Tempat Fasum: RTH

  • Pakar Arsitektur Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Bisa Diterima

    Pakar Arsitektur Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Bisa Diterima

    Yogyakarta, Beritasatu.com- Rencana pemerintah membangun rumah subsidi berukuran 18 meter persegi menjadi perbincangan publik dan banyak menuai kritik.

    Menanggapi hal tersebut, pakar teknik arsitektur dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Ikaputra menyatakan sebetulnya ukuran rumah tersebut masih dapat diterima apabila dirancang sebagai bagian dari konsep rumah tumbuh yang terencana dengan baik.

    “Delapan belas meter persegi itu merupakan standar minimum internasional untuk hunian darurat pascabencana. Konteksnya bukan untuk permanen. Jika memang ingin digunakan untuk jangka panjang, maka perencanaan tumbuhnya harus jelas,” ujar Ikaputra saat ditemui di kampus UGM, Kamis (3/7/2025).

    Ia menjelaskan, rumah seluas 18 meter persegi memang umum digunakan sebagai hunian sementara bagi korban bencana karena sifatnya yang darurat. Namun, bila konsep ini diterapkan untuk rumah permanen, ada berbagai aspek penting yang harus diperhatikan, terutama dalam pengembangan jangka panjang.

    Menurut Ikaputra, keberhasilan hunian berukuran kecil sangat bergantung pada penerapan konsep rumah tumbuh, yakni rumah yang dapat diperluas secara bertahap sesuai dengan kondisi ekonomi penghuninya. Ia menyoroti, kendala utama justru terletak pada luas lahan yang terlalu sempit.

    “Masalahnya bukan di rumah 18 meter perseginya, tapi di lahannya yang terlalu sempit. Idealnya, lahan harus bisa mengakomodasi pengembangan setidaknya dua kali lipat dari bangunan awal, bahkan ditambah ruang terbuka hijau,” tegasnya.

    Ikaputra menyebut, luas lahan minimum yang ideal untuk rumah tumbuh adalah sekitar 50 meter persegi. Luas tersebut memungkinkan perluasan bangunan rumah, penambahan ruang sesuai kebutuhan keluarga, serta ruang untuk vegetasi dan sistem drainase yang memadai. Tanpa hal tersebut, dikhawatirkan akan muncul kawasan permukiman padat dan kumuh.

    Sebagai alternatif, ia juga menyarankan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa), terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan dan harga tanah yang tinggi.

    “Kalau rumah susun dibangun di pinggiran kota yang harga tanahnya lebih murah, maka harus ada akses yang mudah ke tempat kerja, seperti stasiun atau angkutan umum murah sehingga efisien bagi semua pihak,” jelas Ikaputra.

    Ikaputra menegaskan pentingnya perencanaan sejak awal, termasuk desain arsitektural dan struktural yang aman, tahan gempa, dan mendukung kehidupan keluarga secara berkelanjutan.

    “Yang penting bukan hanya besar rumahnya, tapi bagaimana rumah itu bisa berkembang dengan aman dan manusiawi. Perencanaannya ini penting dan harus jelas dari awal karena rumah layak bukan hanya soal luas, tapi juga soal hidup yang layak di dalamnya. Jangan sampai niat baik menghadirkan hunian malah berujung pada kawasan yang tidak layak,” pungkasnya.

  • Pemprov NTB tanggapi soal penguasaan pulau oleh WNA

    Pemprov NTB tanggapi soal penguasaan pulau oleh WNA

    BPN yang lebih paham, karena mereka yang keluarkan sertifikat.

    Mataram (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menanggapi soal sejumlah pulau-pulau kecil di wilayah setempat yang dikuasai oleh warga negara asing (WNA), seperti yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa (1/7).

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim menegaskan tidak tahu-menahu soal adanya dugaan penguasaan pulau-pulau oleh WNA. Sebab, persoalan status pulau-pulau kecil bukan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov), melainkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang mengeluarkan sertifikat.

    “BPN yang lebih paham, karena mereka yang keluarkan sertifikat,” ujar Muslim, di Mataram, Rabu.

    Namun demikian, Muslim mengatakan bahwa kepemilikan pribadi atas tanah di pulau-pulau kecil secara aturan memang diizinkan, namun harus tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam sistem pertanahan nasional.

    “Dalam konteks provinsi, kepemilikan personal atas tanah di pulau diperbolehkan. Tapi ketika mulai diperjualbelikan untuk kegiatan usaha, maka statusnya berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” kata Muslim.

    Oleh karena itu, menurut Muslim lagi, pengaturan ruang atas pulau-pulau kecil di Indonesia berada dalam kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi atau pusat. Hal ini sesuai dengan mekanisme Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah, yakni kabupaten/kota.

    “Pengelolaan pulau kecil masuk dalam RTRW kabupaten, bukan provinsi atau pusat. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA), izinnya di pusat atas rekomendasi bupati, sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), izinnya melalui OSS kabupaten,” ujar Muslim pula.

    “Jadi provinsi nggak ada kewenangan, karena berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2012 yang diperbaharui Permendagri 141 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah, menjadi kewenangan kabupaten,” katanya lagi.

    Lebih jauh, Muslim merinci skema pemanfaatan lahan pulau berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk batasan pengelolaan bagi pemilik atau investor.

    “Dalam pemanfaatan pulau kecil, misalnya si A punya lahan di pulau tersebut, maka 30 persen tetap dikuasai negara. Sisanya 70 persen bisa dikelola oleh korporasi, dengan pembagian 40 persen untuk kegiatan usaha, dan 30 persen lagi untuk ruang terbuka hijau (RTH),” ujarnya.

    Saat ditanya mengenai keabsahan praktik jual beli atau penguasaan lahan pulau, Muslim mengingatkan bahwa sertifikasi tanah tidak otomatis berarti bisa diperjualbelikan secara bebas.

    “Wallahu a’lam, saya tidak tahu, silakan konfirmasi langsung ke BPN. Contohnya Gili Nanggu, semua izin AMDAL sudah lengkap. Kalau memang pengawasan lemah, maka representasi pusat di daerah sebaiknya diperkuat atau diambil alih,” ujar Muslim.

    Muslim juga menggarisbawahi pentingnya peran pengawasan dari BPN dan instansi pusat, terutama untuk menjaga aspek legalitas pemanfaatan ruang.

    “Per kabupaten datanya saya punya, misalnya di Lombok Barat ada beberapa sertifikat. Tapi lebih baik langsung ke BPN kabupaten untuk detail-nya,” katanya pula.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap ada pulau-pulau di wilayah NTB dan Bali diduga dikuasai WNA.

    Ia mengaku akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.

    “Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7).

    Nusron mengatakan di pulau tersebut dibangun rumah dan resort atas nama warga negara asing. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau dimaksud.

    “Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing,” katanya pula.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP bakal kerja sama dengan Komdigi telusuri penjualan pulau kecil

    KKP bakal kerja sama dengan Komdigi telusuri penjualan pulau kecil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelusuri situs iklan dan penjualan pulau-pulau kecil Indonesia.

    “Kita akan bicara dengan Komdigi, kita akan bicara. Kita akan berikan penjelasan karena itu (jual-beli pulau) kan (melalui) situs, ya,” kata Menteri Trenggono saat ditemui usai rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Trenggono mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan suatu lembaga yang terkait dengan isu pulau-pulau kecil.

    “Kita akan kerja sama dengan suatu lembaga yang terkait soal pulau-pulau kecil. Tapi, di sisi lain, yang paling bagus tadi dengan Komisi IV, kami sepakat nanti bahwa kita akan berikan data (pulau-pulau kecil) juga kepada Komisi IV,” ujar dia menambahkan.

    Sebelumnya, isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau mencuat baru-baru ini. Keempat pulau itu meliputi Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

    Trenggono mengatakan isu ini memiliki sejumlah dampak bagi Indonesia.

    Mulai dari ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara, kerusakan lingkungan dan ekosistem laut karena potensi eksploitasi pulau kecil, pengabaian hak dan kehidupan masyarakat lokal, hingga pelanggaran terhadap hukum dan potensi praktik ilegal.

    “Pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Trenggono.

    Selain itu, ia mengatakan luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, dan yang dapat dimanfaatkan paling banyak adalah 70 persen dari luas pulau.

    Lalu, dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen untuk ruang terbuka hijau.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menepi Sejenak ke BKT, Tempat Liburan Nyaman dan Hemat di Jakarta Timur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Juni 2025

    Menepi Sejenak ke BKT, Tempat Liburan Nyaman dan Hemat di Jakarta Timur Megapolitan 28 Juni 2025

    Menepi Sejenak ke BKT, Tempat Liburan Nyaman dan Hemat di Jakarta Timur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana tenang dan asri menyambut setiap pengunjung yang datang ke taman Kanal Banjir Timur (
    BKT
    ), Jakarta Timur, Jumat (27/6/2025).
    Pepohonan rindang berjejer sepanjang lintasan joging, angin sepoi-sepoi berembus perlahan seolah membelai para pengunjung. 
    Di area taman bermain, terdengar suara anak-anak tertawa riang, bergantian menaiki perosotan dan ayunan.
    Di sisi lain, sekelompok remaja terlihat memanfaatkan area olahraga untuk
    pull up. 
    Beberapa lainnya menikmati jalur terapi pijat baru yang tersedia di area itu.
    Bukan hanya untuk berolahraga, kawasan BKT kini menjadi ruang terbuka publik yang banyak dimanfaatkan warga untuk sekadar istirahat, piknik keluarga, hingga bersosialisasi.
    Kawasan BKT menjadi salah satu destinasi liburan yang tak hanya murah, tapi juga nyaman dan menenangkan.
    Elsa (31), warga yang tinggal tak jauh dari kawasan BKT, menyebut tempat ini sebagai alternatif liburan terbaik untuk anak-anak.
    Baginya, kenyamanan dan kedekatan lokasi menjadi pertimbangan utama untuk berkunjung setiap akhir pekan bersama keluarga.
    “Kan dekat dari rumah, cuma 10 menit. Paling ke sini cari udara segar, anak-anak juga bisa keluar rumah,” kata Elsa saat ditemui
    Kompas.com.
    Sejak kecil tinggal di Jakarta Timur, Elsa menilai banyak perubahan signifikan di kawasan BKT. Dulu, BKT belum dilengkapi taman dan fasilitas rekreasi. Kini kondisinya jauh lebih tertata.
    “Dulu kayaknya belum seperti ini ya, belum ada taman-taman, masih biasa doang,” kata dia.
    Tak hanya cocok untuk anak-anak, BKT juga menjadi tempat yang digemari orang dewasa untuk bersantai tanpa perlu merogoh kocek dalam.
    Salah satunya adalah Herman (44), warga Cipinang, Jakarta Timur. Ia dan istrinya, Ayu (44), rutin mengajak anak-anak berlibur ke kawasan tersebut, terutama saat libur sekolah atau akhir pekan.
    “Anak-anak senang main di sini karena banyak mainan, tempatnya juga adem. Yang jelas irit,” kata Herman sambil tersenyum.
    Ayu menambahkan, biasanya mereka bisa menghabiskan waktu hingga dua jam di kawasan BKT.
    “Yang penting anak puas main,” ujar Ayu.
    Tak hanya duduk-duduk atau bermain, keluarga ini juga kerap memanfaatkan area terbuka BKT untuk berolahraga.
    “Kalau pagi ramai banget. Biasanya kami main raket (badminton) juga. Siangnya agak sepi, tapi tetap nyaman,” tambah Ayu.
    Meski menawarkan banyak kenyamanan, sejumlah pengunjung menilai, masih ada catatan penting bagi pengelolaan kawasan BKT, terutama soal kebersihan dan fasilitas umum.
    Pasalnya, banyak sampah plastik yang berserakan di beberapa titik dan dinilai mengganggu pemandangan dan kenyamanan.
    “Sampah-sampahnya kurang bersih aja sih. Tapi sejauh ini sudah lebih baik dari dulu. Lumayan,” kata Elsa.
    Welly (30), suami dari Elsa, menyebut, keberadaan tempat sampah masih sangat minim. Bahkan, ia sempat kesulitan mencari tong sampah di sekitar taman itu.
    “Tadi nyari tempat sampah susah, harusnya ditambah lagi,” ujar dia.
    Ia juga menyoroti fasilitas parkir. Menurutnya, pengunjung terpaksa memarkir kendaraan di pinggir jalan karena belum ada kantong parkir resmi.
    “Parkir resmi sih karena ini aja saya parkir di pinggir jalan, bahaya juga kalau buat orang lain,” ucap dia.
    Meskipun begitu, banyak warga tetap mengapresiasi keberadaan BKT sebagai ruang terbuka hijau yang bisa diakses siapa saja secara gratis.
    Selain menjadi tempat untuk bermain, berolahraga, atau piknik, kawasan ini juga kerap dimanfaatkan pekerja kantoran sebagai tempat istirahat.
    Sisi (27), seorang karyawan restoran cepat saji mengaku kerap memanfaatkan waktu istirahatnya untuk makan bersama teman-teman di pinggir BKT.
    “Ini lagi kerja, cuma mau makan. Jadi istirahat numpang makan di sini,” kata dia.
    Dengan udara segar dan suasana tenang, BKT dinilai menjadi tempat ideal untuk sekadar mengisi ulang energi sebelum kembali beraktivitas.
    “Nyari suasana yang beda aja. Di sini adem, sepoi-sepoi,” imbuhnya.
    Seiring meningkatnya jumlah pengunjung, warga berharap agar pemerintah terus memperbaiki fasilitas yang ada, terutama dalam hal pengelolaan sampah dan ketersediaan area parkir.
    Jika fasilitas tersebut diperbaiki, BKT diyakini menjadi lebih nyaman untuk siapa saja menghabiskan waktu istirahat atau liburannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMKM Ibu-ibu Banyuwangi Dipuji Wapres Gibran, Dinilai Punya Potensi Naik Kelas – Page 3

    UMKM Ibu-ibu Banyuwangi Dipuji Wapres Gibran, Dinilai Punya Potensi Naik Kelas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam lawatannya ke Banyuwangi pada Senin (23/6/2025), Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan apresiasi atas karya para pelaku UMKM ibu-ibu setempat. Ia melihat langsung produk mereka di RTH Maron, Kecamatan Genteng, dan menyatakan bahwa kualitasnya sangat menjanjikan untuk naik ke level yang lebih tinggi.

    Gibran sempat menilik produk dan berbincang dengan beberapa pelaku UMKM yang hadir di sana. Menurutnya, produk-produk yang dijual baik, dan penjualannya juga relatif mengesankan.

    Ada puluhan pelaku UMKM yang hadir dalam acara “Silaturahmi Wapres bersama Peserta dan Pendamping Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar)” yang merupakan nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM).

    “Ini bagus dan bisa ditingkatkan lagi. Dinaik Kelaskan lagi. Tadi ada produk keripik pisang yang penjualannya 500 pack per minggu. Itu bisa dinaikkan menjadi 500 pack per hari. Saya lihat tadi ibu-ibu di sini luar biasa semangatnya,” kata Gibran.

    Menurutnya dengan pendampingan membuat produk mereka lebih berkualitas. Menurut Gibran, tingkat non-performing loan (NPL) atau kredit macet nasabah PNM di Banyuwangi cukup rendah, yakni 1,3 persen.

    “Karena NPL rendah, potensi untuk dinaik kelaskan sangat besar,” tambah Gibran.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berterima kasih atas dukungan Wapres terhadap UMKM Banyuwangi. Ipuk mengatakan di Banyuwangi terdapat berbagai program peningkatan dan pendampingan UMKM. 

    ‘Di Banyuwangi terdapat Teman Usaha Rakyat yang mendampingi pelaku UMKM untuk naik kelas. Selain itu juga ada modal dan bantuan alat usaha,” kata Ipuk. 

    Salah satu pelaku UMKM, Fatimah Nurul Widat, mengaku sudah tiga tahun berjualan aneka jenis minuman seperti es dawet dan kopyor. Warga Kecamatan Genteng itu biasa berjualan di depan kantor kepolisian setempat.

    “Saya sudah tiga tahun jadi nasabah dan mendapat pendampingan,” kata Fatimah.

    Fatimah mendapat pinjaman modal senilai Rp 3 juta dari PNM. Uang itu ia pakai antara lain untuk mengembangkan usahanya.

    “Sebelumnya pinjaman saya Rp 2 juta. Lalu naik jadi Rp 3 juta,” terang dia.

    Direktur Operasional Permodalan PT PNM Sunar Basuki menjelaskan, jumlah nasabah PNM di Banyuwangi hingga akhir Mei 2025 mencapai 139 ribu ibu-ibu. Mereka berasal dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi.

    “Sekitar 62 persen dari sektor perdagangan. Mulai dari penjual jam, perajin batik, peracik sambal rumahan, hingga pelaku usaha makanan ringan yang kini mampu menembus pasar global,” katanya.

  • Agenda Wapres Gibran Selama Kunjungan Kerja di Banyuwangi

    Agenda Wapres Gibran Selama Kunjungan Kerja di Banyuwangi

    Liputan6.com, Banyuwangi – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi selama dua hari, Senin-Selasa (23-24/6/2025). Wapres dijadwalkan akan meninjau sejumlah program di sektor pertanian, peningkatan ekonomi rakyat, hingga berdialog dengan petani dan warga. 

    Gibran tiba di Bandara Banyuwangi pada Senin (23/6/2025) pukul 08.52 WIB, dengan disambut oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto. 

    Turut mendampingi Gibran, Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. 

    “Wapres dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi selama dua hari. Ada beberapa agenda yang akan dilaksanakan selama di Banyuwangi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. 

    Tiba di Bandara Banyuwangi, Gibran akan mengawali lawatannya dengan melakukan panen tebu di sekitar PT Industri Gula Glenmore (IGG). Dilanjutkan dengan sesi dialog bersama puluhan petani tebu setempat.Turut mendampingi Bupati Ipuk dan Wagub Jatim Emil Dardak. 

    IGG merupakan perusahaan gula milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII dan PTPN XI yang berlokasi di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. 

    Ini merupakan salah satu pabrik gula moderen di Indonesia yang dinilai mampu berkontribusi besar terhadap ketersediaan gula nasional, khususnya di wilayah Jawa Timur. 

    Selanjutnya, putra sulung presiden ke-7 RI tersebut akan bergeser ke RTH Maron, Kecamatan Genteng untuk melakukan penguatan program ekonomi warga. Di sana, Gibran akan berdialog dengan ribuan peserta Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). 

    Agenda berikutnya, Gibran direncanakan akan melakukan kegiatan sosial bersama 100 anak yatim. Dilanjutkan silaturahmi ke pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum di Kecamatan Muncar. 

    Pada hari kedua, Selasa (24/6/2025), Gibran dijadwalkan mengunjungi Pasar Rogojampi.

     

  • KKP: Pulau di Indonesia Tak Bisa Dijual – Page 3

    KKP: Pulau di Indonesia Tak Bisa Dijual – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan. Menyusul viral sejumlah pulau ditawarkan dalam situs khusus penjualan pulau asal luar negeri.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi. 

    “Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Koswara dalam keterangannya, dikutip Senin (23/6/2025).

    KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kemudian, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing.

    Serta, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. 

    “Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” ujar dia.

     

  • Heboh! Pulau di RI Dijual Online, KKP Angkat Bicara

    Heboh! Pulau di RI Dijual Online, KKP Angkat Bicara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait dengan adanya iklan penjualan sejumlah pulau Indonesia melalui situs online.

    KKP menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi. 

    “Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu,  hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara pada keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025). 

    KKP, imbuhnya, memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

    Dia menjelaskan, sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.  

    “Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan pulau dijual secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.

    Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.

    Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

    “Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Selain itu, KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan

    Menurutnya, pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

    Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

    “Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris. 

    Berdasarkan berita yang dihimpun Bisnis, setidaknya sejumlah pulau di Indonesia yang dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com. Salah satu pulau tersebut yakni Pulau Pasangan, Anambas.

    Dari situs tersebut, terdapat deskripsi keindahan alam Anambas dengan luas pulau sekitar 159 hektare atau 200 mil dari daratan Singapura. Hanya saja, penjual tidak mencantumkan harga, tetapi harga sesuai permintaan.

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$160 juta.

    Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas. Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

  • Pemprov DKI Jakarta akan tambah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

    Pemprov DKI Jakarta akan tambah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

    Sabtu, 21 Juni 2025 08:03 WIB

    Anak-anak bermain layang-layang di TPU Prumpung, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk terus menambah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di ruang terbuka hijau yang tercatat hingga 2023 jumlahnya sebanyak 324 RPTRA di 173 kelurahan, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya anak-anak ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

    Anak-anak bermain layang-layang di TPU Prumpung, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk terus menambah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di ruang terbuka hijau yang tercatat hingga 2023 jumlahnya sebanyak 324 RPTRA di 173 kelurahan, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya anak-anak ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

    Anak-anak bermain layang-layang di TPU Prumpung, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk terus menambah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di ruang terbuka hijau yang tercatat hingga 2023 jumlahnya sebanyak 324 RPTRA di 173 kelurahan, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya anak-anak ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pulau di Indonesia Tidak Dijual!

    Pulau di Indonesia Tidak Dijual!

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.

    KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

    Sebelumnya, pulau-pulau kecil di Indonesia yang diperjualbelikan di situs asing sempat menjadi sorotan. Terbaru, empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), dijual melalui situs online.

    “Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara dalam keterangan tertulis di Jakarta Jumat, (20/6/2025).

    KKP berwenang dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

    Sejak 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

    “Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

    Minta Komdigi Hapus Iklan Jual Pulau

    KKP juga bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus atau takedown situs penjualan pulau. Langkah ini sebagai upaya agar iklan penjualan pulau secara daring yang sempat heboh beberapa hari lalu tak terulang.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi,” terang Aris.

    Aris menerangkan pihaknya mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan.

    Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

    Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

    “Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris.

    (rea/hns)