Tempat Fasum: RS Bhayangkara

  • UMM Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ke Polisi

    UMM Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ke Polisi

    Malang (beritajatim.com) – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyerahkan penanganan kasus dugaan pembunuhan seorang mahasiswi yang ditemukan di aliran sungai wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kabar yang beredar, korban bernama Faradila Amalia Najwa. Nama tersebut tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMM semester 3.

    Kepala Humas UMM, Maharina Novia Zahro, mengatakan kampus belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kampus menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada kepolisian.

    “Berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan yang diberitakan dengan kesamaan nama korban yang dimaksud, kami atau UMM belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Maharina, Rabu (17/12/2025).

    Maharina menuturkan, UMM sepenuhnya menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kampus menghormati proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

    “Sehingga UMM tidak dalam posisi memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi kasus tersebut. UMM mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menunggu hasil resmi dari kepolisian sebagai pihak yang berwenang memberikan informasi secara rinci dan akurat,” ujar Maharina.

    UMM memastikan informasi resmi terkait perkembangan perkara akan disampaikan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. UMM tetap menjunjung asas kehati-hatian dan perlindungan terhadap semua pihak.

    Sebelumnya, seorang terduga pelaku berinisial AS, yang merupakan personel aktif Polres Probolinggo Kabupaten, diamankan Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara ini langsung memantik perhatian publik.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir dugaan tindak pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Penanganan kasus dipastikan dilakukan secara transparan dan profesional.

    “Polda Jawa Timur menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak ada perlakuan khusus, meskipun yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujar Jules, Rabu (17/12/2025).

    Korban diketahui bernama Faradillah Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Jenazah korban ditemukan warga pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di aliran sungai Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

    Sejak laporan diterima, Polda Jatim bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara, sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti diamankan.

    Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada AS, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. “Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jules.

    Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Penyelidikan sementara mengindikasikan adanya pelaku lain yang terlibat, sehingga pengejaran masih terus dilakukan. Motif kejahatan juga belum diungkap ke publik dan masih dalam tahap pendalaman.

    “Dugaan sementara, tidak hanya satu pelaku. Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

    Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil visum et repertum dan rencana otopsi yang dilakukan dengan persetujuan keluarga. Hasil tersebut akan menjadi dasar penetapan konstruksi hukum perkara.

    Polda Jatim memastikan proses pidana akan didahulukan sebelum langkah penegakan kode etik terhadap oknum polisi yang terlibat. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik.

    “Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses pidana terlebih dahulu, kemudian dikenakan sanksi kode etik. Tidak ada kompromi,” tandas Jules.

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, sekaligus sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum, terutama ketika dugaan kejahatan melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. (luc/kun)

  • Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Polda Jatim Amankan Personel Polres Probolinggo

    Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Polda Jatim Amankan Personel Polres Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penemuan mayat seorang mahasiswi di aliran sungai wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berkembang menjadi kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

    Seorang terduga pelaku berinisial AS, yang merupakan personel aktif Polres Probolinggo Kabupaten, diamankan Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara ini langsung memantik perhatian publik.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir dugaan tindak pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Penanganan kasus dipastikan dilakukan secara transparan dan profesional.

    “Polda Jawa Timur menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak ada perlakuan khusus, meskipun yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujar Jules, Rabu (17/12/2025).

    Korban diketahui bernama Faradillah Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Jenazah korban ditemukan warga pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di aliran sungai Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

    Sejak laporan diterima, Polda Jatim bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara, sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti diamankan.

    Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada AS, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

    “Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jules.

    Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Penyelidikan sementara mengindikasikan adanya pelaku lain yang terlibat, sehingga pengejaran masih terus dilakukan. Motif kejahatan juga belum diungkap ke publik dan masih dalam tahap pendalaman.

    “Dugaan sementara, tidak hanya satu pelaku. Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

    Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil visum et repertum dan rencana otopsi yang dilakukan dengan persetujuan keluarga. Hasil tersebut akan menjadi dasar penetapan konstruksi hukum perkara.

    Polda Jatim memastikan proses pidana akan didahulukan sebelum langkah penegakan kode etik terhadap oknum polisi yang terlibat. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik.

    “Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses pidana terlebih dahulu, kemudian dikenakan sanksi kode etik. Tidak ada kompromi,” tandas Jules.

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, sekaligus sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum, terutama ketika dugaan kejahatan melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. (ada/ted)

  • Rekam Jejak Maling Motor Lumajang Ditembak Mati Polda Jatim, 3 Kali Serang Polisi

    Rekam Jejak Maling Motor Lumajang Ditembak Mati Polda Jatim, 3 Kali Serang Polisi

    Lumajang (beritajatim.com) – Bukan sekali aksi penyerangan terhadap polisi dilakukan Agus Sulaiman Fadli (30), pelaku maling motor yang ditembak mati tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

    Diketahui, warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso itu rupanya sudah tiga kali melakukan aksi penyerangan terhadap anggota Kepolisian Resort (Polres) Lumajang.

    Salah satu aksi kejahatan yang dilakukan Agus adalah melakukan aksi pembegalan di jalan Nasional sekitar SMP Klakah pada bulan Juli 2024.

    Saat itu, korbannya adalah seorang anggota polisi asal Lumajang yang bertugas di wilayah Probolinggo.

    Sebagai informasi, kasus pembegalan terhadap anggota polisi itu belum terungkap sampai saat Polres Lumajang melakukan Pers Release, Senin (15/12/2025).

    Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, aksi pembegalan ini dilakukan pelaku bersama komplotannya dengan merampas kendaraan sepeda motor jenis Honda CRF milik korban.

    Menurutnya, dalam setiap aksi yang dilakukannya, pelaku Agus tidak segan-segan melukai korban menggunakan senjata tajam.

    “Jadi, pelaku pernah residivis di Polres Lumajang tahun 2015 dan 2022 di Polres Probolinggo. Setiap aksinya, pelaku selalu mengancam nyawa korbannya,” terang Alex, Selasa (16/12/2025).

    Aksi penyerangan kedua kembali dilakukan pelaku terhadap anggota polisi pada, Kamis (11/12/2025).

    Korban pelaku kali ini adalah Aiptu Susanto Kurniawan yang saat itu hendak mengamankan pelaku karena dicurigai hendak mencuri sebuah sepeda motor jenis Scoopy.

    Pelaku menyabet senjata tajam jenis celurit ke tiga bagian tubuh Aiptu Susanto yang mencoba hendak menangkapnya.

    Aksi penyerangan ketiga kembali dilakukan Agus saat hendak diamankan tim Polda
    tidak lama setelah kejadian kedua.

    “Ini karena saat itu tembakan peringatan anggota tidak diindahkan, pelaku justru menyerang anggota akhirnya terpaksa dilumpuhkan. Pelaku dinyatakan meninggal setelah hendak dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya,” ungkap Alex. (has/ted)

  • Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Audy Alviandry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua korban, Akbar Rahmatulloh dan M. Ibra Movic Rahardiansyah.

    Peristiwa kekerasan ini dipicu karena kedua korban mengenakan kaos bertuliskan “Setia Hati Winongo”, yang memancing kemarahan kelompok silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).

    Terdakwa melakukan penganiayaan bersama Aminuddin Wahid, Lucky Hakim Amrulallah, dan M. Haris Putra Pratama (ketiganya berkas terpisah). Jaksa Penuntut Umum Parlidungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, atau subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka.

    Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 2 September 2025. Saat itu terdakwa bersama rekan-rekannya dan kelompok PSHT berkumpul di kawasan Jemursari Surabaya, mengonsumsi minuman keras, lalu melakukan konvoi. Ketika berhenti di depan Warkop Pojok Cak Di, mereka melihat korban Akbar dan Ibra Movic yang mengenakan kaos Setia Hati Winongo.

    Sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan. Para pelaku memaksa korban dan saksi lain untuk melepas kaos komunitas Winongo, disertai pemukulan dan tendangan. Lucky Hakim, M. Haris, dan Aminuddin masing-masing melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban Ibra Movic, sementara terdakwa Audy Alviandry menendang kepala Akbar serta memukul bagian kepala Ibra Movic. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri.

    ” Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban yang masih berusia 18 tahun mengalami luka-luka. Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S., korban Akbar mengalami lecet dan bengkak pada lengan kanan, sedangkan korban Ibra Movic mengalami luka lecet, memar di bahu dan siku, serta bengkak pada rahang kiri akibat kekerasan tumpul,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

    Sidang akan dilanjutkan agenda Pembuktian oleh JPU, dengan menghadirkan saksi – saksi dipersidangan. [uci/ian]

  • Pembacok Polisi di Lumajang Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim Ternyata Residivis Curanmor, Beraksi di 8 TKP

    Pembacok Polisi di Lumajang Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim Ternyata Residivis Curanmor, Beraksi di 8 TKP

    Lumajang (beritajatim.com)– Agus Sulaiman Fadli (30), pelaku pembacokan sadis terhadap anggota Polres Lumajang, tewas ditembak mati oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur, Senin (15/12/2025) dini hari. Belakangan terungkap, warga Ranuyoso ini bukan penjahat sembarangan, melainkan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di banyak lokasi.

    Tindakan tegas terukur dilakukan petugas saat menyergap pelaku di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 01.00 WIB.

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, membeberkan fakta bahwa pelaku memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Berdasarkan pengembangan penyidikan, Agus bersama rekannya teridentifikasi sebagai sindikat curanmor lintas lokasi yang sangat meresahkan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi kejahatan di 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda,” ungkap Alex Sandy Siregar.

    Dalam menjalankan aksinya di delapan lokasi tersebut, Agus memiliki peran sentral. Ia bertindak sebagai eksekutor pemetik motor, sementara rekannya, Muhammad Hasan (yang sudah tertangkap lebih dulu), berperan sebagai joki dan pemantau situasi.

    Penyergapan berlangsung tegang. Polisi yang telah membuntuti pergerakan Agus berusaha melakukan penangkapan. Namun, bukannya menyerah, pelaku justru memberikan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam, mengancam keselamatan petugas Jatanras.

    “Jadi, tersangka sempat dikejar, dipepet hingga terjatuh. Tapi kembali melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Karena membahayakan keselamatan anggota, tersangka akhirnya dilumpuhkan dengan dua kali tembakan,” jelas Alex.

    Pelaku sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

    Sebelum tewas, Agus menjadi buronan nomor satu (DPO) Polres Lumajang setelah insiden berdarah di Jalan Gajah Mada, Lumajang, Kamis (11/12/2025). Saat itu, ia membacok Aiptu Susanto Kurniawan dengan celurit ketika aksi curanmornya dipergoki petugas. [has/beq]

  • Pasutri Pengusaha Sembako di Tanggamus Ditemukan Meninggal Penuh Luka

    Pasutri Pengusaha Sembako di Tanggamus Ditemukan Meninggal Penuh Luka

    Tanggamus, Beritasatu.com – Pasangan suami istri (pasutri) pengusaha sembako di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Kedua korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan karena mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Meski demikian, polisi memastikan tidak ada barang berharga di rumah korban yang hilang.

    Peristiwa tersebut terjadi di Desa Way Pring, Kecamatan Pugung. Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50). Keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah mereka.

    Kedua korban pertama kali ditemukan oleh anaknya pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, anak korban baru pulang ke rumah dan mendapati kedua orang tuanya telah tergeletak bersimbah darah.

    Melihat kondisi tersebut, anak korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.  Kedua korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam di bagian wajah, kepala, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

    Adik korban, Nur Apriyanti (42), mengatakan kedua korban mengalami luka akibat senjata selama ini kedua korban tidak memiliki masalah dengan siapa pun dan dikenal baik oleh lingkungan sekitar.

    “Setahu kita, kedua korban tidak pernah ada masalah dengan siapa pun. Ayuk (kakak) saya orangnya baik sama siapa saja, sama saudara maupun dengan tetangga. Kalau ada tetangga yang mau hutang, pasti dikasih,” tutur Nur Apriyanti.

    Sementara itu, tetangga korban, Ahmad (44), mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan warga sekitar. Menurut Ahmad, sebelum kejadian kondisi di rumah korban terlihat normal dan tidak terdengar keributan maupun teriakan.

    Hingga Minggu petang, jenazah kedua korban masih berada di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi. Polres Tanggamus menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum dapat memastikan motif di balik pembunuhan tersebut. 

  • Perhiaasan Korban Utuh, Penyebab Kematian Tragis Pasutri di Tanggamus masih Misterius

    Perhiaasan Korban Utuh, Penyebab Kematian Tragis Pasutri di Tanggamus masih Misterius

    Liputan6.com, Jakarta – Penyebab kematian pasangan suami istri (pasutri) berinisial RO (54) dan SI (50) di Kabupaten Tanggamus masih misterius. Keluarga korban, Nur Apriyanti (40) menuturkan perhiasan dan handphone korban masih utuh.

    “Kalau perhiasan dan handphone masih ada semua. Saya menduga kakak saya mau dirampok, tapi sudah ketahuan pelaku sehingga langsung diserang,” kata Nur kepada Liputan6.com saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Minggu (14/12/2025).

    Nur mengenang, kakaknya bersama sang suami baru saja pulang menunaikan ibadah umrah pada Agustus 2025. Bahkan, malam sebelum kejadian, ia mengaku sempat merasakan firasat tidak enak.

    “Kakak saya sama suaminya itu baru pulang umrah bulan Agustus kemarin. Malam sebelum kejadian, saya sempat kepikiran terus sama kakak saya. Terakhir saya ke rumahnya pas Lebaran,” ujar Nur.

    Dia mengaku sangat terpukul saat mendapat kabar kakak dan kakak iparnya meninggal dunia secara mengenaskan. Menurutnya, kedua korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak memiliki masalah dengan warga sekitar.

    “Saya sama sekali enggak menyangka musibah ini menimpa kakak saya dan suaminya. Saya pertama kali dihubungi keluarga di Tanggamus dan diberi tahu kalau kakak saya diduga dibunuh,” ucapnya.

    Dia menuturkan, saat peristiwa terjadi, putra korban berinisial R (24) tidak berada di rumah. “Saya tinggal di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Saya dapat kabar dan dikirimi foto kalau kakak saya dan suaminya sudah tergeletak di rumah dengan kondisi banyak darah. Saat kejadian, keponakan saya sedang berada di luar rumah,” jelas Nur.

    Berdasarkan informasi yang diterima, pada tubuh kedua korban terdapat sejumlah luka sabetan senjata tajam, terutama di bagian leher dan tangan.

    Diketahui, korban sehari-hari berjualan sembako di rumahnya. Toko milik korban berada tepat di bagian depan rumah.

    “Kesehariannya kakak saya berjualan sembako. Tokonya itu di depan rumah,” tambah Nur.

    Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan pasutri tersebut.

    “Harapan saya pelakunya cepat tertangkap, diproses sesuai hukum, dan motifnya bisa terungkap, apakah karena dendam atau motif lain,” pintanya.

    Hingga kini, kasus pembunuhan pasutri di Tanggamus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian.

    Pantauan Liputan6.com di RS Bhayangkara sekira pukul 15.00 WIB, beberapa keluarga besar korban masih menunggu proses autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik terhadap jasad pasutri tersebut. Sementara, jasad kedua korban tiba di rumah sakit sekira pukul 05.00 WIB.

    Terpisah, Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan masih melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tragis tersebut.

    “Kedua korban sudah di RS Bhayangkara, saat ini Satreskrim Polres Tanggamus masih bekerja mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian, mohon waktu,” kata Rahmad.

  • Cak Imin: Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Masih Berjalan

    Cak Imin: Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Masih Berjalan

    Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan proses hukum atas peristiwa ambruknya gedung tiga lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, masih tetap berjalan.

    “Katanya [proses hukum ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny] jalan terus,” ucap Muhaimin usai memimpin acara groundbreaking rekonstruksi pembangunan Ponpes Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Kamis (11/12/2025).

    Bangunan tiga lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo ambruk hingga menewaskan 63 santri dan puluhan lainnya luka-luka, pad Senin (29/9/2025).

    Penyebab ambruknya gedung itu diduga karena kegagalan konstruksi. Namun, hingga saat ini aparat kepolisian belum menetapkan sosok tersangka atas tragedi itu.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, rangkaian proses penyidikan dilakukan oleh tim khusus gabungan yang berisikan jajaran Ditkreskrimum dan Ditkreskrimum serta berlangsung secara cermat, termasuk dalam tahapan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi.

    Jules juga enggan untuk membeberkan identitas para saksi dan mengkonfirmasi mengenai pemanggilan terhadap pihak pengurus pondok pesantren untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan oleh aparat kepolisian.

    “Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap ya. Secara pastinya, tidak bisa saya sebutkan pada kesempatan ini, apakah sudah ada saksi dengan latar belakang keterkaitan dengan pondok atau dengan orang lain dari luar pondok barangkali yang ikut dalam proses pembangunan atau pihak-pihak lain,” ungkap Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya, Selasa (14/10/2025) silam.

    Jules menjelaskan saat ini tim penyidik masih berfokus untuk melakukan terhadap berbagai barang bukti yang telah diperoleh dan keterangan yang telah diperoleh dari 17 saksi yang telah memenuhi panggilan saat proses penyelidikan berlangsung sebelumnya.

    “Kami masih mendalami. Apakah keterangan saksi yang sudah diberikan pada proses penyelidikan itu dapat kami lakukan pendalaman terkait untuk mencari penyebab pasti dari robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, dan untuk mencari tentunya siapa yang bertanggung jawab. Nah, ini harus kita lakukan dengan hati-hati, dengan cermat, termasuk juga pemanggilan saksi,” tegas Jules. 

    Dirinya pun belum dapat memastikan apakah jumlah saksi yang diperiksa dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dimulai pada Senin (13/10/2025) lalu itu bertambah dari 17 orang yang sebelumnya telah periksa saat proses penyelidikan. 

    “Jadi terkait dengan apakah itu adanya pemeriksaan saksi baru ataupun saksi awal, tentu tidak bisa kami sebutkan saat ini karena ini masih berproses. Nah, pemanggilan saksi ini tentu harus berdasarkan aturan yang ada dalam hukum acara pidana maupun KUHAP. Jadi ada aturan terkait dengan tenggang waktu,” ungkapnya. 

    Jules pun menyatakan, tim penyidik tidak akan bertindak tergesa-gesa dan tetap berhati-hati dalam melakukan proses penyidikan atas peristiwa naas yang merenggut nyawa lebih dari 60 korban itu. Apalagi, dengan keadaan saat ini, di mana banyak keluarga korban yang masih dirundung rasa dukacita dan kesedihan yang mendalam.

    “Mungkin saja teman-teman penyidik nanti akan memerlukan keterangan saksi dari pihak keluarga ya ataupun dari korban yang selamat. Nah, saat ini tim DVI sendiri masih melakukan kegiatan untuk identifikasi jenazah, dan pihak keluarga masih dalam proses berduka. Tentu kita harus menghargai dan menghormati sehingga tidak dilakukan dengan tergesa-gesa,” jelasnya.

    Walau begitu, Jules menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan tetap berjalan secara hati-hati. Dalam tahap pemeriksaan awal ini, tim penyidik masih berupaya untuk melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, untuk dapat membuktikan dugaan unsur pidana, baik itu disengaja atau karena kelalaian manusia.

    “Proses masih berjalan, kami mohon waktu. Nanti setelah kami melakukan analisa baik keterangan saksi-saksi yang sudah diberikan di awal, dokumen ya maupun alat bukti yang ada akan kami sampaikan update penanganannya,” pungkasnya. 

  • Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Korban Klaim Suka Sama Suka

    Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Korban Klaim Suka Sama Suka

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini mengagendakan keterangan korban EP.

    Usai sidang Kuasa hukum Terdakwa Dr. Johan Widjaja SH,.MH, mengklaim dari keterangan korban tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan terdakwa saat berhubungan badan dengan korban sehingga dia berkesimpulan bahwa hubungan yang terjadi antara terdakwa dan korban adalah suka sama suka.

    Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    ​Dr Johan mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi korban EP menunjukkan adanya ketidakonsistenan dan perbedaan mencolok dengan keterangan terdakwa.

    ​”Di dalam suatu keterangan yang tadi itu saya amati, ada tidak konsistenan dan juga ada yang berbeda keterangan dari korban sama terdakwa,” ujar Dr. Johan.

    ​Salah satu perbedaan penting adalah soal waktu. Korban EP menyatakan kekerasan seksual dimulai awal Maret 2024 sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara terdakwa menyatakan kejadian baru dimulai pada awal April 2024,”

    ​Pihak terdakwa juga mempertanyakan klaim adanya kekerasan yang menyertai perbuatan tersebut. Dr. Johan menyebut, saat ditanya mengenai bentuk kekerasan, saksi korban menjawab hanya berupa ancaman untuk melayani.

    ​Hal ini diperkuat dengan bukti visum dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang dapat dibantahkan.

    ​”Tapi dengan bukti visum yang tidak bisa dibantahkan oleh korban, yaitu tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang ditemukan dari Hasil visum rumah sakit Bhayangkara. Dan Itu juga diakui oleh korban. Jadi cuma bentuknya hanya ancaman-ancaman saja,” tegasnya.

    ​Kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja juga menanyakan alasan korban EP bersedia melakukan persetubuhan berulang kali dalam kondisi diancam. Korban menjawab bahwa ia dijanjikan pernikahan oleh terdakwa.

    ​”Itulah alasannya korban mau diajak berhubungan badan,” jelas Dr. Johan, seraya menambahkan bahwa keanehan tersebut membuat pihaknya menyampaikan kepada Majelis Hakim adanya kondisi ketidakwajaran, di mana korban yang diancam tidak pernah melapor polisi sejak awal kejadian.

    ​Terdakwa sendiri membantah semua klaim kekerasan dan pemaksaan. Menurutnya, hubungan yang terjadi, baik di mobil maupun di hotel, dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan terdakwa menyebut inisiatif hubungan oral justru datang dari pihak korban.

    ​Saat ditanya Majelis Hakim mengenai kemungkinan damai, korban EP menolak dengan alasan “sudah terlanjur.”

    ​Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban EP dan terdakwa melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024, yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara.

    ​Perbuatan yang didakwa dimulai pada awal Maret 2024 di Pantai Ria Kenjeran menggunakan mobil, di mana terdakwa diduga memaksa korban untuk berhubungan badan. Perbuatan serupa disebut terjadi berulang kali di hotel dan area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.

    ​Meskipun pihak terdakwa membantah kekerasan fisik, hasil visum et repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, dr. Ma’rifatul Ula, Sp.F.M., mencatat adanya luka robekan lama akibat kekerasan tumpul yang menunjukkan tanda penetrasi. [uci/ian]

  • Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Sentosa Liem Klaim Suka Sama Suka

    Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Sentosa Liem Klaim Suka Sama Suka

    ​Surabaya (beritajatim.com) – Sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini mengagendakan keterangan korban EP.

    Usai sidang Kuasa hukum Terdakwa Dr. Johan Widjaja SH,.MH, mengklaim dari keterangan korban tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan terdakwa saat berhubungan badan dengan korban. Dia berkesimpulan bahwa hubungan yang terjadi antara terdakwa dan korban adalah suka sama suka.

    Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    ​Dr Johan mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi korban EP menunjukkan adanya ketidakonsistenan dan perbedaan mencolok dengan keterangan terdakwa.

    ​”Di dalam suatu keterangan yang tadi itu saya amati, ada tidak konsistenan dan juga ada yang berbeda keterangan dari korban sama terdakwa,” ujar Dr. Johan.

    ​Salah satu perbedaan penting adalah soal waktu. Korban EP menyatakan kekerasan seksual dimulai awal Maret 2024 sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara terdakwa menyatakan kejadian baru dimulai pada awal April 2024,”

    ​Pihak terdakwa juga mempertanyakan klaim adanya kekerasan yang menyertai perbuatan tersebut. Dr. Johan menyebut, saat ditanya mengenai bentuk kekerasan, saksi korban menjawab hanya berupa ancaman untuk melayani.

    ​Hal ini diperkuat dengan bukti visum dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang dapat dibantahkan.

    ​”Tapi dengan bukti visum yang tidak bisa dibantahkan oleh korban, yaitu tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang ditemukan dari Hasil visum rumah sakit Bhayangkara. Dan Itu juga diakui oleh korban. Jadi cuma bentuknya hanya ancaman-ancaman saja,” tegasnya.

    ​Kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja juga menanyakan alasan korban EP bersedia melakukan persetubuhan berulang kali dalam kondisi diancam. Korban menjawab bahwa ia dijanjikan pernikahan oleh terdakwa.

    ​”Itulah alasannya korban mau diajak berhubungan badan,” jelas Dr. Johan, seraya menambahkan bahwa keanehan tersebut membuat pihaknya menyampaikan kepada Majelis Hakim adanya kondisi ketidakwajaran, di mana korban yang diancam tidak pernah melapor polisi sejak awal kejadian.

    ​Terdakwa sendiri membantah semua klaim kekerasan dan pemaksaan. Menurutnya, hubungan yang terjadi, baik di mobil maupun di hotel, dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan terdakwa menyebut inisiatif hubungan oral justru datang dari pihak korban.

    ​Saat ditanya Majelis Hakim mengenai kemungkinan damai, korban EP menolak dengan alasan “sudah terlanjur.”

    ​Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban EP dan terdakwa melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024, yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara.

    ​Perbuatan yang didakwa dimulai pada awal Maret 2024 di Pantai Ria Kenjeran menggunakan mobil, di mana terdakwa diduga memaksa korban untuk berhubungan badan. Perbuatan serupa disebut terjadi berulang kali di hotel dan area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.

    ​Meskipun pihak terdakwa membantah kekerasan fisik, hasil visum et repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, dr. Ma’rifatul Ula, Sp.F.M., mencatat adanya luka robekan lama akibat kekerasan tumpul yang menunjukkan tanda penetrasi. [uci/but]