Tempat Fasum: RS Bhayangkara

  • Teror Penembakan di Tol Waru Hanya Dihukum 2 Bulan

    Teror Penembakan di Tol Waru Hanya Dihukum 2 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba Terdakwa kasus teror penembakan di tol Waru hanya dihukum dua bulan oleh majelis hakim yang diketuai Suparno.

    Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Suparno menyatakan, Nelson dan Jefferson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/8/2024).

    Vonis yang dijatuhkan hakim Suparno hanya berkurang 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu sebelumnya menuntut Nelson dan Jefferson dengan hukuman 3 bulan penjara.

    Atas putusan tersebut, Nelson dan Jefferson melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis. Hal senada juga dinyatakan JPU Yulistiono dengan menyatakan tidak keberatan atas vonis tersebut.
    Dalam surat dakwaan dijelaskan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.

    Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki sopir truk yakni Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/kun]

  • Bersama Suami, Ibu Terduga Pembunuh 2 Anak Diamankan Polres Kediri Kota

    Bersama Suami, Ibu Terduga Pembunuh 2 Anak Diamankan Polres Kediri Kota

    Kediri (beritajatim.com) – Ibu di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, yang diduga membunuh anaknya kakak dan adik diamankan oleh polisi. Satreskrim Polres Kediri Kota menyelidiki kasus tewasnya BL dan BN.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pasangan suami istri Maman dan Ida. “Orang tua kita mintai keterangan di satreskrim,” kata Iptu Fathur di lokasi kejadian, Selasa pagi (3/9/2024).

    Masih kata Fathur, dari olah TKP diketahui kedua korban mengalami luka di bagian kepala. Kini jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk diotopsi.

    Warga Lingkungan Melikan, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, pada Selasa pagi geger. Dua orang anak ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumah.

    Mereka adalah BL, siswa kelas 2 MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan adiknya BN, siswi kelas 1 SD (Sekolah Dasar). Kakak adik tersebut diduga dibunuh oleh ibunya sendiri, yaitu Ida. [nm/suf]

  • Terdakwa Kasus Penembakan di Tol Waru Dituntut 3 Bulan Penjara

    Terdakwa Kasus Penembakan di Tol Waru Dituntut 3 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa kasus penembakan di tol Waru yakni Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Kamis (22/8/2024) di PN Surabaya.

    JPU menyebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1.

    Selain itu, JPU mengatakan bahwa tuntutan tiga bulan tersebut dijatuhkan lantaran adanya perdamaian antara korban dan kedua Terdakwa.

    “Untuk itu menjatuhkan pidana pada Terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.

    Kedua Terdakwa kini berstatus sebagai tahanan rumah. Waktu penyidikan di kepolisian, keduanya harus menjalani penahanan penjara.

    Saat persidangan, status penahanan tersebut berubah menjadi tahanan rumah. Hal itu juga diperkuat keduanya yang tidak mengenakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya.

    Kemudian kedua terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya ini juga terlihat meninggalkan gedung PN Surabaya dengan didampingi orang tuanya.

    Saat menjalani sidang, Nelson mengaku hanya iseng saat melakukan teror penembakan di Tol Waru. Sedangkan Jefferson mengaku tidak memiliki masalah apa-apa saat melakukan aksi brutalnya. “Tidak ada masalah apa-apa,” kata Jefferson.

    Kepada majelis hakim, Nelson dan Jefferson mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. “Saya menyesal,” kata Nelson dan Jefferson usai sidang,

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyebut bahwa kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah sejak kasusnya masih ditangani kepolisian.

    “Sejak di kepolisian (tahahan rumah). Jaksa hanya meneruskan,” katanya.

    Terpisah saat dikonfirmasi, Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjelaskan, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah. “Bukan pengalihan tapi dari awal sudah ditetapkan tahanan rumah,” katanya.

    Ia menyebut, alasan dilakukan penahanan rumah karena sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. “Statusnya tahanan rumah karena sudah ada perdamaian dengan korban,” terangnya.

    Sementara itu, Richardus YD Siko, kuasa hukum kedua terdakwa menerangkan, antara kedua terdakwa dan korban telah ada perdamaian. “Sudah ada perdamaian berupa kompensasi dan ganti rugi,” katanya.

    Dalam surat dakwaan dijelaskam, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.

    Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/ian]

  • Terdakwa Kasus Penembakan Tol Waru Berstatus Tahanan Rumah

    Terdakwa Kasus Penembakan Tol Waru Berstatus Tahanan Rumah

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa kasus penembakan di tol Waru yakni Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba, kini berstatus sebagai tahanan rumah. Waktu penyidikan di kepolisian, keduanya harus menjalani penahanan penjara.

    Saat persidangan, status penahanan tersebut berubah menjadi tahanan rumah. Hal itu juga diperkuat keduanya yang tidak mengenakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya. Kemudian kedua terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya ini juga terlihat meninggalkan gedung PN Surabaya dengan didampingi orangtuanya.

    Saat menjalani sidang, Nelson mengaku hanya iseng saat melakukan teror penembakan di Tol Waru. Sedangkan Jefferson mengaku tidak memiliki masalah apa-apa saat melakukan aksi brutalnya.
    “Tidak ada masalah apa-apa,” kata Jefferson.

    Kepada majelis hakim, Nelson dan Jefferson mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. “Saya menyesal,” kata Nelson dan Jefferson usai sidang.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyebut bahwa kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah sejak kasusnya masih ditangani kepolisian. “Sejak di kepolisian (tahahan rumah). Jaksa hanya meneruskan,” katanya.

    Terpisah saat dikonfirmasi, Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjelaskan, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah. “Bukan pengalihan tapi dari awal sudah ditetapkan tahanan rumah,” katanya.

    Ia menyebut, alasan dilakukan penahanan rumah karena sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. “Statusnya tahanan rumah karena sudah ada perdamaian dengan korban,” terangnya.

    Sementara itu, Richardus YD Siko, kuasa hukum kedua terdakwa menerangkan, antara kedua terdakwa dan korban telah ada perdamaian. “Sudah ada perdamaian berupa kompensasi dan ganti rugi,” katanya.

    Dalam surat dakwaan dijelaskam, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024. Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun.

    Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/suf]

  • Diduga Bocor, Tes Urine di PT Silog Tuban Hanya Ada 40 Orang

    Diduga Bocor, Tes Urine di PT Silog Tuban Hanya Ada 40 Orang

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga informasi bocor saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban gelar tes urine di perusahaan PT Semen Indonesia Logistik (Silog) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Indikasinya adalah banyak driver yang tidak berada di kantor.

    Kemarin beberapa warga setempat menggelar aksi adanya dugaan pengeroyokan terhadap pemuda saat menegur adanya peredaran narkoba. Aksi bermula seorang pemuda di desa setempat menegur salah seorang driver di perusahaan tersebut. Menegur agar tidak menggunakan narkoba. Namun, pemuda tersebut justru mendapatkan penganiayaan ditampar dan dipukul dengan batu hingga mengenai kepalanya.

    Karena hal itu, Satresnarkoba Polres Tuban bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Dokkes Rumkit RS Bhayangkara Surabaya, Dokkes Polres Tuban dan Dokkes Bojonegoro melakukan tes urine.

    Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Priyo Handoko mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan kemarin dan pengaduan warga di perusahaan ini diduga ada penyalahgunaan narkoba.

    “Dari hasil tes urine, kita telah melakukan tes terhadap 40 driver,” ujar Teguh sapanya.

    Adapun, 2 orang indikasi hasilnya positif obat medis pasca operasi jantung dan masih menjalani perawatan, sedangkan satunya baru saja menjalani rawat inap.

    “Ada 2 indikasi positif Benzo, pasca operasi jantung dan rawat inap,” bebernya.

    Saat disinggung mengenai banyaknya driver yang tidak di kantor dan masih ada beberapa di luar kota. Teguh akan melakukan kegiatan tes urine selanjutnya.

    “Tes urine ini kami lakukan rutin, dan nantinya akan kami lakukan secara dadakan,” ungkap Teguh.

    Satresnarkoba Polres Tuban saat melakukan tes urine terhadap driver PT Silog. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]Sementara itu, para driver banyak yang tidak ada di kantor ada dugaan informasi bocor. Kasat Resnarkoba Polres Tuban membenarkan hal itu.

    “Untuk hari ini indikasi informasi bocor, karena memang hanya ada 40 orang yang ada di sini,” pungkasnya. [ayu/but]

  • Kronologi Pembunuhan Sadis Warga Beji Pasuruan, Video Mesum Turut Memicu

    Kronologi Pembunuhan Sadis Warga Beji Pasuruan, Video Mesum Turut Memicu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Peristiwa pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Beji, Kabupaten Pasuruan diakibatkan korban sering menggoda penghuni kos miliknya. Pelaku yang diketahui bernama Abdur Rosyid (27) dan juga Abdur Rohnan (26) mendatangi rumah korban pada malam hari.

    Kedatangan kedua pelaku ini mulanya ingin melakukan konfirmasi kepada korban atas perbuatannya kepada saudaranya. Diketahui kedua saudara pelaku yakni adik perempuannya ini sedang menyewa rumah kos milik korban.

    Kapolsek Beji, Kompol Yokbeth Wally, mengatakan bahwa sebelum kejadian beberapa hari belakangan adik pelaku sering digoda oleh korban. Adik pelaku ini digoda dengan menunjukkan video mesum yang ada di handphone milik korban.

    “Semula pelaku mendatangi korban karena sering menggoda adiknya yang sedang menyewa kos di rumah korban. Namun, pelaku dan korban sempat cekcok dan salah paham yang mengakibatkan kedua oelaku mengambil tindakan untuk membunuh korban,” jelas Yokbeth, Rabu (10/7/2024).

    Yokhbeth juga menjelaskan setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Sementara itu, korban sudah tergeletak tak bernyata di depan rumahnya sendiri.

    Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya dengan darah yang berceceran akibat serangan dua buah celurit yang dilancarkan oleh pelaku. “Korban langsung kami evakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Watukosek. Tak lama korban langsung kami serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” katanya.

    Polisi lantas mengaman dua buah senjata tajam berupa celurit dan juga sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q milik pelaku. Pelaku diancam dengan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. (ada/but)

  • LBH Padang Sebut Keluarga Afif Maulana Belum Dapat Informasi Penyebab Kematian Siswa SMP itu

    LBH Padang Sebut Keluarga Afif Maulana Belum Dapat Informasi Penyebab Kematian Siswa SMP itu

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga Afif Maulana (13) disebut belum mendapatkan informasi terkait penyebab kematian siswa SMP Padang itu.

    Afif sebelumnya dinyatakan tewas diduga dianiaya oknum Sabhara Polda Sumatra Barat.

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyebutkan, pada saat RS Bhayangkara membawa jenazah Afif ke rumah duka, keluarga hanya ditunjukkan secarik kertas yang berisi dua poin keterangan.

    “Sebelumnya secara lengkap belum mengetahui bahwa hasil yang diberikan ke keluarga itu hanya secarik kertas, yang didalamnya termuat, satu kematian tidak wajar, kedua penyebab belum ditentukan,” kata Diki saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).

    Bahkan sebelumnya Diki juga menjelaskan, pihak keluarga tidak diizinkan untuk memandikan jenazah Afif setelah proses autopsi selesai dilakukan.

    Kata Diki pihak keluarga hanya diizinkan untuk melihat wajah Afif ketika jenazah tersebut dibawa ke kediaman keluarga di Padang.

    “Tapi sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja,” kata Diki.

    Padahal jika menganut kebiasaan masyarakat di Padang, seseorang yang sudah meninggal harus dimandikan terlebih duahulu di rumah duka, baru kemudian dikebumikan.

    “Nah ini hanya boleh melihat wajahnya saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut dijelaskan Diki bahwa keluarga kala itu mendapat larangan memandikan jenazah Afif dari RS Bhayangkara selaku pihak yang melakukan autopsi jasad siswa SMP tersebut.

    Selain itu pihak RS Bhayangkara juga tak memberi penjelasan mengapa jenazah Afif dilarang dimandikan di rumah.

    “Ini setelah kami proses dan tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (kenapa tidak boleh memandikan jenazah) dan keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya gitu,” ujarnya.

    Ajukan Perlindungan ke LPSK

    Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang tersebut merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa itu.

    “Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Sejatinya lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif.

    Akan tetapi lantaran pihaknya terbentur kelengkapan identitas mereka maka LBH kata Diki baru bisa mengajukan beberapa orang dari total 18 saksi tersebut.

    “Karena keperluan identitas ya, yang selebihnya identitasnya belum kami follow up bagaimana nantinya untuk mempercepat ini,” jelasnya.

    Selain itu tujuan pihaknya mengajukan perlindungan ini lantaran disebut Diki pihak keluarga merasa ketakutan imbas tewasnya Afif Maulana.

    Kejanggalan muncul dari kasus Afif Maulana alias AM (13) yang tewas diduga disiksa oleh oknum polisi di Padang. (Tribunnews)

    Meski begitu Diki belum bisa memastikan ketakutan seperti apa yang dirasakan keluarga perihal kasus tersebut.

    “Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman dibalik itu. Ini LPSK perlu turun untuk mengamankan dan biar informasi ini bisa lebih jelas,” pungkasnya

    Awal Mula Kasus

    Sebelumnya, dikutip dari TribunPadang.com, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

    Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

    Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

    Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

    Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

    “Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A,” tuturnya.

    Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah

    “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.

    Direktur LBH Padang bilang, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

    Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

    Di samping itu, Indira menjelaskan berdasarkan temuan LBH, masih ada tujuh korban lagi dan lima diantaranya masih anak-anak.

    Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.

    “Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya,” tuturnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.

    “Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” sebutnya

    “Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut,” tuturnya.

    LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa,” pungkasnya.

  • LBH Padang: Keluarga Cuma Boleh Lihat Wajah Afif Maulana, Jenazah Dilarang Dimandikan di Rumah Duka

    LBH Padang: Keluarga Cuma Boleh Lihat Wajah Afif Maulana, Jenazah Dilarang Dimandikan di Rumah Duka

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi menuturkan pihak keluarga dilarang untuk melihat secara keseluruhan jenazah Afif Maulana yang ditemukan tewas di jembatan Kuranji, Padang pada 9 Juni 2024 lalu.

    Diki menyebut keluarga cuma diperbolehkan melihat wajah Afif saja.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan jenazah Afif juga dilarang untuk dimandikan di rumah duka.

    “Sayangnya, pihak keluarga dilarang memandikan (jenazah Afif) di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja,” kata Diki di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta pada Rabu (26/6/2024).

    Padahal, kata Diki, warga Padang memiliki tradisi tersendiri ketika akan memandikan jenazah.

    Di sisi lain, dia juga mengungkapkan pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas terkait keluarga dilarang untuk melihat jenazah Afif secara keseluruhan.

    “Setelah kami proses, tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (dari kepolisian) dan keluarga tidak pernah melihat badan (Afif) dan lain-lainnya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Diki juga mengungkapkan pihak keluarga belum mengetahui secara pasti terkait penyebab tewasnya Afif.

    Dia mengatakan keluarga hanya mendapat surat dari hasil autopsi RS Bhayangkara Padang yang berisi keterangan bahwa Afif meninggal karena hal yang tidak wajar.

    “Secara lengkap tidak mengetahui hasil yang diberikan ke keluarga bahwa di dalam (surat) termuat (Afif tewas) tak wajar dan kedua penyebabnya yang belum ditentukan,” tuturnya.

    Sebagai informasi, tewasnya Afif menjadi sorotan publik setelah adanya perbedaan temuan dari Polda Sumbar dan LBH Padang terkait penyebab kematian bocah 13 tahun tersebut.

    Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono menuturkan bahwa tewasnya Afif karena terjun dari jembatan.

    “Masuk ke sungai ini sudah ada keterangan dari A. Bahwa memang AM (Afif) ini berencana akan masuk ke sungai menceburkan diri ke sungai,” ujarnya pada Minggu (23/6/2024).

    Berdasarkan keterangan rekan korban, Suharyono menuturkan Afif diajak rekannya untuk masuk sungai untuk mengamankan diri dari kejaran polisi.

    Namun, keterangan Suharyono berbeda dengan hasil investigasi dari LBH Padang yang menduga Afif dianiaya oleh oknum polisi hingga tewas.

    Direktur LBH Padang, Indira Suryani, ada luka lebam yang ditemukan di tubuh korban.

    “Di sekujur tubuh korban terdapat luka-luka lebam yang diduga karena penganiayaan,” ungkap Indira, Sabtu (22/6/2024).

    Selain bukti tersebut, keterangan terkait kronologi peristiwa antara Polda Sumatra Barat dan LBH Padang pun berbeda.

    Indira menyebut saat A dan AM berboncengan melintasi jembatan Batang Kuranji pada Minggu dini hari, mereka dihampiri polisi yang tengah melakukan patroli.

    Dia mengungkapkan polisi menendang kendaraan korban hingga membuat AM dan A terpelanting ke jalan.

    Namun, sambung Indira, A langsung diamankan oleh salah satu oknum polisi sehingga tidak mengetahui kondisi AM sampai jasadnya ditemukan di sungai.

    “Dari keterangan itu, hingga adanya luka lebam di sekujur tubuh, ini berat dugaan sebelum tewas AM dianiaya dulu,” ujarnya.

    Terkait hal ini, LBH Padang pun sudah mendatangi Komnas HAM pada Selasa (25/6/2024) untuk meminta agar dilakukan investigasi mendalam sebagai pembanding antara temuan pihaknya dengan Polda Sumbar.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Siswa SMP Tewas di Padang

  • Keluarga Dilarang Mandikan Jenazah Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang

    Keluarga Dilarang Mandikan Jenazah Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi menyebut bahwa pihak keluarga tidak diizinkan untuk memandikan jenazah Afif Maulana (13) setelah proses autopsi selesai dilakukan.

    Adapun kata Diki, keluarga kala itu hanya diizinkan untuk melihat wajah Afif ketika jenazah tersebut dibawa ke kediaman keluarga di Padang oleh pihak RS Bhayangkara Polri.

    “Tapi sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Padahal dijelaskan Diki, jika menganut kebiasaan masyarakat di Padang seseorang yang sudah meninggal harus dimandikan terlebih dahulu di rumah duka sebelum dimakamkan.

    “Nah, ini hanya boleh melihat wajahnya saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut Diki menjelaskan, keluarga kala itu mendapat larangan memandikan jenazah Afif Maulana dari RS Bhayangkara selaku pihak yang melakukan autopsi jasad siswa SMP tersebut.

    Selain itu, pihak RS Bhayangkara juga tak memberi penjelasan kenapa jenazah Afif Maulana dilarang dimandikan di rumah duka.

    “Ini setelah kami proses dan tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (kenapa tidak boleh memandikan jenazah) dan keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya gitu,” pungkasnya.

    Saksi dan Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK

    Terkait kasus ini sebelumnya, LBH Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang yang pihaknya ajukan ini merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa tersebut.

    “Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Sejatinya lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif.

    Akan tetapi lantaran pihaknya terbentur kelengkapan identitas mereka maka LBH kata Diki baru bisa mengajukan beberapa orang dari total 18 saksi tersebut.

    “Karena keperluan identitas ya, yang selebihnya identitasnya belum kami follow up bagaimana nantinya untuk mempercepat ini,” jelasnya.

    Selain itu tujuan pihaknya mengajukan perlindungan ini lantaran disebut Diki pihak keluarga merasa ketakutan imbas tewasnya Afif Maulana.

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyampaikan tentang pengajuan perlindungan 6 saksi dan keluarga Afif Maulana (13), siswa SMP diduga dianiaya polisi di Padang; di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Meski begitu Diki belum bisa memastikan ketakutan seperti apa yang dirasakan keluarga perihal kasus tersebut.

    “Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman dibalik itu. Ini LPSK perlu turun untuk mengamankan dan biar informasi ini bisa lebih jelas,” pungkasnya

    Kronologi: Penuh Luka

    Seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

    Berdasarkan investigasi, LBH Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

    Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

    Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

    Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

    “Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A,” tuturnya.

    Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah.

    “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.

    Direktur LBH Padang bilang, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

    Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

    Afrinaldi (36, kanan) dan Anggun (32) berfoto dengan potret almarhum putra sulung mereka yang masih duduk di bangku SMP, Afif Maulana (13), di kantor LBH Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2024). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024), dan diduga akibat disiksa polisi. (Dok. LBH Padang/Ist)

    Di samping itu, Indira menjelaskan berdasarkan temuan LBH, masih ada tujuh korban lagi dan lima di antaranya masih anak-anak.

    Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.

    “Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya,” tuturnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.

    “Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” sebutnya

    “Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut,” tuturnya.

    Foto Afif Maulana (13). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024) diduga akibat disiksa polisi. (kolase foto TribunPadang.com/ist)

    LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa,” pungkasnya.

  • Polwan Pembakar Anggota Polres Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun

    Polwan Pembakar Anggota Polres Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024), terancam dipenjara selama 15 tahun. Penyidik Subdit IV Renakta Krimum Polda Jawa Timur menjerat pembakar anggota Polres Jombang itu dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).

    Saat ini, polisi telah melakukan penahanan kepada Briptu FN. Namun, Briptu FN ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara lantaran masih mempunyai anak berumur balita.

    “Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,” imbuh Dirmanto.

    Dari hasil gelar perkara, diketahui Briptu FN juga mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya karena ia berusaha menolong suaminya saat api membakar Briptu RDW hidup-hidup.

    “Pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban. Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,” imbuh Dirmanto.

    Terkait kasus ini, Dirmanto menghimbau agar masyarakat tidak memperkeruh informasi yang beredar. Apalagi, dalam kasus ini UU KDRT Pasal 3 mengatur tentang hak privasi.

    “Terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini tolong disampaikan kepada warganet. Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini,” pungkas Dirmanto.

    Diketahui, anggota Polres Jombang Briptu RDW terbakar hidup-hidup usai cekcok dengan istrinya Briptu FN. Dari keterangan polisi, korban diketahui kecanduan judi online hingga menggunakan uang yang seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga. [ang/suf]