Tempat Fasum: SPBU

  • Cek Kualitas BBM, BPKN Tinjau Terminal Plumpang & SPBU di Jaktim

    Cek Kualitas BBM, BPKN Tinjau Terminal Plumpang & SPBU di Jaktim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan peninjauan langsung terhadap distribusi dan layanan penjualan BBM dengan mengunjungi Integrated Terminal Jakarta Plumpang dan SPBU di Jakarta Timur. Peninjauan ini dilakukan pada Jumat (7/3/2025) guna memastikan layanan yang berkualitas bagi konsumen.

    Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala BPKN, M. Mufti Mubarok, didampingi oleh jajaran anggota BPKN, serta Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga, Mia Krishna Anggraini. Kegiatan dimulai dengan peninjauan di Integrated Terminal Jakarta Plumpang sebagai salah satu pusat distribusi utama, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ke SPBU 34.13209 di Jl Pemuda, Jakarta Timur.

    Kepala BPKN, M. Mufti Mubarok mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya proaktif BPKN untuk memahami lebih dalam proses distribusi BBM, sehingga nantinya dapat memberikan edukasi kepada konsumen terkait hak-hak mereka.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan distribusi BBM yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga telah memenuhi standar kualitas dan tidak merugikan konsumen, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan terbaik. Dengan mengunjungi Terminal BBM dan SPBU, kami dapat mengamati langsung bagaimana mekanisme distribusi dijalankan, termasuk pengawasan yang diterapkan,” ujar Mufti dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025).

    Dari hasil pengecekannya, Mufti menyatakan, pihaknya sangat menghargai transparansi dan pengawasan yang diterapkan oleh Pertamina Patra Niaga. Ia berharap Pertamina Patra Niaga menjalankan proses distribusi dengan baik, menjaga kualitas produk, serta memastikan tidak ada unsur penyelewengan yang merugikan konsumen.

    “Kami melihat bahwa setiap tahapan distribusi yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga sudah memenuhi standar yang ketat, mulai dari proses di Terminal BBM sampai ke SPBU itu ada quality controlnya semua. Dengan demikian, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi dalam menggunakan BBM Pertamina,” tutur dia.

    Dia melanjutkan, untuk menyakinkan semua pihak baik pemerintah, konsumen dan pelaku usaha, BPKN akan segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Tim ini nantinya terdiri dari semua lembaga independen yang nanti akan keluar rekomendasi yang independen. Sehingga konsumen mendapatkan hak nya yang sesuai.

    Sementara itu, Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga, Mia Krishna Anggraini menegaskan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjaga integritas distribusi serta memastikan kualitas BBM yang diterima masyarakat tetap terjaga dengan baik.

    “Pertamina Patra Niaga secara konsisten memastikan setiap titik distribusi BBM terjaga kualitasnya melalui pengawasan yang ketat. Kami berupaya keras agar masyarakat selalu menerima BBM yang aman dan sesuai standar. Sinergi dengan BPKN ini menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kami,” ungkap Mia.

    Melalui kolaborasi ini, BKPN dan Pertamina Patra Niaga berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Dengan demikian, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian kualitas BBM melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

    (dpu/dpu)

  • Tinjau Distribusi BBM Pertamina, BPKN Pastikan Layanan Berkualitas

    Tinjau Distribusi BBM Pertamina, BPKN Pastikan Layanan Berkualitas

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan inspeksi langsung terhadap fasilitas distribusi dan layanan penjualan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina Patra Niaga guna memastikan kualitas layanan bagi masyarakat.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan,  dalam kunjungan ini BPKN meninjau Integrated Terminal Jakarta Plumpang sebagai pusat distribusi utama, kemudian berlanjut ke SPBU 34.13209 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur pada Jumat (7/3/2025).

    Inspeksi dipimpin oleh Kepala BPKN M Mufti Mubarok, beserta jajaran anggota BPKN. Mereka didampingi oleh Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga Mia Krishna Anggraini.

    Menurut Mufti, langkah ini merupakan bagian dari inisiatif BPKN untuk memahami lebih dalam proses distribusi BBM sehingga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen.

    “Kami ingin memastikan setiap tahap distribusi BBM yang dilakukan Pertamina Patra Niaga telah memenuhi standar kualitas dan tidak merugikan konsumen. Dengan mengunjungi terminal BBM serta SPBU, kami bisa mengamati langsung mekanisme distribusi, termasuk sistem pengawasannya,” ungkap Mufti, Sabtu (8/3/2025).

    Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, pihaknya mengapresiasi transparansi serta pengawasan yang diterapkan oleh Pertamina Patra Niaga.

    Mufti berharap Pertamina Patra Niaga terus menjaga kualitas produk, menjalankan distribusi BBM Pertamina dengan baik, serta memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan konsumen.

    “Kami melihat bahwa setiap tahapan distribusi BBM sudah memenuhi standar ketat. Mulai dari proses di terminal BBM hingga SPBU, semuanya memiliki quality control yang terjaga. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan BBM Pertamina tanpa kekhawatiran,” jelasnya.

    Lebih lanjut, guna memastikan seluruh pihak, baik pemerintah, konsumen, maupun pelaku usaha mendapat kejelasan. BPKN juga akan membentuk tim pencari fakta (TPF) yang terdiri dari berbagai lembaga independen. Hasil kajian tim ini nantinya akan memberikan rekomendasi objektif agar hak konsumen tetap terlindungi.

    Sementara itu, Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga Mia Krishna Anggraini menegaskan, komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi serta memastikan kualitas BBM yang diterima masyarakat tetap terjaga.

    “Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga kualitas BBM di setiap titik distribusi melalui pengawasan ketat. Kami terus berupaya agar masyarakat menerima BBM yang aman dan sesuai standar. Kolaborasi dengan BPKN ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik terhadap layanan kami,” papar Mia.

    Melalui kerja sama ini, BPKN dan Pertamina Patra Niaga berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan serta memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.

    “Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian kualitas BBM Pertamina melalui PCC atau Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutup Mia.
     

  • Pria di Jakarta Timur Diduga Kena Hipnotis Seusai Mengisi Bensin, Motor Korban Dicuri – Halaman all

    Pria di Jakarta Timur Diduga Kena Hipnotis Seusai Mengisi Bensin, Motor Korban Dicuri – Halaman all

    Seorang pria inisial E diduga menjadi korban hipnotis oleh pelaku yang berjumlah dua orang.

    Tayang: Sabtu, 8 Maret 2025 13:10 WIB

    ist

    KORBAN HIPNOTIS – Ilustrasi pencurian motor. Seorang pria inisial E diduga menjadi korban hipnotis oleh pelaku yang berjumlah dua orang. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial E diduga menjadi korban hipnotis oleh pelaku yang berjumlah dua orang.

    Peristiwa itu terjadi di SPBU Cililitan Samping PGC Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologis ketika itu korban baru selesai mengisi bensin.

    Lalu korban dihampiri oleh dua orang yang tidak dikenal mengajak berjabat tangan.

    “Usai salaman pelaku meminta uang karena kehabisan bensin,” katanya dalam keterangan Sabtu (8/3/2025).

    Korban sempat diajak pergi ke sesuatu tempat.

    Kemudian korban tidak sadar motornya telah bawa kabur oleh pelaku.

    “STNK motor korban pun dibawa pelaku,” ucap Ade.

    Atas keadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty No Pol. B 5559 XXX.

    Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Jaktim untuk ditindaklanjut.

    “Pelaku masih dalam penyelidikan keberadaannya belum diketahui,” pungkasnya.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 2
                    
                        Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
                        Medan

    2 Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87 Medan

    Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polrestabes
    Medan
    membongkar aktivitas
    pengoplosan BBM
    jenis Pertalite di
    SPBU Nagalan
    , Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.
    Pengungkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya mobil tangki minyak yang diduga ilegal masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
    Polisi melakukan pengintaian dan mulai menyergap saat petugas SPBU sedang memindahkan minyak dari tangki mobil ke tangki dalam SPBU.
    Mula-mulanya, polisi mempertanyakan soal jalan mobil tangki tersebut.
    Akan tetapi, petugas SPBU tak bisa menjelaskan.
    Polisi pun berkoordinasi dengan
    Pertamina Patra Niaga
    Sumbagut untuk memastikannya.
    Hasilnya, Manajer Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengungkapkan bahwa mobil tangki minyak tersebut ilegal.
    Sebab, mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
    Menurutnya, mobil itu sudah dimodifikasi berwarna merah putih dengan menerakan tulisan Pertamina serta PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui petugas.
    Selain itu, BBM yang dibawa juga tidak sesuai standar pemerintah.
    “Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka Oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith saat gelar konferensi pers di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).
    Oleh karena itu, dia memastikan bahwa minyak tersebut tidak diambil dari terminal BBM resmi dari Pertamina.
    Sebab, Pertamina tidak pernah menyediakan bensin Oktan 87.
    Di samping itu, Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menerangkan, rupanya petugas SPBU mencampurkan bensin Oktan 87 itu ke pertalite yang ada di tangki dalam SPBU.
    Lalu,
    Pertalite oplosan
    itu pun disalurkan ke pelanggan.
    Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas pengoplosan ini sudah beroperasi selama delapan bulan.
    SPBU ini memesan bensin Oktan 87 sebanyak tiga kali dalam seminggu dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
    Dalam sekali pemesanan, truk minyak itu membawa delapan ton atau delapan ribu liter bensin Oktan 87.
    Demikian dalam seminggu, ada 24.000 ton yang dipesan.
    Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan tujuan pengoplosan ini untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
    “Kalau dia beli Pertalite dari Pertamina per liternya itu kan Rp 9.700 dan dijual Rp 10.000, jadi keuntungannya Rp 300 per liter,” kata Bayu kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (7/3/2025).
    “Nah, kalau
    ngoplos
    , dia bisa dapat untung Rp 1.000 per liternya. Jadi dia
    ngoplos
    itu biar keuntungannya lebih banyak,” tutunya.
    Saat ini, SPBU itu telah disegel. Distribusi BBM juga dihentikan.
    Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari aktivitas pengoplosan tersebut.
    Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU.
    Kemudian, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
    Mereka disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
    Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, terkhususnya perihal seseorang berinisial MI yang dihubungi manajer SPBU untuk memesan bensin oktan 87.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
                        Medan

    3 8 Bulan Jual Pertalite Oplosan, Segini Keuntungan yang Dikantongi SPBU di Medan Medan

    8 Bulan Jual Pertalite Oplosan, Segini Keuntungan yang Dikantongi SPBU di Medan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com –

    Polrestabes Medan
    mengungkap bahwa
    SPBU Nagalan
    , di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatera Utara, memperoleh keuntungan Rp 1.000 per liter dari penjualan
    pertalite oplosan
    .
    “Kalau dia beli pertalite dari Pertamina per liternya itu kan Rp 9.700 dan dijual Rp 10.000, jadi keuntungannya Rp 300 per liter,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Jumat (7/3/2025).
    “Nah, kalau ngoplos, dia bisa dapat untung Rp 1.000 per liternya. Jadi dia ngoplos itu biar keuntungannya lebih banyak,” sambungnya.
    Diketahui, SPBU tersebut mengoplos pertalite dengan bensin oktan 87.
    Adapun, SPBU memesan bensin oktan 87 sebanyak 24.000 liter per minggu dan sudah beroperasi selama delapan bulan.
    Jika dikalkulasikan, maka dalam delapan bulan atau 32 minggu, ada 768.000 liter oktan 87 yang telah dipesan.
    Diperkirakan, SPBU itu bisa meraup keuntungan setidaknya sekitar Rp 768 juta.
    Perlu diketahui, pengoplosan pertalite ini terungkap ketika polisi melakukan pengintaian terkait adanya mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025).
    Mobil tangki itu berpelat BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin.
    Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa tangki tersebut.
    Hasilnya, kualitas BBM yang dibawa tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah.
    “Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith.
    Edith menyampaikan bahwa sepintas mobil tersebut seolah-olah resmi dari Pertamina.
    Sebab, ada tulisan Pertamina di bagian tangki mobil.
    Akan tetapi, setelah dicek, ternyata mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
    Taryono menambahkan bahwa aktivitas pengoplosan terjadi ketika minyak dengan oktan 87 itu dicampur ke BBM jenis pertalite yang ada di tangki timbun SPBU.
    “Jadi di dalam tangki timbun sudah ada pertalite. Kemudian (bensin oktan 87) dimasukkan ke tangki ini. Bercampur di situ lalu dijual dengan harga pertalite,” sebut Taryono.
    Kini, polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam aktivitas pengoplosan pertalite ini.
    Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet.
    Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
    Adapun, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina Patra Niaga sidak SPBU di Badung

    Pertamina Patra Niaga sidak SPBU di Badung

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Pertamina Patra Niaga sidak SPBU di Badung
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 22:10 WIB

    Elshinta.com – Memasuki bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama dengan Kemetrologian Kabupaten Badung dan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melakukan inspeksi mendadak atau sidak. 

    Sidak dalam rangka pengecekan dan monitoring terkait ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 54.803.01, SPBU 54.803.32 dan SPBU 54.803.08 di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk dan Pertashop 5P.803.17 pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Pada hari ini kami, Disperindag Provinsi Bali, bersama Kemetrologian Badung dan Pertamina melaksanakan pengecekan stok BBM di SPBU. Hasil pengecekaan sementara, Pertamina menjamin ketersediaan stok BBM aman di bulan puasa maupun Idul Fitri,” kata Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, Jumat (7/3). 

    Ia menjelaskan stok-stok BBM di SPBU saat ini terpantau secara digital oleh Pertamina. Sehingga apabila terjadi kekosongan stok BBM, Pertamina bisa langsung mengetahui dan segera mengisi stok BBM di SPBU tersebut.

    Dalam kegiatan sidak ini dilakukan pengecekan kualitas dan kuantitas BBM, pemeriksaan masa tera SPBU serta keakuratan takaran SPBU melalui pengecekan dispenser dan uji tera nozzle. 

    “Dalam pengawasan kali ini dilakukan pengecekan  terhadap kualitas BBM dan Kuantitas BBM yang keluar dari Nozzle Dispenser yang mana hasilnya Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 

    “Selain itu juga dilakukan pengambilan sampel BBM Pertamax untuk dilakukan cek kandungan RON dari Produk Pertamax yang disalurkan kepada masyarakat ,” terangnya.

    Sementara itu,  Sales Area Manager wilayah Bali Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus,  Endo Eko Satryo menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bali dalam melakukan pengawasan terkait ketersediaan BBM di SPBU. 

    “Berdasarkan hasil sidak bersama hari ini,  stok BBM Pertalite, Pertamax, Biosolar dan Produk BBM NPSO lainnya dalam kondisi aman. Jelang hari raya Idul Fitri kita ada juga satgas dan kami pastikan semua produk BBM tersedia  untuk wilayah Bali” kata Endo Eko Satryo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (7/3).

    Endo menegaskan bahwa semua produk BBM yang ada di SPBU Pertamina sudah sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk membeli produk BBM di SPBU Pertamina.

    Terpisah Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, kegiatan sidak  bersama  Instansi Pemerintah Daerah setempat selain untuk memastikan keamanan stok dan distribusi, juga untuk memonitor kehandalan sarfas di wilayah operasinya dapat berjalan secara baik. 

    “Hal ini dilakukan untuk memonitoring distribusi pasokan, memastikan tepat secara kuantitas dan kualitas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menjelang masa liburan Idul Fitri di Pulau Bali,” kata Ahad Rahedi.

    Untuk Wilayah Bali terdapat  204 SPBU yang seluruhnya dalam posisi optimal  dan di wilayah Jatimbalinus terdapat 566 SPBU yang berada di jalur utama pergerakan masyarakat baik tol maupun non tol selama RAFI 2025 ini. 

    “kami pastikan semuanya sesuai dengan standard pelayanan kenyamanan baik yang utama takaran BBM, alat pembayaran digital hingga toilet musholanya” sambungnya.

    Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memastikan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayahnya mematuhi Standard Operasional Procedure (SOP) dan seluruh peralatan pengisian telah dicek dengan hasil tera dibawah toleransi minimum. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pertamina Kendari Tidak Beri Kompensasi atas Dugaan Pertalite Oplosan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Maret 2025

    Pertamina Kendari Tidak Beri Kompensasi atas Dugaan Pertalite Oplosan Regional 7 Maret 2025

    Pertamina Kendari Tidak Beri Kompensasi atas Dugaan Pertalite Oplosan
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com

    Pertamina
    Integrated Terminal
    Kendari
    tidak memberikan kompensasi kepada pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan akibat dugaan
    Pertalite
    oplosan setelah mengisi BBM di sejumlah SPBU di Kendari awal minggu ini.
    Manager Pertamina Patra Niaga Kendari, Supriyono Agung Nugroho, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena hingga saat ini belum ada arahan dari pimpinan.
    “Belum ada arahan dari atas. Namun yang jelas, produk sudah disalurkan memenuhi range Dirjen Minyak dan Gas,” ujar Agung dalam konferensi pers di kantor Pertamina Kendari, Kamis (6/3/2025).
    Menanggapi keluhan pelanggan yang motornya mogok akibat filter bahan bakar yang kotor setelah mengisi Pertalite, Agung membantah bahwa hal tersebut disebabkan oleh kualitas BBM.
    “Hari Rabu lalu kami bersama Polda Sultra dan Dinas ESDM Provinsi telah melakukan pengujian sampel BBM langsung dari nozzle SPBU. Hasilnya masih dalam ambang batas standar Dirjen Migas,” tegasnya.
    Ia juga menegaskan bahwa perbedaan aroma dan warna Pertalite tidak memengaruhi kualitas bahan bakar tersebut.
    Lebih lanjut, Agung membantah bahwa ratusan kendaraan mogok di Kota Kendari disebabkan oleh BBM oplosan. Menurutnya, hasil pendalaman menunjukkan bahwa kerusakan berasal dari kondisi kendaraan itu sendiri.
    “Belum bisa kita ambil kesimpulan, karena itu perlu dilakukan pengkajian atau melihat kondisi. Kita tidak bisa melihat satu mobil atau satu motor dan langsung mengambil kesimpulan bahwa kerusakannya karena BBM,” ujarnya.
    Ia mencontohkan laporan dari masyarakat yang mengadukan kendaraannya mogok ke Polda Sultra setelah mengisi BBM.
    Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa penyebab utama adalah kondisi motor yang memang mengalami kerusakan.
    “Namun setelah ditelusuri dan dilakukan pendalaman, ternyata kondisi motornya sendiri yang mengalami kerusakan, bukan dari Pertalite,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
                        Medan

    SPBU di Medan Jual Pertalite Oplosan Selama 8 Bulan Medan 7 Maret 2025

    SPBU di Medan Jual Pertalite Oplosan Selama 8 Bulan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com

    Polrestabes Medan
    memperkirakan,
    SPBU Nagalan
    , di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, telah mengoplos pertalite dengan
    bensin oktan 87
    selama 8 bulan.
    “Mobil tangki yang membawa bensin oktan 87 itu sudah beroperasi selama 8 bulan,” kata Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja saat menggelar konferensi pers di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).
    Taryono menyebutkan, SPBU Nagalan memesan oktan 87 itu sebanyak 8 ton dalam sekali pengiriman.
    Adapun, dalam seminggu, ada tiga kali pemesanan.
    “Untuk satu kali pemesanan kurang lebih 8 ton. Satu minggu tiga kali (memesan),” ucap Taryono.
    Ada pun Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU memesan bensin ilegal itu dari seseorang berinisial MI melalui saluran telepon.
    Lalu, Untung (58) selaku sopir mobil tangki dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet menjemput bensin oktan 87 itu dari gudang yang berada di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
    Perlu diketahui, pengoplosan pertalite ini terungkap ketika polisi melakukan pengintaian terkait adanya mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025).
    Mobil tangki itu berplat BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin.
    Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyampaikan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa tangki tersebut.
    Hasilnya, kualitas BBM yang dibawa tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah.
    “Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith.
    Edith menyampaikan, sepintas mobil tersebut seolah-olah resmi dari Pertamina.
    Sebab, ada tulisan Pertamina di bagian tangki mobil.
    Akan tetapi, setelah dicek, ternyata mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
    Taryono menambahkan, aktivitas pengoplosan terjadi ketika minyak dengan oktan 87 itu dicampur ke BBM jenis pertalite yang ada di tangki timbun SPBU.
    “Jadi di dalam tangki timbun sudah ada pertalite. Kemudian (bensin oktan 87) dimasukkan ke tangki ini. Bercampur di situ lalu dijual lah dengan harga pertalite,” sebut Taryono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bagi Takjil Dikira Operasi Motor, Pengendara Langsung Belok ke SPBU
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 Maret 2025

    Polisi Bagi Takjil Dikira Operasi Motor, Pengendara Langsung Belok ke SPBU Surabaya 7 Maret 2025

    Polisi Bagi Takjil Dikira Operasi Motor, Pengendara Langsung Belok ke SPBU
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com

    Pengendara motor
    di jalur Pantura mengaku kaget saat sejumlah aparat kepolisian dari Polres Pasuruan berjajar di pinggir jalan.
    Mereka mengira ada operasi kelengkapan sepeda motor, ternyata polisi sedang membagikan takjil.
    Bahkan, ada pengendara yang sengaja menghentikan laju kendaraan dan lebih memilih berhenti di SPBU guna menghindari polisi.
    “Tadi saya kira operasi sepeda (motor), Mas. Eh ternyata bagi-
    bagi takjil
    ,” kata Agus Gunawan,
    pengendara motor
    , Jum’at (07/03/2025).
    Pembagian takjil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan menyita perhatian pengguna jalan di jalur Pantura, tepatnya di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
    Sejumlah aparat kepolisian dari satuan lalu lintas berjajar mengamankan jalur agar tidak macet.
    Bahkan, ada sejumlah pengendara motor yang tidak menggunakan helm mendadak belok dan berhenti di SPBU yang lokasinya tidak jauh dari titik lokasi pembagian takjil.
    Mereka takut kena tilang karena tidak memakai helm.
    “Ya lebih baik berhenti daripada kena tilang. Saya tak pakai helm. Karena ini sudah sore, ngabuburit,” ujar Wawan Subianto, salah satu pengendara yang berhenti sambil tersenyum.
    Setibanya di lokasi depan Masjid Al Mustakim, Desa Raci, sekitar pukul 16.40 WIB, rombongan AKBP Jazuli Dani Irawan langsung membagikan kotak coklat berisi makanan ringan untuk takjil para pengendara motor yang melintas.
    Setelah itu, ia menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada 50 warga yang membutuhkan.
    Di hadapan para warga, ia menyampaikan bahwa kedatangannya di jalan dan bertemu warga merupakan bagian dari kegiatan
    Safari Ramadhan
    dan curhat Kamtibmas.
    Terutama, soal kesadaran untuk menjaga keamanan lingkungan saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
    “Saya berharap masyarakat bisa mengaktifkan kembali Siskamling agar lingkungan tetap kondusif, terutama di bulan Ramadhan,” ucap Jazuli Dani Irawan kepada warga, Jum’at (07/03/2025).
    Selain itu, ia mengimbau warga untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang, mengingat Polres Pasuruan telah beberapa kali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
    “Termasuk jika menjumpai dugaan tindak pidana, segera laporkan ke pihak berwajib, jangan main hakim sendiri. Jika pelaku sampai meninggal akibat amukan massa, bisa muncul kasus hukum baru,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya? – Halaman all

    IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.

    Namun, IPW juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan Kejaksaan Agung harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

    “Jangan sampai niat mulia Kepala Negara justru dinodai oleh praktik impunitas atau penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi,” tegas Sugeng, dalam keteranganya tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (7/3/2025).

    IPW juga mempertanyakan arah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terutama terkait dugaan kerugian negara akibat impor dan ekspor minyak.

    Penyidik mengklaim bahwa kerugian negara mencapai:

    Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri
    Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker
    Rp9 triliun dari impor BBM melalui broker

    Namun, IPW menyoroti kejanggalan dalam penyidikan. Tidak ada satu pun pihak swasta dari cluster pelaku impor dan ekspor minyak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebaliknya, penyidik justru menetapkan seorang pengusaha muda, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka, meskipun perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), memiliki kontrak legal dengan Pertamina Patra Niaga dalam pengadaan jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank, dan Analisa Samping.

    “Ini aneh. Akar masalah dugaan korupsi justru ada pada pihak yang melakukan impor dan ekspor minyak, tetapi mereka tidak tersentuh. Malah, pengusaha yang memiliki kontrak legal dengan Pertamina yang dijadikan tersangka,” ujar Sugeng.

    Kerry Andrianto yang tak lain adalah putra dari sosok juragan minyak ternama yakni Mohammad Riza Chalid, diduga membantu kejahatan dalam “pengoplosan” BBM untuk mengubah RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92.

    Namun, IPW menegaskan yang dilakukan bukanlah pengoplosan, melainkan blending, yang merupakan praktik sah dalam industri migas.

    Sugeng mengatakan, blending bertujuan meningkatkan kualitas BBM dan diatur dalam: Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004

    Selain itu, IPW mengungkapkan penyidik tidak memiliki hasil uji laboratorium untuk membuktikan dugaan pengoplosan BBM.

    Bahkan, pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat pernyataannya dan mengakui kasus yang mereka tangani adalah blending, bukan pengoplosan.

    “Ini bukti jika sejak awal ada kesalahan fatal dalam penyidikan. Akibatnya, Pertamina dirugikan dan kepercayaan konsumen terhadap SPBU nasional menurun, sehingga mereka beralih ke SPBU asing,” papar Sugeng.

    Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada 26 Februari 2025, disimpulkan blending adalah proses yang umum dalam industri migas dan bukan merupakan tindakan ilegal.

    Bahkan, Pertamina sendiri mengakui merekalah yang melakukan blending, bukan PT Orbit Terminal Merak atau Muhammad Kerry Andrianto Riza.

    “Jika blending memang dianggap melanggar hukum, maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah Pertamina, bukan perusahaan mitra yang menjalankan kontrak sah,” kata Sugeng.

    Lebih lanjut, IPW menjelaskan kontrak antara PT Orbit Terminal Merak dan Pertamina sudah berlaku sejak 2014 dan sah berdasarkan KUH Perdata serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/09/2017.

    IPW juga menyoroti Kerry Andrianto ditetapkan sebagai tersangka hanya karena statusnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.

    “Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena jabatannya, tanpa bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana,” jelas Sugeng.

    Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan tidak bisa didasarkan pada kedudukan seseorang dalam suatu perusahaan.

    IPW juga menilai penetapan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya akan mencederai upaya pemberantasan korupsi yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jika Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden harus turun tangan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus ini,” tegas Sugeng.

    Kerugian negara

    Angka kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejaksaan Agung sekitar Rp 193,7 triliun.

    Jumlah kerugian itu baru dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.

    Asumsi bahwa kerugian negara bisa mencapai Rp 1 kuadriliun muncul jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.

    Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pada Senin (3/3/2025), menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung.

    “Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja,” ujarnya.

    Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.