Tempat Fasum: RTH

  • Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Aturan Baru Diskon dan Bebas Pajak PBB-P2

    Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Aturan Baru Diskon dan Bebas Pajak PBB-P2

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025. Aturan ini mengatur soal pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tujuannya jelas: meringankan beban pajak masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat.

    Diskon PBB-P2

    Diskon bisa berlaku otomatis maupun lewat permohonan wajib pajak.

    Diskon otomatis:

    50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
    75% untuk objek pajak yang dikelola BLU untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga (tanpa kerja sama pihak ketiga).

    Diskon lewat permohonan:

    Hingga 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha yang rugi, objek terdampak bencana, hingga sekolah yayasan.
    Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.
    50% untuk kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya.
    25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan usaha.

    Bebas PBB-P2

    Selain diskon, ada juga fasilitas bebas pajak.

    Bebas otomatis:

    Berlaku untuk barang milik negara/daerah (bukan kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.

    Bebas lewat permohonan:

    Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.

    Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah/tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

    Catatan penting:

    Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m²). Kalau wajib pajak tidak punya objek atas nama sendiri, fasilitas bisa diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri).

    Mulai Berlaku

    Aturan ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025, aturan lama soal pengurangan dan pembebasan PBB-P2 sudah tidak berlaku lagi.

    Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen supaya prosesnya cepat dan lancar.

     

    (*)

  • Ini kata Pramono terkait memotret di ruang publik

    Ini kata Pramono terkait memotret di ruang publik

    Nggak ada larangan untuk orang memotret

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kegiatan memotret di ruang publik tetap diizinkan, namun dilarang memaksa pengunjung untuk membeli foto tersebut.

    “Nggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi kalau orang memaksa menjual potretnya, ya nggak boleh. Seperti yang terjadi di Tebet Eco Park, langsung saya tertibkan,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa.

    Penegasan itu terkait dengan sebuah informasi viral di media sosial, pengunjung yang ingin melakukan sesi foto dikenai tarif hingga Rp500 ribu oleh kelompok tertentu di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

    Pramono mengatakan, pada prinsipnya Jakarta merupakan kota yang terbuka sehingga semua orang diperbolehkan mencari nafkah di Ibu Kota.

    Namun, lanjut Pramono, memaksa orang lain untuk membeli barang dagangan seperti foto tidak bisa dibenarkan.

    “Suka sama suka saja. Saya sering sekali juga kalau difoto, fotonya bagus, ya saya ambil,” kata Pramono.

    Sebelumnya, seorang pengunjung berkomentar di Instagram @tebetecopark yang mengeluhkan adanya komunitas yang meminta uang Rp500 ribu kepada pengunjung yang ingin memotret di Tebet Eco Park.

    Warga antusias mengunjungi Tebet Eco Park di Jakarta, Kamis (21/7/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

    “Tebet bayar 500 ribu, setor 10 persen, dagang ke mereka nanti dikasih lapak,” tulis salah satu akun.

    Pengelola Tebet Eco Park pun telah menanggapi keluhan pengunjung, khususnya fotografer, di media sosial.

    Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, Pemprov Jakarta tidak pernah menerapkan biaya apa pun untuk kegiatan fotografi di kawasan taman.

    “Kami tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik komunitas maupun perorangan,” kata Dimas.

    Pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dan telah lebih dulu melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap komunitas fotografer yang melakukan pungutan, sebelum isu ini ramai di media sosial (medsos).

    Komunitas fotografer itu telah dipanggil pada Jumat (17/10).

    Dari hasil penelusuran, kelompok tersebut bukan bagian pengelola taman maupun dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Jakarta.

    “Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi, ID card dan sebagainya, itu murni inisiatif dari komunitas,” ujar Dimas.

    Dimas menyebut, komunitas yang dimaksud adalah Komunitas Fotografer Tebet Eco Park, yang diketahui juga aktif dan sering beraktivitas di dalam kawasan taman, namun tidak berafiliasi dengan dinas.

    Info di situs resmi Tebet Eco Park (TEP) menyebutkan, taman kota itu didedikasikan untuk masyarakat dan lingkungan. Terletak di Jakarta Selatan dengan area seluas 7,3 hektare, TEP kini hadir sebagai ruang terbuka hijau yang telah direvitalisasi.

    Dua kawasan taman yang awalnya terpisah dan berseberangan yakni Taman Tebet Utara dan Taman Tebet Selatan, kini telah menjadi satu taman terpadu yang mengusung konsep harmonisasi antara fungsi ekologi, sosial, edukasi dan rekreasi.

    Jumlah pengunjung Tebet Eco Park saat ini dibatasi, dengan kapasitas maksimum 4.000 orang per sesi pada hari kerja dan 5.000 orang per sesi pada akhir pekan.

    Namun, sebelumnya, pada suatu waktu, taman ini pernah sangat ramai dengan pengunjung mencapai 60.000 orang dalam satu waktu sehingga ditutup sementara untuk evaluasi. Pengunjung yang berminat, wajib mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi JAKI.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akhir Sejarah Panjang Pasar Barito

    Akhir Sejarah Panjang Pasar Barito

    JAKARTA – Sejak era 1970-an, Pasar Barito di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu sentra flora tertua di ibu kota. Kawasan yang awalnya hanya menjadi tempat berkumpul para pedagang burung dan tanaman hias itu lambat laun menjelma menjadi pasar legendaris yang ramai dikunjungi warga Jakarta.

    Pada dekade 1980–1990-an, Barito mencapai masa keemasannya. Burung kicau, ikan hias, hingga tanaman tropis memenuhi sisi jalan yang rindang di sekitar Taman Langsat. Suasananya sejuk, alami, dan berbeda dengan pasar tradisional lainnya. Barito bukan sekadar tempat jual-beli, melainkan ruang hidup bagi warga, penikmat flora, hingga pecinta hewan peliharaan.

    Namun, seiring waktu, wajah kawasan itu berubah. Pemerintah Kota Jakarta Selatan mulai menata ulang area tersebut untuk mengembalikan fungsi taman dan trotoar. Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya revitalisasi taman sesuai dengan fungsinya sebagai ruang hijau dan daerah resapan air.

    “Taman ini adalah salah satu upaya Pak Gubernur bagaimana merevitalisasi taman sesuai dengan fungsinya,” kata Anwar di Jakarta, Senin, 27 Oktober.

    Ia menambahkan, taman juga berperan sebagai pengendali banjir berkat adanya saluran penghubung (PHB), sekaligus fasilitas umum yang harus dikembalikan sesuai peruntukan.

    Langkah penertiban ini dilakukan setelah para pedagang di lokasi sementara (loksem) Barito tidak mengindahkan surat peringatan dari Satpol PP Jakarta Selatan. Total ada 158 kios pedagang yang ditertibkan sejak Senin pagi pukul 05.00 WIB. Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut diambil bukan tanpa solusi.

    Pedagang yang terdampak telah disiapkan lokasi relokasi di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. Tempat baru itu dinilai memiliki fasilitas lebih layak, higienis, serta akses yang mudah karena dekat dengan Stasiun Lenteng Agung dan halte Transjakarta non-BRT rute D21.

    “Para pedagang sudah diberikan sosialisasi dan surat peringatan satu hingga tiga. Karena tidak juga mengosongkan tempat usaha, maka kami laksanakan penertiban terpadu,” ujar Anwar.

    Langkah ini berkaitan dengan rencana besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggabungkan tiga taman di Jakarta Selatan — Taman Leuser, Taman Ayodya, dan Taman Langsat — menjadi satu kawasan bernama Taman Bendera Pusaka.

    Proyek ini ditargetkan rampung pada Desember 2025 dan diharapkan menghadirkan ruang terbuka hijau yang lebih luas, tertata, dan fungsional bagi warga kota.

    Bagi sebagian warga dan pedagang, penertiban ini menjadi akhir dari sejarah panjang Pasar Barito yang telah hidup lebih dari empat dekade. Namun bagi pemerintah, langkah ini adalah bagian dari upaya menata ulang kota agar lebih ramah lingkungan dan sesuai fungsi.

    Pasar Barito mungkin akan tinggal nama, tapi aroma tanah lembab dan riuh kicau burung di bawah pepohonan Barito akan selalu menjadi kenangan tentang masa ketika taman dan pasar hidup berdampingan di jantung Jakarta Selatan.

  • Pasca Pohon Palem Pondok Indah Timpa Mobil Lexus, 5.000 Pohon Rawan Tumbang Akan Dipasang Penyangga – Page 3

    Pasca Pohon Palem Pondok Indah Timpa Mobil Lexus, 5.000 Pohon Rawan Tumbang Akan Dipasang Penyangga – Page 3

    Sebelumnya,  Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M Fajar Sauri mengatakan, memasuki musim hujan 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Distamhut tetap mengimbau kepada masyarakat ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pohon tumbang, terutama di kawasan dengan banyak pepohonan, jalur hijau, dan tepi jalan.

    Curah hujan tinggi disertai angin kencang dapat meningkatkan risiko pohon tumbang.

    Fajar menjelaskan, sebagai langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya pohon tumbang, Distamhut DKI Jakarta secara rutin juga terus melakukan pemangkasan dan pemeriksaan kesehatan pohon di seluruh wilayah Jakarta.

    “Sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 62.161 pohon telah dilakukan pemangkasan di berbagai titik ruang terbuka hijau (RTH) di lima wilayah kota,” jelas Fajar.

    Ia berujar, kegiatan pemangkasan difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya untuk meminimalisir risiko pohon tumbang, terutama memasuki musim penghujan. Selain pemangkasan, pemeriksaan kesehatan pohon juga dilakukan secara berkala.

    Tercatat, hingga Oktober 2025, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa kesehatannya, meliputi aspek perakaran, kondisi batang, tingkat kemiringan, hingga kesesuaian lebar tajuk. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi pohon tetap aman, khususnya di jalur hijau dan sepanjang lintasan jalan yang padat aktivitas masyarakat.

  • Pasar Barito Dibongkar, Pedagang Mulai Tempati Sentra Fauna Lenteng Agung

    Pasar Barito Dibongkar, Pedagang Mulai Tempati Sentra Fauna Lenteng Agung

    Jakarta

    Pasar Barito, Jakarta Selatan (Jaksel) mulai dibongkar. Kawasan Pasar Barito itu nantinya akan dibangun Taman Bendera Pusaka.

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Senin (27/10/2025), Taman Bendera Pusaka ini nantinya akan menggabungkan tiga taman yakni Taman Langsat, Taman Ayodya, dan Taman Leuser. Pemprov DKI menjelaskan taman ini juga dirancang untuk mengelola tata air kawasan, membantu pengendalian banjir, dan meningkatkan interaksi sosial warga.

    Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Refina Sari, mengatakan renovasi ini dilakukan agar ruang publik lebih ramah lingkungan. Vera menyebut taman ini akan menjadi ikon baru ruang terbuka hijau di Jakarta Selatan yang mengintegrasikan fungsi ekologis, sosial, dan budaya.

    “Proyek ini bukan sekadar renovasi taman, tetapi sebuah kelahiran kembali (rebirth) kawasan Barito menjadi ruang publik yang lebih hidup, multifungsi, dan ramah lingkungan,” ujar Vera.

    Kata Vera, revitalisasi Pasar Barito sebagai upaya untuk menanggulangi banjir yang kerap terjadi di sekitar Barito dan Blok M. Dia berharap Taman Bendera Pusaka ini menjadi sistem pengendalian banjir.

    Taman ini akan dilengkapi sistem pengaturan air, sungai buatan, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang mampu menampung serta memurnikan limpasan air hujan sebelum dialirkan ke saluran umum. Dengan sistem ini, air yang mengalir di taman akan tetap jernih dan tidak mencemari lingkungan sekitar.

    Selain fungsi ekologis, taman ini juga menghadirkan fasilitas olahraga dan rekreasi seperti jogging track sepanjang 1,2 kilometer, lapangan bulu tangkis, lapangan tenis, dan area permainan anak, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dari berbagai kalangan.

    Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar mengatakan pedagang direlokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. Ada 25 pedagang sudah pindah dan sudah mulai berdagang.

    Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan pembangunan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung juga telah rampung. Total 125 kios yang terbagi ke dalam beberapa zona sesuai fungsi dan jenis usahanya:

    – Zona A (Kuliner) terdiri atas 22 kios;

    – Zona B (Amfiteater) memiliki 70 tempat duduk;

    – Zona C dan D (Pedagang burung dan pakan hewan) sebanyak 74 kios;

    – Zona E (Parsel dan kuliner tambahan) berjumlah 29 kios.

    Mulai Dibongkar

    Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menertibkan kios pedagang Pasar Barito. Kios-kios itu dibongkar menggunakan alat berat.

    “Pukul 07.30 WIB, pembina apel dalam rangka penertiban di Taman Ayodya dan dipimpin Wali Kota Jakarta Selatan,” ujar Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin seperti dikutip Antara, Senin (27/10).

    Berdasarkan keterangan di lokasi, penertiban dilakukan sejak pukul 05.00 WIB di sekitar Jalan Barito 1. Sejumlah personel dikerahkan dari tiga unsur mulai dari Satpol PP, Polres Metro Jakarta Selatan dan TNI.

    (whn/dhn)

  • Ruang Hijau Sangat Terbatas di Daerah Padat Penduduk 

    Ruang Hijau Sangat Terbatas di Daerah Padat Penduduk 

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Taman Si Pitung Jampea di bawah kolong Jalan Tol Jampea, Jakarta Utara.

    Pramono menyebut hal ini menjadi upaya memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di tengah keterbatasan lahan perkotaan, terutama di wilayah padat penduduk.

    “Saya sudah meminta kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Bapak Wali Kota agar taman seperti ini terus dibangun di tempat-tempat baru, terutama di kolong-kolong jembatan. Selain bisa dibuat mural dan karya seni, juga menjadi tempat bermain dan taman bagi masyarakat,” ujar Pramono di lokasi, Kamis, 23 Oktober.

    Menurut Pramono, Jakarta Utara menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Keterbatasan lahan menjadikan pembangunan ruang hijau tidak mudah dilakukan di area permukiman eksisting.

    Karena itu, pemanfaatan kolong jalan tol seperti di kawasan Jampea dinilai sebagai langkah inovatif untuk memperluas ruang hijau tanpa harus mengorbankan fungsi lahan lain.

    “Memang di Jakarta Utara ini salah satu problem utamanya adalah ini daerah padat penduduk, sehingga ruang terbuka hijaunya sangat terbatas. Maka keperluan yang seperti ini sangat-sangat dirasakan,” ujar dia.

    Pemprov DKI mencatat, proporsi ruang terbuka hijau di Jakarta saat ini telah mencapai lebih dari 6 persen, meningkat dari sebelumnya 5,74 persen. Meski demikian, angka itu masih jauh dari target nasional sebesar 30 persen RTH dari total luas wilayah kota.

    “Kami ingin sepanjang kolong jalan tol di Jakarta menjadi lebih hijau. Kalau ruang terbukanya makin banyak, kota kita akan semakin layak huni dan berdaya saing,” ucapnya.

    Upaya memperluas ruang terbuka hijau menjadi bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan Pemprov DKI, termasuk untuk meningkatkan kualitas udara dan memperkuat ketahanan kota terhadap perubahan iklim.

    Taman Si Pitung Jampea dibangun dengan konsep Green Active Space, yakni taman hijau aktif yang tidak hanya berfungsi sebagai ruang publik, tetapi juga memiliki nilai ekologis. Area taman dilengkapi vegetasi peneduh, area duduk, serta fasilitas publik seperti lapangan futsal, skatepark, playground anak, toilet umum, dan lahan parkir motor.

    “Walau berada di bawah kolong tol, keamanan dan kenyamanan pengunjung tetap menjadi prioritas. Taman ini telah dilengkapi dengan lampu penerangan dan enam titik CCTV yang beroperasi selama 24 jam,” papar Pramono.

     

  • Pungli di Tebet Eco Park bentuk penyalahgunaan ruang publik

    Pungli di Tebet Eco Park bentuk penyalahgunaan ruang publik

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh komunitas fotografer di Tebet Eco Park merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan awal pembangunan taman terbuka tersebut.

    “Saya menyikapi serius terkait adanya laporan pungutan liar sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh sebuah komunitas fotografer terhadap pengunjung Tebet Eco Park,” kata Kenneth di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan pembangunan taman terbuka.

    “Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik dan mencederai semangat awal taman tersebut, yaitu ruang terbuka hijau yang inklusif, gratis, dan bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi,” ujarnya.

    Anggota Komisi C DPRD Jakarta itu mengingatkan bahwa Tebet Eco Park dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang di himpun dari uang pajak masyarakat Jakarta.

    Sehingga, seluruh fasilitas di dalamnya adalah hak publik yang tidak boleh dikomersialisasi oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.

    “Harus di pahami bahwa Tebet Eco Park ini dibangun dari uang pajak masyarakat Jakarta. Tidak boleh ada individu, kelompok, atau komunitas mana pun yang mengkomersialkan area taman secara sepihak,” kata pria yang biasa disapa Bang Kent.

    Pungutan seperti itu bisa menimbulkan kesan bahwa ruang publik hanya untuk mereka yang mampu membayar, padahal prinsipnya adalah keadilan akses untuk semua.

    Bang Kent juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) serta Unit Pengelola Kawasan Tebet Eco Park. Kegiatan berbau komersial seharusnya diawasi ketat agar tidak menimbulkan praktik pungutan liar seperti ini.

    Karena itu, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta melalui Distamhut dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut.

    “Pemerintah harus menelusuri secara mendalam apakah benar ada pungutan liar ini, siapa yang terlibat, dan bagaimana mereka bisa beroperasi di ruang publik tanpa adanya pengawasan. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun hukum,” katanya.

    Bang Kent juga meminta Pemprov DKI untuk menata ulang mekanisme perizinan aktivitas fotografi komersial di ruang publik agar jelas batas antara kegiatan profesional dan kegiatan rekreasi warga.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pentingnya kehadiran alam untuk tumbuh kembang anak Jakarta

    Pentingnya kehadiran alam untuk tumbuh kembang anak Jakarta

    Dengan segala keterbatasan yang dimiliki Jakarta, kota ini mampu menunjukkan prestasinya dengan menjadi kota bahagia ke-18 di dunia menurut survei internasional Time Out.

    Jakarta (ANTARA) – Di tengah modernnya ibu kota dengan deretan gedung-gedung yang menjulang, tawa anak-anak yang berlarian di bawah rindangnya pepohonan menjadi pemandangan langka di Jakarta.

    Di kota metropolitan ini, pohon bukan lagi tempat bermain yang mengasyikan bagi anak-anak, melainkan sekadar pemandangan di pinggir jalan.

    Padahal, kehadiran alam bukan tempat bermain semata, tetapi juga ruang untuk menumbuhkan rasa ingin tahu, empati, dan kebahagiaan anak-anak ibu kota.

    Dari tanah dan udara segar itulah imajinasi tumbuh, dan jiwa belajar hidup berdampingan dengan alam tercipta. Namun, hal ini seolah perlahan hilang di tengah kehidupan Jakarta yang digadang-gadang sebagai kota global.

    Pentingnya stimulasi

    Kesibukan warga kota dengan layar gawai yang tak pernah redup membuat banyak anak yang lahir diperkotaan tumbuh dengan stimulasi yang serba terbatas.

    Banyak orang tua yang akhirnya menyerahkan gawai kepada anak-anaknya demi bisa mengelola waktu mengasuh anak sambil mengerjakan hal lainnya.

    Padahal, sentuhan, percakapan, dan eksplorasi alam menjadi kebutuhan dasar yang tak bisa digantikan teknologi.

    Dokter Spesialis Anak Prof DR Rini Sekartini menjelaskan, stimulasi merupakan salah satu kebutuhan dasar anak yang wajib dipenuhi orang tua. Salah satu stimulasi yang dapat dilakukan adalah bermain.

    “Bermain juga merupakan kebutuhan dasar anak. Selain bermanfaat untuk sosialisasi dengan anak sebaya atau orang lain, bermain dapat meningkatkan kemampuan dan perkembangan anak baik aspek motor kasar, motor halus, bicara bahasa, kemandirian dan kecerdasan,” kata Rini.

    Itulah sebabnya, bermain di alam akan memungkinkan anak mendapat kesempatan untuk mendengar suara binatang, suara angin, teriakan ataupun candaan sesama anak. Hal ini sangat baik untuk merangsang proses perkembangan bicara.

    Selain itu, dengan bermain di alam, tanpa alas kaki dan bertelanjang tangan, dapat melatih sensori anak terutama perabaan.

    Upaya pemerintah

    Meski tampaknya Jakarta sudah penuh sesak dengan berbagai bangunan, namun Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tetap bertekad menghadirkan ruang terbuka hijau untuk masyarakat khususnya anak-anak.

    Salah satunya, Pemerintah Jakarta kini sedang dalam proses pembangunan Taman Bendera Pusaka yang menyatukan tiga taman sekaligus yakni Taman Ayodya, Taman Leuser dan Taman Langsat.

    Untuk itu, DKI memutuskan untuk membuka beberapa taman selama 24 jam. Beberapa taman juga dibuka hingga malam hari misalnya Tebet Eco Park yang bisa dikunjungi masyarakat hingga pukul 22.00 WIB.

    Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengelola Tebet Eco Park tegur komunitas fotografi yang lakukan pungli

    Pengelola Tebet Eco Park tegur komunitas fotografi yang lakukan pungli

    Jakarta (ANTARA) – Pengelola Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, menegur komunitas fotografi yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengunjung sebesar Rp500 ribu.

    “Untuk tindak lanjutnya, kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi dan teguran terhadap komunitas tersebut,” kata Kasi Taman Kota pengelola Tebet Eco Park Dimas Ario Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap komunitas tersebut sebelum ramai di media.

    Ke depannya, pengelola Tebet Eco Park berkomitmen menggencarkan sosialisasi larangan pungutan liar di kawasan tersebut.

    “Nanti juga mensosialisasi di media sosial dan spanduk, tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersil di taman,” ucap Dimas.

    Lebih lanjut, dia pun menegaskan warga dapat beraktivitas di taman, salah satunya memotret di ruang terbuka hijau tersebut secara gratis, selama tidak dalam bentuk komersial.

    Dia menjelaskan kegiatan komersial yang dimaksud itu, seperti bazaar, produk bermerek dan sebagainya, yang nantinya diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Dengan demikian, dia mengatakan pihak dinas tidak melarang aktivitas fotografi di dalam area taman, dari komunitas maupun perorangan.

    Sebelumnya, viral di media sosial pengunjung yang ingin melakukan sesi foto dikenai tarif hingga Rp500 ribu oleh kelompok tertentu di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

    Kejadian itu viral setelah salah satu pemilik akun berkomentar di Instagram @tebetecopark, yang mengeluhkan adanya komunitas yang meminta uang Rp500 ribu kepada fotografer yang ingin memotret di Tebet Eco Park.

    Pengunjung yang ditegur oleh komunitas tersebut mengaku mendapat penjelasan dari anggota komunitas bahwa hanya fotografer berizin yang boleh memotret di kawasan itu.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Tebet Eco Park merupakan kawasan ruang publik yang bebas pungli. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun berkomitmen segera menertibkan oknum komunitas fotografi yang mematok harga biaya memotret sebesar Rp500 ribu itu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengelola tegaskan warga dapat beraktivitas di Tebet Eco Park gratis

    Pengelola tegaskan warga dapat beraktivitas di Tebet Eco Park gratis

    Jakarta (ANTARA) – Pengelola Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, menegaskan warga dapat beraktivitas di taman, salah satunya memotret di ruang terbuka hijau tersebut secara gratis dan tidak ada pungutan liar (pungli).

    “Iya, gratis, selama tidak komersial, ya,” kata Kasi Taman Kota pengelola Tebet Eco Park Dimas Ario Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan kegiatan komersial yang dimaksud itu, seperti bazaar, produk bermerek dan sebagainya nanti akan diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Dengan demikian, dia menegaskan pihak dinas tidak melarang aktivitas fotografi di dalam area taman, dari komunitas maupun perorangan.

    “Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus,” ucap Dimas.

    Sebelumnya, viral di media sosial pengunjung yang ingin melakukan sesi foto dikenai tarif hingga Rp500 ribu oleh kelompok tertentu di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

    Kejadian itu viral setelah salah satu pemilik akun berkomentar di Instagram @tebetecopark, yang mengeluhkan adanya komunitas yang meminta uang Rp500 ribu kepada fotografer yang ingin memotret di Tebet Eco Park.

    Pengunjung yang ditegur oleh komunitas tersebut mengaku mendapat penjelasan dari anggota komunitas bahwa hanya fotografer berizin yang boleh memotret di kawasan itu.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Tebet Eco Park merupakan kawasan ruang publik yang bebas pungli. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun berkomitmen segera menertibkan oknum komunitas fotografi yang mematok harga biaya memotret sebesar Rp500 ribu itu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.