Tempat Fasum: RS Bhayangkara

  • Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pelan tapi pasti, polisi terus mengusut kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo pada hari Senin (16/10) lalu. Terduga pelaku yang tidak lain adalah ibu sang bayi pun sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Petugas kepolisian pun masih menggali keterangan dari sang ibu. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

    “Status ibu bayi itu sampai saat ini masih saksi. Sebab, yang bersangkutan masih dalam tahap pemulihan dari sakit, pasca melahirkan paksa bayi malang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (18/10/2023).

    Niko sapaan Nikolas menjelaskan bahwa bayi perempuan itu dilahirkan paksa oleh ibunya. Yakni dengan meminum obat yang bisa merangsang bayi tersebut keluar. Jadi bisa dipastikan bahwa bayi yang lahir itu, belum sampai genap usia 9 bulan.

    “Bayi dilahirkan paksa, ibunya meminum obat untuk merangsang supaya bayi itu bisa keluar,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Niko menjelaskan bahwa mengetahui terduga pelaku, saat petugas melakukan penyelidikan dan dapat informasi dari rumah sakit bahwa ada pasien yang baru melahirkan. Setelah ditindaklanjuti, ternyata ada korelasi dengan kasus bayi itu. “Saat kita melakukan penyelidikan, ada yang masuk rumah sakit dan mengarah ke terduga pelaku karena baru melahirkan,” katanya.

    Satreskrim Polres Ponorogo pun mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan otopsi terhadap bayi tersebut. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari penemu pertama kali di sungai, ibu bayi dan beberapa keluarganya. “Sudah dilakukan otopsi kemarin oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri dan sudah kita lakukan pemeriksaan dari beberapa saksi,” pungkasnya. (end/kun)

    BACA JUGA: Tasyakuran 100 Tahun Gontor Ponorogo: Gelar “Tajammuk” dan Jalan Sehat di Monas

  • Tabrak Pemotor, Pengemudi Kondisi Mabuk Terancam Hukuman Maksimal Satu Tahun

    Tabrak Pemotor, Pengemudi Kondisi Mabuk Terancam Hukuman Maksimal Satu Tahun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengemudi mobil Honda Jazz nopol AD 1982 GE berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang menabrak pemotor di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo pada Selasa (10/10/2023) malam masih diperiksa.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ipda Ahmad Adhi Kiswanto mengatakan, insiden kecelakaan antara pengemudi mobil dengan pemotor itu masih proses penyidikan. Sejumlah pihak yang terlibat dalam kecelakaan masih diperiksa. Dalam kasus itu belum ada yang ditetapkan tersangka.

    “Penyidik masih melakukan penyidikan, tetapi sudah ada mengarah pada tersangkanya,” ujar Adhi, Jumat (13/10/2023).

    Baca Juga: Ketemu Relawan Ganjar, Mantan Kapolda Jawa Timur: Jatim Menang Total!

    Dalam penyidikan itu, ditemukan fakta menyebutkan ke arah Pasal 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

    “Dalam undang-undang itu ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Denda paling banyak Rp2 juta,” jelasnya.

    Sementara dalam insiden kecelakaan itu korban, satu orang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Bojonegoro karena korban mengalami retak dibagian kaki kanan. Korban yang mengalami luka ringan itu, pembonceng dengan inisial MF (36) asal kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    “Sedangkan untuk yang mengendarai sepeda motor inisial PWT (39) asal Desa Bendo Kecamatan Kapas sudah pulang karena hanya mengalami luka lecet-lecet,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Honda Jazz yang diduga menabrak pengendara motor Honda Supra X Nopol S 2637 BW itu terjadi sekitar pukul 20.10 WIB, pada Selasa (10/10/2023) di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

    Pengemudi kendaraan Honda Jazz nopol AD 1982 GE berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro diduga sedang mabuk setelah minum-minuman keras. Kemudian mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga terjadi kecelakaan.

    Baca Juga: Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    “Pengemudi Honda Jazz berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur. Kemudian terlalu mengambil haluan ke kanan. Kemudian menabrak sepeda motor yang berjalan berlawanan arah,” jelasnya.

    Karena jarak antarkedua kendaraan tersebut sudah dekat dan pengemudi mobil mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan. Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang mengendarai sepeda motor mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara Bojonegoro. [lus/ian]

  • Satlantas Polres Bantul Melayani Pembuatan SIM D untuk Warga Difabel

    Satlantas Polres Bantul Melayani Pembuatan SIM D untuk Warga Difabel

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Satlantas Polres Bantul berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga penyandang disabilitas dengan memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, yang setara dengan SIM C.

    SIM D memungkinkan penyandang disabilitas untuk mengemudikan sepeda motor, sementara SIM D1 digunakan untuk mengemudikan mobil. Ini merupakan langkah positif dalam memberikan aksesibilitas kepada mereka yang membutuhkan.

    Pada Jumat, 22 September 2023, sekitar 30 warga penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Kantor Satpas setempat. Sebanyak 27 orang mendapatkan SIM baru, sementara tiga orang lainnya memperpanjang SIM mereka. Sebelum mengikuti ujian SIM, para peserta juga menjalani tes kesehatan dan psikologi di RS Bhayangkara Polda DIY.

    Proses pengujian melibatkan berbagai tahap, termasuk tes kesehatan, tes psikologi, tes teori, dan tes praktik, sesuai dengan ketentuan ST Kapolri Nomor: ST/1983/IX/YA.11/2022. Para penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mereka.

    Meskipun prosesnya telah dipermudah, pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter dan psikolog yang berlaku.

    BACA JUGA:
    Tim PKM Unesa Latih Difabel untuk Bisnis Digital Bangun Kemandirian Ekonomi

    Dalam upaya mendukung program ini, Polres Bantul memberikan fasilitas biaya pembuatan SIM secara gratis, kecuali untuk tes kesehatan. Selain itu, fasilitas di Polres Bantul telah disesuaikan agar dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas, termasuk fasilitas seperti guiding block, tempat parkir khusus disabilitas, tempat duduk yang nyaman, dan kendaraan khusus.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polda DIY yang bertujuan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM D. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolda DIY saat mengadakan Jumat Curhat tentang penyandang disabilitas di Yogyakarta pada tanggal 8 September 2023. Satlantas Polres Bantul berharap bahwa upaya ini dapat membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh SIM D dan meningkatkan mobilitas mereka. [aje/suf]

    Untuk memperoleh SIM D, pemohon harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, antara lain:

    Mengajukan permohonan tertulis.
    Mampu membaca dan menulis.
    Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara.
    Memiliki usia minimal 17 tahun.
    Mahir dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
    Menunjukkan kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
    Lulus ujian teori dan ujian praktik.

  • Bupati dan Kapolres Gresik Motivasi Siswi SD Gangguan Mata

    Bupati dan Kapolres Gresik Motivasi Siswi SD Gangguan Mata

    Gresik (beritajatim.com) – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kapolres AKBP Adithya Panji Anom menjenguk siswi Sekolah Dasar (SD) yang mengalami gangguan mata akibat dicolok tusukan bakso.

    Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini bersama Adhitya membawakan mainan serta bingkisan sebagai bentuk motivasi untuk SAH (8) agar tidak mengalami trauma.

    “Kedatangan kami bersama Bupati Gresik untuk memberikan support, dan memastikan proses penyidikan kasus yang dialami SAH terus berlanjut,” ujar Adhitya, Rabu (20/9/2023).

    Untuk menghilangkan trauma, lanjut Adhitya, siswi SD tersebut akan menjalani pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara Polda Jatim. Pemeriksaan ini dijalankan sebagai upaya trauma healing demi memulihkan kejiwaan korban.

    BACA JUGA:
    Mata Siswi SD Ditusuk, Disdik Gresik Belum Sanksi Kepsek

    Sementara terkait dengan penanganan kasus ini, alumnus Akpol 2002 itu menambahkan, pihaknya sudah memanggil 12 saksi dan meminta bantuan Labfor Polda Jatim untuk analisa DVR CCTV.

    “Secepatnya hasilnya keluar akan kami informasikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Gus Yani mengatakan, dia datang bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari Dinas Pendidikan, RSUD Ibnu Sina, Dinas Keluarga Berencana Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB,PP,PA), serta DPRD Gresik.

    “Saya turut prihatin atas apa yang dialami SAH. Insya Allah kami semaksimal mungkin mendampingi korban, agar traumanya tidak berkepanjangan. Sehingga, mentalnya bisa pulih, dan melanjutkan sekolah kembali,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kasus Penusukan Mata Siswi SD di Gresik Naik ke Penyidikan

    Mantan Ketua DPRD Gresik itu menyatakan dirinya meminta Dinas Pendidikan dalam waktu dekat juga survei mencarikan sekolah baru, atau pindah sekolah di sekitar tempat tinggal korban.

    “Mana yang cocok dan mana yang menyenangkan, sehingga korban bisa kembali sekolah. Masa depannya masih panjang, mengejar cita-cita,” ungkapnya.

    Dirinya juga menegaskan akan membantu pemeriksaan dan pengobatan SAH. Salah satunya terkait pemeriksaan MRI di Runas Sakit Surabaya.

    “Kalau mental dan psikologi korban sudah normal, pemeriksaan MRI segera dilakukan. Semoga tidak ada yang membahayakan pada mata korban,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Pembunuhan Wartawan Jombang, Dokter Forensik: Ada Luka Lubang di Dada dan Memar di Kepala

    Pembunuhan Wartawan Jombang, Dokter Forensik: Ada Luka Lubang di Dada dan Memar di Kepala

    Jombang (beritajatim.com) – Pembunuhan wartan di Jombang terus menunjukkan perkembangan. Tim Dokter Forensik Polda Jatim Rumah Sakit Bhayangkara Kediri melakukan autopsi jenazah wartawan kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46), Jumat (15/9/2023). Autopsi dilakukan di RSUD Jombang.

    Tim dokter menyebut terdapat luka lubang di dada korban dan luka memar di kepala. “Ada satu luka di dada dan memar di bagian kepala. Luka memar itu bekas pukulan benda tumpul,” ujar Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara Kediri, Tutik Purwanti, saat ditemui di kamar jenazah RSUD Jombang.

    Luka yang mana menjadi penyebab kematian korban? Tutik enggan memberikan jawaban. Alasannya, hasil autopsi tersebut masih perlu dianalisa lagi. Tutik hanya memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan peluru bersarang di tubuh korban. “Kedalaman luka tidak diukur. Hanya menembus dada,” lanjutnya.

    “Hasil resume ini semuanya akan kita serakan ke penyidik Polres Jombang. Jadi lebih detail tanya polisi saja,” sambung Tutik Purwanti.

    Tragedi berdarah ini dimulai ketika Sapto sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) datang di tempat korban sambil membawa senapan angin.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh Sapto dan menembakkan peluru yang menembus tubuh pria berambut gondrong ini. Sapto terhuyung dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan.

    Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala Sapto menggunakan palu berkali-kali.

    BACA JUGA:
    Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Jombang

    Darah segar pun mengalir dari kepala pria juga anggota organisasi PP (Pemuda Pancasila) ini. Sapto akhirnya tidak bergerak lagi. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian. Namun tak berselang lama, Daim balik lagi.

    Untuk memastikan korbannya sudah tak bernyawa, pelaku kembali menghajar kepala korban menggunakan palu. Sapto meregang nyawa. Tragedi berdarah ini terjadi di luar rumah. Kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan. Yakni Jl KH Mimbar Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang. [suf]