Tempat Fasum: SPBU

  • Bocah yang Tewas di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orang Tuanya karena BAB di Celana – Halaman all

    Bocah yang Tewas di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orang Tuanya karena BAB di Celana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bocah gelandangan berinisial RMR (4) dibunuh orang tuanya, AZR (19) dan SD (22), di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Dikutip dari Tribun Jakarta, ternyata pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah sering menganiaya korban.

    “Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Senin (13/1/2025).

    Wira berujar, kedua tersangka sering memukul kepala, bahkan menyundut tubuh korban menggunakan rokok.

    Penyebabnya ialah korban sering buang air besar (BAB) di celana tanpa memberitahu kepada kedua orang tuanya.

    “(Korban) dipukul di bagian kepala, badan, dan dibakar atau disundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan, walaupun sudah dibilang berkali-kali,” ujarnya.

    Kronologi Kejadian

    Menurut Wira, peristiwa itu berawal pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. 

    Saat itu korban muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

    “Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban,” kata Wira, Senin.

    Karyawan di minimarket lantas meminta tersangka membersihkan muntahan dari korban.

    Mereka juga kena tegur. Jika kejadian terulang, maka mereka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

    Merasa malu, tersangka lantas membawa korban ke tempat istirahatnya di sekitar ruko kosong yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

    Di sana, AZR dan SD mengeroyok serta menganiaya korban.

    “Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur rolling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

    Sementara itu, ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar pada bagian mulut hingga mencubit paha korban.

    Setelah dianiaya orang tuanya, korban mengalami sesak napas dalam posisi duduk.

    AZR kemudian meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih sembari berharap korban membaik keesokan harinya.

    Namun, setelah tersangka terbangun dari tidur, mereka mendapati korban sudah tak bernapas serta badannya membeku.

    Wira menambahkan, tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

    “Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya.

    Para tersangka lantas meninggalkan ruko, melarikan diri ke Karawang dan akhirnya ditangkap saat sedang istirahat di samping musala SPBU Karawang.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Bocah Tewas Terbungkus Sarung di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orangtua.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

  • Menteri PPPA Temui Ibu Pembunuh Anak di Tambun Bekasi: Sepintas Tampak Ada Penyesalan – Halaman all

    Menteri PPPA Temui Ibu Pembunuh Anak di Tambun Bekasi: Sepintas Tampak Ada Penyesalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan perhatian serius terkait kasus tewasnya anak gelandangan dibunuh orang tua kandung di Bekasi, Jawa Barat.

    Peristiwa tewasnya korban inisial MRM (4) terjadi di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Minggu (5/1/2025).

    Polda Metro Jaya melalui tim gabungan jajaran telah menangkap tersangka AZR (19) dan SD (22) saat hendak melarikan diri.

    Kedua pelaku kini sudah dilakukan penahanan. 

    Menteri Arifatul hadir di konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, dia bertemu langsung dengan ibu kandung korban.

    “Memang kami ingin bertemu langsung dengan, ibu tersangka. Jadi saya tadi sempat bertemu dan ngobrol karena ada penasaran dalam diri saya seorang ibu bisa melakukan hal seperti itu,” ucapnya didampingi Kapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Setelah berdialog, Menteri PPPA merasakan adanya rasa kehilangan (anak) dari tersangka.

    “Tadi sempat ngobrol dan nampaknya sih sepintas saya lihat ada kekecewaan, ada penyesalan,” ujarnya.

    Pihaknya juga menitipkan pesan untuk pemerintah daerah, bagaimana menangani para pengemis dan pemulung yang masih berada di sekitaran Jakarta. 

    Informasinya yang diperoleh ada sekitar 583 orang pengemis dan 270-an pemulung.

    Arifatul mendorong kebijakan tertentu misalkan menempatkan mereka di tempat pembuangan sampah, dikasih tempat khusus, sehingga mereka tidak berkeliaran. 

    “Tetapi memang tugasnya untuk memilah sampah sehingga bisa berdaya jual ekonomi. Itu mungkin salah satu yang sudah dilakukan, mungkin perlu ditambah lagi sehingga pemulung-pemulung dan pengemis-pengemis ini tidak lagi berkeliaran,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kronologis bocah gelandangan inisial RMR (4) dibunuh orang tuanya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Laporan kasus ini telah terigister dengan nomor LP/A/01/I/2025/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2025.

    Menurutnya, peristiwa itu terjadi berawal dari korban pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

    “Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket dan dimintai pertanggung jawaban,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Tersangka diminta karyawan di minimarket itu untuk membersihkan muntahan dari korban.

    Kemudian tersangka ditegur kalau kejadian terulang maka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

    Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar Ruko kosong (TKP).

    Di situ para tersangka inisial AZR (19) dan SD (22) mengeroyok dan menganiaya korban.

    “Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur roling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

    Sedangkan ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban hingga mencubit paha.

    Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka.

    Hal itu lantaran korban kerap buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.
     
    Korban MRM yang habis dianiaya orang tuanya mengalami sesak nafas dalam posisi duduk.

    Tersangka AZR meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih sembari berharap korban keesokan harinya.

    Namun setelah tersangka terbangun dari tidur mendapati korban sudah tidak bernafas serta badannya membeku.

    Wira menambahkan tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

    “Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya

    Para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping musala SPBU Karawang.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

  • Kronologi Pasutri Muda Habisi Nyawa Anak Kandung di Tambun Bekasi

    Kronologi Pasutri Muda Habisi Nyawa Anak Kandung di Tambun Bekasi

    loading…

    Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang membunuh anak kandung berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). FOTO/IST

    BEKASI – Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri ( pasutri ) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang membunuh anak kandung berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). RMR ditemukan tewas dengan terbungkus kain sarung di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/1/2025) pekan lalu.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kejadiannya berawal pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku SD bersama anaknya berangkat dari tempat istirahat menuju sebuah minimarket tempat mencari nafkah dengan ‘mengemis’. Sekitar pukul 20.45 WIB, RMR muntah di teras minimarket setelah minum susu pemberian orang, SD lalu membersihkan bekas muntahan tersebut.

    Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka AZR datang ke minimarket menemani SD mengemis sampai pukul 21.50 WIB karena minimarket akan ditutup. Sebelum meninggalkan minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD membeli lem aibon terlebih dahulu.

    “Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih. Karyawan tersebut juga menyampaikan kepada para tersangka apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut. Mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi dan para tersangka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko,” kata Wira saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

    Sesampai di tempat istirahat sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem aibon/ngelem yang dibeli di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan. Tersangka SD lalu menampar dan mencubit anaknya. Setelah selesai menghirup lem aibon, tersangka AZR juga meluapkan emosinya dengan memukuli anaknya.

    “Tersangka AZR menasehati korban agar tidak mengulangi lagi (muntah sembarangan). Dikarenakan masih emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk,” imbuhnya.

    Wira mengatakan tersangka AZR menendang korban hingga terbentur pintu besi rolling door ruko. Saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukan adanya sesak napas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih.

    Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban tapi korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya. Pada hari Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernapas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku.

    “Tersangka SD lalu membangunkan tersangka AZR, dan tersangka AZR juga melihat korban sudah kaku, meninggal dunia. Lalu para tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat para tersangka,” kata Wira.

    Lebih lanjut, Wira menyebut tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya.

    “Tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko tersebut dan kemudian para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat di samping musala SPBU Karawang,” ungkapnya.

    Atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

    (abd)

  • Bocah yang Tewas di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orang Tuanya karena BAB di Celana – Halaman all

    Orang Tua Pembunuh Anak di Tambun ‘Ngelem’ Duhulu Sebelum Aniaya hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka AZR dan SD, orang tua yang menganiaya anaknya inisial RMR (4) hingga tewas, ternyata sempat mengonsumsi lem aibon sebelum aksi penganiayaan pada Minggu (5/1/2025).

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira menuturkan AZR saat itu meminta SD untuk membeli lem aibon terlebih dahulu untuk dihirup.

    Akibat pengaruh lem aibon tersebut tersangka menganiaya korban.

    Tersangka melakukan penganiayaan lantaran dirinya merasa emosi setelah korban muntah di teras minimarket tempat biasa tersangka dan korba mengemis.

    “Sekitar pukul 20.45 WIB korban muntah di teras minimarket karena habis minum susu pemberian orang, kemudian tersangka SD membersihkan bekas muntahan tersebut,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Tersangka AZR ditegur oleh karyawan minimarket agar tidak muntah lagi ke depannya.

    Apabila diulangi lagi (muntah diteras), maka tidak diperbolehkan mengemis ditempat tersebut.

    “Mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi dan para tersangka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko Kampung Jatibaru, RT 001, RW. 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Wira.

    Sampai di tempat istirahat sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem Aibon/ngelem yang dibeli di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan.

    Tersangka AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri, memukul korban bagian dada, dan bagian pantat korban dipukul pakai kemoceng.

    Akibat pengeniayaan itu, korban sesak nafas kemudian dirinya tidak sadarkan diri.

    Keesokan harinya korban tidak bernafas lagi hingga badannya kaku.

    Korban dipindahk ke ruko sebelahnya dalam keadaan ditutup kain saung.

    Tersangka berupaya melarikan diri ke daerah Jawa, namun upaya pelarian keburu terungkap pihak berwajib.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi di SPBU daerah Karawang Jasa Barat.

    Ilustrasi (net)

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Kasus orang tua bunuh anak di Tambun Selatan ini terungkap berawal penemuan jasad bocah dalam sarung oleh seorang juru parkir pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

    Jasad bocah dalan sarung itu ditemukan di sebuah ruko di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Mayat bocah tersebut awalnya ditemukan saksi berinisial AJ (51), seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Bekasi. Awalnya dia melihat seorang lelaki dewasa memanggul barang yang dibungkus sarung warna hitam ke arah ruko kosong.

    Saksi berikutnya, laki-laki berinisial S (51) melihat laki-laki yang dilihat oleh saksi AJ ini berjalan bersama seorang wanita dewasa tanpa memanggul barang.

  • Gegara Muntah di Minimarket, Bocah Gelandangan di Tambun Bekasi Dibunuh Orangtuanya   – Halaman all

    Gegara Muntah di Minimarket, Bocah Gelandangan di Tambun Bekasi Dibunuh Orangtuanya   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kronologi bocah gelandangan inisial RMR (4) dibunuh orang tuanya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Laporan kasus ini telah terigister dengan nomor LP/A/01/I/2025/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2025.

    Menurutnya, peristiwa itu terjadi berawal dari korban pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

    “Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket dan dimintai pertanggung jawaban,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Tersangka diminta karyawan di minimarket itu untuk membersihkan muntahan dari korban.

    Kemudian tersangka ditegur kalau kejadian terulang maka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

    Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar Ruko kosong (TKP).

    Di situ para tersangka inisial AZR (19) dan SD (22) mengeroyok dan menganiaya korban.

    “Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur roling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

    Sedangkan ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban hingga mencubit paha.

    Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka.

    Hal itu lantaran korban kerap buang air besar dicelana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.
     
    Korban MRM yang habis dianiayan orang tuanya mengalami sesak nafas dalam posisi duduk.

    Tersangka AZR meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih sembari berharap korban keesokn harinya.

    Namun setelah tersangka terbangun dari tidur mendapati korban sudah tidak bernafas serta badannya membeku.

    Wira menambahkan tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

    “Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya.

    Para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping mushola SPBU Karawang.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

     

  • Mayat bocah di Bekasi, Polisi: Korban dianiaya usai muntah-muntah

    Mayat bocah di Bekasi, Polisi: Korban dianiaya usai muntah-muntah

    Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan jenazah bocah laki-laki berinisial RMR (3,9 tahun) yang ditemukan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (6/1) sebelumnya dianiaya orang tuanya karena muntah di minimarket.

    “Pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB berawal dari korban (anak kandung) muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka AZR (19) dan SD (22) biasa mengemis,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Wira menjelaskan atas perbuatan korban tersebut AZR dan SD ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban.

    “Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban,” jelasnya.

    Wira menambahkan AZR sebagai ayah anak tersebut melakukan pemukulan kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak satu kali yang membentur ke roling door, menampar pipi korban sebanyak dua kali.

    “Kemudian SD sebagai ibu anak tersebut melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak dua kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak satu kali, mencubit paha sebanyak tiga kali,” katanya.

    Wira juga menambahkan sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.

    “Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya,” kata Wira.

    Selanjutnya saat pagi harinya tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, akhirnya mereka meletakkan mayat anaknya di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    “Usai penemuan mayat tersebut tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka,” ucap Wira.

    Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi tersangka, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB, Tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

    Keduanya dikenakan dengan pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

    “Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, ” kata Wira.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Banjir di Malinau Rendam Ribuan Rumah, Warga Gunakan Perahu

    Banjir di Malinau Rendam Ribuan Rumah, Warga Gunakan Perahu

    Malinau, Beritasatu.com – Hujan deras dengan intensitas tinggi yang melanda Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menyebabkan debit air di aliran Sungai Malinau dan Sungai Mentarang meluap sehingga mengakibatkan banjir setinggi satu meter, Minggu (12/1/2025) Sore. Berdasarkan data sementara, ribuan rumah di lima kecamatan terdampak banjir.

    Debit air dari dua aliran sungai besar, yakni Sungai Malinau dan Sungai Mentarang meluap hingga menyebabkan ribuan rumah yang tersebar di 5 kecamatan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, terendam banjir.

    Ketinggian banjir bervariasi, mulai dari 20 sentimeter hingga yang terparah mencapai lebih dari satu meter. Kondisi ini membuat aktivitas warga terganggu. Bahkan, ratusan ratusan warga yang terdampak banjir terpaksa harus menggunakan perahu kayu lantaran akses jalan sudah tak lagi bisa dilalui kendaraan.

    Selain permukiman, banjir di Malinau juga turut merendam sejumlah fasilitas umum, di antaranya markas Denpom TNI Angkatatan Darat, SPBU, dan juga sejumlah gedung sekolah.

    Banjir yang melanda Kabupaten Malinau ini, tersebar di lima kecamatan, yakni Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Mentarang, Kecamatan Malinau Barat, Kecamatan Malinau Kota, dan Kecamatan Malinau Utara.

    “Tim gabungan dari BPBD, TNI-Polri, dan relawan melakukan kegiatan untuk membantu evakuasi barang-barang masyarakat yang terdampak banjir akibat hujan semalaman di hulu sehingga meluapnya sungai Mentarang dan Sungai Malinau yang berdampak banjir di lima kecamatan,” kata salah seorang relawan, Anwar kepada Beritasatu.com di lokasi banjir di Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau, Minggu (12/1/2025).

    Banjir di Malinau juga menyebabkan arus lalu lintas di tiga jalan poros terganggu. “Ada beberapa titik ruas jalan, dan yang terdampak adalah jalan poros Intimung, Jalan Poros Respn Tubu, dan jalan poros Tanjung Lapang,” sambungnya.

    BPBD mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Malinau, khususnya yang terdampak banjir, agar meningkatkan kewaspadaan lantaran curah hujan diprediksi terus terjadi di wilayah Kabupaten Malinau dalam dua hari ke depan.

  • Pria Asal Wonogiri Pukul Teman Pakai Batu di Bus, Langsung Kabur setelah Beraksi – Halaman all

    Pria Asal Wonogiri Pukul Teman Pakai Batu di Bus, Langsung Kabur setelah Beraksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial SR (46) warga Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, Sukino (53), pada Selasa (3/1/2025) lalu.

    Kasus ini terjadi di sebuah SPBU di Sukoharjo, saat keduanya dalam perjalanan pulang dari Jakarta.

    Pelaku SR menaiki bus dari Jakarta menuju Wonogiri, di mana Sukino berperan sebagai salah satu kru bus.

    Saat bus berhenti di SPBU di Sukoharjo untuk mengisi bahan bakar, SR mempersiapkan batu yang akan digunakan untuk menyerang Sukino.

    Setelah bus melanjutkan perjalanan dan tiba di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, SR memukul kepala Sukino dengan batu yang telah disiapkan.

    Akibat penganiayaan tersebut, Sukino mengalami luka di bagian kepala.

    “Pelaku diduga memukul kepala korban dengan menggunakan batu. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” katanya, Minggu (12/1/2025).

    Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Wonogiri untuk diproses secara hukum.

    Pelaku SR berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Wonogiri pada Jumat (10/1/2025), ketika ia pulang ke rumahnya di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri.

    “Ada kesalahpahaman dan terjadilah penganiaayaan tersebut. Diduga ada kecemburuan, keduanya antara pelaku dan korban sudah saling mengenal,” jelasnya.

    Adapun motif dibalik penganiayaan ini diduga lantaran pelaku cemburu gegara korban sekaligus temannya warga Kecamatan Purwantoro, memiliki hubungan dengan istrinya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pertamina Jawab Kasus Viral Oli Mesin Berubah Warna karena Pertamax, Curiga soal Video: Ini Rekayasa

    Pertamina Jawab Kasus Viral Oli Mesin Berubah Warna karena Pertamax, Curiga soal Video: Ini Rekayasa

    TRIBUNJATIM.COM – Pihak Pertamina akhirnya menjawab viralnya kabar yang menyebut oli mesin berubah warna imbas pemakaian Pertamax.

    Beredar video yang menunjukkan oli mesin sepeda motor berubah warna menjadi kehijauan.

    Hal itu memunculkan beragam spekulasi dari warganet, seperti menyanggah dan menebak penyebab lainnya.

    Melansir akun Instagram, @kencana_foto disebutkan oli mesin bekas menjadi kehijauan karena pemakaian bensin jenis Pertamax.

    Selain berubah warna, oli mesin bekas yang seharusnya kental dan cenderung berwarna gelap kecoklatan juga tampak sangat encer, seperti tercampur dengan zat lain.

    Menyikapi video tersebut, Technical Specialist PT Pertamina Lubricants (PTPL) Brahma Putra Mahayana mengatakan oli bekas dalam video tampak sangat encer dan tak wajar.

    “Ini saya malah curiga rekayasa saja, encer sekali soalnya, sudah seperti air banget,” ucap Brahma kepada Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).

    Brahma mengatakan, beberapa oli mesin ada yang menggunakan pewarna kehijauan seperti yang ada pada video tersebut. Namun, dia memastikan warna itu bukan dari BBM.

    “Bila penyebab oli encer karena fuel dilution, seharusnya warna oli tidak seperti itu, menurut saya malah tidak ada perubahan warna signifikan, karena fuel dilution itu hanya 2 persen atau 2.000 ppm saja, tapi memang sudah bisa bikin oli encer,” ucap Brahma.

    Sementara pada video itu, menurut Brahma, kemungkinan ada campuran zat lain sehingga oli sangat encer di luar batas normal dari dampak fuel dilution.

    “Ada jenis pewarna oli, dari dye atau jenis pewarna yang ditambahkan ke oli, sementara kemungkinan dari warna BBM-nya sangat kecil, apalagi warna Pertamax kan tidak seperti itu,” ucap Brahma.

    Brahma mengatakan, bila konsumen mengalami kejadian oli mesin bekas berubah menjadi encer, sebaiknya melakukan tes laboratorium untuk memastikan apa penyebabnya.

    Bila disebabkan oleh fuel dilution, konsumen juga perlu memastikan apakah masih dalam batas wajar atau tidak.

    Oli mesin menjadi encer setelah pemakaian akibat BBM (Kompas.com)

    Beberapa waktu lalu juga viral cerita Pertamax yang bercampur dengan air.

    Media sosial dihebohkan dengan sepeda motor mogok usai mengisi Pertamax di SPBU.

    Ternyata setelah ditelusuri penyebabnya, Pertamax di SPBU tersebut tercampur dengan air.

    Adapun kejadian ini terjadi di SPBU Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

    Diketahui sebanyak 11 motor warga yang mati total usai isi Pertamax campur air.

    Video rekaman tentang kondisi ini tersebar di Facebook dan Instagram, dengan narasi bahwa Pertamax di SPBU tersebut tercampur air.

    Akun Instagram Liputan Kendal Terkini menyebutkan sudah ada 11 motor yang mogok setelah mengisi Pertamax di SPBU 44.513.15 Kaliwungu Kendal.

    “Info sudah ada 11 motor yang mogok atau mati total usai mengisi bensin di SPBU itu. Jadi jangan sampai ada korban lain,” tulis akun tersebut, Jumat (13/12/2024).

    Sementara itu, pihak Pertamina akhirnya buka suara.

    Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah, Brasto Galih Nugroho, membenarkan kejadian ini.

    Namun, ia meminta detail informasi langsung ditanyakan kepada petugas SPBU terkait.

    “Silakan kontak SPBU 44.513.15 dengan petugas bernama Agus. Kami arahkan SPBU bertanggung jawab untuk memberikan pernyataan resmi,” jelas Brasto, Sabtu (14/12/2024), dikutip dari Tribun Jateng.

    Agus Riyanto, pegawai SPBU 44.513.15, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap BBM jenis Pertamax di lokasi.

    Lokasi SPBU di Jalan Lingkar Kaliwungu Kendal ditutup usai kejadian pertamax bercampur air, yang membuat belasan motor mogok, Sabtu (14/12/2024). (TRIBUN JATENG/Agus Salim)

    “Dari hasil pengecekan, Pertamax kami ternyata tercampur air,” ujar Agus, Sabtu (14/12/2024).

    Menurut Agus, tercampurnya air diduga akibat kebocoran tangki pendam di SPBU tersebut.

    “Diduga tangki pendamnya bocor, sehingga air bisa merembes masuk. Namun, penyebab pastinya baru akan diketahui setelah proses pengurasan selesai,” jelasnya.

    Operasional SPBU saat ini ditutup sementara hingga proses perbaikan selesai.

    Proses pengurasan tangki pendam dijadwalkan berlangsung Minggu (15/12/2024).

    “Untuk sementara SPBU ditutup. Perbaikan akan dimulai besok, saat ini kami sedang menyiapkan alat-alat yang diperlukan,” kata Agus.

    Pihak SPBU juga bersedia menanggung kerugian konsumen yang terdampak, dengan syarat membawa bukti resi pengisian BBM.

    “Bagi konsumen yang merasa dirugikan, silakan datang ke SPBU dengan membawa bukti resi pembelian. Kami akan mencocokkannya dengan rekaman CCTV,” tegas Agus.

    Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga kualitas dan keamanan BBM di SPBU guna mencegah kerugian serupa di masa mendatang.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 12 Januari 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 12 Januari 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 12 Januari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.