Tempat Fasum: Polres Metro Jakarta Barat

  • Polrestro Jakbar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak di Tambora

    Polrestro Jakbar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat merekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di dalam rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

    “Tersangka FA memperagakan 76 adegan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Jakarta, Jumat.

    Ia menyebut rekonstruksi itu bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

    “Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara empat adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti,” ucapnya.

    Dalam rekonstruksi itu, tersangka menunjukkan bagaimana ia mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban.

    Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku. Hingga pada adegan ke-26 pelaku memukul korban korban TS alias Enci menggunakan besi hingga tewas.

    Kemudian pada adegan ke-53 dan 59, pelaku memasukkan mayat korban TS dan ES ke dalam toren air dalam rumah.

    Selanjutnya pada adegan ke-73 dan 74, pelaku membuang barang bukti ke Kalijodo.

    Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat mencemooh pelaku.

    Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang ditemukan tewas membusuk dalam toren di rumah korban di Jalan Angke Barat RT5/2 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    “Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora, (pembunuhan) ibu dan anak. Pada kemarin malam, Minggu (9/3) jam 23.30 WIB, kami langsung memimpin ke wilayah hukum Banyumas karena tersangka didapat di Banyumas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan.

    Pelaku yang belum dibeberkan identitasnya tersebut juga tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

    “Tidak ada perlawanan dari pelaku pada saat kami tangkap,” ujar Arfan menegaskan.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Arfan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terminal Kalideres larang keras bus pakai klakson “telolet”

    Terminal Kalideres larang keras bus pakai klakson “telolet”

    Jakarta (ANTARA) – Pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat, melarang keras bus-bus yang beroperasi di terminal tersebut menggunakan klakson “telolet”.

    Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen menyebutkan larangan itu disampaikan lantaran klakson “telolet” mengganggu sistem pengereman.

    “Kalau untuk klakson ‘telolet’ itu tidak diperbolehkan. Karena sudah ada aturan dari Kementerian Perhubungan bahwa klakson ‘telolet’ tidak diperbolehkan karena akan mengganggu sistem dari pengereman,” kata Revi di lokasi pada Jumat.

    Revi menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan kelaikan bus (ramp check) ditemukan bus yang menggunakan klakson “telolet”, maka klakson itu akan dicopot dan sopir bersangkutan diinstruksikan untuk mengganti klakson.

    “Maka apabila ditemukan kendaraan bus yang menggunakan klakson ‘telolet’ maka kita akan copot. Dari Kementerian Perhubungan juga sudah ada imbauan itu,” ujar Revi.

    Hingga kini, kata Revi, belum ditemukan bus di Terminal Kalideres yang menggunakan klakson “telolet”.

    “Sejauh ini belum kita temukan. Untuk ‘ramp check’ per hari selama ini kita targetkan minimal 35 bus, karena dalam satu pemeriksaan itu bisa menyita waktu 20 hingga 25 menit. Nah, sejauh ini belum ada yang pakai klakson ‘telolet’,” katanya.

    Posko pengamanan terpadu dan posko kesehatan untuk lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, mulai dioperasikan pada Jumat.

    “Jadi untuk dalam rangka penyelenggaraan angkutan lebaran 2025, posko terpadu dan posko kesehatan mulai diberlakukan dari hari ini Jumat 21 Maret 2025 sampai 11 April tahun 2025,” katanya.

    Revi mengungkapkan bahwa pihaknya melibatkan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres dalam posko pengamanan terpadu.

    “Kemudian dari unsur TNI, pengamanan dibantu oleh Kodim Jakarta Barat dan Koramil Kalideres. Dukungan juga datang dari Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP serta Suku Dinas Sosial,” ujar Revi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bos Perusahaan yang Sunat Takaran MinyaKita jadi Tersangka

    Bos Perusahaan yang Sunat Takaran MinyaKita jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pemangkasan takaran minyak goreng kemasan MinyaKita.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya mengatakan dua tersangka itu adalah Dirut PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan operatornya

    “Untuk Direktur Utama, di sini kami jelaskan, terkait dengan saudara RS, dan untuk Operator adalah saudara IH,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3/2025).

    Menurutnya, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal temuan isi MinyaKita produksi PT Jaya Batavia Globalindo tidak sesuai takaran seharusnya. 

    Kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendatangi lokasi perusahaan di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. Dalam penggeledahan itu, telah ditemukan dugaan tindakan kecurangan.

    “Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter,” tambahnya.

    Adapun, aksi kecurangan itu telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan pengakuan tersangka, penjualan minyak tidak sesuai takaran itu telah membuat untung Rp800 juta per bulan.

    “Mereka sudah beroperasi sejak November 2024 dan menurut pengakuan, bukan keuntungannya, mereka mendapat hasil penjualan sekitar Rp800 juta per bulan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan UU No.3/2014 tentang Perindustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar rupiah. 

    Kemudian, keduanya juga dikenakan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C. Keduanya terancam pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

  • Gerebek Pabrik Produsen MinyaKita di Jakbar, Polisi Sita 1.600 Karton yang Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    Gerebek Pabrik Produsen MinyaKita di Jakbar, Polisi Sita 1.600 Karton yang Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran. 

    Hal itu terungkap setelah polisi menggerebek pabrik MinyaKita di wilayah Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (12/3/2025).

    Sebanyak 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan MinyaKita berhasil disita.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan direktur utama dan operator pabrik.

    “Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mL sampai 850 mL,” kata Twedi, Rabu, (19/3/2025).

    Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan dengan penjualan MinyaKita yang tak sesuai takaran.

    Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

    Mulai dari mesin filling, mesin sealer, mesin untuk pengepakan, hingga tanki-tanki minyak dengan berbagai ukuran yakni 1.000 liter dan 5.000 liter.

    Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kartu timbang terkait pengiriman MinyaKita ke berbagai daerah di Jabodetabek.

    Diketahui, surat tersebut dikirim oleh kedua tersangka kepada sejumlah sopir sejak tanggal 10 Maret 2025 hingga 8 Maret 2025.

    Rata-rata, tersangka RS dan IH melakukan pengiriman sebanyak 200 – 800 karton tiap satu kali jalan.

    “Kemudian (polisi temukan) pouch plastik, kantong plastik ukuran 1 liter, sebanyak 140 kardus dengan isi 1 kardusnya 1.500 lembar. Jadi total pouch plastiknya sebanyak 210.000 lembar,” kata Twedi.

    “Kardus MinyaKita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah. 

    Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.

    Keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

  • Seorang pria tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Kembangan

    Seorang pria tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Kembangan

    Ban belakang pecah, sehingga (pengendara) hilang kendali

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial H tewas akibat kecelakaan sepeda motor di tanjakan flyover Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa malam.

    Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto menyebut kecelakaan itu disebabkan ban belakang sepeda motor yang dinaiki oleh korban pecah sehingga kendaraan di luar kendali.

    “Ban belakang pecah, sehingga (pengendara) hilang kendali,” kata Joko di Jakarta, Rabu.

    Kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-6404-VKK yang dikendarai oleh SK dan korban H melaju di Jalan Pesanggrahan dari arah utara menuju selatan.

    “Sesampai di tanjakan flyover Pesanggrahan, Kembangan roda belakangnya pecah kemudian kendaraan oleng dan terjatuh,” kata Joko.

    Akibatnya, pembonceng, yakni korban H meninggal di tempat kejadian akibat luka parah di bagian kepala.

    “Kemudian jenazah korban dievakuasi ke RSUD Tangerang Kabupaten,” ucap Joko.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gudang MinyaKita Abal-abal di Jakarta Barat Digerebek Polisi – Halaman all

    Gudang MinyaKita Abal-abal di Jakarta Barat Digerebek Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gudang tempat produksi dan pengepakan MinyaKita abal-abal di wilayah Meruya, Kembangan, Jakbar digerebek Polres Jakarta Barat.

    Dari hasil penggerebekan tersebut, MinyaKita yang diproduksi tidak sesuai takaran dalam kemasan.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, terbongkarnya gudang ini berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengecekan terhadap sejumlah pasar di wilayah Jakarta Barat.

    Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan minyak yang dikemas dengan volume tidak sesuai standar, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan. Padahal, kemasan tersebut seharusnya mencapai 1 liter.  

    “Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai,” kata Arfan kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Dipaparkan Arfan, saat pihaknya menggerebek gudang tersebut, ratusan kardus berisi MinyaKita itu sudah siap diedarkan.

    “Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia,” kata dia.  

    Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.  

    “Kami telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, baik dari pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait,” kata dia.

    Namun, pihaknya belum bisa merinci detail jumlah MinyaKita tak sesuai takaran yang disita pihaknya dari gudang tersebut.

    “Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami,” ujar Arfan.

    (Penulis: Elga Hikari Putra)

     

  • Polrestro Jakbar bongkar produksi minyak goreng ilegal di Meruya

    Polrestro Jakbar bongkar produksi minyak goreng ilegal di Meruya

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan pengemasan (pengepakan) minyak goreng tanpa izin (ilegal) di wilayah Meruya, Jakarta Barat.

    Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan menyebut pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyidikan sejumlah pasar di Jakarta Barat.

    “Kami terima informasi dari masyarakat ada produksi dan pengepakan minyak yang tidak punya izin resmi. Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya,” kata Arfan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.

    Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (12/3) itu, petugas menemukan bahwa pelaku memproduksi dan mengepak minyak dengan volume yang tidak sesuai standar, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan, padahal seharusnya mencapai 1 liter.

    “Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengemasan minyak dengan volume yang tidak sesuai. Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia,” tambahnya.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus itu.

    “Kami telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, baik dari pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait. Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami,” jelas Arfan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ngaku Bisa Carikan Jodoh dan Gandakan Uang, Pria di Jakbar Berujung Bunuh Ibu dan Anak – Halaman all

    Ngaku Bisa Carikan Jodoh dan Gandakan Uang, Pria di Jakbar Berujung Bunuh Ibu dan Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Misteri kematian ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren air sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) mulai menemui titik terang.

    Korban adalah Tjong Sioe Lan (59) alias Enci dan putrinya, Eka Serlawati (35), yang ditemukan tewas membusuk dalam tempat penampungan air rumahnya di Jalan Angke Barat RT 5/RW 02, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 23.30 malam.

    Polisi berhasil menangkap pria bernama Febri yang diduga merupakan pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.

    Febri yang melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), setelah pembunuhan, akhirnya berhasil dibekuk petugas pada Minggu (9/3/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi pun mengungkap kronologi pembunuhan ibu dan anak dalam toren tersebut.

    Kejadian ini bermula saat pelaku sering meminjam uang kepada korban Enci, hingga akhirnya utangnya menumpuk hingga Rp 90 juta.

    Pelaku yang berkedok sebagai dukun kemudian menawarkan ritual kepada Enci serta Eka Serlawati untuk menggandakan uang dan mencarikan jodoh.

    “Pelaku meminjam uang itu dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil,” kata Twedi, Kamis (13/3/2025), dilansir dari WartaKotalive.com.

    Akhirnya, pada 1 Maret 2025, korban yang termakan janji palsu pelaku, membeli sejumlah kebutuhan ritual seperti bunga 7 rupa dan perlengkapan lain-lain.

    “Jadi pelaku ini punya teman Krismatoyo ini dukun pengganda uang dan dukun pencari jodoh bernama Kakang. Pelaku sempat pakai nomor telepon lain untuk komunikasi dengan korban sebagai Krismatoyo dan Kakang,” jelas Twedi.

    Korban menyiapkan uang Rp 50 juta saat ritual untuk digandakan oleh pelaku menjadi berkali-kali lipat.

    Sementara itu, korban Eka juga sedang menjalani ritual di kamar mandi untuk mendapatkan jodoh.

    “Korban pertama yaitu Tjong alias Enci, itu berada di salah satu ruangan untuk jalankan ritual penggandaan uang. Sementara korban kedua ada di dalam kamar mandi untuk ritual,” ungkap Twedi.

    Selang beberapa jam, uang yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung bertambah dan hal itu membuat korban kesal hingga melontarkan makian.

    Suara lantang penuh hinaan itu pun membuat pelaku sakit hati dan akhirnya nekat mengambil tongkat besi yang ada di dalam rumah korban.

    Pelaku kemudian memukul kepala korban hingga pingsan dan setelah itu menyeretnya ke dalam kamar.

    Melihat korban masih sadar, pelaku langsung memukulnya lagi dengan tongkat dan mencekik korban hingga tewas.

    “Pelaku sempat membersihkan darah-darah korban yang ada di salah satu ruangan dan kamar. Setelah itu, pelaku sempat merokok di teras rumah korban memikirkan agar korban kedua tidak mengetahui ibunya telah dibunuh,” sebut Twedi.

    Sekitar 15 menit kemudian, pelaku juga menghabisi nyawa korban Eka yang ada di dalam kamar mandi dengan tongkat besi. 

    Saat itu, Eka sempat berteriak meminta tolong namun oleh pelaku kembali dipukul hingga tewas.

    Febri yang sempat kebingungan mengurus kedua jasad korban akhirnya memilih untuk meletakkannya di dalam toren air.

    “Korban pertama diseret dari kamar dan korban kedua diseret dari kamar mandi dan dimasukan ke dalam toren,” ujar Twedi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung menambahkan bahwa pada siang harinya, korban Enci sempat menghubungi anak laki-lakinya yang bernama Ronny Effendy untuk menanyakan kapan pulang ke rumah.

    “Terus pada malam harinya si pelaku pakai HP korban Enci (kirim pesan) WA Ronny bahwa di rumah sedang ada perbaikan listrik. Ini supaya aksi pembunuhannya tidak diketahui,” ucap Arfan.

    Setelah itu, pelaku membuang tongkat besi yang digunakannya sebagai senjata pembunuhan ke kawasan Kali Jodo, Jakarta Barat.

    Keesokan harinya pada Minggu (2/3/2025), Febri meninggalkan Jakarta dengan mengendarai sepeda motor ke kampung halamannya di Bayumas.

    Saat melintas di daerah Cirebon, Jawa Barat, pelaku membuang handphone milik korban pertama Enci.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Berkedok Dukun Pencari Jodoh, Kerap Dibantu Korban

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

  • Terkuak Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora, Ada Ritual Penggandaan Uang dan Jodoh

    Terkuak Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora, Ada Ritual Penggandaan Uang dan Jodoh

    TRIBUNJATIM.COM – Terungkap motif pembunuhan ibu dan anak dalam toren di Tambora.

    Pelaku melakukan pembunuhan tersebut diketahui karena berawal dari rasa sakit hati.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh ibu dan anak yang jasadnya dimasukan ke dalam toren rumahnya.

    Ibu dan anak itu bernama Tjong Sioe Lan dan Eka Serlawati warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

    Pelaku bernama Febri ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, korban dikenal oleh warga sekitar sangat dermawan karena sering meminjamkan uang tanpa ada bunga.

    Pelaku merupakan salah satu pelanggan rutin meminjam uang kepada korban untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Pelaku meminjam uang itu dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil,” katanya, Kamis (13/3/2025).

    Twedi melanjutkan, sebelum kejadian pembunuhan, pelaku sering bercerita praktek perdukunan salah satunya menggandakan uang.

    Selain itu, pelaku juga bisa mencarikan anak pertama korban jodoh dengan ritual yang harus dijalankan.

    Akhirnya, pada 1 Maret 2023 lalu korban yang percaya pelaku punya kemampuan lebih, membeli sejumlah kebutuhan ritual seperti bunga 7 rupa dan lain-lain.

    “Jadi pelaku ini punya teman Krismatoyo ini dukun pengganda uang dan dukun pencari jodoh bernama Kakang. Pelaku sempat pakai nomor telepon lain untuk komunikasi dengan korban sebagai Krismatoyo dan Kakang,” terangnya.

    Korban menyiapkan uang Rp 50 juta saat ritual untuk digandakan oleh pelaku menjadi berkali-kali lipat.

    Korban kedua bernama Eka, saat itu juga sedang menjalani ritual di kamar mandi untuk mendapatkan jodoh.

    “Korban pertama yaitu Tjong alias Enci, itu berada di salah satu ruangan untuk jalankan ritual penggandaan uang. Sementara korban kedua ada di dalam kamar mandi untuk ritual,” tegasnya.

    Sampai beberapa jam, uang yang dijanjikan oleh pelaku tidak turut bertambah dan hal ini membuat korban kesal hingga melayangkan makian.

    PEMBUNUHAN IBU DAN ANAK – Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren, Kamis (13/3/2025). Polisi mengungkap motif pelaku menjalankan aksinya lantaran sakit hati dihina korban. (Warta Kota/Miftahul Munir)

    Suara lantang penuh hinaan membuat pelaku sakit hati dan mengambil tongkat besi yang ada di dalam rumah korban.

    Pelaku memukul korban di bagian kepala hingga pingsan dan setelah itu menyeret ke dalam kamar. Melihat korban masih sadar, pelaku kembali memukul dengan tongkat dan mencekik korban hingga tewas.

    “Korban sempat membersihkan darah-darah korban yang ada di salah satu ruangan dan kamar. Setelah itu, pelaku sempat merokok di teras rumah korban memikirkan agar korban kedua tidak mengetahui ibunya telah dibunuh,” ungkapnya.

    Setelah berpikir selama 15 menit, akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban yang ada di dalam kamar mandi dengan tongkat besi. Menurut Twedi, Eka sempat berteriak meminta tolong tapi oleh pelaku kembali dipukul hingga tewas.

    Seusai membunuh, Kata Twedi, Febri sempat bingung membuang jasad korban dan saat melintas di dekat kulkas melihat tutup toren air. Ia pun terpikir menaruh jasad korban ke dalam toren seorang diri.

    “Korban pertama diseret dari kamar dan korban kedua diseret dari kamar mandi dan dimasukan ke dalam toren,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung menambahkan, siang hari korban Enci sempat menghubungi anaknya bernama Ronny Effendy kapan pulang ke rumah.

    “Terus pada malam harinya si pelaku pakai HP korban Enci WA Ronny bahwa di rumah sedang ada perbaikan listrik. Ini supaya aksi pembunuhannya tidak diketahui,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Ketua RT 05 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora bernama Yanti menjadi saksi dalam kasus kematian Tjong Sioe Lan dan Eka Serlawati di dalam toren, Kamis (6/3/2025) malam.

    Yanti diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/3/2025) dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

    Bahkan, ia sempat bertemu terus memandangi pelaku dengan tatapan sinis karena tak pernah melihat sebelumnya.

    “Iya saya ditanyain korban kenal apa enggak, gimana kesehariannya. Ya saya mah jawab baik dia warga saya,” ucap Yanti saat dihubungi Warta Kota ( grup TribunJatim.com ), Selasa (11/3/2025).

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Ngaku Bisa Carikan Jodoh dan Gandakan Uang, Pria di Jakbar Berujung Bunuh Ibu dan Anak – Halaman all

    Pembunuh Keji Ibu dan Anak dalam Toren Air di Tambora Jakbar Terancam Hukuman Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Febri Arifin alias Jamet (31) tersangka pembunuhan ibu dan anak dalam toren air di Tambora, Jakarta Barat dijerat pasal berlapis.

    Tersangka menghabisi nyawa Tjong Sioe Lan (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35).

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pembunuhan dipicu pelaku yang emosi dimaki Sioe Lan.

    Peristiwa bermula ketika pelaku memiliki utang senilai total Rp90 juta kepada korban. 

    Utang itu merupakan akumulasi pinjaman sejak tahun 2021 hingga 2025.

    Dikarenakan kebingungan untuk melunasi utangnya, pelaku kemudian mengarang cerita dengan mengaku memiliki kenalan bernama Kris Martoyo dan Kakang.

    Dua nama dukun atau orang sakti ini dikarang oleh tersangka mampu mengganda uang serta mencari jodoh. 

    Korban lantas percaya atas cerita karangan itu.

    “Korban juga percaya kepada tersangka bahwa dia ini memiliki kemampuan yang lebih,” ungkap Twedi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025).

    Lalu Sioe Lan menunjukkan uang kepada pelaku dan meminta agar digandakan. 

    Hal itu akhirnya disanggupi oleh pelaku dan mulai dilakukan ritual pada 1 Maret 2025. 

    Peralatan untuk melakukan ritual pun disiapkan. 

    Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Kris Martoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut.

    Padahal Kris Martoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban.

    “Komunikasinya melalui telepon dan sudah dijanjikan uang akan digandakan,” ucap dia.

    Dikarenakan ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil, korban lalu mencaci maki pelaku.

    Cacian dan makian korban membuat emosi tersangka tak terbendung lagi.

    Di saat itu, tersangka menganiaya korban dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.

    Hingga akhirnya korban tewas mengenaskan.

    “Setelah yakin korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan kamar dari darah-darah yang ada lalu menutup pintu kamar,” ujar dia.

    Pembunuhan terhadap anak Sioe Lan dilakukan dalam jarak waktu berdekatan.

    Jasad dua korban kemudian disembunyikan di tandon air.

    “Korban dipindahkan, diseret dari kamar dan diseret dari kamar mandi, secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren,” ujar dia.

    ==\
    Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.