Mobil Tertabrak KA Bandara di Kalideres, Penumpang Sempat Berlarian di Rel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah video yang memperlihatkan situasi menegangkan di Stasiun Kalideres, Jakarta Barat, ramai beredar di media sosial.
Situasi menegangkan itu terjadi setelah Kereta Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta menabrak sebuah mobil di perlintasan sebidang Jalan Alastua pada Jumat (19/12/2025).
Dalam video yang diunggah akun Instagram
@
warga.jakbar, tampak para penumpang kereta bandara berlarian di atas rel kereta api. Sejumlah penumpang terlihat panik saat mengevakuasi diri usai kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.45 WIB.
Beberapa penumpang bahkan nyaris terjatuh saat berlari di atas bebatuan kerikil jalur kereta. Mereka juga tampak kesulitan memanjat ke atas peron arah Duri.
Meski demikian, para penumpang saling membantu dengan mengulurkan tangan ke penumpang yang berupaya naik ke peron.
A post shared by INFO WARGA JAKARTA BARAT (@warga.jakbar)
Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, membenarkan adanya peristiwa penumpang yang berlarian di atas rel tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses evakuasi sebenarnya telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Jadi itu kan proses evakuasi dari kereta yang terlibat. nah, sebenarnya proses evakuasinya itu sudah sesuai SOP, ada pemindahan ke kereta lainnya,” kata Leza saat diwawancarai
Kompas.com
usai konferensi pers Persiapan Nataru 2025, Jumat.
Menurut Leza, sejumlah penumpang turun ke rel karena panik dan terburu-buru ingin segera berpindah ke kereta lain.
“Tapi ketika proses evakuasi itu, ada beberapa penumpang yang mungkin karena kepanikan, dia terburu-buru lalu keluar gerbong, turun ke rel,” kata Leza.
Meski begitu, Leza memastikan bahwa para petugas keamanan di Stasiun Kalideres turut mendampingi dan mengarahkan para penumpang agar dapat mengevakuasi diri secara aman.
“Tapi tetap kita dampingi, ada petugas yang menjaga di sana, termasuk untuk membantu naik kembali ke atas peron,” ujarnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto membenarkan adanya insiden kecelakaan yang melibatkan Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta dan sebuah mobil
Ia mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai oleh IKM (59) tengah melaju dari arah Jalan Warung Pojok menuju Jalan Alastua V.
“Sesampainya di dekat perlintasan Kereta Api Warung Pojok, Kalideres, tertabrak kereta api Bandara arah Jakarta yang melaju dari arah barat ke timur,” jelas Joko saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat.
Akibatnya, pengemudi mobil tersebut mengalami luka pada bagian wajah, kaki, dan tangan.
“Pengemudi dilaporkan selamat, korban jiwa nihil, korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres,” kata Joko.
Sebanyak 13 perjalanan Commuter Line Basoetta dan Commuter Line Tangerang pun terganggu akibat adanya insiden ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Polres Metro Jakarta Barat
-
/data/photo/2025/12/19/69450be8ebe19.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mobil Tertabrak KA Bandara di Kalideres, Penumpang Sempat Berlarian di Rel Megapolitan 19 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/19/6944d28b33999.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penampakan Mobil Tertabrak Kereta Bandara di Kalideres, Bodi Ringsek Parah Megapolitan 19 Desember 2025
Penampakan Mobil Tertabrak Kereta Bandara di Kalideres, Bodi Ringsek Parah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kecelakaan hebat melibatkan sebuah mobil dengan Kereta Api (KA) Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta) terjadi di perlintasan sebidang Jalan Alastua, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2025).
Insiden yang terjadi sekitar pukul 06.45 WIB itu menyebabkan satu mobil rusak parah dan pengemudinya mengalami luka serius.
Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan yang belum dilengkapi sistem portal otomatis.
Berdasarkan video yang beredar di akun Instagram @
warga.jakbar,
mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1926 VZK tampak ringsek parah dan terdampar di sisi rel.
Hampir seluruh bagian bodi mobil berwarna hitam tersebut remuk tak berbentuk akibat benturan keras dengan kereta.
Kerusakan paling mencolok terlihat pada sisi kiri badan mobil yang penyok parah hingga menjorok ke dalam.
Selain itu, struktur kerangka kendaraan tampak bengkok dan seluruh kaca jendela pecah berantakan di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, bodi bagian kanan mobil terlihat mengalami kerusakan lebih ringan dan pintu kanan depan masih dapat dibuka secara normal.
Pintu tersebut kemudian dimanfaatkan warga sekitar untuk mengevakuasi pengemudi yang berada di dalam mobil dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Dalam rekaman video, terlihat sejumlah warga bahu-membahu menggotong sopir keluar dari bangkai kendaraan.
Kepolisian memastikan pengemudi mobil mengalami sejumlah luka akibat benturan keras.
“Korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto.
Joko menjelaskan, kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan pria berinisial IKM (59) melaju dari arah Jalan Warung Pojok menuju Jalan Alastua V.
Saat hendak melintasi rel, pengemudi diduga tidak menyadari kedatangan kereta yang melintas.
“Sesampainya di dekat perlintasan Kereta Api Warung Pojok, Kalideres, tertabrak kereta api Bandara arah Jakarta yang melaju dari arah barat ke timur,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto.
Diketahui, perlintasan sebidang di kawasan tersebut belum dilengkapi sistem portal otomatis.
Selama ini, pengamanan perlintasan hanya mengandalkan petugas yang menutup palang pintu secara manual.
Pihak KAI Commuter membenarkan bahwa perlintasan tersebut tidak dijaga saat kejadian berlangsung.
“KAI Commuter sangat menyayangkan terjadinya kembali insiden tabrakan KA Commuter Line Basoetta No.807A (Manggarai-Bandara Soekarno Hatta) di perlintasan sebidang tidak dijaga antara Stasiun Poris dan Stasiun Kalideres,” kata Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan.
Leza menegaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak, serta tertib dalam berkendara. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” kata Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ratusan perwakilan ormas ikuti apel Jaga Jakarta di Polres Jakbar
Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 200 orang perwakilan organisasi masyarakat (ormas) mengikuti apel Jaga Jakarta di Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu.
Ormas tersebut, di antaranya Citra Bhayangkara, Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Forum Betawi Rempug (FBR), Pemuda Pancasila dan sejumlah ormas lainnya.
“Tujuan pelaksanaan apel siaga ini selain untuk silaturahmi juga untuk saling kenal di antara kita, dalam rangka meningkatkan kerja sama dan sama-sama bekerja dalam Jaga Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari ormas, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas), hingga komunitas lainnya untuk bersama-sama meningkatkan soliditas internal dan antarorganisasi.
“Jauhi provokasi, ujaran kebencian, serta tindakan intoleransi yang bisa memecah belah,” imbau Twedi.
Lebih lanjut, dia juga meminta agar seluruh masyarakat membantu Polri dengan memberikan informasi yang akurat terkait perkembangan situasi di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama kita jaga Jakarta dan pastikan tetap aman, tenteram, dan kondusif,” pungkas Twedi.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi Ungkap Senjata Api Milik Bandar Sabu di Jakarta Barat Dibeli dari Toko Online
JAKARTA – Pria bandar narkoba berinisial WW (35) yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan senjata api dari beberapa tempat berbeda secara ilegal.
Tersangka memiliki sejumlah senjata jenis senjata api genggam rakitan jenis Harlot tiga pucuk dan empat buah magazin senjata.
Kemudian senjata air softgun dengan jenis revolver genggam dan satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin.
Selain senjata api ilegal, tersangka juga miliki 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua buah kotak penyimpanan senjata api.
“Senjata tidak ada surat-suratnya, sebagian dia beli secara online di salah satu market place, terutama yang rakitan,” kata Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam, Selasa, 2 Desember.
Pelaku WW mengaku senjata api dan amunisi tersebut digunakan sebagai alat untuk menjaga diri lantaran pelaku terlibat tindak pidana narkoba.
“Untuk airsoft gun juga dia beli online. Kemudian untuk satu pucuk senjata api yang merek Walter, dia beli secara langsung tatap muka,” ujarnya.
Pelaku mengaku belum pernah menggunakan senjata api tersebut.
“Pengakuannya belum pernah digunakan. Kita dalami, engga ada keanggotaan dia di Perbakin,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria bandar narkoba berinisial WW (35) di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan, penangkapan berawal dari hasil pengembangan perkara hingga akhirnya mengarah kepada WW sebagai terduga pelaku.
“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” kata Kombes Twedi, Selasa, 2 Desember.
Kapolres mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan beragam barang bukti narkotika mulai dari sabu, ekstasi, ketamin, hingga cairan kanabinoid sintetis.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.
“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” katanya.
Tak hanya narkotika, Kombes Twedi mengungkap petugas juga menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan tersangka di dalam unit apartemennya.
-
/data/photo/2025/12/02/692ed88b9f43a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gerebek Apartemen Tangerang, Polisi Temukan Beragam Jenis Narkoba dan Senpi Rakitan Megapolitan 2 Desember 2025
Gerebek Apartemen Tangerang, Polisi Temukan Beragam Jenis Narkoba dan Senpi Rakitan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Polisi menyita berbagai jenis narkotika dan belasan senjata api ilegal dari sebuah unit apartemen di Kota Tangerang dalam penggeledahan pada Rabu (26/11/2025).
Seorang pria berinisial WW ditangkap setelah petugas menemukan sabu, ekstasi, cairan kanabinoid sintetis, hingga
senjata api
rakitan yang disimpan di tempat tinggalnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Setelah adanya pengembangan perkara, terdapatlah nama saudara WW yang diketahui tinggal di lokasi yang sudah kami sebutkan tadi,” ujar Twedi dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Penggeledahan
dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di unit lantai 15 Western Resort Apartemen, Jalan Muhammad Tamrin, Panunggangan, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
Saat memasuki unit tersebut, penyidik mendapati WW diduga membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi berbagai jenis narkotika.
Barang bukti
narkoba
yang disita meliputi dua paket sabu seberat bruto 0,64 gram, satu pecahan ekstasi warna hijau seberat 0,24 gram, dua butir ekstasi pink, satu butir ekstasi biru, serta satu butir ekstasi hijau berbobot 1,23 gram.
Selain itu, petugas menemukan dua bungkus ketamin seberat bruto 21,23 gram, sembilan botol cairan kanabinoid sintetis dengan total 150 gram, serta satu pouch berisi cairan kanabinoid sintetis sisa pakai. Polisi juga menyita empat timbangan digital, tiga set alat isap sabu, dan tiga unit telepon genggam.
Twedi mengatakan, tersangka juga menyimpan sejumlah senjata api ilegal berupa tiga senjata api rakitan jenis harlot, empat magazen, satu airsoft gun jenis revolver, serta satu senjata api merek Walter P22 tanpa magazin.
“Pada saat penggeledahan juga, ternyata kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api,” ungkapnya.
Polisi juga menyita 49 butir peluru kaliber 22LR, satu butir peluru tajam 9 mm, 50 butir peluru hampa dan dua kotak penyimpanan senjata api.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Wakasan Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo menyebutkan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
“Wiraswasta ya. Enggak ada, dia hanya dari ini aja, dari narkotika aja,” ucapnya.
WW dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ketentuan ini mengatur larangan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba
Tidak ada surat-suratnya
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW (35) mendapatkan senjata api dari beberapa sumber berbeda.
“Terkait senjata, sebagian dia beli secara online di salah satu market place, terutama yang rakitan. Untuk airsoft gun juga dia beli online. Kemudian untuk satu pucuk senjata api yang merek Walter, dia beli secara langsung tatap muka,” kata Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Adapun senjata api yang diamankan polisi dari pelaku WW dalam penangkapan di sebuah apartemen wilayah Panunggangan, Kota Tangerang pada Rabu (26/11) itu berupa tiga buah senjata api genggam rakitan jenis Harlot serta empat buah magazin senjata.
Lalu satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam dan satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin.
Selanjutnya, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua buah kotak penyimpanan senjata api.
“Tidak ada surat-suratnya,” kata Avrilendy.
Senjata api dan amunisi tersebut, lanjut dia, digunakan pelaku sebagai alat untuk menjaga diri lantaran pelaku terlibat tindak pidana narkoba.
“Dia (pelaku) usaha di tindak pidana yang berbahaya, yang mengancam keselamatannya, mungkin itu untuk jaga dirinya,” kata dia.
Kendati demikian, polisi mengungkapkan bahwa senjata-senjata api itu belum pernah digunakan untuk melukai orang. “Enggak dipakai. Dari pengakuannya belum pernah digunakan,” ujarnya.
Polisi pun memastikan bahwa pelaku WW bukanlah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). “Kita dalami, enggak ada keanggotaannya di Perbakin,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil menangkap seorang pria berinisial WW (35) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di sebuah apartemen wilayah Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11) di sebuah apartemen di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
“Dalam sebuah pengembangan perkara, awalnya muncul nama WW, hingga kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya,” kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Usai ditangkap, pelaku WW pun diperiksa dan kemudian diketahui bahwa pria dengan tato sekujur tubuh itu diduga membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, dan narkotika jenis kanabinoid sintetis cair.
“Untuk barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan antara lain yaitu dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ini diberi kode A dan B, dengan berat bruto 0,64 gram,” kata Twedi.
Kemudian, satu butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau diberi kode C, dengan berat bruto 0,24 gram.
Lalu, dua butir pil ekstasi warna pink, satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, yang diberi kode D, dengan berat bruto 1,23 gram.
“Kemudian dua bungkus plastik klip berisi ketamin diberi kode E dan F, dengan berat bruto 21,23 gram. Lalu sembilan botol berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair (MDMB-4en-PINACA), dengan berat bruto 150 gram,” kata Twedi.
Selanjutnya, satu buah pods berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair sisa pakai, empat buah timbangan digital, tiga set alat hisap sabu berupa botol kaca berikut cangklong dan pipet kaca serta tiga unit telepon genggam.
Selain menemukan barang bukti narkoba, kata dia, polisi juga menemukan sejumlah pucuk senjata api lengkap dengan amunisi.
“Tiga buah senjata api genggam rakitan jenis harlot dan empat buah magazin senjata. Satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam. Kemudian, satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin,” kata Twedi.
Kemudian, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dua buah kotak penyimpanan senjata api, serta satu unit mobil merek Honda HR-V warna hitam, nomor DA 1452 ZD.
Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata dia.
Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi ringkus pasangan kekasih yang edarkan 19 kg sabu di Jakbar
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat meringkus pasangan kekasih, pria berinisial ML dan wanita berinisial RS yang menjadi pengedar sabu dengan barang bukti seberat 19 kilogram (kg) di wilayah RT 02/RW 03 Krendang, Tambora.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut keduanya ditangkap pada Jumat (21/11) usai Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan patroli siber.
“Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di indekos daerah Krendang. Kemudian melakukan surveillance (pengawasan),” kata Twedi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Usai melakukan pengintaian di lokasi, polisi berhasil menangkap ML dan RS dengan barang bukti berupa 19 kilogram narkoba jenis sabu serta empat unit telepon genggam.
Kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari saudara AB (DPO), kemudian diarahkan ke saudara AJ (DPO) untuk nanti dibawa ke Jakarta.
Pelaku AB dan AJ membelikan tiket bagi ML dan RS untuk berangkat ke Pekanbaru guna mengambil narkoba.
“Barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta. Ini kejadiannya di tanggal 19 November di Pekanbaru, kemudian tanggal 21 November sampai di Jakarta,” kata Twedi.
Adapun ML dan RS dijanjikan uang sebesar Rp26 juta serta satu bungkus sabu jika berhasil mengantar 19 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Jakarta.
“Sebenarnya barang-barang ini akan dikirim kembali ke tujuan, namun belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” tutur Twedi.
Atas perbuatannya, ML dan RS disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor tindak pidana narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana tersebut, agar melaporkan atau menghubungi call center kepolisian 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam, bebas pulsa,” ujarnya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4350641/original/028199300_1678255527-ilustrasi_kecelakaan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fortuner Ringsek Ditabrak Kereta Ekspres Bandara di Cengkareng, Sopir Selamat
Liputan6.com, Jakarta – Sebuah mobil Fortuner tertabrak Kereta Api Ekspres Bandara di perlintasan Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (26/11) malam. Sopirnya, pria bernama Tjhan Riko (48), berhasil selamat dari insiden tersebut.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada pukul 19.30 WIB.
“Benar, tak korban jiwa dalam peristiwa itu. Pengemudi selamat meski mobilnya ringsek dan terperosok ke kali, tak jauh dari rel,” kata AKP Joko, dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025).
Menurut Joko, insiden itu berawal saat mobil SUV bernomor polisi B-1976-BYJ itu melaju di Jalan Klingkit dari arah utara menuju selatan.
“Ketika sampai di perlintasan sebidang kereta api, mobil tersebut tertabrak KA Ekspres Bandara yang melaju dari arah Stasiun Rawa Buaya menuju Stasiun Duri,” kata Joko.
-

Detik-detik Fortuner di Jakbar Oleng Serempet Pesepeda-Tabrak Mobil Boks
Jakarta –
Satu unit mobil Toyota Fortuner oleng hingga menyerempet pesepeda lalu menabrak mobil boks di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Pengemudi mobil Fortuner berinisial JD tewas hingga pesepeda terluka dalam insiden tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (24/11) pukul 19.30 WIB. Fortuner itu mulanya melaju dari arah timur ke barat di Jalan Meruya Ilir.
“Setibanya di dekat bengkel, menyerempet sepeda angin atau gowes dikendarai saudara Rochmat,” kata Joko kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Fortuner itu masih melaju hingga menghantam mobil boks yang sedang parkir di pinggir jalan.
“Masih tetap melaju selanjutnya menabrak kendaraan boks Hino yang sedang parkir. Sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
“Pengemudi Fortuner mengalami luka pada bagian kepala memar, meninggal dunia di TKP. Pengendara sepeda saudara Rochmat mengalami luka pada bagian kaki memar,” jelasnya.
(wnv/yld)