Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Sejumlah satuan pendidikan di Mojokerto Raya tiarap mengurungkan kegiatan outing class.
Hal ini menyusul kebijakan pemkab melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, yang menerapkan pembatasan kegiatan outing class tahun 2025.
Penangguhan kegiatan di luar kelas ini, mempertimbangkan keselamatan siswa, menyusul musibah yang dialami rombongan outing class SMPN 7 Kota Mojokerto hingga merengut empat korban jiwa karena terseret ombak Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Selasa (28/1/2025) kemarin.
Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, mengatakan, pembatasan outing class menyasar satuan pendidikan berbasis negeri maupun swasta, mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP.
Dispendik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421 /48/416-101/2025, keadaan seluruh satuan pendidikan terkait hasil rapat koordinasi Kepala Dinas Pendidikan bersama MKKS dan FK3S tentang penyelenggaraan kegiatan outing class.
“Mengingat akhir-akhir ini kondisi cuaca yang kurang aman dan tidak kondusif, maka rencana outing class di alam bebas atau area terbuka seperti, pantai, pegunungan, dan sungai ditunda atau ditangguhkan untuk sementara waktu,” kata Ludfi Ariyono, Sabtu (1/2/2025).
Ia mengungkapkan, kegiatan outing class dibatasi, untuk sementara dilarang diselenggarakan di tempat tersebut.
Satuan pendidikan dapat mengalihkan outing class di wilayah wisata cagar budaya Mojokerto.
“Kegiatan outing class yang menunjang pembelajaran dapat dilaksanakan di wilayah, seperti museum, cagar budaya atau candi, perpustakaan, wisata religi yang mendukung mata pelajaran muatan lokal terutama sejarah Majapahit,” bebernya.
Menurut dia, bagi satuan pendidikan yang hendak melaksanakan outing class wajib mendapat persetujuan dari Dispendik.
Panitia outing class wajib membuat atau melampirkan rencana perjalanan dan memastikan perencanaan, meliputi izin pemberitahuan terkait tujuan, waktu dan lokasi kegiatan kepada Kadispendik Kabupaten Mojokerto.
“Selama kegiatan harus memperhatikan keselamatan, disiplin dan pengawasan terhadap peserta didik. Termasuk, setelah kegiatan wajib melaporkan hasil outing class,” ungkap Ludfi Ariyono.
Dirinya menambahkan, persyaratan itu harus dilengkapi agar kegiatan outing class dapat termonitor dan demi keselamatan peserta didik.
“Pihak penyelenggara juga wajib memastikan sarana dan prasarana termasuk kendaraan harus sesuai standar dan, kelayakan kendaraan berdasarkan uji KIR kendaraan. Masa berlaku kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) kru perjalanan (sopir, cadangan sopir dan kernet),” pungkasnya.
Pembatasan Outing Class di Kota Mojokerto
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengumpulkan seluruh kepala sekolah terkait kebijakan pembatasan kegiatan outing sesuai, Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Nomor 400.3.614/417.501/ 2025.
Dalam pertemuan itu disepakati, penangguhan sementara outing class di satuan pendidikan mulai tingkat PAUD, SD dan SMP.
“Kita tegaskan bahwa outing class dilakukan pembatasan, bukan pelarangan,” ucap Ali Kuncoro.
Dia menyebut, kegiatan outing class penting bagi pembelajaran maupun pengalaman peserta didik di setiap satuan lembaga pendidikan.
Terlebih, outing class merupakan bagian dari kurikulum merdeka belajar.
“Namun harus kita akui (outing class) banyak hal yang harus kita evaluasi, termasuk soal lokus atau lokasi yang digunakan untuk kegiatan. Sehingga outing class diutamakan di tempat yang penuh edukasi, seperti kunjungan ke museum maupun perpustakaan,” paparnya.
Menurut dia, satuan pendidikan diwajibkan untuk mengantongi izin dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Kota Mojokerto dalam penyelenggaraan outing class.
Dia juga menegaskan bagi satuan pendidikan yang akan melakukan outing class dalam waktu dekat agar dibatalkan.
Pihaknya kini masih melakukan evaluasi pasca insiden kelam yang dialami rombongan outing class SMPN 7 Kota Mojokerto.
“Satuan pendidikan yang melaksanakan outing class diharapkan ke tempat yang edukatif, seperti kunjungan ke museum, wisata situs Kerajaan Majapahit dan wisata-wisata religi yang lain,” pungkasnya.