Tempat Fasum: Monas

  • Tingkatkan Kesejahteraan, Presiden KSPSI Dorong Kemandirian Buruh – Halaman all

    Tingkatkan Kesejahteraan, Presiden KSPSI Dorong Kemandirian Buruh – Halaman all

    Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memberikan pengarahan dalam kegiatan Training Of Entreprenuers Start Your Business (SYB) Istana Nelayan.

    Tayang: Jumat, 9 Mei 2025 20:11 WIB

    HandOut/IST

    KEMANDIRIAN BURUH – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memberikan pengarahan dalam kegiatan Training Of Entreprenuers Start Your Business (SYB) Istana Nelayan, Jumat (9/5/2025).  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memberikan pengarahan dalam kegiatan Training Of Entreprenuers Start Your Business (SYB) Istana Nelayan, Jumat (9/5/2025). 

    Kegiatan tersebut merupakan kerja sama DPC KSPSI Kabupaten Tangerang bersama International Labour Organization (ILO).

    Kegiatan ini digagas oleh Ketua PC KEP KSPSI Kabupaten Tangerang Subiyanto dan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang. 

    Andi Gani mendukung penuh kegiatan tersebut karena sangat membantu perekonomian buruh dan keluarganya. 

    “KSPSI juga akan mengupayakan akses perbankan dan CSR untuk permodalan buruh membuka kegiatan usaha mandiri,” kata Andi Gani. 

    Penasehat Kapolri ini menilai, kemandirian buruh dalam wirausaha merupakan langkah KSPSI untuk memperkuat fondasi ekonomi para anggota. 

    Andi Gani berharap dengan mandiri secara ekonomi, buruh bisa hidup tanpa menggantungkan diri pada siapapun

    Dalam kesempatan itu, Andi Gani juga meminta agar Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2025 di Monas lalu dapat segera terwujud.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polda Metro Jaya tegaskan ormas harus jalankan UU Nomor 16 Tahun 2017

    Polda Metro Jaya tegaskan ormas harus jalankan UU Nomor 16 Tahun 2017

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa individu-individu di dalam organisasi masyarakat (Ormas) haruslah menjalankan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

    “Kalau kita baca UU Ormas tahun 2017 ini sudah sangat mengatur asasnya, pendiriannya dan tidak boleh bertentangan dengan asas Pancasila, UUD, dan UU yang berlaku apalagi sebenarnya harus menjunjung tinggi norma etika yang ada di dalam kehidupan masyarakat, norma agama, norma adat dan lain-lain,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat ditemui usai menggelar Apel Siaga Anti Premanisme di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat.

    Karyoto menyebutkan hal itu setelah seorang tokoh yang menurut masyarakat mengganggu kenyamanan baik yang diucapkan sebatas lisan dan perbuatan-perbuatan yang kontroversi oleh perorangan maupun kelompok masyarakat yang termasuk dalam ormas.

    “Perlu saya sampaikan bahwa UU ormas sendiri sangat jelas mengatur tentang bagaimana pendirian ormas, asas tujuan dan cara beroperasinya sebuah ormas,” katanya.

    Karyoto juga mengucapkan tidak melihat satupun individu yang tergabung dalam ormas menjalankan UU sebagaimana mestinya.

    “Kalau betul-betul para individu yang tergabung dalam ormas itu menjalankan UU, maka sangatlah damai,” katanya.

    Dia juga menyebutkan ormas itu sebuah kekuatan yang bersifat swadaya dan sukarela untuk membantu partisipasi masyarakat.

    “Namun pada kenyataannya banyak individu yang mencari pekerjaan melalui ormas,” kata Karyoto.

    Karyoto juga berharap kegiatan Apel Siaga Anti Premanisme ini dapat mengurangi aksi individu yang mencari keonaran dengan atribut ormas.

    “Kami siap menindak secara hukum bilamana memang sudah ada pelanggaran hukum secara nyata, seluruh kepolisian yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan TNI siap memberantas aksi premanisme yang mengganggu dan melanggar undang-undang,” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warga korban premanisme diimbau segera lapor polisi

    Warga korban premanisme diimbau segera lapor polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat korban premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melapor ke petugas terdekat.

    “Bagi siapapun masyarakat, individu dan pelaku usaha yang mendapat gangguan-gangguan dari orang-orang, baik pribadi maupun ormas seperti pungli, pemaksaan, intimidasi, pemerasan dan lain-lain tolong laporkan kepada polisi yang terdekat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat.

    Karyoto juga meminta kepada kepolisian sektor dan resor jajaran untuk segera menindak laporan tindakan premanisme tersebut.

    “Artinya, tindakan-tindakan itu adalah tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, khususnya terhadap peraturan pidana seperti mengancam, mengintimidasi dan melakukan pemerasan,” katanya.

    Sementara itu Pangdam Jaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay menjelaskan bersama-sama Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemberantasan terhadap preman-preman, tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    “Kami berkomitmen bersama dengan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah, untuk bersama-sama turun ke lapangan dan jajaran untuk melaksanakan bersih-bersih preman yang ada di wilayah Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya,” katanya.

    Dia juga telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberantas premanisme terutama di daerah industri dan pertokoan yang membuat masyarakat atau menghambat jalannya perputaran ekonomi daerah.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Apel Siaga Anti Premanisme dalam rangka untuk pemberantasan aksi premanisme yang banyak terjadi di masyarakat.

    “Apel siaga anti premanisme ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang kondusif serta menciptakan iklim investasi yang stabil di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

    Karyoto menjelaskan operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025.

    “Operasi ini mengedepankan kegiatan pendekatan hukum yang komprehensif dan terukur, juga didukung oleh kegiatan intelijen yang akurat,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaga situasi aman, Polda Metro Jaya gelar Apel Siaga Anti Premanisme

    Jaga situasi aman, Polda Metro Jaya gelar Apel Siaga Anti Premanisme

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menggelar Apel Siaga Anti Premanisme dalam rangka untuk pemberantasan aksi premanisme yang banyak terjadi di masyarakat.

    “Apel siaga anti premanisme ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang kondusif serta menciptakan iklim investasi yang stabil di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Lapangan Monas, Jumat.

    Karyoto menjelaskan operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025.

    “Operasi ini mengedepankan kegiatan pendekatan hukum yang komprehensif dan terukur, juga didukung oleh kegiatan intelijen yang akurat,” ucapnya.

    Selain itu, Karyoto menyebutkan operasi ini akan diperkuat melalui langkah-langkah preemtif dan preventif guna menindak tegas dan menanggulangi segala bentuk gangguan keamanan.

    “Terutama terkait dengan aksi premanisme yang cukup meresahkan masyarakat,” katanya.

    Karyoto juga menginstruksikan kepada jajaran humas untuk selalu proaktif memantau dan menindaklanjuti berita hoaks di media sosial.

    “Dengan cara klarifikasi resmi dan valid secara cepat, akurat dan berbasis data guna mencegah disinformasi, serta publikasikan kegiatan positif dan aktivitas pendekatan hukum termasuk operasi penangkapan pelaku premanisme selama operasi ini berlangsung,” ucapnya.

    Karyoto juga menjelaskan dalam operasi anti premanisme tersebut telah dikerahkan sebanyak 999 personel gabungan.

    “Dari Polri ada 663 personel, TNI 306 personel dan 30 personel dari Pemda DKI Jakarta, namun pada prakteknya kita semua aparat siap turun, untuk menangani bila ada hal-hal yang berkaitan dengan premanisme,” katanya.

    Dia juga berharap sinergi dan kolaborasi antara Polri, TNI dan Pemda DKI Jakarta dapat lebih dioptimalkan untuk memberantas seluruh jaringan premanisme di wilayah Polda Metro Jaya.

    Kapolda tidak merinci tentang prosedur jika warga hendak melaporkan aksi premanisme kepada siapa dan nomor yang dihubungi atau penjelasan lainnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2
                    
                        Ini Profil 4 Wali Kota dan Bupati Baru Jakarta
                        Megapolitan

    2 Ini Profil 4 Wali Kota dan Bupati Baru Jakarta Megapolitan

    Ini Profil 4 Wali Kota dan Bupati Baru Jakarta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi melantik 59 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu, (7/5/2025) di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat.
    Pelantikan ini mencakup sejumlah posisi strategis, termasuk tiga wali kota administrasi dan satu bupati kabupaten administrasi Kepulauan Seribu.
    Adapun tiga wilayah kota administratif yang kini memiliki pimpinan baru adalah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Sementara satu pejabat lainnya dilantik sebagai Bupati Kepulauan Seribu.
    Berikut
    profil
    masing-masing wali kota administrasi dan satu kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.
    M. Anwar – Wali Kota Jakarta Selatan
    M. Anwar dipercaya menjadi Wali Kota Jakarta Selatan, menggantikan
    Munjirin
    .
    Sosok yang lahir di Jakarta pada 28 Mei 1966 ini memiliki karier panjang di lingkungan Pemprov DKI.
    Ia memulai pengabdiannya pada 1998 sebagai staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat.
    Dari sana, kariernya menanjak melalui berbagai jabatan, mulai dari Kasubag Koperasi dan UMKM pada 2003, Wakil Camat Tanah Abang (2005), Camat Cempaka Putih (2008), dan Camat Senen (2011).
    Anwar kemudian dipercaya menjadi Asisten Perekonomian dan Administrasi Kota Jakarta Selatan (2013), lalu Sekretaris Kota Jakarta Timur (2015).
    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Kepulauan Seribu (2015–2017) dan Wakil
    Wali Kota Jakarta Timur
    (2017–2018), sebelum akhirnya menjabat Wali Kota Jakarta Timur selama enam tahun (2018–2024).
    Munjirin – Wali Kota Jakarta Timur
    Munjirin sebelumnya menjabat Wali Kota Jakarta Selatan. Pria kelahiran Banyumas, 1 Agustus 1971 ini mengawali kariernya di Pemprov DKI Jakarta sejak 1994 sebagai Staf Urusan Pemerintahan Kelurahan Srengseng.
    Ia kemudian menempati berbagai posisi administratif, mulai dari Kepala Sub Seksi Pelayanan Umum (2002–2007), Wakil Lurah dan Lurah di beberapa wilayah (2007–2012), hingga menjadi Sekretaris Kecamatan Grogol Petamburan (2012–2013).
    Kariernya terus menanjak sebagai Camat di Pancoran dan Kebayoran Lama, lalu menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman serta Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat.
    Ia juga pernah menjadi Kepala Unit Pengelola Kawasan Monas dan Sekretaris Kota Jakarta Selatan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan (2021–2024).
    Hendra Hidayat – Wali Kota Jakarta Utara
    Lahir pada 19 November 1972, Hendra memulai karier birokratnya sejak 1994 di Kantor Pembangunan Masyarakat Desa, dan resmi bergabung di Pemprov DKI pada 1998.
    Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tambora, lalu menjadi Lurah Slipi pada 2003.
    Kariernya berlanjut sebagai Kepala Sub Bagian Protokol Sekretariat Kota Jakarta Barat, Wakil Camat Kebon Jeruk, serta Kepala Bagian Protokol Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri.
    Ia juga sempat memimpin Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (2016–2020), sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Timur (2020–2023), dan Wali Kota Jakarta Barat (2023–2024).
    M. Fadjar Churniawan – Bupati Kepulauan Seribu
    M. Fadjar Churniawan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati di Kepulauan Seribu (2021-2024).
    Fadjar mengawali kariernya di Pemprov DKI pada tahun 1998 sebagai staf Sekretariat Kota Jakarta Selatan.
    Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi (2004-2008) dan Pengembangan Karier Jakarta Selatan (2008).
    Lalu menjadi Sekretaris Kecamatan Kebayoran Lama (2009-2012), Wakil Camat Pesanggrahan (2012-2017), Kepala Unit Pengadaan Tanah Bina Marga (2017), Camat Pesanggrahan (2017-2019), dan Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan (2019-2020).
    Setelah kembali menjabat sebagai Camat Pesanggrahan pada 2020, ia kemudian dilantik sebagai Wakil
    Bupati Kepulauan Seribu
    pada 2021.
    Sementara itu, Pramono Anung mengungkapkan, bahwa hari ini dirinya baru melantik 59 dari 61 pejabat baru Pemprov DKI Jakarta.
    Untuk dua posisi pejabat lainnya masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yakni di Dinas Sumber Daya Air dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
    Dua pejabat tersebut akan segera dilantik. Mereka diperkirakan akan resmi menjabat setelah 1 Juni 2025 mendatang sesuai dengan aturan.
    Pelantikan ini diharapkan membawa penyegaran di tubuh birokrasi Pemprov DKI Jakarta serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah ibu kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai lantik pejabat, Pram berpesan bakal kebut program “quick wins”

    Usai lantik pejabat, Pram berpesan bakal kebut program “quick wins”

    dalam waktu dekat segera melakukan penanganan terkait besi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dicuri

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjanjikan setelah melantik pejabat Pemprov DKI Jakarta, akan segera memfokuskan kepada penyelesaian program percepatan atau quick wins 100 hari pemerintahannya.

    Program yang dalam waktu dekat akan diselesaikan oleh Pramono misalnya seperti meningkatkan operasional RT/RW hingga pemasangan CCTV di Jakarta.

    “Ternyata CCTV itu tidak perlu dipasang seperti yang dulu saya bayangkan, karena di Jakarta ini sudah ada. Kami akan membuka kesempatan kepada para pelaku di dunia CCTV untuk berpartisipasi. Dengan demikian, cost (biayanya) akan lebih murah dan efektif,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu.

    Selain itu, Pramono juga menyebutkan dalam waktu dekat segera melakukan penanganan terkait besi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dicuri hingga rencana pemindahan patung MH Thamrin.

    Selain memindahkan patung, Pramono menjelaskan dirinya juga berencana akan membuat diorama (miniatur tiga dimensi) di patung tersebut yang akan menghubungkan MRT yang ada di Monas.

    “Sehingga perencanaan pembangunan Jakarta yang secara menyeluruh akan kami lakukan termasuk bagaimana memperbaiki, melengkapi Jakarta Inernational Stadium (JIS), Kali Jodo, dan beberapa tempat lain,” ujar Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil Munjirin yang Dilantik Pramono Jabat Wali Kota Jakarta Timur, Total Harta Rp 1,5 Miliar

    Profil Munjirin yang Dilantik Pramono Jabat Wali Kota Jakarta Timur, Total Harta Rp 1,5 Miliar

    TRIBUNJAKARTA.COM – Profil dan harta kekayaan Munjirin yang bakal menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Timur.

    Munjirin menjadi pejabat pertama yang tiba di Balai Kota Jakarta pada Rabu (7/5/2025).

    Gubernur Jakarta Pramono Anung rencananya akan melantik Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Timur pada sore hari ini.

    Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan. Munjiri tampak mengenakan pakain dinas upacara berwarna putih.

    Ia terlihat ditemani sang istri saat tiba di Balai Kota Jakarta.

    Lantas siapakah Munjirin?

    Munjirin, diketahui sudah lama berkarir di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

    Ia menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan sejak tahun 2021 hingga sekarang.

    Namun, jauh sebelum itu Munjirin sudah merintis karirnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1994.

    Munjirin, lahir pada tanggal 1 Agustus 1971. 

    Ia berhasil mendapatkan gelar magisternya, setelah menempuh pendidikan formal S2 Ilmu Administrasi, di Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI.

    Akan tetapi, sebelum itu ia juga pernah mengemban pendidikan D3 Komputer di Universitas Satya Negara Indonesia, serta S1 Administrasi di Universitas Pancasila.

    Saat ini, Munjirin diketahui tengah menempuh pendidikan S3 Doktor Ilmu Pemerintahan, di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

    Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin memulai karirnya di lingkungan pemerintahan sejak tahun 1994.

    Saat memulai karirnya, Munjirin tidak langsung mendapatkan jabatan tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Dahulu, ia diketahui mulai merintis karir sebagai Staf Urusan Pemerintahan, di Kelurahan Srengseng, Jakarta Selatan.

    Jabatan tersebut, diemban oleh Munjirin sekitar delapan tahun lamanya hingga 2002. Setelah itu, ditugaskan menjadi seorang Kepala Sub Seksi Pelayanan Umum, Kelurahan Srengseng hingga tahun 2007.

    Karir Munjirin di dunia Pemerintahan, bisa dibilang mulus.  Pasalnya setelah menjadi staf dan juga kepala seksi di kelurahan, karir Munjirin melesat hingga ke tingkat Kecamatan.

    Namanya, tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Lurah di Kelurahan Kelapa Dua tahun 2007 – 2008, Lurah Kelurahan Tambora tahun 2009 – 2011, hingga sebagai Sekretaris Kecamatan di Kecamatan Grogol Petamburan tahun 2012 – 2013.

    Tak hanya itu, Munjirin juga diketahui pernah menjabat sebagai Camat di Kecamatan Pancoran sekitar tahun 2013, dan juga Camat Kebayoran Lama tahun 2014.

    Pada tahun 2017, Munjirin pernah ditugaskan sebagai Kepala Suku Dinas Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Di samping itu, ia juga menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional hingga tahun 2019 sebelum dirinya mendapat promosi di jajaran pejabat Kota Administrasi Jakarta Selatan.

    Pada masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tepatnya sejak tahun 2019 silam, Munjirin diberikan amanat untuk menjabat sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan hingga tahun 2021.

    Hingga kemudian, Munjirin menjabat sebagai Walikota Administrasi Jakarta Selatan sejak 2021.

    Selama berkarir di pemerintahan, Munjirin pernah meraih penghargaan SLKS 20 Tahun dari Presiden RI tahun 2015, dan juga penghargaan Masa Kerja 15 Tahun dari Gubernur DKI Jakarta di tahun 2009.

    Harta Kekayaan 

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Munjirin rutin melaporkan harta kekayaannya.

    Munjirin melaporkan LHKPN untuk periode tahun 2024.

    Pelaporan LHKPN

    A. TANAH DAN BANGUNAN  Rp 3.073.500.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 118 m2/110 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 172 m2/300 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 2.100.000.000 

    3. Tanah Seluas 196 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000 

    4.Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/50 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp103.500.000
     

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.075.000.000 
     

    1. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 17.000.000 

    2. MOTOR, HONDA PCX Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 13.000.000 

    3.MOBIL, HONDA HONDA HR-V 1.SL E CVT SE Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 410.000.000 

    4.MOTOR, KAWASAKI VERSYS 650 CC Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 125.000.000 

    5.MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.8 VRZ Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 510.000.000

    C.HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 7.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp 0

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 80.799.008

    F.HARTA LAINNYA Rp0 

    Sub Total Rp 4.236.799.008

    II. HUTANG Rp2.742.626.071

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp1.494.172.937

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP Rampung

    Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP Rampung

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) akan digulirkan seusai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) selesai dibahas.

    DPuan menyampaikan demikian karena menurutnya memang hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa DPR RI akan membahas KUHAP terlebih dahulu.

    DPR RI, kata Puan, tidak akan tergesa-gesa dalam membahas RKUHAP. Pihaknya akan mendengar masukan dari seluruh elemen masyarakat. Begitu pula dengan RUU Perampasan Aset nantinya.

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Cucu Proklamator RI ini berpandangan jika pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa, maka nantinya tidak akan sesuai dengan aturan yang ada.

    “Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan, jadi ya seperti itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, isu pembahasan RUU Perampasan Aset muncul kala Presiden RI Prabowo Subianto memberikan lampu hijau mendukung UU Perampasan Aset. Dukungan tersebut dia lontarkan saat berorasi di depan para buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025) di Monas, Jakarta. 

    Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Menyusul hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

    Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan belum ada pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut meski memang belum ada pembahasan itu, RUU Perampasan Aset nyatanya menjadi inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

    “Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

  • Kala Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset dan Yusril Ihza Mahendra Sebut Belum Ada Urgensi Bikin Perpu – Halaman all

    Kala Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset dan Yusril Ihza Mahendra Sebut Belum Ada Urgensi Bikin Perpu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Membandingkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Presiden RI Prabowo Subianto soal Undang-undang (UU) Perampasan Aset.

    Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Adapun Prabowo menyatakan dukungan untuk pengesahan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU di hadapan ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh 2025 atau May Day di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

    Janji tersebut merupakan bagian dari komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

    Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

    Adapun pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi satu dari enam tuntutan buruh pada May Day 2025.

    HARI BURUH – Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 kali ini diselenggarakan di lapangan Monas yang dihadiri sekitar 200.000 Buruh dari berbagai elemen organisasi buruh. Peringatan Hari Buruh kali ini membawa enam tuntutan utama yaitu Penghapusan sistem outsourcing, Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Realisasi upah layak, Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Dalam pidatonya Prabowo menyampaikan akan membentuk Satgas PHK, meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, serta berusaha memberantas korupsi di Indonesia. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

    Maki Dorong Prabowo Terbitkan Perpu Perampasan Aset

    Selanjutnya, menanggapi dukungan Prabowo terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Prabowo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset.

    “Urusan perampasan aset itu satu kata saja, Pak Prabowo membuat Perppu mengesahkan perampasan aset, kemudian diurus jadi Undang-Undang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (3/5/2025).

    Yusril Ihza Mahendra: Belum Ada Urgensi untuk Perpu Perampasan Aset

    Diwartakan Tribunnews.com, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, belum ada urgensi bagi Prabowo untuk mengeluarkan Perpu Perampasan Aset.

    Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (5/5/2025).

    “Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu (perampasan aset),” kata Yusril.

    Menurutnya, penerbitan Perppu harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya yakni memenuhi unsur kegentingan memaksa.

    “Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa, sampai sekarang kita melihat ada kegentingan yang memaksa,” katanya.

    Yusril menilai terkait perampasan aset, UU yang ada sekarang baik itu Undang-undang Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK sudah cukup efektif.

    “Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada presiden,” pungkasnya.

    Diusulkan Masuk Prolegnas

    Bulan lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas). 

    “Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Menurut Supratman, pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.

    Namun, pembahasannya sangat berkaitan erat dengan kekuatan politik.

    Supratman pun mengatakan, komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

    “Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” kata Supratman.

    (Tribunnews.com/Rizki/Taufik Ismail)

  • Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di agenda Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5/2025).

    Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Sayangnya, beberapa pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Keduanya memberikan pandangan berbeda mengenai status dan arah pembahasan RUU yang telah tertunda sejak 2023 tersebut saat ditemui wartawan sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet (Sidkab) Paripurna di Kantor Presiden, Senin (5/5/2025) kemarin.

    Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap serius mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas bersama DPR. Menurutnya, Presiden RI telah memberikan arahan yang jelas kepada kabinet, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk menindaklanjuti proses legislasi tersebut.

    “Pemerintah, sekali lagi, Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendorong proses pembahasan RUU tersebut.

    Dia menyebut telah melakukan pertemuan dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari yang sama untuk membahas finalisasi draf terakhir RUU tersebut.

    “Dan kami sudah lakukan. Saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pemerintah berencana menjalin komunikasi lebih intensif dengan DPR untuk menentukan waktu pembahasan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke depan.

    “Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” lanjutnya. 

    Ketika ditanya apakah RUU Perampasan Aset akan tetap menjadi inisiatif pemerintah, Supratman menegaskan bahwa hal itu masih berlaku hingga saat ini.

    “Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah,” tegasnya.

    Mengenai surat presiden (surpres) yang sebelumnya dikirimkan pada Mei 2023, Supratman belum dapat memastikan apakah dokumen itu akan diperbarui atau tetap digunakan. Namun, dia menyebut proses komunikasi dengan lintas kementerian tengah berlangsung sambil menunggu arahan dari Presiden.

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan Lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga. Kita, saya belum lihat apakah ada perubahan draft baru. Justru karena itu kita akan rapat Lintas Kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden. Oke ya?” ucapnya.

    Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, yang juga dikenal sebagai tokoh hukum senior itu memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset berasal dari DPR, bukan pemerintah, sehingga prosesnya sangat bergantung pada kesiapan parlemen.

    Menurutnya, meski RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, kelanjutannya sangat tergantung pada langkah DPR selaku pengusul.

    “Jadi setelah terjadi pergantian pemerintah, apakah DPR masih akan sama dengan draft yang mereka ajukan pada 2023 itu atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya, seperti misalnya pembahasan terhadap rancangan undang-undang KUHAP ya, itu kan sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/5/2025).

    Dia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, proses revisi RUU tersebut kini berada di tangan legislatif.

    “Ketika terjadi pergantian pemerintahan, DPR merevisi RUU KUHAP, termasuk juga melakukan revisi terhadap naskah akademiknya. Kini, rancangan tersebut tengah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.

    Tak hanya itu menambahkan, pemerintah bersikap menunggu hingga DPR memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    Yusril juga menegaskan, apabila DPR telah siap dan pembahasan akan dimulai, maka Presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri-menteri terkait yang akan mewakili pemerintah dalam proses pembahasan hingga tuntas.

    Yusril menegaskan bahwa inisiatif RUU ini memang berasal dari DPR, bukan pemerintah. Oleh karena itu, posisi pemerintah adalah menunggu kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    “Karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” tegasnya.

    Di sisi lain, ketika ditanya soal kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai alternatif percepatan, Yusril menyatakan hal tersebut belum diperlukan.

    Dia menyebut belum ada situasi yang dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa sesuai dengan syarat dikeluarkannya Perpu.

    “Karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi baik dalam undang-undang tipikor maupun lembaga-lembaga yang menangani korupsi itu baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK sebenarnya cukup efektif untuk menangani masalah ini. Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden,” ujar Yusril.

    RUU Perampasan Aset sendiri sebenarnya sudah masuk dalam agenda sejak tahun 2023, namun hingga kini belum juga dibahas secara tuntas. Menanggapi hal tersebut, Yusril mengatakan bahwa pemerintah tetap menunggu karena tanggung jawab utama berada di DPR sebagai pengusul.

    “Ya kita tunggu saja, kan DPR yang mengajukan inisiatif, pemerintah kan menunggu saja,” ucapnya.

    Meski Presiden telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menanti kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan.

    “Presiden mengatakan setuju dengan hal itu, kita menunggu saja. Kalau pemerintah yang mengajukannya, pemerintah bisa proaktif untuk membahas, tapi karena ini diajukan oleh DPR, pemerintah menunggu Sampai dimana kesiapan dari DPR, pemerintah siap saja untuk membahas RUU ini,” pungkas Yusril.