Tempat Fasum: PN Jakarta Barat

  • Pengadilan Negeri Jakbar Tak Terima Gugatan soal Kepengurusan Bahlil

    Pengadilan Negeri Jakbar Tak Terima Gugatan soal Kepengurusan Bahlil

    Jakarta

    Kepengurusan DPP Golkar periode 2024-2029, yang dipimpin Bahlil Lahadalia, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh mantan kadernya. Tim hukum Golkar mengatakan pengadilan tak menerima gugatan pemohon.

    Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali mengatakan, gugatan dengan nomor 868 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu terdaftar atas nama penggugat Ujang Bakhtiar. Katanya, dia merupakan seorang mantan kader Golkar.

    “Ya, tadi siang sudah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan itu amarnya adalah pertama mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat seluruhnya dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1,” ujar Sattu Pali kepada wartawan di DPP Golkar, Kamis (5/12/2024).

    Selanjutnya, Sattu Pali mengatakan amar putusan menyebut gugatan penggugat prematur dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

    “Dalam pokok perkaranya itu pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” jelasnya.

    Dia melanjutkan, terdapat beberapa gugatan Munas XI Golkar pada Agustus 2024 lalu. Salah satunya sudah kelar, disusul dengan gugatan lain dengan substansi yang sama.

    Gugatan lainnya dalam perkara 389 yang memperkarakan soal keabsahan anggaran dasar Anggaran Rumah Tangga. Sattu Pali mengatakan, untuk hal ini pihaknya masih menunggu proses dari pengadilan untuk ditetapkan sebagai pihak tergugat dua intervensi.

    “Jadi sehingga kalau kita berkesimpulan bahwa sehingga tinggal sisa satu perkara yang kita hadapi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu perkara nomor 389. Tetapi dengan metode yang dibangun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebenarnya itu sama. Substansinya sama dan terkait hasil munas juga,” katanya.

    “Kalau kita katakan bahwa proses munas yang sudah dilakukan pada bulan Agustus kemarin itu, itu sudah sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Golkar maupun secara undang-undang partai politik juga sama,” katanya.

    (aik/aik)

  • Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan

    Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menegaskan  Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang menyetujui Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    “Munas sudah sesuai dengan AD/ART, dan kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat ya kami hadapi saja. Kami hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai dengan AD/ART,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

    Hal itu disampaikan untuk merespons gugatan yang dilayangkan terhadap SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait AD/ART Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan partai hasil Munas XI. Terkait gugatan tersebut, dia lantas membantah isu yang beredar bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan pembatalan SK Kemenkumhan soal AD/ART terkait kepengurusan partainya itu.

    “Jadi kalau ada yang bilang ini sudah selesai, itu sudah putus, itu tidak benar, itu berita hoaks atau berita bohong,” ucapnya.

    Dia menjelaskan bahwa sedianya gugatan terhadap Partai Golkar ada empat, yakni dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta. Dia merinci bahwa satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah ditolak, namun kemudian masuk satu gugatan baru lainnya yang saat ini tengah berlangsung dan dalam tahap pemeriksaan hakim.

    “Kemudian di TUN (Tata Usaha Negara) itu yang satu (gugatan nomor) 424, dan (gugatan nomor) 389, yang 424 itu masih sidang pemeriksaan awal. Kemudian yang 389 baru masuk sidang pembacaan gugatan, sidang pembacaan gugatan besok (Rabu, 20 November),” katanya.

    Untuk itu, dia meluruskan kembali bahwa belum ada putusan yang membatalkan hasil Munas XI Partai Golkar.

    “Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan, yang benar itu gugatan mereka pernah diajukan, tetapi dikembalikan karena belum memenuhi unsur, belum lengkap. Jadi dilengkapi baru diajukan kembali. Nah, pengajuan yang kedua ini yang diterima. Jadi bukan gugatannya yang diterima, pengajuan yang diterima,” tuturnya.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham pun menyebut isu yang beredar bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan terkait pembatalan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil merupakan bentuk penggiringan opini.

    “Karena perkembangan terakhir ini banyak penggiringan opini. Penggiringan opini seakan-akan sudah ada keputusan padahal belum,” kata dia.

    Sebelumnya, Sabtu (16/11), Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut berita terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar adalah hoaks.

    “Itu hoaks. Saya tidak perlu menanggapi yang hoaks ya,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

    Sumber : Antara

  • 25 warga yang langgar perda jalani sidang tipiring di Jakbar

    25 warga yang langgar perda jalani sidang tipiring di Jakbar

    Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp500 ribu sampai Rp3 jutaJakarta (ANTARA) – Sebanyak 25 warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis.

    Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan menyebutkan bahwa sidang tipiring tersebut merupakan yang terakhir di ujung tahun 2024.

    Sidang ini merupakan hasil penindakan dalam kurun satu bulan ini. “Mereka yang disidang hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat,” kata Sukarlan di Jakarta pada Kamis.

    Adapun sidang yustisi yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sutarno menghadirkan sebanyak 25 pelanggar dengan jenis pelanggaran antara lain perizinan bangunan, rumah kos dan tertib usaha.

    Sebanyak 25 pelanggar peraturan daerah (perda) tersebut meliputi 14 pelanggar tertib tempat dan usaha tertentu dan enam pelanggar tertib peran serta masyarakat. Selain itu satu pelanggar tertib sungai, saluran dan kolam serta satu pelanggar tertib jalur hijau, taman dan tempat umum.

    Baca juga: Satpol PP edukasi masyarakat peduli tramtibum cegah kekerasan anak
    Baca juga: 18 warga disidang di Museum Keramik Tamansari dalam kasus tipiring

    Kemudian satu pelanggar tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, satu pelanggar tertib kesehatan dan satu pelanggar tertib bangunan.

    “Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp500 ribu sampai Rp3 juta,” katanya.

    Sukarlan menjelaskan, total denda yang dikumpulkan dari sidang tipiring berjumlah Rp24 juta. Denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

    Sukarlan berharap sidang yustisi terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tersebut bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.

    “Kami memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan diimbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi,” katanya.
     

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ammar Zoni Pasrah Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Ammar Zoni Pasrah Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Masa hukuman Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

    Putusan ini disampaikan pada Minggu (10/11/2024), dan Ammar Zoni hanya bisa menerima dengan pasrah, menurut kuasa hukumnya, Jon Mathias.

    “Kami sudah memberitahukan hasil putusan ini kepada Ammar, dan dia hanya bisa pasrah,” ujar Jon saat dihubungi media.

    Jon mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan materi kasasi untuk meringankan hukuman Ammar Zoni. Hal ini lantaran JPU yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berencana mengajukan kasasi untuk memperberat hukuman mantan suami Irish Bella tersebut.

    “Kami sedang menyiapkan materi kontra-memori kasasi yang diajukan oleh jaksa, yang ternyata juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tambah Jon.

    Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2024 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, terkait kasus narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 1,32 gram dan empat paket narkoba jenis sabu seberat 4,36 gram.

    Atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar pada Agustus 2024.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara. Akibatnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta (lebih rendah Rp 200 juta dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Apabila Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama 3 bulan sebagai pengganti denda pidana.