Tempat Fasum: SPBU

  • BPH Migas Sebut XStar Permudah Petani & Nelayan Dapat BBM Bersubsidi

    BPH Migas Sebut XStar Permudah Petani & Nelayan Dapat BBM Bersubsidi

    Jakarta

    Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan kehadiran aplikasi XStar dalam penerbitan Surat Rekomendasi memberikan kemudahan kepada para petani dan nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi. Kehadiran aplikasi tersebut bertujuan agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dan volume.

    “Aplikasi ini diharapkan dapat membantu konsumen pengguna dari berbagai sektor yaitu usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi umum, dan pelayanan umum mendapatkan kemudahan untuk penerbitan Surat Rekomendasi. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang perlu kita dukung mendapatkan Surat Rekomendasi dengan persyaratan yang mudah,” kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

    Dia menjelaskan selain memberikan kemudahan persyaratan, masa berlaku Surat Rekomendasi juga menjadi lebih panjang dari satu bulan menjadi tiga bulan. Serta pengguna turut diberi kesempatan untuk membeli BBM secara kolektif dan pengambilannya dapat diwakilkan pada satu orang anggota.

    Hal itu diungkapkan olehnya saat Sosialisasi Aplikasi XStar di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (2/8/2024). Adapun sosialisasi dilakukan di sejumlah tempat yakni Desa Labulia dan Kampung Nelayan Pondok Prasi.

    “Konsumen pengguna dipermudah membeli BBM. Dulu, mereka membeli secara personal (sendiri). Namun, saat ini dapat membeli secara berkelompok (kolektif) dengan memberikan surat kuasa kepada satu orang anggotanya untuk membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” jelasnya.

    Dia mengatakan dengan menggunakan teknologi tersebut, instansi penerbit Surat Rekomendasi mengisi data di website xstar.bphmigas.go.id. Surat Rekomendasi dapat terbit dengan cepat dan dilengkapi dengan QR Code. Hal ini tentunya lebih efisien dan dapat meningkatkan produktivitas serta meningkatkan ekonomi masyarakat.

    Kunjungi Kampung Nelayan dan Petani

    Dalam kesempatan tersebut, Saleh pun turut menyempatkan diri untuk mengunjungi para petani di Desa Labulia dan Kampung Nelayan Pondok Prasi, Lombok untuk mengetahui manfaat dari kehadiran aplikasi tersebut. Pada saat kunjungan tersebut, Saleh langsung mengecek aktivitas petani dan nelayan serta kesesuaian Surat Rekomendasi yang dimiliki.

    “Kami meminta agar dilakukan penyesuaian Surat Rekomendasi yang dilengkapi oleh data-data pendukung mengenai spesifikasi alat,” ungkapnya.

    Dia mengatakan kemudahan tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh para petani dan nelayan untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

    “Terutama terkait aktivitas ekonomi dan hasil akhirnya, kita harapkan taraf hidup mereka juga meningkat,” tuturnya.

    Sementara itu, salah satu petani Desa Labulia, Sofian Hadi mengaku terbantu dengan adanya Surat Rekomendasi ini. Menurutnya, Surat Rekomendasi tersebut mampu membuat dirinya dan para petani lainnya memiliki kemudahan untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Dia mengakui berkat hal tersebut membuat dirinya mampu menghasilkan 500 ton beras per bulan.

    Hal senada pun turut diungkapkan oleh salah satu nelayan Pondok Prasi. Mereka mengaku terbantu dengan kehadiran Surat Rekomendasi.

    “Saya mewakili nelayan, mengucapkan banyak terima kasih kepada BPH Migas karena telah memberikan kemudahan kepada kami untuk membeli Pertalite dan akan kami gunakan sebaik- baiknya dan semaksimal mungkin untuk bekerja mencari nafkah,” ujar salah satu nelayan.

    Sebagai informasi tambahan, kunjungan kerja di Pulau Lombok tersebut turut dihadiri oleh Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Area Lombok Wicaksono Ardi N. dan Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

    (ega/ega)

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

    Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnoba) Polres Bangkalan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial LH (35), warga Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, diringkus di kediamannya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, dalam keterangan persnya, Jumat, 2 Agustus 2024, mengungkapkan LH tidak hanya sebagai pengedar, namun juga seorang pengguna sabu. “Sebelum ditangkap, pelaku mengaku baru saja mengonsumsi sabu,” ujarnya.

    Motif ekonomi menjadi alasan utama LH terjun ke dunia gelap narkoba. Sebagai karyawan di salah satu SPBU, penghasilannya dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama setelah ia menikah dan memiliki anak.

    “Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, ia nekat menjual sabu,” tambah Febri.

    Dalam penggeledahan di rumah LH, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 4,75 gram, timbangan digital.

    Dari setiap penjualan sabu, LH mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu.

    Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi kini tengah memburu pemasok sabu yang selama ini menjadi supplier LH.

    “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan pengedar ini terbongkar,” tegas Febri. [sar/beq]

  • Ini Modus Paket Sabu yang Lolos Jasa Ekspedisi di Ponorogo

    Ini Modus Paket Sabu yang Lolos Jasa Ekspedisi di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo berhasil menyita total 55 gram sabu-sabu. Di mana dari jumlah itu, seberat 50 gram sabu-sabu itu dikirimkan dari luar Pulau Jawa dengan menggunakan jada ekspedisi.

    Modus yang digunakan sindikat narkoba agar lolos dari pemeriksaan pihak jasa ekspedisi, yakni dengan mengkamuflasekan paketan tersebut. Paket sabu seberat 50 gram itu, dikemas di dalam kotak jam. Pun, barang haram itu, juga dilapisi dengan menggunakan aluminium foil.

    “Sabu 50 gram itu dikemas paket. Dikamuflase di dalam kotak jam, lalu dibungkus dengan aluminium foil,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto, Jumat (02/08/2024).

    Kompol Gandi menyebutkan bahwa paketan sabu itu diambil oleh tersangka FLY, warga Madiun. Tersangka FLY ini merupakan kurir yang disuruh oleh tahanan berinisial NN di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.

    “Jadi paket itu orderan dari Tersangka CDT yang sudah ditangkap sebelumnya. Saat paket sabu itu dilacak, dan akan diambil petugas, ternyata ada seorang laki-laki yang mengambil yakni FLY. Ya langsung kita tangkap,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di bumi reog. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT, warga Ponorogo dan FLY, warga Madiun. Dari kedua tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo sebesar 55 gram.

    Dalam pengembangannya, tidak hanya 2 tersangka itu yang terseret dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu 55 gram itu. Polisi juga menetapkan 1 tersangka lagi berinisial NN, yang merupakan tahanan di salah satu lapas di luar Ponorogo. Kuat dugaan, NN ini merupakan penyambung lidah dari Mr. X, pemasok sabu 50 gram dari luar Pulau Jawa.

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan. Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut. [end/but]

  • Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

    Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 gram itu, tidak hanya melibatkan 2 tersangka yang saat ini sudah ditangkap polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo terus melakukan pengembangan. Dari penyelidikan polisi, tersangka inisial FLY, warga Madiun, ternyata dikendalikan lagi oleh tersangka inisial NN, yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.

    “Dari sitaan sabu seberat 55 gram, kita tetapkan 3 tersangka. Yakni CDT, FLY, dan satu lagi inisial NN yang saat ini berada di dalam Lapas di luar Ponorogo,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudkata, Kamis (01/08/2024).

    Gandi enggan menyebutkan Lapas mana, tempat NN di penjara dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan bahwa, FLY ini, disuruh oleh NN untuk mengambil paket yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 50 gram di salah satu jasa ekspedisi. Dimana paket sabu seberat 50 gram ini, merupakan pesanan dari CDT, yang sudah ditangkap sebelumnya.

    “Jadi dari penangkapan CDT itu, saat kita periksa HP-nya, sedang memesan sabu dari luar Pulau Jawa. Saat akan diambil di jasa ekspedisi, ternyata sudah diambil oleh FLY itu. Akhirnya FLY juga kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 50 gram itu,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di bumi reog. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT, warga Ponorogo dan FLY, warga Madiun. Dari kedua tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo sebesar 55 gram.

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan. Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut.

    “Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 5 gram,” kata Kompol Gandi.

    Dari penangkapan tersangka CDT itu, polisi pun melakukan pengembangan lagi, hingga akhirnya menangkap tersangka kedua yakni FLY. penangkapan tersangka FLY itu, saat mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Di mana dipesan dari luar Pulau Jawa dan dikirimkan lewat jasa ekpedisi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 2 tersangka, Satres Narkoba Polres Ponorogo menjerat dengan pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Gandi. [end/aje]

  • Polres Ponorogo Sita Sabu 55 Gram dari Dua Tersangka Narkoba

    Polres Ponorogo Sita Sabu 55 Gram dari Dua Tersangka Narkoba

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menyita paket sabu seberat 55 gram saat penangkapan dua tersangka kasus narkoba. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT (26), warga Ponorogo, dan FLY (20) warga Madiun.

    “Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 5 gram,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto saat rilis kasus di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Rabu, 31 Juli 2024.

    Gandi mengungkapkan, terkuaknya kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan.

    Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut. Dari penangkapan tersangka CDT itu, polisi pun melakukan pengembangan lagi, hingga akhirnya menangkap tersangka kedua yakni FLY.

    Penangkapan tersangka FLY itu, saat mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Sabu-sabu seberat 50 gram itu, merupakan orderan CDT dan dipesan dari luar Pulau Jawa.

    “Narkoba sabu-sabu seberat 50 gram itu dipesan dari luar Pulau Jawa dan dikirimkan lewat jasa ekpedisi,” katanya.

    Satres Narkoba Polres Ponorogo menjerat dua tersangka ini dengan Pasal 144 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. [end/beq]

  • Hendak Dikirim ke 3 Kota, Polres Mojokerto Kota Amankan 925 Botol Miras Ilegal

    Hendak Dikirim ke 3 Kota, Polres Mojokerto Kota Amankan 925 Botol Miras Ilegal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 925 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan anggota Samapta Polres Mojokerto Kota, Minggu (7/7/2024) kemarin. Ratusan botol miras dari Bali tersebut hendak dikirim ke tiga kota di Jawa Timur yakni Mojokerto, Kediri dan Tulungagung.

    Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera mengatakan, pengungkapan peredaran miras tanpa izin tersebut bermula dari informasi yang diperoleh petugas jika akan ada pengiriman miras ilegal dari Bali ke wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Berbekal informasi tersebut, tim diterjunkan.

    “Sekira pukul 03.00 WIB, saat petugas melakukan patroli rutin menemukan satu kendaraan truk nopol AG 9345 DA sedang berhenti di SPBU Pertamina 54.613.01 di Jalan Raya By Pass Kota Mojokerto. Anggota melihat sekelompok orang yang sedang transaksi miras ilegal,” ungkapnya, Senin (8/7/2024).

    Petugas mendapati ratusan botol miras yang dikemas di dalam dus saat dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 18 dus berisi 925 botol arak Bali dengan kemasan 600 ml yang rencananya akan diedarkan ke Mojokerto empat dus, Kediri 10 dus dan Tulungagung empat dus.

    “Masing-masing per botol dijual Rp45 ribu, kalau ditotal semuanya sekitar Rp51 juta. Totalnya 925 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 ml. Berdasarkan pengakuan sopir truk RA, 19 dus berisi miras itu diangkut dari Jalan Cargo Permai Denpasar. Ia berdalih tidak mengetahui, miras tersebit titipan seseorang,” katanya.

    Petugas pun langsung mengamankan sopir truk tersebut berinisial RA (35) warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ke Mapolres Mojokerto Kota bersama barang bukti truk truk nopol AG 9345 DA yang muat 925 botol miras ilegal.

    “Sopir truk terancam Pasal KUHP 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman alkohol. Ancaman paling lama 2 bulan, denda Rp 50 juta,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Cerita Bahrul Ulum, Bermula dari Status Whatsapp Berakhir Dipenjara

    Cerita Bahrul Ulum, Bermula dari Status Whatsapp Berakhir Dipenjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor yang ditangkap oleh Polsek Sukolilo Kota Surabaya ternyata baru beraksi 2 kali. Bandit yang diamankan patroli Opsnal Polsek Sukolilo itu mengaku kecanduan judi online.

    Bahrul Ulum (20) salah satu pelaku yang diamankan mengatakan bahwa ia saat itu membutuhkan uang untuk depo judi online. Ia pun membuat status whatsapp bercanda bertuliskan ‘P Info Kerja’. Dari sekian teman yang membaca status Bahrul Ulum, Muafi (21) temannya satu desa membalas status itu.

    Muafi membalas dengan pesan ajakan untuk mencuri sepeda motor di Surabaya. Bahrul awalnya ragu. Namun karena hasrat untuk depo tidak tertahankan, Bahrul Ulum pun mengiyakan ajakan Muafi.

    “Saya diajak ke rumah Muafi, kalau mau uang. Jadi saya kesana. Sampai disana saya diajak nyuri motor di Surabaya,” kata Bahrul saat diwawancarai Beritajatim.com, Rabu (03/07/2024).

    Muafi dan Bahrul lantas berangkat ke Surabaya. Keduanya berhasil mencuri motor. Tetapi pada pencurian kedua, mereka tertangkap petugas kepolisian.

    Ceritanya, mereka sedang menyusuri sepanjang jalan MERR hingga ke Ruko Medokan Ayu yang dekat dengan kampus UPN Jawa Timur. Disana, mereka melihat sepeda motor Honda Scoopy tanpa penjagaan dan tidak dikunci stir. Muafi pun mengeksekusi sepeda motor itu sambil Bahrul mengamati lokasi.

    Keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor. Mereka lantas mendorong motor dengan kecepatan tinggi melintasi Jalan MERR menuju arah Suramadu. Saat di lampu merah Jalan Arief Rahman Hakim, petugas opsnal Polsek Sukolilo yang sedang patroli mendapati dua pemuda Bangkalan itu mendorong sepeda motor. Petugas pun curiga dan membuntuti.

    Awalnya petugas mengira dua pemuda itu mendorong motor karena kehabisan bensin. Namun, petugas menjadi yakin keduanya adalah bandit curanmor yang baru saja beraksi setelah melewati SPBU Jalan MERR.

    Petugas langsung mengejar keduanya. Aksi kejar-kejaran sampai terjadi di Jalan Rangkah. Kedua bandit itu akhirnya menyerah dengan meninggalkan motornya.

    Aksi pergulatan sempat terjadi. Polisi sampai harus menembakan pistol ke udara untuk memberi peringatan kepada dua bandit curanmor yang terus melawan.

    Dalam pergulatan itu, 2 polisi terluka. Satu ditabrak dengan sepeda motor dan satu lainnya disikut hingga terseret beberapa meter. Kedua bandit curanmor itu akhirnya terpaksa ditembak di bagian tangan dan kaki agar tidak kabur.

    “Saya waktu itu ingin membawa motor ke Jalan Tambak Laban. Sebelum dijual ke Penadah di Bangkalan. Saya ga tau penadahnya. Yang jual selalu Afi (Muafi),” imbuh Bahrul.

    Sementara itu, Muafi saat ditanya dirinya mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di Surabaya. Ia pun mengaku sepeda hasil jualannya dijual ke penadah di Madura.

    “Sudah beberapa kali mencuri. Biasanya ganti-ganti partner,” tutur Muafi.

    Ipda Aan Dwi Satrio Yudho Kanit Reskrim Polsek Sukolilo mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas komplotan curanmor Muafi CS. Saat ini polisi masih melakukan upaya pengejaran.

    “Sudah kita kantongi identitasnya. Saat ini petugas masih terus bekerja,” pungkasnya. (ang/but)

  • Gay Pencurian di Sukolilo Incar Celana Dalam Bekas Pakai untuk Berfantasi

    Gay Pencurian di Sukolilo Incar Celana Dalam Bekas Pakai untuk Berfantasi

    Surabaya (beritajatim.com)-  Gay berinisial MR (30) warga Sawahan nekat melakukan pencurian celana dalam bekas pakai di Sebuah kos Sukolilo karena terobsesi dengan pemiliknya. Ia mengaku berfantasi seksual dengan menciumi celana dalam yang belum dicuci milik korbannya DC (20).

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, pelaku pencurian MR sudah menyimpan perasaan nyaman dan cinta kepada korbannya sejak lama. Namun, MR tidak berani mengungkapkan rasa sayangnya sehingga ia memilih nekat mencuri celana dalam bekas pakai milik korban.

    “Dulu pelaku dan korban sempat 1 kos. Karena korban ini perantau dia cari teman lah. Pelaku MR salah menangkap bentuk perhatiannya. Sehingga dia mencintai korban DC,” kata Aan saat ditemui Beritajatim.com, Minggu (30/06/2024).

    Pelaku MR lantas pindah kos di Banyuurip. Ia mengaku telah mencuri 15 celana dalam milik korban. Pelaku terekam CCTV kos telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Celana dalam hasil curiannya pun disimpan untuk dijadikan pemuas hasratnya.

    “Jadi motif pencuriannya karena pelaku itu suka dengan korban tapi ga berani bilang. Sehingga untuk memuaskan nafsunya dia mencuri celana dalam bekas pakai untuk diciumi,” imbuh Aan.

    Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku MR pernah melakukan aksinya kepada korban lain.

    Diketahui sebelumnya, seorang pria asal Sawahan berinisial MR (30) nekat mencuri celana dalam seorang pria berinisial DC (20) di kamar kos Jalan Nginden, Sukolilo, Minggu (30/06/2024) dini hari.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan pelaku MR (30) awalnya berangkat bersama temannya dan minta untuk diturunkan di SPBU Jalan Nginden. Setelah turun, ia langsung jalan ke kos-kosan korban di Jalan Nginden. Pelaku lantas berjalan kaki ke kos korban dan nekat melakukan pencurian celana dalam bekas pakai korban. Aksinya ketahuan penghuni kos dan langsung diteriaki. Pelaku yang kabur pun lantas dikejar warga dan sempat mendapatkan pukulan. [ang/aje]

  • Cinta Tapi Diam, Gay Asal Sawahan Nekat Curi Celana Dalam Pria Sukolilo

    Cinta Tapi Diam, Gay Asal Sawahan Nekat Curi Celana Dalam Pria Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com)– Cinta dalam diam, begitulah kata yang tepat untuk menggambarkan seorang pria asal Sawahan yang berinisial MR (30). Pria yang terindikasi gay ini nekat mencuri celana dalam seorang pria berinisial DC (20) di kamar kos Jalan Nginden, Sukolilo, Minggu (30/06/2024) dini hari.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan pelaku MR (30) awalnya berangkat bersama temannya dan minta untuk diturunkan di SPBU Jalan Nginden. Setelah turun, ia langsung jalan ke kos-kosan korban di Jalan Nginden.

    “MR lantas mengambil 3 celana dalam yang belum dicuci korban,” kata Aan saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (30/06/2024).

    Aksi MR lantas ketahuan oleh korban dan diteriaki maling. Teriakan korban memekik di kampung dan membuat warga langsung mengejar pelaku. Pelaku yang terdesak lantas terkepung warga dan sempat dihajar. Beruntung ada anggota Polsek Sukolilo yang sedang berpatroli sehingga pelaku langsung diamankan.

    “Pelaku sempat berkelit dia mencuri celana dalam untuk dijual. Namun, setelah itu kami dalami ternyata motifnya cinta. Pelaku mencintai korbannya,” imbuh Aan.

    Dari keterangan pelaku, ia telah mencuri sebanyak 5 kali. Dengan sekali aksi mencuri 3 celana dalam. Total, pelaku sudah mencuri 15 celana dalam milik korban. Ia memang memiliki fantasi untuk mencium bau celana dalam dari korban yang dicintainya.

    “Jadi pelaku memiliki fantasi mencium bau celana dalam milik korban sebagai orang yang dicintai,” pungkasnya. [ang/aje]

  • Awas, Begal Bersajam Berkeliaran di Surabaya, Tebas Pengendara Motor di Manyar

    Awas, Begal Bersajam Berkeliaran di Surabaya, Tebas Pengendara Motor di Manyar

    Surabaya (beritajatim.com) – Begal bersajam berkeliaran di jalanan Kota Surabaya. Terbaru, Seorang pengendara motor di Jalan Manyar, Mulyorejo, Surabaya ditebas dengan senjata tajam, Minggu (02/06/2024) kemarin. Akibatnya, pengendara motor mengalami luka di bagian pinggang.

    Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto membenarkan aksi pembegalan itu. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Mulyorejo sudah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini. “Iya mas. Korban sudah melapor ke Polsek Mulyorejo. Saat ini masih lidik,” kata Sugeng, Selasa (04/06/2024).

    Dari rekaman video yang viral di media sosial instagram. Tampak seorang pria dengan mengenakan celana merah duduk di jalan. Orang yang merekam pria itu lantas mengatakan bahwa pria yang duduk adalah korban begal. “Tidak ada barang korban yang hilang. Korban mengalami luka gores senjata tajam di pinggang,” imbuh Sugeng.

    Dari hasil pemeriksaan CCTV, diketahui bahwa pelaku berboncengan 3 mengendarai sepeda motor. Korban selamat usai menghindari para pelaku dan lari hingga ke depan SPBU Mulyorejo. “Pelaku teridentifikasi 3 orang,” pungkas Sugeng. (ang/kun)