Kemen PPPA Minta RSHS dan Unpad Benahi Sistem Pengawasan Usai Kasus Pelecehan Seksual
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (
RSHS
) Bandung dan Universitas Padjadjaran (Unpad) segera membenahi sistem pengawasan usai terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien oleh oknum dokter residen.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS), menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, termasuk rumah sakit dan institusi pendidikan.
“Tentu itu akan menjadi pembelajaran semua pihak. Dari tadi juga hadir dari universitas, juga dari rumah sakit. Ini sebuah pembelajaran ya, maksudnya kita bagaimana membuat sebuah sistem yang lebih baik,” ujar Veronica usai meninjau
RSHS Bandung
, Senin (14/4/2025).
Veronica menyebut sistem pengawasan di lokasi kejadian masih lemah dan perlu segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satu yang disorot adalah kurangnya pemantauan melalui kamera pengawas.
“Tentu di pihak-pihak lain seperti CCTV yang kita lihat itu menjadi modal juga yang harus diperbaiki,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi ruangan tempat kejadian yang dinilai masih belum tertata dengan baik. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku.
“Tadi ketika kita mendatangi itu adalah ruangan yang masih dalam proses perbaikan. Jadi itu ruangan di lantai yang belum dioperasikan, jadi memang ada ruangan-ruangan yang sudah menjadi perencanaan daripada si oknum itu,” ucapnya.
Selain pembenahan internal, Veronica mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban tindak pelecehan seksual. Kemen PPPA, kata dia, telah menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjamin perlindungan dan kerahasiaan korban.
“Korban-korban dari perempuan ya tentu ini, kita harus melindungi setiap kita membuka. Karena dari Kementerian PPPA kita juga sudah ada kerja sama dengan Direktorat Kepolisian TPPO. Sebulan yang lalu kita juga mengajak semua perempuan untuk berani rise up, speak up,” tuturnya.
Veronica menambahkan bahwa Kemen PPPA saat ini tengah membangun sistem layanan aduan yang lebih responsif untuk menangani kasus kekerasan seksual.
“Tentu sistem lagi dibangun. Jadi kita ada call center Sapa 129 yang sedang dibangun SDM-nya supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen peserta PPDS, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien di RSHS Bandung. Ia dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Rumah Sakit Hasan Sadikin
-
/data/photo/2025/04/14/67fcc33831736.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemen PPPA Minta RSHS dan Unpad Benahi Sistem Pengawasan Usai Kasus Pelecehan Seksual Bandung 14 April 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5184624/original/035910100_1744329365-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Fakta Kasus Perkosaan oleh Dokter Spesialis terhadap Keluarga Pasien – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjalani tes kesehtan mental. Langkah tersebut guna mengantisipasi terjadinya kasus kejahatan yang dipicu masalah kejiwaan yang melibatkan peserta PPDS.
“Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun,” ujar Menkes Budi Gunadi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April, dilansir Antara.
Langkah tersebut juga dilakukan sebagai imbas dari kasus dokter residen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang melakukan perkosaan terhadap anak pasien rawat inap di RS Hasan Sadikin Bandung.
Hal tersebut dilakukan, kata Budi, karena tekanan mental yang dialami peserta PPDS cukup besar.
“Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki,” ucap Budi.
Adapun terkait kasus yang melibatkan dokter PPDS Unpad, Menkes mengatakan perlu adanya perbaikan.
“Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RS Hasan Sadikin Bandung untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki,” jelasnya.
Menkes Budi menjelaskan mengapa diberlakukan pembekuan karena perbaikan akan sulit jika dilakukan tanpa pemberhentian sementara. “Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa,” ujar Menkes.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga angkat bicara agar hukum ditegakkan secara tegas dalam kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, demi membangun kepercayaan.
“Saya dengar ada aspek-aspek yang bersifat perdamaian, tapi intinya bukan itu. Intinya adalah kita harus membangun kembali kepercayaan atau trust yang tinggi terhadap perguruan tinggi dan dunia kedokteran. Sehingga hukumannya harus tegas,” kata Dedi seperti dilansir Antara.
Dia menyampaikan hal tersebut terkait dengan pernyataan kuasa hukum pelaku yang menyebut telah ada perjanjian damai dengan pihak korban, Menurut Dedi, seharusnya kasus ini dipahami bukan hanya soal perdamaian, melainkan soal penciptaan kondisi agar hal serupa tidak terulang.
“Dalam kasus ini, bukan damai yang jadi inti persoalan. Intinya, kita harus memberikan hukuman tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi universitas dan rumah sakit harus dipulihkan,” ujar Dedi.
Dedi menyebut dampak dari kasus tersebut dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap universitas tempat bernaung pelaku dan rumah sakit tempat praktiknya.
Menurutnya, saat ini kepercayaan terhadap kedua institusi itu sedang dipertaruhkan. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada tindakan tegas dan keputusan cepat.
“Jadi hukumannya harus tegas dan keputusan yang bersifat hukuman dari perguruan tingginya harus segera diambil. Karena apa? Karena itu soal kepercayaan,” ucap Dedi.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya evaluasi dalam proses rekrutmen calon mahasiswa kedokteran. Ia secara terbuka mengkritisi sistem seleksi yang selama ini berjalan.
“Jujur saja, hari ini yang masuk kedokteran itu yang punya uang. Pintar saja tidak cukup,” kata Dedi.
Berikut sederet 5 Fakta Kasus Dugaan Perkosaan oleh Dokter Spesialis terhadap Keluarga Pasien dihimpun Tim News Liputan6.com:
Polda Jabar ungkap adanya korban baru dalam kasus pelecehan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad di RSHS Bandung. Namun sejauh ini belum ada laporan resmi dari para korban.
-

Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini.
Menurut Sahroni, maraknya kasus kekerasan seksual sudah pada tahap mengkhawatirkan.
“Belakangan ini, kita lihat aksi pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan oleh semua golongan. Dari mulai guru, dokter, polisi, sampai yang disabilitas. Jadi ini sudah mengkhawatirkan sekali,” kata Sahroni kepada wartawan Minggu (13/4/2025).
Sebab itu, Sahroni meminta aparat kepolisian untuk menyosialisasikan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dan memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
“Memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera,” ucapnya.
Menurut Sahroni, hukuman berat untuk pelaku kekerasan seksual, selain jerat pidana maksimal yakni hukuman kebiri.
Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Pastikan pelaku dijerat dengan pidana maksimal, bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgency-nya tinggi,” ucapnya.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu juga mengingatkan, para penegak hukum harus benar-benar serius dalam menanggapi laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya.
Sahroni menambahkan, identitas lengkap pelaku kekerasan juga wajib diekspos ke publik.
Untuk diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi kasus kekerasan seksual.
Di antaranya kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hingga yang terbaru kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
-

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Saatnya Hukuman Kebiri Berlaku
Jakarta, Beritasatu.com – Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, angkat bicara. Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, harus dihukum seberat-beratnya.
Bahkan, menurutnya, hukuman kebiri kimia wajib diterapkan demi memberi efek jera kepada predator seksual. “Hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, harus ditegakkan! Kalau korbannya anak, pelaku wajib dijerat sesuai undang-undang,” tegasnya, Minggu (13/4/2025).
Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Secara teknis, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Kekerasan Seksual Mewabah, Semua Kalangan Terlibat
Sahroni mengingatkan, kondisi darurat ini semakin parah karena pelaku berasal dari berbagai kalangan, yaitu guru, dokter, polisi, bahkan anggota keluarga sendiri. Bahkan, penyandang disabilitas pun tercatat sebagai pelaku dalam beberapa kasus.
“Kejahatan ini tidak kenal profesi. Dari guru, dokter, polisi hingga yang disabilitas sekali pun, semua bisa jadi pelaku. Ini sinyal darurat yang tidak bisa dibiarkan!” jelas Sahroni.
Tak hanya hukuman berat, Sahroni juga mendesak agar aparat penegak hukum bekerja lebih serius dan profesional. Ia meminta penyidikan dipercepat dan identitas pelaku diekspos ke publik sebagai bentuk peringatan dan pencegahan kasus kekerasan seksual.
“Tidak boleh ada penolakan laporan kekerasan seksual. Penyidikan harus cepat dan transparan. Identitas pelaku juga wajib dipublikasikan,” ujarnya.
Beberapa waktu terakhir, Indonesia diguncang oleh sederet kasus kekerasan seksual yang mengerikan. Salah satunya, pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus lainnya melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, yang mencabuli tiga anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Parahnya lagi, di Cikarang Timur, seorang pria berinisial EH tega memerkosa dua anak kandungnya sendiri berulang kali.
Perlu Langkah Tegas dan Pencegahan Sistematis
Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat untuk tidak tinggal diam. Perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual harus diperkuat melalui sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengawasan ketat, dan penerapan hukuman berat.
“Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual. Hukuman maksimal, kebiri kimia, dan ekspos identitas pelaku adalah langkah konkret yang harus segera dilaksanakan!” tutup Sahroni terkait maraknya kekerasan seksual belakangan ini.
-

Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSHS Bandung usai Kasus Rudapaksa – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kasus rudapaksa yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah, 31, memicu respons cepat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Priguna diduga merudapaksa tiga orang perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kemenkes menginstruksikan RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad.
Langkah ini diambil untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pengawasan serta tata kelola rumah sakit.
Kemenkes juga meminta RSHS dan FK Unpad untuk bekerja sama dalam melakukan perbaikan.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa serta tindakan melanggar hukum di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam pengawasan di institusi pendidikan kedokteran dan fasilitas kesehatan di Indonesia.
Sebelumnya, Kemenkes juga akan mewajibkan melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh rumah sakit pendidikan Kemenkes.
Tes berkala itu, dilakukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan serta mengidentifikasi sejak dini kesehatan jiwa para peserta didik.
“Kemenkes akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta dokter spesialis sehingga peristiwa (Priguna Anugerah) tidak lagi terjadi,” tutur Wakil Menteri Kesehatan (wamenkes RI), Prof Dante Harbuwono, saat ditemui di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Priguna Anugerah merudapaksa seorang anak pasien yang berusia 21 tahun pada pertengahan Maret 2025 di lantai tujuh gedung RSHS.
Tak hanya itu, tersangka juga merudapaksa dua korban lainnya dalam rentang waktu satu minggu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Kedua korban yang berusia 21 dan 31 tahun tersebut pun telah dilakukan pemeriksaan.
“Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama. Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21),” katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Mengutip TribunJabar.id, Surawan mengatakan, tersangka beraksi dengan modus melakukan analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius.
“Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7,”
“Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Dokter Cabul Unpad di RSHS: 2 Korban Tambahan Diperiksa, Priguna Pakai Modus yang Sama
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Rina Ayu)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-
/data/photo/2025/04/09/67f65f3c1eb38.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi? Nasional 13 April 2025
Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dunia kedokteran dikejutkan dengan pemerkosaan anak pasien oleh Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (
PPDS
) Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa ini pertama kali viral setelah kasusnya diunggah di media sosial, salah satunya oleh akun @txtdari**** yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.
”
Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)….
,” bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).
Postingan itu lantas menyorot perhatian publik. Kata PPDS bahkan menjadi salah satu kata populer yang banyak diperbincangkan di X pada Rabu (8/4/2025) siang.
Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani
crossmatch
.
Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.
Pelaku diketahui memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Berdasarkan pengakuan korban, dia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.
Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.
Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.
Menanggapi kasus yang beredar, Kepala Kantor Hubungan Masyarakat (Humas) Unpad, Dandi Supriadi mengonfirmasi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.
Unpad dan RSHS telah menerima laporan pelecehan seksual tersebut.
“Benar, ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua) yang merupakan mahasiswa kami,” kata Dandi saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu (9/4/2025).
Kemudian, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS.
Kemenkes
juga menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Kemenkes sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu Kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif. Kegiatan dihentikan selama satu bulan untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.
Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Unpad dan RSHS mengaku sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar, serta berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
Adapun pelakunya sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan penyidik.
Kasus ini mengundang laporan lain yang masuk. Setidaknya, ada dua korban lainnya yang turut melapor peristiwa yang sama.
Terkait nasib korban, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memiliki pandangan terkait aborsi.
Menurut
Komnas Perempuan
, para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan. Bukan tanpa alasan, hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
“Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.
“Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Komnas Perempuan mendorong agar RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Peristiwa perkosaan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Kemudian, rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
Namun, keputusan penghentian program PPDS bidang anestesiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin ini juga dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
Ketua Umum AIPKI Budi Santoso menilai, Indonesia saat ini kekurangan dokter spesialis. Penutupan sementara PPDS dinilai dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan.
Budi mengatakan, penghentian pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal oleh Kemenkes merupakan langkah reaktif yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
”Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.
Dia menilai, masalah ini adalah tindakan kriminalitas yang dilakukan individu.
Tindakan itu bukan kesalahan institusi pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kasus ini sebaiknya disikapi secara obyektif dan proposional.
Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan diharapkan bisa mengevaluasi dan menyelesaikan masalah internal secara profesional.
”Jadi, bukan dengan menutup atau menghentikan proses pendidikan secara reaktif,” kata Budi.
Tak hanya AIPKI, penghentian program PPDS juga dikritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, penghentian program PPDS ini dikhawatirkan mengganggu proses pendidikan serta layanan pada pasien.
Dia menilai, keputusan menghentikan PPDS di rumah sakit tersebut kurang bijak, karena yang terlibat dalam kasus itu bukan institusinya.
”Begitu PPDS dihilangkan di rumah sakit itu, yang terkena (dampak) masyarakat dan dunia Pendidikan,” ujar Slamet.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Catatan Evaluasi Anggota DPR dari Banyaknya Korban Perkosaan dr Priguna
Jakarta –
Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, telah membekukan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mahasiswa dari Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Pembekuan ini dilakukan selama satu bulan untuk melakukan evaluasi buntut Priguna Anugerah P, oknum Residen Anestesi dari PPDSFK Unpad memerkosa pasien wanita.
Kasus ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk anggota dewan di parlemen. Salah satunya anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfiyang menyebut kasus ini sistemik dan serius.
“Kami di Komisi IX DPR RI sangat prihatin dengan informasi terbaru bahwa jumlah korban dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter Priguna bertambah menjadi tiga orang. Ini bukan sekadar memperparah situasi, tapi juga menandakan bahwa kasus ini mungkin jauh lebih sistemik dan serius dari yang kita bayangkan di awal,” ujar Ashabul kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Ashabul menduga masih ada korban lain dr Priguna yang belum berani bicara atau melapor. Dia menilai kasus ini menunjukkan kegagalan sistem di rumah sakit dan lembaga pendidikan dokter.
“Pertambahan jumlah korban menunjukkan adanya potensi korban lain yang selama ini mungkin belum berani bicara dan ini harus jadi alarm bagi semua pihak, bahwa kita tak boleh anggap remeh persoalan ini. Ini bukan hanya soal individu, tapi tentang kegagalan sistem pengawasan dan etika profesi di lingkungan rumah sakit dan lembaga pendidikan kedokteran,” ujarnya.
Dorong Prosedur Pendidikan Spesialis Dievaluasi
Foto: Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. (dok. Humas Kemenag)
Ashabul menyebut Komisi IX DPR mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas agar seluruh korban mendapatkan haknya. Ashabul juga mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan institusi pendidikan dokter agar meninjau ulang prosedur terkait pendidikan spesialis.
“Ini juga saatnya bagi institusi terkait untuk introspeksi, bagaimana mungkin seorang dokter bisa melakukan tindakan sehina itu terhadap pasien dan keluarganya lebih dari satu kali?” katanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendesak Kemenkes melakukan audit menyeluruh terkait prosedur rekrutmen tenaga kesehatan hingga pengaduan di layanan kesehatan. Dia mengatakan hal itu penting agar kasus serupa tak terulang.
“Sebagai mitra pengawas Kementerian Kesehatan, kami mendesak Kemenkes untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur rekrutmen, pengawasan, dan mekanisme pengaduan di fasilitas layanan kesehatan, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta,” kata Charles.
Charles menegaskan tak boleh ada toleransi terhadap aksi bejat Priguna. Dia berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
“Kejahatan yang dilakukan oleh dokter Priguna adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditolerir. Kami mengecam keras tindakan ini dan mendukung penuh proses hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. (Adrial Akbar/detikcom)
Korban Pemerkosaan Tiga
Foto: Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan. (M Solihin/detikcom)
Dokter PPDS, Priguna Anugerah, ternyata memerkosa lebih dari satu orang. Bukan hanya wanita muda inisial FH (21).
Ternyata ada dua pasien RSHS Bandung lainnya yang juga menjadi korban perilaku bejat Priguna.
“Dua orang lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar, kedua orang ini menerima perlakuan yang sama dari Tersangka,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan di Mapolda Jabar, dilansirdetikJabar, Jumat (11/4).
Priguna memerkosa dua korban tersebut pada waktu yang berbeda. Namun lokasinya sama dengan korban FH.
“Kejadian pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan kedua akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya pasien,” ujarnya.
Halaman 2 dari 3
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Isu Politik-Hukum Sepekan: Pertemuan Prabowo-Megawati
Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum selama sepekan terakhir menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menarik perhatian pembaca.
Berita politik dan hukum lainnya, yakni sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang menemui mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS di RSHS Bandung, kasus korupsi iklan BJB yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dan lawatan kenegaraan Presiden Prabowo ke Timur Tengah,
Isu Politik dan Hukum Sepekan Beritasatu.com
1. Prabowo-Megawati Bertemu, Gerindra: PDIP Tetap di Luar Pemerintahan
Partai Gerindra memastikan PDI Perjuangan akan tetap berada di luar pemerintahan meski Presiden Prabowo Subianto sudah bertemu Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (7/4/2025) malam.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati akan tetap mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dari luar pemerintah. Megawati, kata Muzani, mendukung Prabowo menjalankan pemerintahan secara efektif dengan orientasi kepentingan rakyat.
PDIP akan memperkuat pemerintahan Prabowo-Gibran, tetapi dalam posisi tetap di luar kabinet. Menurut Muzani, pertemuan antara Prabowo dan Megawati membawa dampak positif bagi suasana kebangsaan, sekaligus menjadi simbol penting bagi persatuan, terlebih di momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
2. Bertemu Jokowi, Menteri KKP dan Menkes Dapat Wejangan Soal Ini
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).
Sakti Wahyu Trenggono datang lebih dahulu dan diterima Jokowi di kediaman. Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama istri yang tiba saat Sakti Wahyu Trenggono masih berada di dalam kediaman sempat menunggu 15 menit di ruang transit, sebelum akhirnya diterima Jokowi di kediamannya.
Sekitar satu jam berselang ia pun keluar dari kediaman diantar Jokowi. Kepada awak media, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi. Dalam pertemuan tersebut ia mengaku mendapat banyak masukan dari Jokowi. Sementara itu, Budi juga mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi dengan Jokowi.
3. Korban Pelecehan Seksual Dokter PPDS Unpad Bakal Bertambah
Selain berita terkait pertemuan Prabowo-Megawati, berita lainnya, yakni Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) diperkirakan bertambah. Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima aduan baru dari masyarakat dan melanjutkannya ke Polda Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rohmawan mengonfirmasi saat ini terdapat dua orang yang menyampaikan laporan kepada pihak RSHS terkait tindakan serupa. Meskipun laporan resmi dari dua calon korban baru tersebut belum diterima, Polda Jawa Barat sudah menurunkan tim penyidik untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
4. KPK Panggil Saksi Tambahan sebelum Periksa Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Langkah ini dilakukan guna menelusuri lebih lanjut kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan Ridwan Kamil baru akan dilakukan setelah KPK memperoleh data dan keterangan yang cukup. Ia juga mengungkapkan telah menandatangani surat pemanggilan saksi-saksi lain untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
5. Presiden Prabowo ke Timur Tengah demi Perdamaian di Gaza
Presiden Prabowo Subianto memulai perjalanan kerja menuju kawasan Timur Tengah hingga ke Yordania pada Rabu (9/4/2025) pagi. Lawatan Prabowo ke Timur Tengah ini demi mencapai banyak penyelesaian konflik di Gaza dan kawasan Timur Tengah lainnya.
Sebagai negara nonblok, Presiden Prabowo menyatakan Indonesia saat ini dianggap sebagai pihak yang bisa diterima oleh banyak negara yang bertikai. Menurutnya, posisi ini menjadi tanggung jawab Indonesia untuk siap berperan mendamaikan negara-negara yang bertikai tersebut.
Demikian isu politik dan hukum sepekan Beritasatu.com, di antaranya pertemuan Prabowo-Megawati.
-
/data/photo/2025/04/10/67f7eda7d927f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi Nasional 12 April 2025
Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengkritik penghentian sementara kegiatan program pendidikan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung oleh Kementerian Kesehatan.
Menurut Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, penghentian ini dikhawatirkan mengganggu proses pendidikan serta layanan pada pasien.
”Masalah ini personal. Jadi, hukumannya juga seharusnya personal,” kata Slamet, dikutip dari
Kompas.id
, Sabtu (12/4/2025).
Ia menilai, keputusan menghentikan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit tersebut kurang bijak, karena yang terlibat dalam kasus itu bukan institusinya.
”Begitu PPDS dihilangkan di rumah sakit itu, yang terkena (dampak) masyarakat dan dunia Pendidikan,” ucap Slamet.
Keputusan penghentian program PPDS bidang anestesiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin ini juga dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
Ketua Umum AIPKI Budi Santoso menilai, Indonesia saat ini kekurangan dokter spesialis. Penutupan sementara PPDS dinilai dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan.
Budi mengatakan bahwa penghentian pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal oleh Kementerian Kesehatan merupakan langkah reaktif yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Kemenkes mengentikan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro dan PPDS Ilmu Penyakit Dalam di Universitas Sam Ratulangi yang masih berlangsung.
”Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.
Dugaan kekerasan seksual oleh peserta PPDS FK Universitas Padjadjaran di RS Hasan Sadikin dinilai merupakan masalah kriminalitas yang dilakukan individu.
Jadi, tindakan itu bukan kesalahan institusi pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, kasus ini sebaiknya disikapi secara obyektif dan proposional.
Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan diharapkan bisa mengevaluasi dan menyelesaikan masalah internal secara profesional.
”Jadi, bukan dengan menutup atau menghentikan proses pendidikan secara reaktif,” ucap Budi.
Kemenkes menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Instruksi penghentian program tersebut imbas dari kasus Priguna Anugerah, dokter anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di RSHS.
Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan.
Kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
Sementara itu, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/12/67fa4f2727ef4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berkaca dari Kasus Dokter Priguna, Dedi Mulyadi: Masuk Kedokteran Pintar Aja Tak Cukup Bandung 12 April 2025
Berkaca dari Kasus Dokter Priguna, Dedi Mulyadi: Masuk Kedokteran Pintar Aja Tak Cukup
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com –
Gubernur Jawa Barat,
Dedi Mulyadi
, mengingatkan Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk mengevaluasi kembali proses rekrutmen calon mahasiswa kedokteran.
Menurut Dedi, langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kasus
pelecehan seksual
yang melibatkan seorang mahasiswa kedokteran, seperti dilakukan Priguna Anugerah, tersangka pemerkosaan di
Rumah Sakit Hasan Sadikin
(RSHS) Bandung.
Dedi menegaskan bahwa seleksi mahasiswa kedokteran tidak hanya harus mempertimbangkan kemampuan akademik, tetapi juga integritas moral yang harus dimiliki oleh setiap calon dokter.
“Jangan sampai hal serupa kembali terjadi. Kemudian yang berikutnya adalah mengevaluasi rekrutmen dokter. Kita jujur deh, hari ini yang masuk kedokteran tuh yang punya duit, pintar aja nggak cukup,” ujar Dedi kepada awak media Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh Priguna, yang kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap tiga wanita di RSHS.
Dedi mengingatkan bahwa dunia kedokteran dan perguruan tinggi harus menjaga kepercayaan publik agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Dedi juga memberikan apresiasi kepada Unpad yang telah bertindak tegas dengan memecat Priguna Anugerah dari statusnya sebagai mahasiswa.
Langkah tersebut, menurut Dedi, merupakan tindakan yang tepat untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan menjaga citra kedua institusi tersebut.
“Jadi hukumannya harus tegas dan harus cepat diambil keputusan yang bersifat hukuman dari perguruan tingginya. Karena apa? Karena itu kepercayaan,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa pelecehan seksual dalam dunia medis tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng citra profesi kedokteran yang seharusnya memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap profesi ini tetap terjaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.