Taksi Listrik Tabrak 3 Sepeda Motor di Kembangan, Tak Ada Korban Jiwa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kecelakaan
lalu lintas terjadi di Jalan Joglo Raya, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025) pukul 10.30 WIB.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengungkapkan, sebanyak empat kendaraan terlibat dalam insiden
kecelakaan
ini.
“Kendaraan yang terlibat taksi dengan tiga sepeda motor,” ungkap Joko dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Kejadian bermula saat taksi listrik yang dikemudikan RFI (44) melaju di Jalan Raya Joglo dari arah timur menuju barat.
Sesampainya di Bengkel Ida Motor, taksi listrik itu menabrak pengendara sepeda motor berinisial S (58).
Setelahnya, taksi kembali menabrak pengendara sepeda motor berinisial RH (18) yang berboncengan dengan SH.
“Selanjutnya menabrak sepeda motor Honda yang dikendarai saudara S (51) yang melaju di depannya,” ujar dia.
Joko memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, para pengendara sepeda motor dan penumpang mengalami luka-luka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Polres Metro Jakarta Barat
-
/data/photo/2024/11/03/672749b2cb54c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Taksi Listrik Tabrak 3 Sepeda Motor di Kembangan, Tak Ada Korban Jiwa Megapolitan 24 April 2025
-

Fachri Albar Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Telusuri Asal Usul Barang Bukti Narkoba Sang Aktor – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktor Fachry Albar (43) dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kepemilikan Narkotika.
Polres Metro Jakarta Barat menyita empat jenis narkoba berbeda dari tangan Fachri Albar (43) yakni sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.
Barang haram tersebut ditemukan saat polisi menangkap Fachry Albar di kediaman kawasan Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).
“Pada saat penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Jumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan beberapa alat hisap yang digunakan Fachry untuk mengkonsumsi narkotika.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram tersebut.
Fachry Albar belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik terkait Narkoba yang ada di tangannya.
“Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan,” ucap Twedi.
Polisi menyebut Fachri Albar menggunakan narkotika dan psikotropika lantaran mengalami tekanan dalam kehidupan pribadi dan pekerjaannya.
“Dari hasil pernyataan FA, yang bersangkutan menggunakan narkotika dan psikotropika ini untuk menghadapi perjalanan hidup pribadinya dan pekerjaan,” kata Kombes Twedi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vernal Armando Sambo, mengungkapkan saat petugas datang ke lokasi, Fachry Albar sudah dalam kondisi tenang.
“Pada saat petugas datang ke lokasi tempat yang bersangkutan diamankan, memang yang bersangkutan sudah selesai (konsumsi narkoba),” ucap Kompol Vernal Armando Sambo.
“Sudah dalam keadaan sedang istirahat,” lanjut Kompol Vernal.
Atas perbuatannya, Fachry Albar dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
-

Polisi Sebut Fachri Albar Konsumsi Psikotropika Jenis Sabu hingga Kokain
Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap artis Fachri Albar terlibat penyalahgunaan narkoba mulai dari sabu, ganja hingga kokain.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Twedi Aditya mengatakan anak dari musisi legendaris Ahmad Albar itu terbukti positif mengonsumsi methamphetamin, amphetamin dan benzodiazepine.
“Dari Satresnarkoba pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka saudara FA,” ujarnya di Polres Metro Jakbar, Kamis (24/4/2025).
Dia menambahkan, Fachri Albar mengonsumsi sejumlah jenis narkoba itu untuk kepentingan pribadi dengan alasan menenangkan pikiran terkait profesinya.
“Kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” imbuhnya.
Twedi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkoba ke Satresnarkoba Polres Jakbar di salah satu rumah di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Atas hal tersebut, penyidik kemudian langsung menelusuri informasi itu dan langsung menuju TKP pada Minggu (20/4/2025) sekitar 21.00 WIB. Usut punya usut ternyata rumah itu merupakan rumah milik Fachri Albar.
“Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA,” tutur Twedi.
Adapun, di rumah tersebut juga telah ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu 0,65 gram.
Kemudian, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja 1,11 gram; 2 linting berisikan ganja 0,94 gram; 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam.
Selain itu, 4 buah cangklong kaca bekas pakai; 2 potong plastik; 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi; 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi; dan hingga 1 unit handphone berwarna hitam.
Di samping itu, Twedi juga masih menelusuri terkait dengan asal muasal Fachri Albar bisa memperoleh barang haram tersebut.
“Untuk asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih upaya dicari oleh tim kami,” pungkasnya.
Adapun, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
-

Terungkap! Narkoba Dipakai Fachri Albar Ganja, Sabu hingga Kokain
Jakarta Barat, Beritasatu.com – Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). Aktor sekaligus musisi itu diduga mengonsumsi beberapa jenis narkoba.
Hal itu diketahui dari hasil tes urine dan sejumlah barang bukti narkoba yang disita dari penangkapan Fachri Albar.
“FA sudah dilakukan tes urine,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers.
Polisi menghadirkan Fachri Albar yang mengenakan baju tahanan ke depan media, bersama sejumlah barang bukti narkoba yang disita saat penangkapannya.
Barang bukti narkoba yang diduga dikomsumsi anak musisi legendaris Achmad Albar itu, adalah kokain, ganja, sabu-sabu, hingga puluhan butir obat psikotropika.
Sabu-sabut ada paket plastik klip. Satu buah botol kaca berisi kokain, satu paket ganja, puluhan butir obat psikotropika, dan satu buah botol bong diamankan dari tersangka Fachri Albar.
Menurut polisi, Fahcri Albar mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran dari pekerjaan.
Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
-

Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Jakarta, Beritasatu.com – Aktor Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (24/4/2025). Penetapan tersangka ini disampaikan dalam jumpa pers dengan menghadirkan Fachri Albar yang mengenakan baju tahanan.
Sejumlah barang bukti narkoba berupa dua paket plastik klip berisi sabu-sabu, satu buah botol kaca berisi kokain, satu paket ganja, puluhan butir obat psikotropika dan satu buah botol bong juga turut diperkenalkan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya mengatakan Fachri Albar mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran dari pekerjaan.
“Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” kata Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers.
Putra dari musisi Ahmad Albar itu juga dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
“Pasal 112 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama lima tahun,” ucapnya.
Saat ini Fachri Albar mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
-

Aksi Begal Tas di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Korban Dipepet hingga Terjatuh dari Motor – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang laki-laki inisial KNF menjadi korban begal saat sedang mengendarai sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pangeran Tubagus Angke Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Rabu (23/4/2025) pukul 04.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya aksi begal tersebut.
Kronologi berawal ketika korban (pelapor) mengendarai sepeda motor dari Angke menuju Pesing.
“Pada saat melewati TKP korban dipepet oleh pelaku dari belakang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menarik tas selempang milik korban sehingga putus,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Akibatnya korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami sejumlah luka baret.
Korban terluka pada bagian bahu, siku tangan sebelah kiri, pada kaki sebelah kiri dan memar pada dada sebelah kiri.
“Pelaku langsung kabur dengan membawa tas milik korban,” tambahnya.
Barang yang Hilang
Adapun isi tas korban berupa 1 unit HP merk samsung Galaxy A7 warna gold dan satu buah dompet berisikan uang Rp 500 ribu KTP, STNK Motor dengan krugian sekitar Rp 3 juta.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Belum diketahui pasti ada berapa jumlah begal yang melakukan aksinya menjelang subuh tersebut.
Polisi masih berupaya melakukan pengejaran.
“Kasus ini diselidiki Polres Metro Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut,” tukasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187375/original/037245900_1595414800-Screen_Shot_2020-07-22_at_5.43.44_PM.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Fakta Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba – Page 3
Aktor Indonesia, Fachri Albar, kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Fachri ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu 20 April 2025.
Ini bukan pertama kalinya Fachri Albar terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, aktor kelahiran 15 November 1981 ini pernah dua kali terlibat kasus yang sama.
2007
Pada 2007, untuk pertama kalinya Fachri Albar terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Pada tahun ini pula, kasus narkoba tersebut juga menjerat ayahnya, Achmad Albar.
Bahkan, saat itu ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak obat di kamar Fachri.
Selanjutnya, Fachri ditemani anggota keluarganya Camelia Malik dan Harry Capri, serta kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyerahkan diri ke BNN. Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan, ia tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Fachri Albar pun dibebaskan, sedangkan ayahnya mendekam di penjara.
2018
Sebelas tahun setelah kasus pertama, Fachri Albar kembali terjerat kasus serupa. Ia ditangkap di rumahnya setelah ditemukan barang bukti berupa satu buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,32 gram.
Ditemukan pula satu bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 13 butir psikotropika jenis nitrazepam, serta satu butir psikotropika jenis alprazolam. Melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Fachri divonis tujuh bulan rehabilitasi.
2025
Setelah tujuh tahun, kasus yang sama kembali menjerat Fachri Albar. Pada 20 April 2025, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Fachri Albar di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.
Ia ditangkap seorang diri. Polisi masih melalukan pemeriksaan mendalam terhadap Fachri Albar dan belum membeberkan jenis narkoba serta barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut.
-

Kriminal kemarin, pelecehan seksual di SMK hingga WNA ngamuk
Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (23/4) mulai dari seorang siswi SMK melapor ke Polres Metro Jakarta Timur setelah menjadi korban pelecehan seksual di sekolahnya hingga penanganan warga negara asing (WNA) asal Ghana inisial KUV yang mengamuk di kawasan Kalibata City, Pancoran.
Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:
1. Jadi korban pelecehan seksual oleh gurunya, siswi SMK lapor polisi
Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melapor ke Polres Metro Jakarta Timur setelah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru di sekolahnya.
“Jadi kedatangan kami ke sini (Polres Jakarta Timur) adalah karena kami mewakili, mendampingi klien kami yang menjadi korban pelecehan seksual,” kata kuasa hukum korban, Herlin Muryanti di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu.
2. Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta sampai di Pengadilan
Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman membutuhkan waktu 11 tahun agar laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare ditindaklanjuti dan baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025.
“Saya hanya ingin keadilan dan ingin tanah milik kakek saya kembali kepada keluarga kami,” kata Yaman di Jakarta, Rabu.
3. Seorang pria lansia di Jaksel dilaporkan hilang selama tiga tahun
Seorang pria lanjut usia (lansia) di Jakarta Selatan bernama Ruddy Watak (73) dilaporkan ke Kepolisian karena telah hilang selama tiga tahun atau sejak tahun 2022.
“Tapi saya baru diberitahu pada bulan September 2022 oleh adik papa SW bahwa papa sudah hilang dan mereka sudah buat laporan polisi,” kata anak korban, Imelda saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
4. Imigrasi Jaksel dan Kepolisian tangani WNA ngamuk di Kalibata City
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan menangani warga negara asing (WNA) asal Ghana inisial KUV yang mengamuk di kawasan Kalibata City, Pancoran.
“Kami bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan WNA yang membuat onar di Supermarket Kalibata City,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Prihatno Juniardi di Jakarta, Rabu.
5. Artis Fachry Albar positif konsumsi sejumlah jenis narkotika
Artis Fachry Albar positif mengkonsumsi sejumlah jenis narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) berdasarkan hasil tes urine oleh petugas.
“Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” ungkap Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam kepada pers usai pemeriksaan kesehatan Fachry di Jakarta, Rabu.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -

Polres Jakbar Sebut Artis Fachri Albar Gunakan Banyak Jenis Narkotika
Bisnis.com, Jakarta — Polres Metro Jakarta Barat membeberkan bahwa tersangka artis Fachri Albar terbukti memakai beberapa jenis narkotika.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Avrilendy Akmam mengatakan bahwa hal tersebut terungkap setelah penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan tes urin terhadap tersangka Fachri Albar.
Hasilnya, kata Avrilendy, tersangka Fachri Albar terbukti telah menggunakan berbagai jenis narkotika dalam beberapa waktu belakangan.
“Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” tutur Avrilendy di Jakarta, Rabu (23/4).
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat sampai saat ini masih mendalami alasan tersangka Fachri Albar menggunakan berbagai jenis narkotika.
“Alasan tersangka masih kami dalami,” kata Avrilendy.
Selain itu, kata Avrilendy, pendalaman juga dilakukan terkait peran tersangka Fachri Albar dan jumlah barang bukti yang kini dikuasai oleh tersangka Fachri Albar.
“Semua sedang kami dalami, tetapi yang jelas kondisi FA saat ini dalam kondisi baik dan sehat,” ujarnya.
Berkaitan dengan itu, dia juga mengatakan bahwa tersangka Fachri Albar ditangkap seorang diri tanpa ada perlawanan di kediaman pribadinya.
“Dia ditangkap dalam kondisi sadar,” tutur Avrilendy.
-

Fachry Albar jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakbar
Artis Fachry Albar digiring menuju klinik pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (23/4/2025). ANTARA/Risky Syukur
Fachry Albar jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakbar
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Rabu, 23 April 2025 – 16:30 WIBElshinta.com – Artis Fachry Albar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu.
Tampak Fachry keluar dari pintu lobi utama Polres Jakbar menuju klinik pemeriksaan kesehatan pada pukul 13.57 WIB.
Pemain film Pengabdi Setan itu menggunakan jaket hoddie berwarna abu-abu dan celana panjang berwarna coklat.
Hoddie itu menutup kepalanya, ditambah dengan masker berwarna abu yang menutup sebagian besar wajahnya.
Tak ada pertanyaan awak media yang dijawab Fachry dalam perjalanannya menuju lokasi pemeriksaan kesehatan, termasuk kelanjutan lakonnya dalam film Pengabdi Setan Tiga.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membekuk artis berinisial Fachry Albar di kediamannya di Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo kepada pers di Jakarta, Selasa, menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.
“Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Vernal.
Sumber : Antara