Tempat Fasum: Lapas Sukamiskin

  • Jika Benar Hasto Tersangka, Kasus Ini Sangat Politis

    Jika Benar Hasto Tersangka, Kasus Ini Sangat Politis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengurus PDIP pusat masih berusaha mengklarifikasi informasi tentang kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyatakan partainya baru akan menyatakan sikap resmi jika kabar tentang penetapan tersangaka Hasto tersebut sudah tervalidasi.

    “Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).

    Ronny mengatakan jika penetapan Hasto ini benar, maka persoalan ini sangat berbau politis, mengingat Hasto belakangan terbilang lantang menyampaikan kritik terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.

    “Kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita,” ujar Ronny.

    Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka sebelumnya telah dikonfirmasi oleh sumber CNNIndonesia.com di internal KPK. Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

    “Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.

    Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

    Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

    Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    (thr/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Panggil 5 Saksi Usut Kasus Korupsi Beras Bansos Presiden 2020

    KPK Panggil 5 Saksi Usut Kasus Korupsi Beras Bansos Presiden 2020

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras Presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Hari ini tim penyidik KPK memeriksa Ivo Wongkaren yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Hari ini Rabu (6/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan Pengadaan Bantun Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

    Tim penyidik KPK juga memanggil terpidana Budi Susanto hari ini. Dia tercatat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa tahun 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

    Sementara itu, ada sejumlah pihak lain yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berikut daftarnya:

    1. Michael Samantha Direktur PT Rajawali Agro Mas
    2. Nur Afny Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo
    3. Petrus, Marketing PT Multi Sari Sedap

    Seperti diketahui, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.

    Tessa mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020. Laporan itu lalu dilakukan penyelidikan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan tersangka di kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.

    (ial/ygs)

  • KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara

    KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020.

    Tepatnya terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

    Perkara yang tengah diusut KPK sekarang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.

    Operasi senyap tersebut waktu itu turut menyeret Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.

    “[Pengembangan] dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

    Kasus Juliari sendiri telah inkrah. Eks politikus PDIP itu saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Untuk kasus korupsi bansos presiden, sementara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125 miliar.

    Modus korupsi perkara ini ialah dengan sengaja mengurangi kualitas bansos.

    Dalam perkara korupsi bansos presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.

    Kasus bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.

    BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

    Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus–Oktober 2020.

    Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.

    Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

    “Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

    Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

    Dia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp120.118.816.820.