganti langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan sabu 0,50 gram sabu yang dibungkus plastik. “Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti. Di hadapan kami, dia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Hendrawan, Jumat (6/10/2023).

    BACA JUGA:
    Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba

    Setelah menjalani pemeriksaan, Rino dijebloskan ke penjara beserta barang bukti. Warga asal Wonoayu Sidoarjo itu dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/suf]

  • Ada Kongkalikong Antara Petugas SPBU dan Sopir Truk

    Ada Kongkalikong Antara Petugas SPBU dan Sopir Truk

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang penimbunan BBM subsidi berlanjut dengan agenda keterangan saksi. Dalam sidang kali ini, ada dua saksi yang dihadirkan, yakni Rudi Antoni dan Usman keduanya merupakan sopir truk.

    Dalam kesaksian kedua supir truk tersebut tak jauh berbeda, bahkan cerita keduanya terbilang hampir sama. Kedua saksi mengatakan sama-sama terhimpit ekonomi, sehingga menawarkan diri untuk bekerja kepada Bahtiar Febrian Pratama.

    Bahkan salah satu terdakwa yakni Usman mengenal Bahtiar di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Purwosari. Saat itu dia mengeluh kepada Bahtiar untuk meminta pekerjaan apapun itu.

    “Saat itu pertama kali kenal sama Bahtiar disebuah warung kopi, ssaat itu juga saya minta pekerjaan. Kemudian saya diterima bekerja, dan keesokan harinya mulai bekerja dan dijelaskan pekerjaannya,” kata Usman di depan majelis hakim Rabu (27/9/2023) kemarin.

    BACA JUGA:
    3 Saksi Kasus Penimbunan BBM Pasuruan Tolak Diperiksa

    Usman melanjutkan kesaksiannya bahwa ternyata pekerjaan yang diberikannya hanyalah mengisi bahan bakar minyak (BBM) disetiap SPBU. Saat hendak bekerja, Usman dan Rudi sama-sama diberi uang untuk modal membeli BBM sebanyak Rp15 juta dengan target 2.000 liter BBM yang harus dibeli.

    Sehingga kedua supir tersebut mulai bekerja dengan pertama berkeliling mencari SPBU yang mau untuk menerima. Kedua supir tersebut bisa berkeliling sampai menghabiskan waktu 2 sampai 3 hari dengan target 2.000 liter.

    Setiap SPBU keduanya hanya mengisi bahan bakar minyak sebanyak 70 hingga 80 liter, sedangkan kapasitas truk yang dibawanya yakni 100 liter. Setelah mengisi BBM, keduanya langsung memencet saklar yang sudah disediakan untuk menyedot BBM agar naik di tangki atas yang juga sudah disiapkan hingga kemudian tangkinya kosong.

    Setelah itu kedua supir mengganti plat nomor dan barcode yang sudah di siapkan oleh Bahtiar. Setidaknya ada sekitar 9 sampai 10 plat nomor palsu yang sudah disiapkan, sedangkan barcode ada puluhan hingga belasan.

    BACA JUGA:
    Gara-gara Rokok, Pria Asal Purwosari Pasuruan Bacok Ayahnya Sampai Meninggal

    Plat dan barcode tersebut telah dikumpulkan oleh Bahtiar kepada supir truk maupun nelayan. Dengan mengumpulkan barcode dan plat tersebut, Bahtiar diberikan uang sebanyak Rp3 juta setiap bulannya oleh terdakwa Abdul Wachid.

    Tak dipungkiri kedua supir tersebut juga mengakui bahwa dirinya kerap memberikan uang pelicin bagi petugas SPBU. Uang pelicin yang diberikan berkisar kurabg lebih Rp1.000 hingga Rp5.000 perliternya.

    “Gak di setiap SPBU saya kasih, ini juga saya berikan di SPBU tertentu, dan ini merupakan inisiatif saya sendiri. Biasa aku ambil BBM di SPBU wilayah Gempol, Bangil, Beji, Kraton, sama Purwosari,” jelasnya.

    Ditambahkan saksi Rudi setelah tangki BBM yang dibawanya telah penuh, kemudian truk tersebut dibawanya ke gudang milik Abdul Wachid. Namun sebelum berangkat ke gudang kedua supir tersebut harus menghubungi Amin atau Fadilah.

    “Kalau penuh baru diantar kegudang yang ada di Gentong Kota Pasuruan. Disana memang ada tangki yang ukurannya lebih besar dari pada tangki yang ada di truk,” jelasnya. [ada/beq]