Tempat Fasum: Pelabuhan Tanjung Priok

  • Modus Korporasi Kemplang Bea Keluar, Ekspor CPO Dilabeli Fatty Matter

    Modus Korporasi Kemplang Bea Keluar, Ekspor CPO Dilabeli Fatty Matter

    Bisnis.com, JAKARTA — Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian RI (Polri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengungkapkan modus yang digunakan adalah penyamaran komoditas ekspor sebagai Fatty Matter, kategori yang tidak dikenai bea keluar maupun larangan terbatas ekspor.

    “Pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan importir, sehingga kita melakukan langkah-langkah penegahan,” ungkap Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Institut Pertanian Bogor (IPB), barang tersebut ternyata merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO sehingga semestinya terutang Bea Keluar serta kewajiban ekspor lainnya.

    Total barang yang diamankan mencapai 87 kontainer dengan berat bersih 1.802 ton dan nilai sekitar Rp28,7 miliar. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi misclassification yang menimbulkan potensi kerugian penerimaan negara.

    Temuan bermula dari informasi awal Satgassus Polri pada 20 Oktober 2025 terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah kontainer bertambah hingga 87 dengan tujuh pemberitahuan ekspor barang (PEB).

    Pemeriksaan gabungan kemudian dilakukan oleh Satgassus Polri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, BLBC, serta IPB.

    Praktik Underinvoicing

    Analisis DJP menemukan perbedaan signifikan antara nilai dokumen (underinvoicing) dan harga pasar barang sesungguhnya. Selain PT MMS, sebanyak 25 Wajib Pajak lainnya dilaporkan mengekspor komoditas serupa sepanjang 2025 dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun.

    Pemeriksaan bukti permulaan kini tengah dilakukan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Di luar kasus tersebut, DJBC juga tengah meneliti dugaan pelanggaran serupa terhadap 200 kontainer senilai Rp63,5 miliar di Tanjung Priok dan 50 kontainer senilai Rp14,1 miliar di Belawan.

    Djaka pun menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam memastikan pengawasan ekspor berjalan konsisten dan akuntabel.

    Langkah ke depan mencakup harmonisasi regulasi antarinstansi, peningkatan kapasitas laboratorium, serta penerapan pengawasan berbasis risiko untuk mendeteksi anomali klasifikasi ekspor.

  • 4 Fakta Puluhan Kontainer Rp 28,7 M Langgar Ekspor Dibongkar

    4 Fakta Puluhan Kontainer Rp 28,7 M Langgar Ekspor Dibongkar

    Jakarta

    Polri dan Bea Cukai membongkar kasus dugaan pelanggaran ekspor turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Puluhan kontainer diamankan.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kasus ekspor turunan CPO ini berawal dari temuan peningkatan frekuensi ekspor komoditas fatty matter.

    Komoditas fatty matter adalah istilah materi lemak atau asam lemak, terutama yang dihasilkan sebagai produk samping dari proses industri seperti pembuatan sabun dan biodiesel. Jenderal Sigit menyebutkan peningkatan ekspor itu seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama, yakni PT MMS.

    “Beberapa waktu yang lalu, telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis, Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%,” jelas Kapolri dalam jumpa pers di Buffer Area MTI NPCT 1 Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Jenderal Sigit menyebutkan peningkatan ekspor itu menjadi anomali. Hasil uji laboratorium diduga kuat produk ekspor yang dilaporkan tidak sesuai sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

    “Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” imbuhnya.

    Foto: Jumpa pers kasus pelanggaran ekspor turunan CPO. (Dok. Polri)

    Produk ekspor tersebut merupakan komoditas turunan CPO yang seharusnya berpotensi dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

    1. 87 Kontainer Senilai Rp 28,7 M Diamankan

    Sebanyak 87 kontainer diamankan dari pengungkapan kasus ini. Dari puluhan kontainer ini isinya sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit.

    “Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” tutur Jenderal Sigit.

    Ke-87 kontainer yang diamankan diduga melanggar ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil. Jenderal Sigit mengatakan masih mendalami modus penyelundupan turunan CPO ini.

    “Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi,” ucapnya.

    “Ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” sambung dia.

    Adapun Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama mengatakan 87 kontainer yang disita seberat 1.802 ton. Nilai total barang ekspor itu setara dengan Rp 28,7 miliar.

    “Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu berdasarkan kronologi temuannya, 20 Oktober-25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MSS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka dalam kesempatan yang sama.

    “Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar,” tambahnya.

    2. Arahan Presiden Prabowo

    Jenderal Sigit mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan upaya mengurangi potensi kebocoran negara. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Satgasus OPN, Pak Hermawan Yulianto, Pak Novel, dan kawan-kawan yang menemukan ini dan tentunya kita yakin bahwa tentunya ada juga indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, hampir sama, dan apabila ini kita lakukan pendalaman, tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini tentunya sesuai dengan harapan dari Bapak Presiden,” ujar Jenderal Sigit.

    Kapolri menerangkan, kasus ini bermula dari temuan terhadap PT MMS adanya pelonjakan signifikan sampai 278 persen terkait ekspor komoditas fatty matter dibanding pada tahun-tahun sebelumnya. Hasil pemeriksaan di tiga laboratorium, ternyata komoditas fatty matter yang diekspor itu mengandung produk turunan CPO.

    “Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” ujar Kapolri.

    Kapolri mengajak semua pihak melakukan penegakan aturan ekspor. Hal itu semata-mata demi mencegah kerugian negara.

    “Mari tentunya kita bersama-sama melakukan pengawasan, melakukan penegakan aturan, melakukan pendisiplinan, dan bila perlu melakukan penegakan hukum. Sehingga potensi-potensi terjadinya kebocoran yang tentunya merugikan negara, ini bisa kita hindari dan harapan Bapak Presiden agar pemasukan negara betul-betul optimal, mengurangi potensi kebocoran negara bisa kita lakukan maksimal,” kata Kapolri.

    Foto: Jumpa pers kasus pelanggaran ekspor turunan CPO. (Dok. Polri)

    Dengan begitu, lanjut Jenderal Sigit, uang yang seharusnya masuk ke negara bisa dimanfaatkan untuk program kesejahteraan yang dicanangkan Presiden Prabowo.

    “Dana tersebut kemudian bisa betul-betul dimanfaatkan untuk program pembangunan program yang mendorong apa yang sedang dilaksanakan Bapak Presiden dalam rangka meningkatkan program kesejahteraan untuk rakyat dan program lainnya

    3. Hendak Dikirim ke China

    87 Kontainer yang diamankan mau dikirim ke China. Puluhan kontainer itu diamankan karena diduga melanggar aturan eskpor.

    “Tujuan ekspor ke China,” ujar Jenderal Sigit.

    Eksportir 87 kontainer itu adalah PT MSS, yang dokumen awalnya diberitahukan berisi komoditas fatty matter. Namun karena ditemukan adanya peningkatan ekspor sampai 278 persen, dilakukan pendalaman sekaligus pengecekan barang.

    Dalam dokumen awalnya, puluhan kontainer seberat 1.802 ton itu senilai Rp 28,7 miliar dan tidak termasuk bea keluar serta bukan komoditas yang masuk larangan pembatasan ekspor.

    Setelah dilakukan pemeriksaan di tiga laboratorium, ternyata barang-barang yang akan diekspor itu mengandung turunan CPO. Hal itu berpotensi terkena bea keluar dan ekspor.

    “Kenapa kita melakukan pendalaman karena kita mendapatkan modus-modus sebelumnya, yang itu juga dilakukan terhadap upaya pembayaran pajak dengan mengekspor hub,” ujar Kapolri.

    Jenderal Sigit menduga masih ada perusahaan lain yang menggunakan modus serupa. Polisi masih melakukan pendalaman dugaan pelanggaran ekspor lainnya.

    “Untuk kerugian tadi, terjadi di kurun waktu 2025 dan masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan modus operandi serupa yang saat ini juga akan kita dalami dan tentunya akan diinformasikan lebih lanjut,” jelasnya.

    4. Polri Ikut Mengusut

    Polri akan mengusut dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO ini. Jenderal Sigit mengatakan aturan pembebasan bea keluar itu dijadikan celah untuk menyelundupkan dan menghindari pajak. Praktik itu berpotensi mengakibatkan kebocoran keuangan negara.

    “Nah, kita ingin mendalami lebih lanjut, karena dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati, penghindaran terhadap pajak, yang tentunya ini sering kali terjadi dan pada saat ini terjadi pada komoditas jenis fatty matter yang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan atau pembatasan ekspor,” jelas Kapolri.

    “Ini yang tentunya akan kita lakukan pendalaman terhadap beberapa perusahaan yang lain dan nanti apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan,” ucap Sigit.

    Eks Kabareskrim Polri itu memastikan akan melanjutkan pendalaman terkait ekspor komoditas fatty matter. Dia menerangkan, nilai transaksi komoditas fatty matter mencapai Rp 2,8 triliun sepanjang 2025.

    “Jadi, ini yang tentunya menjadi catatan penting setelah kita melakukan pendalaman bahwa dari cross-check, barang yang akan diekspor dengan barang negara yang akan menerima impor, ternyata catatannya berbeda. Itulah yang kemudian kita lakukan pendalaman,” tutur Sigit.

    “Tentunya ada juga indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, hampir sama, dan apabila ini kita lakukan pendalaman, tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini tentunya sesuai dengan harapan dari Bapak Presiden,” ungkap dia.

    Dia mengatakan pengembangan kasus akan ditangani oleh Ditjen Bea Cukai. Namun dia tak menutup kemungkinan Polri akan ikut mengusut jika ditemukan potensi pelanggaran hukum.

    “Kita akan bicarakan dengan Dirjen Bea Cukai (terkait pengusutannya) yang jelas dari Satgas Optimalisasi kan sudah menemukan. Nanti begitu kita rapatkan di situ memang ada potensi penegakan hukum, potensi pelanggaran, menyangkut proses pelanggaran hukum apakah itu tipikor (tindak pidana korupsi) atau kasus yang lain tentunya akan kita rapatkan untuk kita lakukan penegakan hukum,” terang Sigit.

    “Yang utamanya tentunya kita ingin agar kebocoran-kebocoran yang sudah terjadi ini bisa kita kembalikan untuk negara,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (idn/idn)

  • Pria di Jakut Polisikan Adik Ipar Usai Kesal Motornya Digadai, Berakhir Damai

    Pria di Jakut Polisikan Adik Ipar Usai Kesal Motornya Digadai, Berakhir Damai

    Jakarta

    Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) bernama Abdul Rachman (32) melaporkan adik iparnya, Rika, lantaran diduga menggadaikan motornya. Pihak kepolisian membantu melakukan mediasi hingga mengembalikan motor milik korban.

    “Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restorative justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

    Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, menambahkan peristiwa ini bermula dari laporan Abdul pada 22 Oktober 2025. Abdul melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan adik iparnya sendiri.

    Dia diduga menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke. Kepada polisi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui motor tersebut merupakan hasil penggelapan.

    “Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan. Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan,” kata AKP Hitler.

    Pada Kamis (5/11) pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa resmi mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.

    (wnv/wnv)

  • Anak Buah Purbaya Enggak Bisa Dikibuli: Bongkar Modus Ekspor CPO Terselubung

    Anak Buah Purbaya Enggak Bisa Dikibuli: Bongkar Modus Ekspor CPO Terselubung

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap praktik penyalahgunaan izin ekspor oleh PT MMS yang berupaya mengekspor produk turunan sawit dengan cara tidak sesuai dokumen.

    Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan, analisis data menunjukkan adanya perbedaan antara pemberitahuan ekspor dengan izin yang dimiliki perusahaan.

    “Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor,” kata Djaka dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Dari hasil penelusuran itu, Bea Cukai melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan isi barang sebenarnya. Hasil uji yang dilakukan di Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan bahwa barang yang diberitahukan sebagai “peti meter” ternyata mengandung produk turunan Crude Palm Oil (CPO).

    Temuan ini menunjukkan bahwa dokumen ekspor tidak sesuai dengan isi barang, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat penghindaran bea keluar.

    “Hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” jelasnya.

    Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Penegahan berlangsung pada 20–25 Oktober 2025, dengan total barang mencapai 1.802 ton senilai sekitar Rp28,7 miliar.

    “Barang tersebut diberitahukan sebagai peti meter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS.

     

  • Bos Pajak: Potensi Kerugian Negara Rp140 M dari Pelanggaran Ekspor CPO

    Bos Pajak: Potensi Kerugian Negara Rp140 M dari Pelanggaran Ekspor CPO

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Bea Cukai Bimo Wijayanto mengungkapkan kerugian negara dari sisi pajak ratusan miliar dari pelanggaran ekspor produk fatty matter (turunan minyak sawit mentah/ crude palm oil/ CPO).

    Berdasarkan analisis DJP, ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis, Fatty Matter dan barang sesungguhnya atu dikenal under invoicing.

    Bimo mengatakan ada 25 wajib pajak yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai PEB Rp2,08 triliun dengan potensi kerugian negara di sisi pajak yang ditaksir mencapai Rp140 miliar.

    “Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp140 miliar,” ucap Bimo dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Temuan pelanggaran ekspor ini adalah hasil dari operasi gabungan antara Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bersama Kepolisian RI (Polri). Operasi ini ditemukan, 87 kontainer bermuatan 1.802 ton fatty matter PT MMS melanggar ketentuan ekspor.

    Sebanyak 87 kontainer itu dilaporkan sebagai produk fatty matter, produk turunan CPO yang tidak masuk dalam kelompok yang dikenakan bea keluar (BK) dan tidak masuk daftar larangan terbatas (lartas) ekspor.

    87 kontainer itu diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, awalnya akan diekspor ke China.

    Hanya saja, menurut Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama, barang yang disebut dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) senilai Rp28,7 miliar itu ternyata mengandung campuran produk turunan CPO lainnya. Dengan begitu, ekspor barang tersebut berpotensi dikenakan BK dan kewajiban ekspor.

    Dijelaskan, operasi gabungan Kemenkeu (DJBC-DJP) dan Satgassus Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.

    “Barang diberitahukan sebagai Fatty Matter – kategori yang tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk lartas ekspor. Hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor,” ungkap Djaka.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 1.802 Ton Produk Turunan CPO Langgar Ketentuan Ekspor, Gagal Dikirim ke China

    1.802 Ton Produk Turunan CPO Langgar Ketentuan Ekspor, Gagal Dikirim ke China

    Jakarta

    Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgassus Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti diamankan sebanyak 87 kontainer bermuatan 1.802 ton senilai Rp 28,7 miliar yang rencananya akan diekspor ke China.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan barang diberitahukan sebagai fatty matter atau kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk lartas ekspor. Setelah dilakukan uji laboratorium, menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.

    “Kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda, ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir,” kata Djaka dalam konferensi pers di Buffer Area New Priok Container Terminal (NPCT) 1, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Djaka menyebut penegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan.

    “Dapat kami sampaikan tersangka awal PT MMS dan tentunya ada tiga perusahaan yang terafiliasi terkait kegiatan ini. Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Djaka.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penindakan ini berdasarkan hasil analisis adanya lonjakan luar biasa dari ekspor komoditas yang disebut sebagai fatty matter. Data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 wajib pajak termasuk PT MMS melaporkan komoditas serupa dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Rp 2,08 triliun.

    “Saat ini pada komoditas jenis fatty matter oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan atau pembatasan ekspor. Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” kata Listyo dalam kesempatan yang sama.

    “Ini yang tentunya akan kita lakukan pendalaman terhadap beberapa perusahaan yang lain. Nanti apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakkan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan,” tambahnya.

    (acd/acd)

  • Polisi kembalikan motor warga Pademangan yang digelapkan saudaranya

    Polisi kembalikan motor warga Pademangan yang digelapkan saudaranya

    Jakarta (ANTARA) –

    Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengembalikan motor milik warga Pademangan, Jakarta Utara, bernama Abdul Rachman (32) yang menjadi korban kasus penggelapan oleh saudaranya sendiri.

    Pengembalian motor tersebut dilaksanakan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

    “Kami menyerahkan langsung barang bukti satu unit sepeda motor kepada pemiliknya, Abdul Rachman (32), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara,” kata Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan, peristiwa penggelapan ini bermula dari laporan Abdul Rachman pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

    Ia mengatakan, terlapor diketahui adalah adik iparnya sendiri bernama Rika Ivana yang menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke.

    Petugas langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan.

    “Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan,” kata dia.

    Setelah barang bukti berhasil diamankan, pihak Kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

    “Pada Selasa (4/11), kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan,” kata dia.

    Selanjutnya, Rabu (5/11) pagi sekitar pukul 08.50 WIB, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Martuasah H. Tobing mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

    Ia mengapresiasi profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara keluarga seperti ini.

    Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. “Kami berupaya mengedepankan pelayanan yang humanis kepada warga,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kumpulan Aksi Kocak Purbaya Si ‘Jempol Man’: Urus Duit Negara Tak Harus Selalu Serius

    Kumpulan Aksi Kocak Purbaya Si ‘Jempol Man’: Urus Duit Negara Tak Harus Selalu Serius

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Bea Cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (13/10).

    Sidak ini dilakukan untuk memastikan jalur hijau impor berjalan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan untuk penyelundupan barang.Purbaya menegaskan, sidak tersebut bukan bagian dari operasi khusus, melainkan pengecekan rutin untuk memastikan sistem pengawasan tetap berjalan efektif.

    “Enggak, enggak ada (pengetatan). Saya cuman cek saja pengin tahu hijau itu hijau benar atau nggak. Jangan-jangan hijaunya di dalamnya merah,” kata Purbaya.

    Ketika ditanya mengenai frekuensi sidak serupa di masa mendatang, Purbaya menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan langsung ini akan dilakukan lebih sering.

    “Kalau lagi enggak ada kerjaan. Tapi saya akan lebih rutin,” ujar Purbaya.

    Sidak di Tanjung Priok ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan untuk memastikan tata kelola ekspor-impor berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan di lapangan.

     

     

  • RI Lepas Perdana Ekspor Udang Bersertifikat Bebas Cs-137 ke AS

    RI Lepas Perdana Ekspor Udang Bersertifikat Bebas Cs-137 ke AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepas ekspor perdana udang bersertifikat bebas Cesium 137 (Cs-137) ke Amerika Serikat (AS) di terminal kontainer Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

    Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema sertifikasi bebas Cs-137 sesuai dengan standar Food and Drug Administration (FDA) AS dan Import Alert #99-52. Hal ini dilakukan untuk memastikan udang Indonesia aman dan berkualitas tinggi.

    “Hal ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tentunya mendorong kegiatan ekspor udang yang sehat, bermutu serta aman dikonsumsi untuk keberterimaan di negara tujuan,” kata Ishartini dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (2/11/2025).

    Lebih lanjut, Ishartini menyatakan FDA AS telah menunjuk KKP sebagai Certifying Entity (CE) untuk udang Indonesia yang diekspor ke AS.

    Dalam hal ini, sambung dia, KKP bekerja sama dengan BAPETEN dan BRIN untuk melakukan scanning dan testing pada titik kritis rantai produksi udang, khususnya di wilayah Jawa dan Lampung, untuk memastikan udang yang diekspor ke AS bebas Cs-137.

    “Hari ini 31 Oktober 2025 adalah tanggal entry into effect aturan Import Alert 99-52 di AS dan juga merupakan ekspor perdana udang Indonesia bebas Cs-137. Kami ingin tunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem jaminan mutu level internasional,” imbuhnya.

    Ishartini menuturkan, ekspor perdana udang bebas Cs-137 ini terdiri dari dua pengiriman (shipment) dengan tujuan pelabuhan New York (NY) dan Los Angeles (LA). Nantinya, periode shipment berikutnya dijadwalkan pada 1 November dengan tujuan Miami dan Jacksonville.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP sebagai otoritas kompeten jaminan mutu produk perikanan dalam memberikan quality assurance di setiap rantai produksi perikanan, sehingga produk yang dihasilkan bermutu dan aman bagi konsumen.

    Dalam catatan Bisnis, Trenggono mengakui penghentian sementara ekspor udang ke AS berdampak pada kinerja ekspor udang Indonesia. Namun, dia optimistis situasi ini hanya bersifat sementara.

    “Ya itu dampaknya karena kemarin ditemukan ada paparan radioaktif di daerah Cikande sebetulnya, karena di situ kan ada pabrik peleburan baja ya dan itu ditemukan scrap yang berasal dari impor itu ada kandungan cesium,” kata Trenggono saat ditemui di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Dia menyatakan KKP tengah mempercepat langkah agar ekspor udang dapat segera dipulihkan, termasuk ke Negara Paman Sam. Dalam hal ini, proses sertifikasi keamanan radioaktif akan dipercepat saat peralatan laboratorium yang dibutuhkan tersedia lengkap.

    “Kalau peralatannya lengkap, semestinya cepat, apalagi itu dimiliki oleh UPI [Unit Pengolahan Ikan] sendiri. Mudah-mudahan November sudah bisa kirim lagi [ke AS],” tuturnya.

    Trenggono menambahkan, KKP juga telah ditunjuk sebagai otoritas resmi yang berwenang dalam memberikan sertifikasi keamanan radioaktif bagi produk seafood yang akan diekspor ke AS.

    Terlebih, sebelumnya sertifikasi khusus radioaktif belum diterapkan di sektor perikanan. Namun, setelah adanya temuan tersebut, ujar dia, KKP mulai membangun sistem pengujian dan sertifikasi agar produk udang dan seafood Indonesia tetap dipercaya oleh pasar global.

  • Pelindo gelar latihan penanggulangan tumpahan minyak di laut

    Pelindo gelar latihan penanggulangan tumpahan minyak di laut

    Jakarta (ANTARA) – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Tanjung Priok menggelar Table Top Exercise dan Wetdrill Exercise Penanggulangan Tumpahan Minyak (PPTM) di area Dermaga PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) guna meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi insiden pencemaran laut serta menjaga keberlanjutan operasional pelabuhan.

    “Latihan ini bertujuan memastikan seluruh unsur tanggap darurat memahami prosedur, mampu berkoordinasi, dan memiliki kecepatan respons saat terjadi insiden pencemaran di wilayah kerja pelabuhan,” kata Senior Manager Kepatuhan Bisnis Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Ahsin Fuadi di Jakarta, Kamis.

    Pada pelatihan itu, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok bersinergi dengan anak perusahaan Pelindo (IKT) dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia dan peralatan tanggap darurat di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

    Ahsin mengatakan kegiatan itu merupakan simulasi penanganan insiden tumpahan minyak di area dermaga, mulai dari tahap notifikasi, koordinasi antarinstansi hingga penanggulangan di lapangan.

    Menurut dia, skenario latihan tersebut menampilkan koordinasi tim tanggap darurat Pelindo dengan berbagai pihak, termasuk KSOP Utama Tanjung Priok, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan PT IKT, untuk melakukan notifikasi, mobilisasi peralatan PPTM, serta melaksanakan tahap penanggulangan dan evaluasi secara terukur dan terkoordinasi.

    Dia menuturkan simulasi penanggulangan tumpahan minyak itu dilakukan dengan menggelar oil boom sepanjang 315 meter untuk membatasi area tumpahan.

    Kemudian, simulasi itu juga mengoperasikan skimmer untuk menyedot minyak di permukaan air, serta menggunakan temporary storage tank sebagai penampungan sementara hasil pemisahan.

    Ahsin menambahkan proses penanggulangan itu turut didukung dengan penggunaan oil absorbent pad, absorbent boom, dan armada workboat untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan efektif sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Environmental Emergency Response Plan (EERP).

    Sementara itu, Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Yandri Trisaputra mengatakan kegiatan PPTM itu merupakan langkah nyata dalam upaya mitigasi dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi insiden pencemaran di lingkungan pelabuhan.

    Dia pun mengharapkan kegiatan dapat memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus evaluasi dan memastikan seluruh elemen pelabuhan memiliki kesiapan yang optimal dalam menjalankan tanggung jawab penanggulangan keadaan darurat.

    “Seluruh personel harus memahami peran masing-masing agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat, tepat dan sesuai dengan standar yang berlaku”.ujar Yandri

    Melalui kegiatan itu pula, dia mengungkapkan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menunjukkan komitmen terhadap aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan.

    “Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung pengelolaan pelabuhan yang berwawasan lingkungan menuju green port berstandar internasional,” tutur Yandri.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.