Tempat Fasum: RS Bhayangkara

  • Penyebab Tewasnya Mahasiswi UPI Bandung antara Terjatuh atau Menjatuhkan Diri, Tak ada Unsur Pidana – Halaman all

    Penyebab Tewasnya Mahasiswi UPI Bandung antara Terjatuh atau Menjatuhkan Diri, Tak ada Unsur Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus kematian tragis mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, berinisial AM (21), resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan penyelidikan tak menemukan unsur pidana dalam peristiwa yang terjadi di Gedung Gymnasium UPI pada Kamis (26/12/2024).

    “Kesimpulan sementara, korban diduga terjatuh atau menjatuhkan diri. Tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain,” ujar Budi, Jumat (27/12/2024).

    Berdasarkan rekaman CCTV, korban meninggalkan kamar kosnya pada pukul 11.33 WIB dan tiba di Gedung Gymnasium pukul 11.39 WIB. Korban terlihat memasuki gedung seorang diri.

    Pada pukul 12.28 WIB, korban naik ke lantai dua dan kemudian ditemukan tewas di lantai dasar.

    “Jatuhnya korban terlihat di CCTV, tetapi aktivitas di lantai dua tidak terekam,” jelas Budi.

    Pemeriksaan terhadap petugas keamanan kampus berinisial N mengungkap bahwa gedung dalam kondisi sepi saat kejadian.

    Keluarga korban menolak proses autopsi sehingga dokter forensik hanya melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah.

    Dokter forensik RS Bhayangkara Sartika Asih, Nurul Laidah, menyebutkan terdapat luka lebam, lecet, serta patah tulang pada tubuh korban, terutama di sisi kanan.

    “Distribusi lukanya ada di sisi kanan, termasuk luka robek di tungkai bawah kanan dan patah tulang tertutup di tungkai atas serta bawah kanan,” paparnya.

    Kepala Humas UPI, Prof. Suhendra, mengungkapkan korban dikenal sebagai mahasiswi berprestasi dengan IPK 3,9 dan tidak memiliki masalah akademik.

    “UPI turut berduka cita atas berpulangnya AM, sosok yang baik dan berprestasi. Semoga mendiang mendapat tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar Suhendra.

    Jenazah AM dimakamkan di Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat pagi. Kepala Desa Cikalong, Agun Gumilar, menyebut korban dikenal aktif di masyarakat sebagai duta agen Generasi Berencana (Genre).

    “Almarhumah sosok yang mudah bergaul, aktif di organisasi, dan sangat dirindukan oleh warga,” tutupnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kaki Ajeng Mahasiswi UPI yang Tewas di Gymnasium Patah, Hidung Keluarkan Banyak Darah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nandri Priatama) (Kompas.com/Agie Permadi)

  • Mahasiswi yang Tewas di Gymnasium UPI Bukan Dibunuh, Polisi: Diduga Terjatuh atau Jatuhkan Diri – Halaman all

    Mahasiswi yang Tewas di Gymnasium UPI Bukan Dibunuh, Polisi: Diduga Terjatuh atau Jatuhkan Diri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AM (21), mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang ditemukan tewas di Gedung Gymnasium UPI, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2024) bukanlah korban pembunuhan.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menegaskan hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan rekaman CCTV.

    Menurut rekaman CCTV yang diperoleh, Budi menuturkan tergambar jelas detik-detik AM berkegiatan sebelum ditemukan tewas di Gedung Gymnasium UPI.

    Budi mengatakan, AM awalnya terekam keluar dari sebuah gang Jalan Alfari, Sukasari pada Kamis siang sekira 11.33 WIB.

    Lalu, enam menit kemudian, korban tampak memasuki Gedung Gymnasium UPI.

    “Pada pukul 11.40 WIB, korban juga terlihat di CCTV dalam gedung Gymnasium Kampus UPI,” kata Budi, Sabtu (28/12/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

    AM, kata Budi, sendirian di gedung tersebut ketika merujuk pada rekaman CCTV yang diperoleh.

    Selanjutnya, pada pukul 12.28 WIB, barulah AM terlihat terjatuh dari lantai dua gedung Gymnasium langsung ke lapangan basket.

    Namun, Budi menuturkan, pihaknya tidak dapat melihat kegiatan yang dilakukan korban saat berada di lantai dua gedung tersebut.

    “Jadi terlihat di CCTV-nya lagi jatuhnya seperti apa tergambar, tapi di lantai dua-nya tidak terlihat, tapi jatuhnya terlihat,” katanya.

    Di sisi lain, sejumlah saksi telah diperiksa seperti mantan kekasih korban, AV; ibu kos korban, N; hingga saksi yang menemukan korban pertama kali saat tergeletak, MF dan DN.

    Menurut AV, kata Budi, dia memang sempat bertemu korban dan terlibat cekcok sebelumnya.

    Namun, setelah itu, AV langsung pulang ke kosnya setelah bertemu dengan AM di kos korban.

    “Kemudian setelah itu dia (AV), tidak tahu lagi korban seperti apa. Nah, makanya itu kalau dilihat dari timeline nya, dari jam 11 yang bersangkutan keluar dari kos-kosan korban, jam 11.33 WIB korban keluar sendirian menuju kampus UPI Gymnasium tersebut sendirian,” katanya. 

    Sementara, menurut N, satpam kampus, pada saat kejadian, memang tidak ada orang lain selain AM yang berada di Gedung Gymnasium tersebut.

    Dengan deretan hasil penyelidikan ini, maka polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana atas tewasnya AM.

    Namun, Budi menuturkan belum bisa menyimpulkan secara pasti terkait penyebab tewasnya AM.

    “Sehingga kami menyimpulkan bahwa korban pada saat jatuh di lapangan Gymnasium kampus tersebut sedang dalam keadaan sendirian tidak ada orang lain. Itu hasil pemeriksaannya kami. Dugaan sementara memang kalau tidak terjatuh, memang menjatuhkan diri sendiri,” ucapnya.

    Ditemukan Luka Lebam hingga Patah Tulang

    Sementara, menurut keterangan dari dokter spesialis forensik RS Bhayangkara Sartika Asih, Nurul Laidah Fathia, jasad korban mengalami beberapa luka seperti luka lebam, lecet, dan luka terbuka di tungkai bawah kanan.

    Selain itu, adapula patah tulang di tungkai atas kanan.

    “Kemudian ada juga patah tulang tertutup itu di tungkai atas kanan dan juga tungkai bawah kanan. Jadi, distribusi lukanya ada di sisi sebelah kanan,” katanya.

    Fathia mengatakan hasil visum yang telah dilakukan sesuai dengan rekaman CCTV di mana AM terjatuh dengan posisi kepala bagian sebelah kanan terlebih dahulu.

    “Artinya yang mengenai lantai pertama kali, kemudian untuk distribusi luka, di mana lukanya yang dominan adalah ditunggkai kemungkinan itu pola luka jatuh dari ketinggian,” ucapnya.

    Kendati demikian, Fathia menegaskan pihaknya tidak bisa mengetahui penyebab pasti tewasnya AM.

    Pasalnya, apa yang dilakukan dokter forensik hanyalah pemeriksaan luar terhadap jenazah dan tidak dilakukan autopsi.

    Hal itu lantaran pihak keluarga korban menolak untuk melakukan autopsi.

    “Karena kami tidak bisa melihat kondisi di dalam tubuh jenazah, karena tidak dilakukan autopsi, tidak bisa teraba dan tidak bisa juga terlihat,” katanya.

    Awal Mula Penemuan

    Masih dikutip dari Tribun Jabar, awal mula penemuan jasad AM ketika saksi berinisial MF Dan DN, hendak membuat video terkait basket di Gedung Gymnasium UPI pada Kamis sore sekira pukul 15.00 WIB.

    Tak berselang lama, mereka naik ke lnatas atas dan langsung melihat AM yang dalam keadaan tertelungkup dengan kepala bercucuran darah dan kepala tertutup kerudung.

    Lantas, temuan itu langsung dilaporkan saksi ke pengelola Gedung Gymnasium. Selanjutnya, pihak kampus langsugn melaporkan ke Polses Sukasari.

    Sebagai informasi, AM dikenal sebagai mahasiswi berprestasi dan terdaftar di prodi Pendidikan Masyarakat Fakultas Pendidikan UPI angkatan tahun 2021.

    Di sisi lain, pihak keluarga ang diwakili Kepala Desa Cikalong, Agun Gumilar mengaku sangat kehilangan atas meninggalnya AM.

    AM dikenal sebagai wanita yang sangat aktif di lingkungan RW maupun Desa Cikalong.

    “Almarhum itu duta agen Genre (Generasi Berencana), cukup aktif di lingkungan khususnya di RW 03 dan Desa Cikalong,” kata Agun saat ditemui di Pemakaman.

    AM juga dikenal sebagai sosok yang mudah bergaul dan juga aktif di sejumlah organisasi.

    “Intinya orang easy going mudah bergaul. Tentunya kami sangat merasa kehilangan,” pungkasnya.

    Jenazah AM pun telah dimakamkan di TPU dekat kediamannya di Jalan Raya Cikalong, Kampung Daya Mekar, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (27/12/2024) kemarin.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul “Polisi Sebut Mahasiswi UPI Bandung yang Tewas di Gedung Gymnasium Bukan Korban Pembunuhan”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman/Muhamad Nandri Prilatama)

     

  • Annar Salahuddin Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Dibantarkan

    Annar Salahuddin Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Dibantarkan

    Jakarta

    Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding dibantarkan ke RS Bhayangkara Makassar. Annar yang merupakan tersangka kasus sindikat yang memproduksi uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar sakit saat akan akan ditahan.

    “Jadi dua hari kemarin untuk saudara inisial ASS sudah hadir memenuhi panggilan tadi malam kita sudah tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan pada saat kita melakukan penahanan ternyata kesehatan yang bersangkutan drop,” kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak dilansir detikSulsel, Minggu (29/12/2024).

    “Memang (tersangka Annar) ada riwayatnya jantungnya kemudian ada riwayat prostatnya juga jadi hari ini untuk tersangka dengan inisial ASS kita bantarkan sampai beberapa hari kita lihat kondisi yang bersangkutan,” sambung Reonald.

    Annar dibawa ke RS Bhayangkara pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 22.30 Wita. Sejumlah personel Polres Gowa melakukan penjagaan di halaman rumah sakit.

    “Satu malam empat kita siagakan di sini dan dua keluarga yang merawat bersangkutan. Kalau personel mengamankan, kalau masalah dan merawatnya itu dari keluarganya,” katanya.

    Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS terkait keterlibatannya di kasus sindikat uang palsu yang beroperasi di UIN Alauddin Makassar menjalani pemeriksaan. Polisi lalu menetapkan Annar sebagai tersangka.

    Baca selengkapnya di sini

    (dek/dek)

  • Kesehatan Memburuk, Tersangka Uang Palsu UIN Makassar Dibawa ke RS

    Kesehatan Memburuk, Tersangka Uang Palsu UIN Makassar Dibawa ke RS

    Makassar, CNN Indonesia

    Tersangka kasus pembuatan uang palsu jaringan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, ASS, dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah kondisi kesehatannya memburuk.

    “Iya ASS dibawa ke rumah sakit, karena memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak di RS Bhayangkara Makassar, Sabtu (28/12) malam.

    Reonald menerangkan bahwa ASS dilarikan ke rumah sakit setelah kondisinya mengalami lemas usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat (27/12) hingga Sabtu (28/12) di ruangan penyidikan Polres Gowa.

    “Penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak malam hingga dini hari. Pemeriksaan selama 12 jam. Setelah itu kita gelar dan naik kan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Namun, saat akan dilakukan penahanan, kesehatan tersangka terganggu sehingga dilarikan ke rumah sakit.

    “Kondisi yang bersangkutan sadar namun dalam kondisi yang lemas saya lihat sendiri tadi, dan memang karena ada riwayat sakitnya dan ini memang hak tersangka,” jelasnya.

    Sementara ini, tersangka telah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar dengan mengawal ketat pihak kepolisian.

    “Yang pasti dikawal oleh anggota, dikawal penuh 24 jam dan tentunya ada keluarganya melekat untuk membantu merawat bersangkutan,” pungkasnya.

    Nama ASS mencuat dalam kasus pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, setelah polisi menangkap dua orang tersangka yakni, Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68) di Makassar.

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 17 tersangka, termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim yang memiliki peran memasukkan mesin pencetak uang palsu di perpustakaan kampus tersebut dan 3 orang masih buron.

    (mir/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • 10
                    
                        Duduk Perkara 7 Polisi di Medan Aniaya Warga hingga Tewas, Berawal dari Warung Tuak
                        Medan

    10 Duduk Perkara 7 Polisi di Medan Aniaya Warga hingga Tewas, Berawal dari Warung Tuak Medan

    Duduk Perkara 7 Polisi di Medan Aniaya Warga hingga Tewas, Berawal dari Warung Tuak
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)
    Medan
    Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan sejumlah fakta terkait kasus penganiayaan hingga tewas oleh tujuh anggotanya terhadap Budianto Sitepu, warga Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (25/12/2024).
    Gidion menjelaskan, sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, mulanya korban minum tuak bersama teman-temanya di warung tuak Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Senin (23/12/2024) malam.
    Lokasi tersebut berdekatan dengan rumah mertua Ipda ID, polisi yang bekerja sebagai Panit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.
    Karena kegiatan minum tuak itu dinilai mengganggu, keluarga Ipda ID melempar batu ke seng warung tuak tersebut.
    “Yang jadi persoalan dilempar batu sengnya di kedai ini, pada Senin (23/12/2024),” kata Gideon di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).
    Kemudian, pada Selasa (24/12/2204), korban kembali minum tuak di tempat yang sama hingga larut malam. Keadaan ini diduga menimbulkan keresahan bagi keluarga Ipda ID dan masyarakat sekitar.
    Pada Rabu (25/12/2024) dini hari, Ipda ID kemudian memanggil enam anggota dari Unit Resmob dan Unit Pidum Polrestabes Medan untuk menangkap korban dan kedua temannya itu.
    “Anggota saya Ipda ID melaporkan ke anggota lain tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang waktu itu siaga, karena waktu itu malam Natal semua anggota di luar. Ada tim yang memang menyebar, timsus,” kata Gidion.
    Saat proses penangkapan inilah, tujuh anggota Polrestabes Medan, termasuk Ipda ID, menganiaya korban hingga tewas.
    “Hasil otopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata. Ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami,” ujar Gidion.
    Menurutnya, kajian forensik masih terus dilakukan agar kasus ini terungkap dengan objektif.
    “Jadi kekerasan tumpul itu analoginya, kepala ini kan cukup keras. Kalau dia mengalami pendarahan berarti ada benturan keras, kalau tajam kan luka terbuka,” katanya.
    “Kekerasan tumpul ini persoalannya adalah apakah kepalanya ini menghampiri benda atau benda yang menghampiri kepalanya. Ini kan kajian dari dokter forensik,” tandasnya.
    Kata Gidion, sebelum tewas, korban sempat dibawa ke ruang tahanan, namun tidak berselang lama, korban muntah. Lalu saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WIB.
    Merespons kasus ini, pihaknya langsung memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan juga tujuh anggotanya. Kini, mereka ditahan di tempat khusus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
    Lalu, kata dia, keluarga korban juga telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumut. Selain sanksi etik, tujuh oknum polisi itu juga akan diberikan hukuman pidana.
    “Pengacara keluarga Budianto Sitepu ke Polda Sumut yaitu membuat laporan tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang. Keluarga juga membuat laporan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota polisi di Polda Sumut,” ujarnya.
    “Karena itu proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya adalah di Propam Polda Sumut,” tambahnya.
    Menurut istri korban, Dumaria Simangunsong, Budianto dan teman-temannya minum minuman keras sambil memutar musik keras pada Selasa (24/12/2024) pukul 23.00 WIB. Keributan dengan warga sekitar pun terjadi, hingga akhirnya polisi mengamankan mereka.
    “Jam 01.00 WIB saya dapat kabar suami saya ditangkap,” ujar Dumaria di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).
    Rabu (25/12/2024), Dumaria mendatangi Polrestabes Medan untuk menjenguk suaminya. Namun, ia tidak diizinkan bertemu dan hanya diperbolehkan menitipkan makanan.
    Pada Kamis (26/12/2024), ia kembali ke Polrestabes Medan dan mendapat kabar suaminya sudah di RS Bhayangkara. Di rumah sakit, ia menemukan Budianto telah meninggal dengan tubuh penuh luka lebam.
    “Wajahnya lebam, badannya biru-biru, dadanya juga,” ungkap Dumaria.
    Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas.
    “Harapan saya, seadil-adilnya. Suami saya pas dibawa baik-baik saja. Tapi kenapa pas meninggal kondisinya lebam-lebam, biru-biru,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Polisi Diduga Aniaya Warga Deli Serdang hingga Tewas, Kini Ditahan di Patsus
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        27 Desember 2024

    7 Polisi Diduga Aniaya Warga Deli Serdang hingga Tewas, Kini Ditahan di Patsus Medan 27 Desember 2024

    7 Polisi Diduga Aniaya Warga Deli Serdang hingga Tewas, Kini Ditahan di Patsus
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com –
    Kapolrestabes
    Medan
    , Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan tujuh anggotanya diduga menganiaya Budianto Sitepu (42), warga Kabupaten Deli Serdang, hingga tewas pada Rabu (25/12/2024).
    Mereka kini ditahan di tempat khusus (patsus) untuk proses pemeriksaan.
    “Terhadap tujuh personel tersebut kita lakukan penempatan khusus atau patsus. Patsus merupakan proses luar biasa dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik,” ujar Gidion di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).
    Salah satu oknum polisi yang diperiksa berinisial Ipda ID, Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
    Enam lainnya berasal dari Unit Resmob dan Unit Pidum Polrestabes Medan. Identitas mereka belum dirinci lebih lanjut.
    Menurut Gidion, penyelidikan menunjukkan korban sempat mengalami penganiayaan sebelum tewas.
    Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Selain sidang etik, ketujuh polisi tersebut juga akan menghadapi proses pidana.
    “Pengacara keluarga Budianto Sitepu melapor ke Polda Sumut tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Keluarga juga melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota polisi,” ujarnya.
    “Proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya Propam Polda Sumut,” tambah Gidion.
    Sebelumnya, Budianto ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka lebam setelah ditangkap di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
    Istri korban, Dumaria Simangunsong, menceritakan suaminya dan teman-temannya minum minuman keras sambil memutar musik keras pada Selasa (24/12/2024) pukul 23.00 WIB. Keributan dengan warga sekitar terjadi, hingga polisi mengamankan mereka.
    “Jam 01.00 WIB saya dapat kabar suami saya ditangkap,” ujar Dumaria di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).
    Rabu (25/12/2024), Dumaria datang ke Polrestabes Medan untuk menjenguk suaminya. Ia tidak diizinkan bertemu dan hanya diperbolehkan menitipkan makanan.
    Keesokan harinya, ia mendapat kabar suaminya sudah berada di RS Bhayangkara. Di rumah sakit, ia mendapati suaminya telah meninggal dengan tubuh penuh luka lebam.
    “Wajahnya lebam, badannya biru-biru, dadanya juga,” ungkap Dumaria. Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas.
    “Harapan saya, seadil-adilnya. Suami saya pas dibawa baik-baik saja. Tapi kenapa pas meninggal kondisinya lebam-lebam, biru-biru,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Oknum Polisi di Medan Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Korban Ditangkap saat Mabuk – Halaman all

    7 Oknum Polisi di Medan Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Korban Ditangkap saat Mabuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Budianto Sitepu (42), warga Deliserdang, Sumatra Utara, tewas diduga dianiaya oknum polisi.

    Kasus penganiayaan terjadi saat korban mabuk di depan warung tuak pada Selasa (24/12/2024) malam.

    Korban dan dua temannya, D dan G, diamankan di tahanan Polrestabes Medan.

    Diduga korban kembali mendapat penganiayaan di dalam tahanan sehingga dinyatakan tewas di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Kamis (26/12/2024). 

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, mengatakan keluarga korban telah membuat laporan atas kematian Budianto Sitepu.

    Dugaan penganiayaan dilakukan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi, dan enam anggotanya.

    Kini, tujuh oknum polisi tersebut telah dipatsus dan akan menjalani pemeriksaan pidana serta kode etik.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu, untuk melakukan upaya paksa pada saat itu,”

    “Yaitu enam orang personel yang kita sampaikan di awal. Ini tujuh personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal,” paparnya, Jumat (27/12/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

    Proses pidana dan kode etik kasus ini telah diserahkan ke Polda Sumut.

    “Keluarga juga sudah membuat LP tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota di Polda Sumut, karena itu proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut,” sambungnya.

    Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan korban dibawa ke rumah sakit pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 15.05 WIB. 

    “Setelah sebelumnya mendapatkan perawatan, dibawa di rumah sakit itu pada hari Rabu pukul 15.05 WIB dan saya sudah lihat CCTV nya yang bersangkutan mengalami luka-luka di dalam ruang penitipan sementara,” tuturnya.

    Sementara itu, teman korban berinisial D yang sempat ditahan menceritakan awal mula cekcok antara korban dengan oknum polisi.

    D menerangkan Ipda Imanuel Dachi bersama dengan sejumlah personelnya mendatangi korban yang sedang mabuk.

    Sempat terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan.

    “Lalu saya dimasukkan ke dalam mobil, dan juga dipukuli. Di TKP sudah dipukuli,” bebernya.

    Setiba di Polrestabes Medan, kondisi korban sudah babak belur dianiaya petugas kepolisian.

    Dua hari kemudian, korban dilarikan ke RS Bhayangkara Medan karena pingsan.

    D kaget mendapat kabar Budianto tewas saat menjalani perawatan.

    Petugas kepolisian membebaskan D dan G meski penahanan dilakukan tanpa barang bukti.

    “Ada kami tanda tangan (surat) cuma nggak dikasih baca isinya, katanya perintah Kanit. Cuma ada mewakili keluarga, Kadus ini juga nggak dibacanya isi suratnya,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Korban Penganiayaan Personel Polrestabes Medan Sebut Dipaksa Tandatangan Surat yang Tak Tahu Isinya

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah)

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

    Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.

    Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.

    Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:

    1. Kasus Kematian Dante 

    Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.

    YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.

    “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

    “Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” sambungnya.

    Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

    “Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.

    Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee

    Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

    Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.

    Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

    “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

    Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

    Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

    “(Penahanan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

    Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

    Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

    Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

    Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

    3. Kasus Peredaran Uang Palsu

    Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

    “Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

    Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

    Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

    “TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.

    Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

    “Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya,” jelasnya.

    Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

    4. Kasus Mutilasi Kepala 

    Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.

    Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.

    “Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.

    “Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.

    Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.

    Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.

    Motif pembunuhan, Fauzan mengaku sakit hati dengan sikap SH selama ini yang dianggap merendahkan istri dan ibunya.

    Menurutnya, korban sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri dan ibunya.

    “Sakit hati, Pak. dia merendahkan istri saya, ibu saya. ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” aku Fauzan.

    5. Kasus Beking Judi Online Komdigi

    Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

    Kemudian, Polda Metro menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Dua tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.

    Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

    Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C.

    6. Kasus Narkotika Jaringan Internasional

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.

    Empat orang kurir telah ditetapkan menjadi tersangka dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp  418.177.800.000.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan barang haram tersebut akan dikirim dan diedarkan di DKI Jakarta.

    Menurutnya, pengungkapan ini suatu keberhasilan pencegahan barang-barang narkoba yang masuk dalam pengejaran.

    Namun demikian juga ini adalah bentuk keprihatinan.

    “Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seorang istri yang kehilangan suami atau anaknya karena narkoba, dan yang lebih parah lagi akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/20204).

    Karyoto mengaku prihatin karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan generasi produktif Indonesia yang menjadi aset bangsa.

    Pihaknya berkomitmen memutuskan supply dan demand peredaran narkoba putus.

    “Yang kita putus adalah supply-nya dan peredarannya,” tambahnya.

    Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di mana itu baik tingkat nasional maupun lokal.

    Kapolda menekankan ke depan untuk melakukan penegakan hukum dengan penuntutan semaksimal mungkin hukumannya.

    “Bagi para pejabat yang lain ini adalah kewaspadaan dan kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan-rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan,” tukasnya

    Selain itu, Karyoto menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada pengedarannya tapi juha mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia menyandingkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Fredy Pratama dengan jumlahnya triliunan rupiah.

    “Ini nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.

    7. Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    8. Kasus Dugaan Eks Menkominfo Budi Arie Terima Suap

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

    “Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.

    Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

    Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. 

    Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

    Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.

    Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

    Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

    Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. 

    “Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

     

  • Polisi KYPS Ambon Wafat Usai Diperiksa Propam Terkait Kasus Aniaya

    Polisi KYPS Ambon Wafat Usai Diperiksa Propam Terkait Kasus Aniaya

    Ambon, CNN Indonesia

    Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon (KPYS), Bripka Edy Wally meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda Maluku, Rabu (25/12).

    Bripka Edy Wally meninggal usai menjalani pemeriksaan di Propam terkait kasus penganiayaan sopir anggota DPRD Maluku dari fraksi Golkar, Rizal Taufik Serang.

    “Iya meninggal, sakit asam lambung, meninggal tadi malam di RS Bhayangkara,”kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).

    Jenazah anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Bripka Edy Wally dimakamkan secara militer di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Warasia, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

    Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Driyano Andry Ibrahim yang memimpin apel persada upacara pemakaman Bripka Edy Wally semoga darma bakti almarhum menjadi suri tauladan.

    Sebelumnya, usai diperiksa Propam, Bripka Edy sempat mengeluh kesakitan pada bagian dada kepada Aipda Tortet. Bripka Edy Wally lantas dibawa ke RS Bhayangkara dan sempat mendapatkan penanganan medis. Namun, Bripka Edy kemudian menghembuskan nafas terakhir pukul 00:46 WIT.

    Bripka Edy Wally dilaporkan naik pitam kepada Rizal Taufik Serang, sopir anggota DPRD Maluku dari fraksi Golkar di jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon.

    Bripka Edy Wally memaki dan memukul kap mobil karena dituding menabraknya saat mengatur lalu lintas. Saat itu, Bripka Edy Wally mencabut kunci dan menarik pria yang merupakan sopir anggota DPRD Maluku dari fraksi Golkar keluar dari mobil.

    Keadaan semakin memanas, ketika rekan Bripka Edy Wally, Aipda Tortet membanting sang sopir hingga tersungkur ke aspal.

    Tak berhenti sampai di situ, anggota lainnya, Bripka Surkam Dewa pun datang dan memborgol sang sopir. Sang sopir Rizal Taufik Serang sempat memberikan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polsek KPYS dengan kondisi tangan terborgol.

    Buntut kasus tersebut, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon AKP Aditya Bambang dicopot dari jabatannya.

    Dalam surat pencopotan itu, AKP Aditya Bambang dimutasi ke bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk.

    (sai/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kapolda Lampung Resmikan Gedung Layanan Utama RS Bhayangkara Ruwa Jurai

    Kapolda Lampung Resmikan Gedung Layanan Utama RS Bhayangkara Ruwa Jurai

    Lampung: Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, secara resmi membuka Gedung Layanan Utama Rumah Sakit Bhayangkara Ruwa Jurai Bandar Lampung. Helmy menyampaikan peresmian gedung baru ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik khususnya di bidang kesehatan. 

    “Rumah Sakit Bhayangkara Ruwa Jurai diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih modern, lengkap, dan akurat, sesuai harapan masyarakat,” kata Helmy di Lampung, Senin, 23 Desember 2024.

    Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolda Lampung, anggota DPD RI, Karo Kesehatan Pusdokkes Polri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, serta Ketua Bhayangkari Daerah Lampung beserta jajaran pengurus Yayasan Bhayangkari Daerah Lampung.

    Helmy menjelaskan keberadaan gedung baru ini mendukung layanan kesehatan yang lebih prima bagi anggota Polri, keluarga, dan masyarakat umum di Provinsi Lampung. 

    “Pembangunan ini adalah bentuk nyata Polri yang tidak hanya berfokus pada pelayanan keamanan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan,” jelasnya.

    Dia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada di rumah sakit tersebut. “Saya berharap Rumah Sakit Bhayangkara Ruwa Jurai terus menjaga komitmennya dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga medis maupun paramedis, demi memberikan layanan kesehatan terbaik,” ungkapnya.

    Setelah sambutan acara dilanjutkan dengan peresmian logo dan penandatanganan prasasti Gedung Layanan Utama RS Bhayangkara Ruwa Jurai Polda Lampung. Gedung ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan layanan kesehatan bagi anggota Polri dan masyarakat di Provinsi Lampung dengan standar yang semakin baik.

    Dengan fasilitas yang modern dan tenaga medis yang profesional, Rumah Sakit Bhayangkara Ruwa Jurai diharapkan menjadi simbol pelayanan kesehatan unggulan di wilayah Lampung.

    Lampung: Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, secara resmi membuka Gedung Layanan Utama Rumah Sakit Bhayangkara Ruwa Jurai Bandar Lampung. Helmy menyampaikan peresmian gedung baru ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik khususnya di bidang kesehatan. 
     
    “Rumah Sakit Bhayangkara Ruwa Jurai diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih modern, lengkap, dan akurat, sesuai harapan masyarakat,” kata Helmy di Lampung, Senin, 23 Desember 2024.
     
    Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolda Lampung, anggota DPD RI, Karo Kesehatan Pusdokkes Polri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, serta Ketua Bhayangkari Daerah Lampung beserta jajaran pengurus Yayasan Bhayangkari Daerah Lampung.
    Helmy menjelaskan keberadaan gedung baru ini mendukung layanan kesehatan yang lebih prima bagi anggota Polri, keluarga, dan masyarakat umum di Provinsi Lampung. 
     
    “Pembangunan ini adalah bentuk nyata Polri yang tidak hanya berfokus pada pelayanan keamanan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan,” jelasnya.
     
    Dia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada di rumah sakit tersebut. “Saya berharap Rumah Sakit Bhayangkara Ruwa Jurai terus menjaga komitmennya dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga medis maupun paramedis, demi memberikan layanan kesehatan terbaik,” ungkapnya.
     
    Setelah sambutan acara dilanjutkan dengan peresmian logo dan penandatanganan prasasti Gedung Layanan Utama RS Bhayangkara Ruwa Jurai Polda Lampung. Gedung ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan layanan kesehatan bagi anggota Polri dan masyarakat di Provinsi Lampung dengan standar yang semakin baik.
     
    Dengan fasilitas yang modern dan tenaga medis yang profesional, Rumah Sakit Bhayangkara Ruwa Jurai diharapkan menjadi simbol pelayanan kesehatan unggulan di wilayah Lampung.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)