Tempat Fasum: PN Jakarta Barat

  • Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dihukum 2 Tahun Penjara, Bunga Zainal Kecewa Berat

    Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dihukum 2 Tahun Penjara, Bunga Zainal Kecewa Berat

    JAKARTA – Aktris Bunga Zainal melampiaskan kekecewaannya terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus dugaan investasi bodong yang merugikannya hingga Rp6,2 miliar.

    Pasalnya, setelah perjalanan sidang, dua terdakwa kasus ini, AAACD dan SFSS hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

    “Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 406/Pid.B/2025/PN.Jkt.Brt dengan terdakwa Anak Agung Ayu Candra Dewi (AAACD) dan Sofan Fahrizal Suryahansyah (SFSS). Telah memvonis ke 2 Terdakwa dengan putusan 2 tahun penjara,” tulis Bunga Zainal dikutip VOI dari instagram @bungazainal05, Rabu, 16 Juli.

    “Bapak presiden yg saya hormati bapak @prabowo @gerindra. Saya ingin bertanya dengan penuh kebingungan, rasa kecewa, bahkan saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yg saya terima dari @pn.jakartabarat,” ungkap Bunga Zainal.

    Bunga mengaku bingung majelis hakim memberikan hukuman yang dianggap ringan tersebut hanya karena alasan memiliki anak dan orang tua yang harus dirawat.

    “Apakah hukuman di negara kita se simple ini pak? Apakah mungkin dengan dasar kemanusiaan dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di 2 tahun?” tanya Bunga.

    Kekesalan Bunga semakin memuncak mengingat nilai kerugian yang ia rasakan tidaklah sedikit dan hukuman yang diberikan dianggap tidak memberikan efek jera kepada pelaku.

    “Apakah se-simple itu hukum di negara kita? Sedangkan dengan jumlah kerugian yang saya alami belum tentu dapat tergantikan hanya dalam waktu 2 tahun! Dimana efek jera yang didapat oleh para pelaku Tindak pidana?” ujar Bunga.

    “Mereka keluar dari penjara hanya tersenyum manis karena hukuman yg mereka dapatkan hanya sedikit! apakah mereka jera? Tentu tidak!” sambungnya.

    Ia merasa kalau kerugian yang tidak berbentuk material dari para korban pun seakan tidak dilihat dalam memberikan hukuman kepada para pelaku.

    “Apakah ini adil untuk kami para korban? Apakah hanya melihat dari sisi kemanusiaan dari Terdakwa tanpa melihat dari sisi kami sebagai korban? Materi, mental, waktu, tenaga, pikiran kami sudah habis-habisan tapi tidak dilihat,” tegasnya.

    Merasa belum puas dengan hal ini, Bunga Zainal mengaku akan terus berjuang untuk keadilan atas kasus investasi bodong ini.

    “Semoga keadilan masih ada dan saya akan berjuang buat itu! Saya berharap tidak ada lagi hastag #noviralnojustice,” tandasnya.

  • KLH menangkan gugatan terhadap PT BKI Musi Banyuasin Sumsel

    KLH menangkan gugatan terhadap PT BKI Musi Banyuasin Sumsel

    Gakkum KLH dan para ahli memeriksa lokasi kebakaran lahan 3.365,64 hektare di perkebunan sawit PT BKI di Desa Karang Agung, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk gugatan yang berhasil dimenangkan KLH pada Selasa (8/7/2025) ANTARA/HO-KLH

    KLH menangkan gugatan terhadap PT BKI Musi Banyuasin Sumsel
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 12 Juli 2025 – 12:36 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memenangkan gugatan terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) yang dihukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282,8 miliar secara tunai melalui Rekening Kas Negara.

    Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan di Jakarta, Sabut, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang pada 8 Juli 2025 telah menjatuhkan putusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

    “Putusan PT Jakarta ini memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian” kata Rizal Irawan. 

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap PT BKI yang dihukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085 secara tunai melalui Rekening Kas Negara. 

    Gugatan itu terkait dengan kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di lokasi perkebunan sawit dikelola oleh PT BKI, yang telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan, polusi udara, hilangnya keanekaragaman hayati, serta menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah, khususnya dalam upaya mencapai Folu Net Sink 2030.

    Rizal menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar. Tanggung jawab hukum melekat penuh pada pemilik atau pengelola usaha atas segala kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya. 

    Dalam putusan yang menjadi perhatian publik ini, dia juga memberikan apresiasi terhadap pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh Hakim Anggota Majelis II, Ida Bagus Dwi Yantara, yang menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus mencakup seluruh lahan yang terbakar bukan hanya terbatas pada wilayah gambut.

    “Pemulihan lingkungan tidak dapat dibatasi hanya pada wilayah tanah gambut yang terbakar, melainkan harus mencakup seluruh lahan bekas terbakar tanpa kecuali,” kata Hakim Ida Bagus.

    Pendapat itu menguatkan pandangan yang diungkapkan oleh Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Prof. Basuki Wasis yang menegaskan bahwa pembakaran lahan dapat merusak ekosistem gambut yang tidak bisa dikembalikan secara sempurna ke keadaan semula.

    “Pembukaan lahan dengan cara membakar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem gambut yang bersifat irreversible,” ujar Basuki Wasis.

    Gugatan KLH/BPLH sendiri pada 18 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini berawal dari kebakaran lahan di Desa Karang Agung, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2023. KLH/BPLH awalnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar.

    Sumber : Antara

  • Terdakwa penipuan Rahmat benarkan saldo rekening tak cukup cairkan cek

    Terdakwa penipuan Rahmat benarkan saldo rekening tak cukup cairkan cek

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo membenarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), seorang pegawai Bank BCA Frans Napitupulu bahwa saldo tak cukup untuk mencairkan cek.

    “Membenarkan yang mulia,” ujar Ranggo kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui sambungan virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba, Senin.

    Pembenaran itu terkait saldo dalam rekeningnya tidak cukup untuk mencairkan cek yang ia berikan kepada korban Njoto Soe Eksan, sebagai pemberi pinjaman uang kepada Ranggo.

    Dalam cek itu tertulis besaran uang yang hendak dibayarkan oleh Ranggo kepada korban Njoto.

    “Ada tiga lembar cek yang dibawa pihak korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024,” ucap Frans.

    Namun, kata Frans, pada saat perwakilan korban hendak mencairkan, cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.

    “Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini,” kata Frans kepada majelis hakim.

    Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Frans apakah saldo yang ada di rekening terdakwa berselisih banyak dari yang dijanjikan kepada korban, yakni sebesar Rp3,75 miliar.

    “Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau dicairkan di tanggal itu Rp2,75 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta (masuk ke rekening terdakwa),” jawab Frans.

    Seharusnya, sidang Senin ini juga beragendakan pemeriksaan terdakwa. Namun hal itu ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung.

    “Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya,” kata kuasa hukum terdakwa, Ahmad Aziz.

    Majelis hakim kemudian menyetujui usulan tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/7) dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta ahli dari pihaknya.

    Adapun dalam kasus ini, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    Tangkapan layar – Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo. ANTARA/Risky Syukur

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penggelapan uang milik perorangan sebesar Rp3 miliar, Senin (16/6).

    Sejumlah uang tersebut dipinjam oleh terdakwa bernama Rahmat Rangga dari korban sekaligus saksi bernama Njoto Soe Eksan pada Juli 2023 lalu untuk keperluan pagelaran konser musik bertajuk Sabiphoria.

    “Kalau di surat perjanjian yang kita hadirkan di persidangan, (terdakwa meminjam sebesar) Rp3 miliar, dan dijanjikan keuntungan nanti Rp750 juta, atau dari 25 persen lah dari Rp3 miliar itu setelah konser selesai,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan kepada wartawan di lokasi usai sidang berlangsung, Senin (16/6).

    Alif menyebut, korban yang awalnya enggan untuk meminjamkan uang tersebut kemudian setuju dengan meminta jaminan berupa cek yang bisa dicairkan.

    “Korban ini kan enggak mau meminjamkan kalau enggak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek,” ujar Alif.

    Namun demikian, kata Alif, sampai dengan tenggat waktu pengembalian, terdakwa tak kunjung membayar uang pinjaman beserta keuntungan yang dijanjikannya.

    Korban awalnya berupaya mencairkan cek itu pada 15 Januari 2024, namun tak bisa lantaran dana tidak cukup. Korban kemudian mencoba lagi pada 18 Januari 2024, lalu pada 2 Februari 2024 dan lagi-lagi tak bisa karena alasan dana tidak cukup.

    “Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan,” kata Alif.

    Atas kejadian itu, korban yang merasa tertipu dan dirugikan oleh terdakwa pun melapor ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Hingga kini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bersih-bersih Peradilan usai Skandal Suap Para ‘Wakil Tuhan’

    Bersih-bersih Peradilan usai Skandal Suap Para ‘Wakil Tuhan’

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan.

    Proses mutasi dilakukan di tengah kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur dan ekspor crude palm oil (CPO). Kedua kasus itu telah mencoreng lembaga peradilan karena melibatkan para hakim yang notabene wakil tuhan.

    Padahal kalau merujuk kepada Undang-undang No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, praktik korupsi di pengadilan tidak boleh terjadi, karena sejatinya sebuah proses peradilan harus dilakukan ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.’

    Dalam catatan Bisnis, kasus di lembaga peradilan selalu datang silih berganti. Tidak pernah habis. Di tingkat lembaga peradilan paling tinggi, misalnya, sejumlah Hakim Agung maupun pejabat di Mahkamah Agung, terjerat kasus suap. Modusnya sama yakni mengurangi atau meringankan vonis para terdakwa.

    Khusus dalam kasus Ronald Tannur, setidaknya ada 3 hakim yang menjadi terdakwa penerima suap. Ketiga hakim itu antara lain, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Menariknya, kasus Ronald Tannur belakangan berkembang dan merembet ke bekas pejabat MA Zarof Ricar dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Kasus Ronald Tannur juga menjadi pintu masuk penyidik kejaksaan membongkar kasus penanganan perkara ekspor CPO.

    Sekadar informasi, kasus ekspor CPO atau mafia minyak goreng cukup menyita perhatian publik, pasalnya kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan besar seperti Pertama Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

    Seperti kasus Ronald Tannur, ada tiga hakim yang menjadi tersangka dalam skandal ekpor CPO. Ketiganya antara lain Djuyamto (DJU),  Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM). Kasus ini juga melibatkan nama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan bahwa para hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Putusan ini dianggap janggal.

    Pasalnya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, 3 group korporasi yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO itu dibebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” kata Harli belum lama ini.

    Berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis, para terdakwa di kasus ekspor CPO memperoleh vonis ringan. Ada empat terpidana dalam kasus ini, mereka menerima hukuman di kisaran 1- 1,5 tahun penjara atau jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Hakim pada waktu itu juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa. Hanya saja mereka dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti Rp15 triliun.

    Mutasi Para Hakim

    Sementara itu, MA telah merombak besar-besaran dan memutasi hakim di sejumlah daerah usai skandal itu terungkap. Kepala Biro Humas MA, Sobandi menyampaikan bahwa mutasi ratusan hakim itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan (rapim).

    “Promosi dan mutasi ini akan terus berlanjut. Mahkamah agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

    Dia menambahkan, proses mutasi ini juga merupakan bentuk pencegahan pelanggaran etik dan godaan transaksional terhadap penanganan setiap perkara di pengadilan.

    “Karena kalau terlalu lama akan terpengaruh godaan transaksional,” tambah Sobandi.

    Berdasarkan dokumen mutasi yang beredar, setidaknya ada 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi. Perinciannya, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim dan PN Jakarta Utara 12 hakim.

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (HT) Makassar dan Wakil PN Jakarta Utara Thomas Tarigan selaku menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Kemudian, Ketua PN Jakarta Pusat Hendri Tobing menjadi Hakim Tinggi PT Medan dan Wakil PN Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Dalam hal ini, Sobandi menekankan bahwa pihaknya telah menetapkan posisi hakim Jakarta yang diharapkan bisa profesional dan tahan godaan.

    “Kita isi Jakarta dengan hakim hakim yg lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua professional,” pungkas Sobandi.

    Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk membenahi lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim.

    “KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA tersebut,” ujarnya.

    Mukti menambahkan bahwa rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY, kata dia,  berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    “KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim.”

  • Komisi Yudisial Siap Paparkan Rekam Jejak Hakim yang akan Dimutasi MA

    Komisi Yudisial Siap Paparkan Rekam Jejak Hakim yang akan Dimutasi MA

    Bisnis.com, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) angkat bicara ihwal mutasi ratusan hakim di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia oleh Mahkamah Agung (MA).

    Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa kebijakan MA itu harus didukung penuh oleh semua pihak, sehingga lembaga peradilan bisa bersih kembali.

    KY, kata Mukti juga mendukung upaya MA yang melakukan mutasi 199 orang hakim di seluruh Indonesia. Menurutnya, upaya MA tersebut adalah pembenahan di lembaga peradilan pasca banyaknya hakim terlibat dalam kasus gratifikasi di perkara korupsi.

    “Kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim,” tuturnya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Dia meyakini bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan saat ini mulai tergerus menyusul banyaknya hakim yang ditangkap dan dibui terkait kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Rententan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim saat ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” katanya.

    Dia menegaskan bahwa KY dan MA bakal bekerja sama menjaga kehormatan hakim agar mendapatkan kepercayaan publik lagi. 

    “KY telah berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim,” ujarnya.

    Selain itu, menurut Mukti, KY juga sudah siap membantu MA membeberkan rekam jejak para hakim sebagai pertimbangan MA dalam melakukan mutasi hakim.

    “KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim,” tuturnya.

    Sebelumnya MA telah melakukan mutasi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan. 

    Kepala Biro Humas MA, Sobandi menyebut mutasi ratusan hakim itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan (rapim) 

    “Promosi dan mutasi ini akan terus kami lakukan. Mahkamah Agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat,” katanya.

    Dia menambahkan, proses mutasi ini juga merupakan bentuk pencegahan terkait pelanggaran etik dan godaan transaksional terhadap penanganan setiap perkara di pengadilan.

    Adapun, berdasarkan dokumen mutasi yang diterima Bisnis, setidaknya ada 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi.

    Rinciannya, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim dan PN Jakarta Utara 12 hakim. 

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (HT) Makassar dan Wakil PN Jakarta Utara Thomas Tarigan selaku menjadi Hakim Tinggi PT Palembang. 

    Kemudian, Ketua PN Jakarta Pusat Hendri Tobing menjadi Hakim Tinggi PT Medan dan Wakil PN Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti menjadi Hakim Tinggi PT Palembang. 

    Dalam hal ini, Sobandi menekankan bahwa pihaknya telah menetapkan posisi hakim Jakarta yang diharapkan bisa profesional dan tahan godaan. 

    “Kita isi Jakarta dengan hakim hakim yg lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua professional,” ujarnya.

  • Hindari Hubungan Transaksional, Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim

    Hindari Hubungan Transaksional, Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah melakukan mutasi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan.

    Kepala Biro Humas MA, Sobandi menyampaikan mutasi ratusan hakim itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan (rapim).

    “Promosi dan mutasi ini akan terus berlanjut. Mahkamah agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

    Dia menambahkan, proses mutasi ini juga merupakan bentuk pencegahan pelanggaran etik dan godaan transaksional terhadap penanganan setiap perkara di pengadilan.

    “Karena kalau terlalu lama akan terpengaruh godaan transaksional,” tambah Sobandi.

    Adapun, berdasarkan dokumen mutasi yang diterima Bisnis, setidaknya ada 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi.

    Perinciannya, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim dan PN Jakarta Utara 12 hakim.

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (HT) Makassar dan Wakil PN Jakarta Utara Thomas Tarigan selaku menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Kemudian, Ketua PN Jakarta Pusat Hendri Tobing menjadi Hakim Tinggi PT Medan dan Wakil PN Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Dalam hal ini, Sobandi menekankan bahwa pihaknya telah menetapkan posisi hakim Jakarta yang diharapkan bisa profesional dan tahan godaan.

    “Kita isi Jakarta dengan hakim hakim yg lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua professional,” pungkas Sobandi.

  • MA Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan – Page 3

    MA Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutasi 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa malam, 22 April 2025.

    “Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ucap Ketua MA Sunarto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/4/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.

    Tercatat sebanyak 11 hakim yang dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan—satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.

    Selain itu, pimpinan pengadilan di Jakarta juga dirombak. PN Jakarta Pusat bakal dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.

    Lebih lanjut Ketua MA mengimbau jajarannya untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Dia juga mengajak hakim maupun aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas.

    “Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ucap Sunarto.

  • MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta

    MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta

    loading…

    Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi ratusan hakim di seluruh Indonesia. Foto/SindoNews

    JAKARTAMahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi ratusan hakim di seluruh Indonesia. Tak hanya hakim, MA juga melakukan mutasi jabatan panitera.

    “Untuk hakim 199 dan untuk Panitra sebanyak 68, dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” kata Ketua MA Sunarto, Rabu (23/4/2025).

    Promosi dan mutasi ratusan hakim dan panitera ini telah diputuskan dalam rapat pimpinan (Rapim) MA yang telah selesai pada Selasa, 22 April 2025 pukul 20.00 WIB.

    Sunarto mengatakan mutasi promosi ini merupakan sebuah penyegaran. Sehingga, Sunarto berharap dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi.

    “Semoga para warga Mahkamah Agung dan warga pengadilan selalu sehat dan marilah kita niatkan bekerja dengan tulus ikhlas, bekerja dengan keras dan bekerja dengan cerdas,” ujarnya.

    Berdasarkan data rekapitulasi hasil rapim terkait promosi dan mutasi, sebanyak 60 hakim di pengadilan negeri (PN) di Jakarta dimutasi ke sejumlah daerah. Tercatat, PN Jakarta Pusat sebanyak 11 hakim, PN Jakarta Barat sebanyak 11 hakim, PN Jakarta Selatan sebanyak 12 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim, dan PN Jakarta Utara sebanyak 12 hakim.

    (cip)

  • Teken MoU dengan PN Jakarta Barat, Advokat Siap Dampingi Terdakwa Tanpa Dipungut Biaya – Halaman all

    Teken MoU dengan PN Jakarta Barat, Advokat Siap Dampingi Terdakwa Tanpa Dipungut Biaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua PBH Peradi Jakarta Barat, Ridanton Damanik, mengatakan pihaknya siap mendampingi warga yang membutuhkan secara cuma-cuma. 

    Hal itu disampaikan pada saat menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dahlan, pada Rabu, (5/3/2025).

    Salah satu di antaranya terkait kasus hukum dari kalangan tidak mampu yang terancam hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas di PN Jakarta Barat.

    Menurut dia, PBH Peradi Jakbar akan menyiapkan para advokat terbaiknya untuk mendampingi terdakwa secara probono atau cuma-cuma alias gratis.

    Ridanton menyampaikan, MoU ini merupakan kesempatan bagi para advokat DPC Peradi Jakbar menyumbangkan ilmunya guna mendampingi para terdakwa dari kalangan tidak mampu untuk mendapatkan keadilan. 

    “Konsentrasi kami memberikan bantuan hukum cuma-cuma, probono,” 

    Ketua PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).

    Ia menegaskan, probono ‎ini merupakan upaya pemberian access to justice dari advokat kepada masyarakat tidak mampu, termasuk terdakwa yang terancam pidana penjara 5 tahun ke atas. 

    “Ini‎ kerja sama untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, access to justice. Kami dari DPC Jakarta Barat sangat mendukung,” katanya.

    Asido lebih lanjut menyampaikan, pemberian bantuan hukum probono ini benar-benar gratis. ‎Ia menegaskan, akan menindak tegas jika ada advokat yang meminta bayaran perkara probono.

    “‎Tidak boleh memungut satu perak pun. Kalau ada [advokat], meminta bayaran, selesai [kariernya],” kata dia. 

    Masyarakat atau klien bisa melaporkan oknum advokat yang diduga melakukan pelanggaran termasuk jika meminta bayaran saat menangani perkara probono ataupun tidak sungguh-sungguh menangani perkara ke DPN Peradi.

    “Peradi pedes banget kok, penerapan kode etiknya juga sangat kuat. Kalau ada yang enggak bikin nota pembelaan kayak tadi cerita [ketua PN Jakbar], habis,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, PBH Peradi akan mengawasi para advokat yang menjalankan probono. Ini demi memastikan bahwa mereka melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

    “Pasti kami juga akan monitoring. Kami mengucapkan terima kasih Pak Dahlan atas kesempatan yang diberikan,” ucapnya.  

    Dahlan menyampaikan, para terdakwa yang berhak mendapatkan pendampingan hukum ini yang ancaman pidananya 5 tahun ke atas. 

    “Pendampingan persidangan ini terhadap pidana yang 5 tahun ke atas. Jadi, harapan kami dari PBH Peradi Jakarta Barat ini, ada tetap stay di sini beberapa orang,” katanya.

    Ia mengharapkan advokat PBH Peradi Jakbar ‎ada yang selalu siap di PN Jakbar ketika ada agenda sidang perkara agar tidak mencari-cari lagi advokat untuk mendampingi terdakwa.

  • Polres Jakbar musnahkan 88 kg sabu dan 40 pohon ganja

    Polres Jakbar musnahkan 88 kg sabu dan 40 pohon ganja

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja.

    “Itu hasil pengungkapan kasus narkoba dari Oktober sampai dengan November 2024,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

    Ia merinci, barang bukti itu sebanyak 86 paket sabu dengan berat utuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja.

    Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

    “Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelap sekitar Rp106 miliar lebih,” kata Twedi.

    Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

    “Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh satu kilogram,” katanya.

    Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.

    “Berat utuh 87,5 kilogram,” katanya.

    Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya.

    Pemusnahan itu menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

    Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan barang bukti itu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025