Tempat Fasum: SPBU

  • YLPK Bali Sebut Konsumen Bisa Gugat Pertamina Soal Pertamax Oplosan

    YLPK Bali Sebut Konsumen Bisa Gugat Pertamina Soal Pertamax Oplosan

    Bisnis.com, DENPASAR – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPKI) Bali menyebut masyarakat atau konsumen di Bali yang dirugikan akibat Pertamax oplosan bisa menggugat Pertamina secara class action.

    Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya menjelaskan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini melanggar  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pertamina dinilai menciderai hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

    Menurutnya dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan mendapat Pertamax yang diduga hasil oplosan. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 8 Junto pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada sanksi pidananya dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Di pasal 8 UUPK jelas tercantum larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan jangan sampai terjadi penipuan secara massal kepada konsumen. 

    “Konsumen di Bali jangan takut untuk mengadu jika ditemukan hal-hal yang menyimpang terkait dugaan pengoplosan BBM ini. Jika ada bukti yang cukup kami di Bali siap akan melakukan gugatan hukum atau class action untuk memperjuangkan dan membela hak-hak konsumen di Bali,” jelas Armaya dalam jawaban tertulis kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025).

    Armaya juga mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. Jika dilakukan oleh SPBU agar diberikan sanksi tegas juga bila membandel agar dicabut izinnya. 

    YLPK Bali meminta Pertamina untuk transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat dugaan praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

    Menurutnya Pertamina dan SPBU tidak boleh lepas dari tanggung jawab jika hal ini benar-benar terjadi, tanggung jawab pertamina sebagai operator yang menjual BBM melalui SPBU sebagai rekanannya harus memberikan sanksi bagi SPBU yang melakukan penyimpangan. Selain itu, konsumen harus menunjukan bukti pembelian sebagai syarat minta ganti rugi. 

    Masalah pelayanan di SPBU di Bali menurut Armaya, ada banyak pengaduan selama tiga tahun terakhir, pengaduan seperti layanan Operator, meteran di SPBU yang kabur, apalagi saat ini ada dugaan kualitas BBM kurang bagus karena di oplos.

    “Kami akan meminta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM diminta untuk memeriksa ulang kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang beredar di masyarakat termasuk di Bali,” ujar Armaya.

  • Ungkap Hasil Uji Sampel, ESDM Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sesuai Standar

    Ungkap Hasil Uji Sampel, ESDM Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sesuai Standar

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS memastikan bahwa seluruh sampel BBM yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

    Hasil ini diperoleh dari serangkaian pengujian yang dilakukan di laboratorium LEMIGAS. Adapun sampel diambil dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Selatan, serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.

    “Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” jelas Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS Mustafid Gunawan melalui keterangan resmi, Jumat (28/2/2025). 

    Secara khusus, Mustafid mengungkapkan pengawasan mutu terhadap bahan bakar bensin meliputi pengambilan sampel yang mengacu pada metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products), pengujian standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, dan pemantauan.

    Berdasarkan metodologi pengujian diatas didapatkan, parameter uji utama seperti angka oktan (Research Octane Number atau RON), menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

    “Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” imbuh Mustafid.

    Dia menjelaskan, RON merupakan salah satu parameter yang menunjukkan kemampuan bahan bakar untuk menahan knocking saat proses pembakaran pada mesin. Semakin tinggi RON, maka semakin besar kemampuan bahan bakar tersebut untuk resisten atau terhindar dari knocking pada mesin. 

    Mustafid menambahkan bahwa RON diuji menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.

    Adapun uji coba sampel ini dilakukan tak lepas dari keresahan masyarakat soal kualitas BBM jenis Pertamax yang dituding oplosan. Isu yang bergulir menyebut bahwa Pertamax yang dibeli sebenarnya berkualitas RON 90 atau setara Pertalite.

    Tudingan masyarakat itu juga tidak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Perkuat Pengawasan

    Guna menjaga konsistensi kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat, Direktorat Jenderal Migas memastikan terus melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara berkala. 

    “Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah,” tegas Mustafid.

    Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mirza Mahendra mengatakan pengawasan mutu BBM ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2025.

    Beleid itu mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri. 

    “Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku,” kata Mirza.

    Dia juga menekankan upaya penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk PT Pertamina (Persero) dan penyedia BBM lainnya demi menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten. 

    Ditjen Migas, kata Mirza, berkomitmen menjalankan pengawasan mutu yang komprehensif. Ini demi melindungi konsumen serta memastikan bahan bakar yang digunakan masyarakat aman dan tidak merugikan.

    “Melalui adanya pengawasan mutu yang ketat dan transparansi hasil pengujian, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran semakin meningkat,” tutupnya.

  • Pertamax Ditahan! Ini Rincian Harga BBM di SPBU Pertamina Mulai 1 Maret

    Pertamax Ditahan! Ini Rincian Harga BBM di SPBU Pertamina Mulai 1 Maret

    Jakarta

    PT Pertamina menyesuaikan harga Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Maret. Harga Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Pertamax Green tidak naik.

    Sedangkan Dexlite hingga Pertamina Dex turun.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2/2025).

    Contohnya DKI Jakarta, harga Pertamax tetap di Rp 12.900 per liter. Begitu pula dengan Pertamax Turbo yang masih tetap di Rp 14.000 per liter dan Pertamax Green di Rp 13.700 per liter.

    Sedangkan untuk Dexlite, harganya mengalami penurunan menjadi Rp 14.300/liter dari sebelumnya Rp 14.600/liter. Pertamina Dex turun menjadi Rp 14.600/liter dari sebelumnya Rp 14.800/liter.

    Lalu untuk harga produk-produk BBM subsidi juga tetap, seperti harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter, dan Solar subsidi (Biosolar) Rp 6.800 per liter.

    Berikut daftar harga BBM nonsubsidi Pertamina mulai 1 Maret 2025, dari Aceh hingga Papua.

    Aceh
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang
    Pertamax: Rp 11.800/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 13.100 sebelumnya Rp 13.400/liter

    Sumatera Utara
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sumatera Barat
    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter
    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Riau
    Pertamax: Rp 13.500 dari (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter
    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Kepulauan Riau
    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter
    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Batam
    Pertamax: Rp 12.300/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 13.600/liter sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 13.900/liter sebelumnya Rp 14.100/liter

    Jambi
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Bengkulu
    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter
    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Sumatera Selatan
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Bangka Belitung
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Lampung
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    DKI Jakarta
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Banten
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Barat
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Tengah
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    DI Yogyakarta
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Timur
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Bali
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Nusa Tenggara Timur
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Nusa Tenggara Barat
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Kalimantan Selatan
    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter
    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Kalimantan Barat
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Tengah
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Timur
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Utara
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Utara
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Gorontalo
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Tengah
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Tenggara
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Selatan
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Barat
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Maluku
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Maluku Utara
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Barat
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Papua Selatan
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Tengah
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    (shc/hns)

  • Ada yang Turun! Ini Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina Berlaku 1 Maret

    Ada yang Turun! Ini Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina Berlaku 1 Maret

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) memberikan update harga terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di seluruh SPBU Indonesia mulai 1 Maret 2025. Terdapat beberapa harga produk yang mengalami penurunan, yakni Dexlite dan Pertamina Dex.

    Sebagi contoh harga BBM Pertamina di wilayah DKI Jakarta. Untuk jenis RON 92 atau Pertamax tetap dibanderol Rp 12.900 per liter. Untuk BBM jenis Pertamax Turbo juga masih Rp 14.000 per liter, begitu juga jenis Pertamax Green, Pertamina juga tidak mengubah harga atau tetap Rp 13.700 per liter.

    Sementara yang mengalami penurunan harga yakni BBM jenis Pertamina Dex yang menjadi Rp 14.600 per liter dari sebelumnya Februari Rp 14.800 per liter. Dan juga Dexlite menjadi Rp 14.300 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.600 per liter.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian bunyi keterangan Pertamina soal perubahan harga BBM terbaru, dikutip Jumat (28/2/2025)

    Berikut daftar harga BBM di SPBU Pertamina wilayah DKI Jakarta per 1 Maret 2025:

    Pertamax: Rp12.900 per liter

    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter

    Pertamax Green 95: Rp13.700 per liter

    Dexlite: Rp14.300 per liter

    Pertamina Dex: Rp14.600 per liter

    (pgr/pgr)

  • Pertamina Tahan Harga Pertamax di Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan

    Pertamina Tahan Harga Pertamax di Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) menahan harga produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax di sejumlah daerah berlaku mulai 1 Maret 2025. Sedangkan untuk BBM jenis Dexlite dan Pertamax Dex turun.

    Dikutip dari situs resmi Pertamina, Jumat (28/2/2025), nampak harga Pertamax masih sama dengan bulan sebelumnya di SPBU-SPBU di wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa provinsi di Kalimantan, serta Sulawesi.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina, dalam keterangan tersebut.

    Misalnya di Provinsi Bali, harga Pertamax nampak masih di angka Rp 12.900 per liter. Begitu pula dengan di Kalimantan Selatan, harganya masih di angka Rp 13.500 per liter. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Selatan, harganya masih sama dengan bulan sebelumnya yakni Rp 13.200 per liter.

    Hal yang sama juga terjadi dengan produk Pertamax Green dan Pertamax Turbo, harganya juga ditahan. Di Bali misalnya, harga Pertamax Turbo tetap di Rp 14.000 per liter dan harga Pertamax Green tetap di Rp 13.700 per liter.

    Sementara itu, harga BBM jenis Dexlite dan Pertamina Dex turun. Misalnya di Provinsi Sulawesi Selatan, harga Dexlite turun Rp 300, dari semula Rp 14.950 per liter menjadi cuma Rp 14.650 per liter. Lalu Pertamax Dex turun Rp 200, dari Rp 15.150 menjadi Rp 14.950 per liter.

    Sedangkan harga produk-produk BBM subsidi juga tetap, seperti harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter, dan Solar subsidi (Biosolar) Rp 6.800 per liter.

    Berikut daftar harga BBM nonsubsidi Pertamina mulai 1 Maret 2025 di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, hingga Sulawesi.

    Bali
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Nusa Tenggara Timur
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Nusa Tenggara Barat
    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)
    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Kalimantan Selatan
    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)
    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter
    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Kalimantan Timur
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Utara
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Utara
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Gorontalo
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Tengah
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Tenggara
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Selatan
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Barat
    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)
    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)
    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    (shc/hns)

  • PKB: Korupsi Minyak Mentah Harus Jadi Momentum Prabowo Benahi Pertamina

    PKB: Korupsi Minyak Mentah Harus Jadi Momentum Prabowo Benahi Pertamina

    PKB: Korupsi Minyak Mentah Harus Jadi Momentum Prabowo Benahi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah Presiden
    Prabowo Subianto
    untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan Pertamina, buntut terungkapnya skandal tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.
    Wakil Ketua Harian PKB Najmi Mumtaza Rabbany mengatakan, kasus korupsi tata kelola minyak tersebut sudah seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi perusahaan-perusahaan BUMN, khususnya Pertamina.
    “Kami di PKB tentu mendukung penuh langkah Pak Presiden Prabowo untuk bersih-bersih BUMN, terutama di Pertamina ya,” ujar Najmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2025).
    “Bagi kami, dugaan korupsi di (lingkungan) PT Pertamina harus menjadi momentum untuk berbenah, tidak ada lagi kecurangan oleh siapa pun di tubuh BUMN,” sambungnya.
    Menurut Najmi, pemberantasan korupsi di BUMN sudah sepatutnya menjadi prioritas utama pemerintah.
    Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan aset negara.
    “Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama untuk menyelamatkan aset negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN,” kata Najmi.
    Dia pun mengingatkan bahwa BUMN adalah perusahaan negara, sehingga harus dikelola secara profesional dan transparan.
    Najmi juga mengajak semua lapisan agar turut mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di BUMN yang dijalankan pemerintahan Prabowo.
     
    “BUMN adalah perusahaan negara yang seharusnya dikelola dengan transparan dan profesional, bukan menjadi lahan bancakan segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan,” tutur Najmi.
    “Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian. Rakyat harus bersatu padu melawan para koruptor yang menggasak uang negara dan telah menyengsarakan hidup rakyat selama ini,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto turut buka suara mengenai kasus dugaan korupsi yang mem-blending atau mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 92 (Pertamax) dengan RON 90 (Pertalite) di Pertamina.
    Kepala Negara menyatakan, kasus tersebut tengah diurus.
    “Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua,” kata Prabowo usai peresmian Bullion Bank di The Gade Tower, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
    Dia menyatakan, pemerintah akan membersihkan kasus kejahatan luar biasa atau korupsi tersebut.
    Mantan Menteri Pertahanan itu pun berujar akan membela kepentingan rakyat.
    “Oke, kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” jelas Prabowo.
    Sebelumnya, Kejagung menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blending menjadi Pertamax.
    Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
    “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
    Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (26/2/2025), PT Pertamina Patra Niaga membantah dugaan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam proses pengadaan dan distribusi BBM.
    “Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, izin kami memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya soal kualitas BBM RON 90 dan RON 92,” kata Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu.
    “Kami berkomitmen dan kami berusaha memastikan bahwa yang dijual di SPBU untuk RON 92 adalah sesuai dengan RON 92, yang RON 90 sesuai dengan RON 90,” sambungnya.
    Beberapa jam setelah rapat selesai, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga yang mengeklaim bahwa tak ada pengoplosan atau blending Pertamax dengan Pertalite.
    “Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dengan RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025).
    Abdul Qohar menegaskan pihaknya bekerja dengan alat bukti.
    Dugaan pengoplosan itu pun ditemukan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik.
    “Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Giliran Ayam Potong yang Dioplos di Pasar Kebayoran Lama, Polisi Tangkap Pelaku – Halaman all

    Giliran Ayam Potong yang Dioplos di Pasar Kebayoran Lama, Polisi Tangkap Pelaku – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kasus dugaan BBM Pertamax dioplos di SPBU masih jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

    Nonton video terkait :  Video Pertamina Tepis Isu Pertamax Oplosan, Kejagung Punya Bukti Pertamax Dioplos Pertalite

    Kini kasus pengoplosan kembali terjadi.

    Yang dioplos adalah ayam potong di pasar.

    Pria berinisial SY (30) memproduksi ayam gelonggongan (oplosan) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Dia  sudah empat tahun beraksi sejak 2021.

    Ayam tersebut dioplos dengan cara disuntikkan cairan sehingga ayam terlihat gemuk dan beratnya bertambah.

    Dengan demikian harga jualnya ke konsumen bertambah.

    Pelaku ditangkap di lokasi

    SY ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di lokasi pemotongan ayam tempatnya bekerja di Pasar Kebayoran Lama, Kamis (27/2/2025) dini hari.

    “Untuk bisnis ini dijalankan pengakuan dari tersangka saudara SY yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Jumat (28/2/2025).

    Bima belum dapat memastikan total keuntungan yang diraup SY selama melakukan praktik penggelonggongan ayam.

    Meski demikian, SY mengaku bisa menjual 100-200 ekor ayam gelonggongan dalam sehari.

    Harga satu ekor ayam potong gelonggongan sebesarp Rp 30-50 ribu.

    “Omzet variatif. Namun untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari bisa 100 sampai 200 ayam potong, yang dijual mulai harga Rp 30-50 ribu,” ungkap Bima.

    Adapun SY resmi berstatus sebagai tersangka setelah penyidik Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara.

    “Untuk disini pelaku SY sudah kita gelarkan, kita lakukan gelar perkara dan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Bima.

    Bima menjelaskan, tersangka SY dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

    “Dengan ancaman di sini maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar,” ujar dia.

    Saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya.

    “Mungkin nanti masih ada beberapa saksi lagi yang perlu kami periksa,” ucap Bima.

    Praktik pengoplosan ayam

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SY yang melakukan praktik pengoplosan ayam.

    SY menambah berat ayam potong dengan cara menyuntikkan air.

    “Pelaku ditangkap pada Kamis, 27 Februari sekira pukul 00.41 di Pasar Kebayoran Lama,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kamis (27/2/2025).

    Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait temuan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama.

    Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dengan mengecek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

    “Setelah itu Tim Opsnal melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air dan tidak sesuai dengan standar produksi,” ungkap Ardian.

    Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita sejumlah barang bukti berupa jarum suntik, selang air, masing-masing 5 ekor ayam potong yang belum dan sudah disuntik air, kompresor, tabung gas, dan dua lembar kwitansi.

    “Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar Ardian.

     

     

  • Sumpah Serapah Driver Ojek Online Respons Dugaan BBM Oplos: Emang Kagak Takut Sama yang Maha Kuasa? – Halaman all

    Sumpah Serapah Driver Ojek Online Respons Dugaan BBM Oplos: Emang Kagak Takut Sama yang Maha Kuasa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Driver ojek online (ojol), Rahmadi (50), geram dengan isu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax.

    Meskipun menggunakan Pertalite, Rahmadi mengaku marah dengan tindakan dari pejabat yang melakukan oplosan BBM. 

    “Gila itu orang ya, bisa segitunya mainin BBM kayak gitu,” kata Rahmadi saat ditemui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Saat ditemui di SPBU Vivo, Rahmadi tengah melakukan pengisian angin untuk ban sepeda motor yang dipakainya.

    Dia mengingatkan hukum tabur tuai apabila melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

    “Kalau boleh saya katakan, itu brengsek tuh orang. Emang kaga (enggak) takut sama yang kuasa? Hukum tabur tuai itu pasti ada. Ya enggak di dia, ntar di anak cucunya ya kan,” ujar Rahmadi.

    Rahmadi pun meminta para pejabat yang mempermainkan BBM untuk kepentingan pribadi segera bertobat.

    “Ini negara kaya raya bisa dimainin kayak gitu. Rakyat susah semua, mereka enak-enakan. Makan gaji, difasilitasi segala macam, masih saja mainin uang rakyat kayak gitu,” tegasnya.

    Dia pun mendesak Pertamina dan pemerintah untuk segera memperbaiki sistem kinerjanya agar kasus serupa tidak terus terulang.

    “Ya perbaiki lagi kinerjanya. Kalau mau jadi bangsa ini jadi bangsa yang baik, biar maju ke depannya tercapainya Indonesia Emas itu ya harus jujur sama rakyat. Kasihan rakyat kecil. Kita sudah susah-susah bayar pajak segala macam tahu-tahunya semuanya dimainin sama orang di atas semua, pejabat-pejabat semua,” ucap Rahmadi dengan nada kesal.

    Isu oplosan Pertamax ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan langsung ditahan.

    Kejagung menemukan dugaan korupsi tata kelola minyak dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018-2023.

  • Ojol Geram Isu Pertamax Dioplos: ‘Berengsek’ Itu Orang, Segitunya Mainin BBM! – Halaman all

    Ojol Geram Isu Pertamax Dioplos: ‘Berengsek’ Itu Orang, Segitunya Mainin BBM! – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Driver ojek online (ojol), Rahmadi (50), geram dengan isu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax.

    Meskipun menggunakan Pertalite, Rahmadi mengaku marah dengan tindakan dari pejabat yang melakukan oplosan BBM. 

    “Gila itu orang ya, bisa segitunya mainin BBM kayak gitu,” kata Rahmadi saat ditemui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Saat ditemui di SPBU Vivo, Rahmadi tengah melakukan pengisian angin untuk ban sepeda motor yang dipakainya.

    Dia mengingatkan hukum tabur tuai apabila melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

    “Kalau boleh saya katakan, itu brengsek tuh orang. Emang kaga (enggak) takut sama yang kuasa? Hukum tabur tuai itu pasti ada. Ya enggak di dia, ntar di anak cucunya ya kan,” ujar Rahmadi.

    Rahmadi pun meminta para pejabat yang mempermainkan BBM untuk kepentingan pribadi segera bertobat.

    “Ini negara kaya raya bisa dimainin kayak gitu. Rakyat susah semua, mereka enak-enakan. Makan gaji, difasilitasi segala macam, masih saja mainin uang rakyat kayak gitu,” tegasnya.

    Dia pun mendesak Pertamina dan pemerintah untuk segera memperbaiki sistem kinerjanya agar kasus serupa tidak terus terulang.

    “Ya perbaiki lagi kinerjanya. Kalau mau jadi bangsa ini jadi bangsa yang baik, biar maju ke depannya tercapainya Indonesia Emas itu ya harus jujur sama rakyat. Kasihan rakyat kecil. Kita sudah susah-susah bayar pajak segala macam tahu-tahunya semuanya dimainin sama orang di atas semua, pejabat-pejabat semua,” ucap Rahmadi dengan nada kesal.

    Warga Mengadu ke LBH

    Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengungkap sudah ada 426 orang yang mengajukan pengaduan secara online kepada LBH Jakarta karena merasa menjadi korban Pertamax oplosan.

    Fadhil menyebut, aduan terkait Pertamax oplosan telah masuk secara online ke LBH Jakarta sejak Rabu (26/2/2025) kemarin.

    “Sebanyak 426 pengaduan secara daring yang masuk,” kata Fadhil dilansir Kompas.com, Jumat (28/2/2025).

    Kini LBH Jakarta juga membuka pengaduan terkait Pertamax Oplosan secara offline di kantornya yang ada di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, mulai hari ini.

    Hal ini dilakukan karena melihat banyaknya masyarakat yang resah akan adanya Pertamax oplosan ini.

    Pembukaan pos pengaduan ini juga dianggap penting untuk bisa membantu masyarakat dalam mengklaim kerugian yang mereka alami.

    “Karena kami melihat keresahan dan kemarahan masyarakat sangat meluas.”

    “Kami memandang perlu membuka pos pengaduan untuk memfasilitasi apa klaim kerugian yang dialami masyarakat,” tutur Fadhil.

    Kerugian masyarakat ditaksir miliaran rupiah

    Masyarakat ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp47,6 miliar per hari akibat pengoplosan RON 92 (Pertamax).

    Adapun hitung-hitungan ini dilakukan oleh lembaga kajian ekonomi dan hukum, Center of Economic and Law Studies (Celios).

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

    “Kita hitung per hari ada sekitar Rp 47,6 miliar kerugian konsumen yang diakibatkan adanya pengoplosan ataupun blending dari 90 dia menjadi dijual dengan harga Pertamax,” ujar Huda.

    Sehingga, jika hitung-hitungan Celios tersebut direrata dalam sebulan, maka masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 triliun akibat pengoplosan Pertamax.

    Lalu, ketika dijumlahkan dalam waktu setahun dengan asumsi bahwa setiap bulan 30 hari, maka kerugian masyarakat mencapai Rp17,1 triliun.

    Kemudian, saat dihitung selama lima tahun berdasarkan pernyataan Kejagung bahwa pengoplosan dilakukan selama 2018-2023, maka masyarakat merugi hingga Rp84 triliun.

    Huda pun berharap agar Kejagung tidak hanya berfokus menghitung kerugian negara imbas kasus mega korupsi tersebut.

    Namun, dia meminta agar Kejagung turut melakukan penghitungan kerugian yang dialami masyarakat.

    Isu Pertamax Dioplos

    Isu oplosan Pertamax ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan langsung ditahan.

    Kejagung menemukan dugaan korupsi tata kelola minyak dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018-2023.

     

     

  • DPR Pastikan Stok Bensin Selama Ramadhan Aman

    DPR Pastikan Stok Bensin Selama Ramadhan Aman

    DPR Pastikan Stok Bensin Selama Ramadhan Aman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XII DPR RI
    Bambang Patijaya
    memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat selama bulan Ramadhan aman.
    Hal ini disampaikan Bambang setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Cibubur pada Kamis (27/2/2025) kemarin.
    “Maksud sidak kami kemarin, kami ingin memastikan beberapa hal. Pertama persoalan kesiapan pasokan. Jadi kemarin secara umum dilihat, pasokan enggak ada masalah,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
    Bambang menjamin stok BBM cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
    Terlebih, Komisi XII juga sudah mendapatkan kepastian dari sejumlah perusahaan yang mengelola BBM.
    “Ini penting untuk kita sampaikan ke masyarakat bahwa menjelang Ramadhan dan nanti menuju Idul Fitri itu klir enggak ada masalah,” kata politikus Partai Golkar itu.
    “Karena sehari sebelumnya kami sudah panggil beberapa penyalur BBM non-subsidi seperti Shell, AKR, BP, Axon, dan juga ada Patra Niaga bahwa pasokan cukup,” ucap dia.
    Di sisi lain, DPR juga memastikan kualitas bahan bakar bakal tetap sesuai dengan yang dibeli oleh masyarakat.
    Hal ini dipastikan menyusul tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membongkar dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga yang mengoplos BBM RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah menjadi RON 92 (Pertamax).
    “Kami ingin memastikan bahwa kualitas barang yang disalurkan kepada masyarakat, yang dibeli oleh masyarakat itu memang sudah sesuai dengan speknya. Kalau memang RON 92 Pertamax, ya 92 lah. Kita tidak ingin mendengar, misalkan ternyata kita cek nanti, RON 92 tidak seperti itu,” kata Bambang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.