Tempat Fasum: Lapas Sukamiskin

  • Melihat Seni Jadi Terapi di Pameran ‘Art as Therapy’

    Melihat Seni Jadi Terapi di Pameran ‘Art as Therapy’

    JABAR EKSPRES — Seni tak hanya bicara estetika. Di tangan para peserta pameran ‘Art as Therapy: Seni Memiliki Kekuatan untuk Menghibur dan Menyembuhkan’, seni menjadi sarana pemulihan luka batin.

    Pameran ini berlangsung di Ruang Empat Jiwa, Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB), dengan karya dari beragam kelompok masyarakat, termasuk warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung dan anak-anak penyintas gempa Sumedang.

    Kegiatan merupakan hasil kolaborasi kelompok keilmuan Estetika dan Ilmu-Ilmu Seni FSRD ITB bersama Klinik Karya Sehat Nusantara, serta bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat dan Inovasi (PPMI KK EIS 2023–2024). Proyek ini juga didukung oleh Yayasan Peduli Anak Istimewa Jakarta serta SLB Lurip Bandung.

    Menurut kurator pameran, Dr. Ira Adriati, proses berkarya dalam kegiatan ini diawali dengan metode photo therapy dan art as therapy, yang memfokuskan pada ekspresi emosi peserta.

    “Mereka menggambar, menulis, dan menyalurkan emosi negatif serta positif lewat media seni,” kata Ira dalam narasi kuratorial pameran, pada Senin (5/5).

    Karya-karya yang ditampilkan berangkat dari proses penyaringan emosi seperti depresi, kecemasan, hingga trauma pasca-bencana. Dalam prosesnya, peserta menunjukkan perubahan emosi yang signifikan.

    Salah satu indikator keberhasilan, menurut Ira, adalah 90 persen peserta menunjukkan peningkatan grafik self-compassion, merujuk pada konsep yang dikembangkan Kristin D. Neff.

    Peserta kegiatan antara lain anak-anak penyintas gempa Sumedang Januari 2024, yang menuangkan pengalaman mereka dalam gambar dan tulisan. Hasil karya mereka mengangkat tema harapan dan kebahagiaan setelah trauma.

    “Melalui karya yang dipamerkan dapat terlihat proses mengeluarkan emosi negatif yang terlihat dari goresan, tarikan garis, maupun pilihan warna. Tahap selanjutnya setelah emosi negative dikeluarkan, visualisasi tampak dalam karya mereka,” jelasnya.

    Secara keseluruhan, kata Ira, peserta merasakan perubahan emosi negative yang terkikis untuk kemudian menghadirkan optimisme dalam menghadapi kehidupan.

    Hal itu menurutnya mengindikasikan keberhasilan dari kegiatan art as therapy. Apabila memakai pengukuran self-compassion dari Kristin D. Neff, sebanyak 90 persen peserta memperlihatkan grafik yang meningkat.

    “Artinya kegiatan seni memberikan dampak positif terhadap kesehatan mental seseorang. Kegiatan art as therapy sudah selayaknya menjadi media membuat masyarakat miliki kualitas hidup lebih baik,” pungkasnya.

  • Warga Arcamanik Kembali Demo Tolak Alih Fungsi Gedung Serbaguna Jadi Tempat Ibadah
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        18 April 2025

    Warga Arcamanik Kembali Demo Tolak Alih Fungsi Gedung Serbaguna Jadi Tempat Ibadah Bandung 18 April 2025

    Warga Arcamanik Kembali Demo Tolak Alih Fungsi Gedung Serbaguna Jadi Tempat Ibadah
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Jalan Ski Air, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) sore.
    Aksi tersebut bertujuan untuk menolak alih fungsi gedung yang sebelumnya merupakan fasilitas umum masyarakat menjadi tempat ibadah bagi umat dari Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia.
    Koordinator Aksi, Budi Haryono, menegaskan bahwa unjuk rasa ini bukanlah upaya untuk melarang ibadah di gedung tersebut, tetapi sebagai pengingat bahwa GSG Arcamanik adalah milik masyarakat, bukan kelompok tertentu, meskipun dikelola oleh pihak swasta.
    “Hanya mengingatkan, kita saling mengingatkan di antara kita bahwa GSG itu kembalikan seperti aspek kelegalannya, seperti fungsinya, artinya belum berubah oleh fungsi, itu saja,” ujarnya, Jumat.
    Budi menjelaskan bahwa sejak awal, gedung tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum dan sosial yang dibangun oleh pengembang untuk warga perumahan.
    Namun, sejak 2022, sertifikat hak milik (SHM) GSG Arcamanik telah dimiliki oleh segelintir pihak, yang menyebabkan warga perumahan dilarang menggunakan gedung tersebut.
    “Jadi GSG itu sampai detik ini, yang kita lihat di dalam aspek legal, masih dengan fungsinya gedung serba guna, itu saja. Jadi kita cuma mengingatkan ke teman-teman, kita orasi,” tambahnya.
    Warga juga mengungkapkan keresahan terkait aktivitas umat yang mayoritas bukan berasal dari lingkungan perumahan sekitar.
    Mereka khawatir akan munculnya masalah di kemudian hari.
    “Keresahannya kesibukan ini tidak sewajarnya datang dan bukan teman kita loh di area sini dari luar, jauh. Hari Minggu tiap minggu. Sebelumnya saat sebulan sekali sama hari besar kami tidak masalah, ini tiap minggu ada kegiatan kita
    nggak
    bisa adakan kegiatan di blok kita,” paparnya.
    Budi mengaku bahwa upaya untuk mengembalikan fungsi gedung tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari aspek hukum, birokrasi, hingga aksi massa.
    Warga pun tidak pernah melarang umat PGAK untuk melaksanakan ibadah, tetapi meminta agar mereka tidak melarang warga untuk menggunakan gedung tersebut.
    “Kita siap untuk dialog, birokrasi kita udah jalan, jalur hukum kita udah jalan kemudian germas yang mengingatkan itu tapi kalau dia berani bener, keluar, saya punya dokumen, dia dokumen ada ayo kita duduk bersama,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bandung Bebas Macet Belum Terealisasi, Akankah Kembali Masuk RPJMD? 

    Bandung Bebas Macet Belum Terealisasi, Akankah Kembali Masuk RPJMD? 

    JABAR EKSPRES – Kota Macet jadi predikat yang semakin melekat bagi Kota Bandung. Dua kali masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018, 2018-2023 dengan realisasi “Bandung Bebas Macet”, wacana tersebut tak kunjung terlaksana.

    Masalah kemacetan jadi kompleksitas ditengah masifnya kemajuan di tiap wilayah Kota Bandung. Padahal, kemacetan jadi isu yang kerap kali dibahas di setiap pergantian kepala daerah maupun wakil rakyat.

    Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengebut bahasan soal perampung RKPD maupun RPJMD guna pembangunan kota ke depan.

    BACA JUGA:Bikin Macet, Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan

    “Saya setiap hari akan melakukan 3 kali rapat, pertama tentang sampah, rapat kedua tentang pengelolaan sumber daya manusia, rapat ketiga tentang persiapan RPJMD dan RKPD,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

    Seperti diketahui, penyelesaian macet jadi mimpi yang diharapkan oleh masyarakat Kota Bandung. Terlebih, pinggiran kota yang dinilai kurang pengawasan akan penguraian kemacetan.

    Warga asal Sukamiskin, Dadan Kurniawan (29) berharap, kemacetan jadi prioritas penyelesaian para pemangku kepentingan. Diakuinya, macet mengular kerap terjadi di wilayah tersebut pada sore hari.

    “Bisa sampai Cicaheum macetnya. Mumpung ada kesempatan, kang Farhan coba main kesini pas jam 04.00 (WIB) sampai maghrib, bisa dilihat macetnya kaya gimana,” katanya kepada Jabar Ekspres.

    BACA JUGA:Antrean Samsat Cimareme Bandung Barat Bikin Macet, Pengendara Ngeluh: Tiga Jam Gak Gerak!

    Belum lagi, diakuinya, kendaraan yang melintas di jalan ini bercampur dengan operasional bus yang kemudian terjadi penyempitan jalur atau bottleneck.

    “Yang saya kesel ‘mah, mobil buat berempat tapi yang ngisi sendiri. Belum lagi bus kan banyak ya lalulalang disini, harusnya mah ada kebijakan lah entah aturan berkendara, atau diperbanyak transportasi publiknya,” ujarnya.

    “Udah mah jalan kecil, tambah banyak bus, udah aja pasti padat gak gerak sama sekali,” tambahnya.

    Untuk itu, Dadan menaruh harapan besar kepada Farhan dan Erwin untuk membuat solusi konkret demi menuntaskan permasalahan macet.

    Menurutnya, selain banjir, permasalahan kemacetan harus jadi prioritas penyelesaian Pemkot Bandung. (Dam)

  • Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idul Fitri
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 April 2025

    Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idul Fitri Regional 5 April 2025

    Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idul Fitri
    Editor
    KOMPAS.com – Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, telah mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada hari raya Idul Fitri.
    Selain Novanto, terdapat juga 287 narapidana korupsi yang berada di
    Lapas Sukamiskin
    , Bandung, yang turut menerima remisi serupa.
    Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam pada saat momen Idul Fitri.
    Dikutip dari
    Kompas TV
    , total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, dengan 388 di antaranya adalah narapidana yang memeluk agama Islam.
    Meskipun usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 narapidana, hanya 288 yang disetujui untuk menerima potongan hukuman.
    Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengonfirmasi bahwa Setya Novanto menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
    Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Novanto.
    “Setya Novanto dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah,” tuturnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (31/3/2025), dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Menurut Benny, dari total 288 penerima remisi, potongan yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.
    Rinciannya adalah sebagai berikut:
    Meskipun banyak narapidana yang menerima remisi, Benny memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima potongan hukuman.
    Selama periode Idul Fitri, Lapas Sukamiskin juga menyediakan masa kunjungan bebas antara 31 Maret hingga 2 April 2025.
    Keluarga narapidana yang ingin berkunjung diimbau untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti membawa KTP, untuk bisa masuk ke lingkungan lapas.
    “Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kami siapkan ada dua tempat, yaitu di hanggar dan juga di tempat kunjungan,” tambahnya.
    Setya Novanto bukan pertama kali menerima remisi pada hari raya Idul Fitri.
    Berdasarkan catatan dari
    Kompas
    , mantan Ketua DPR ini telah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sejak 2023, sehingga total ia telah menerima remisi sebanyak tiga kali hingga tahun 2025.
    Pada Idul Fitri tahun 2023 dan 2024, Novanto masing-masing menerima potongan masa hukuman sebanyak 30 hari atau satu bulan.
    Sementara untuk Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima oleh Novanto.
    Selain itu, dalam peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga mendapatkan potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum Kemenag Kota Banjar Diduga Lakukan Pungli untuk Izin Operasional Madrasah Diniyah

    Oknum Kemenag Kota Banjar Diduga Lakukan Pungli untuk Izin Operasional Madrasah Diniyah

    JABAR EKSPRES – Kantor Kemenag Kota Banjar melakukan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai untuk mengurus izin operasional madrasah diniyah.

    Isu ini menyeruak ketika Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mendapat instruksi dari oknum pegawai Kemenag Banjar untuk menghimpun dana sebesar Rp 300.000 yang ditujukan kepada madrasah diniyah yang izinya sudah terbit.

    BACA JUGA: Pemerintah Segel 4 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor, Ternyata Milik BUMN dan BUMD, Ini Daftarnya!

    Padahal seharusnya layanan pengurusan izin operasional tersebut gratis dan merupakan bagian pelayanan dari KWKA Kota Banjar.

    Ketika dikonfirmasi langsung Kepala Kemenag Kota Banjar Ahmad Fikri Firdaus mengaku sudah mendapatkan informasi isu pungli itu. Dia mengaku geram atas isu yang mencemarkan nama baik kemenag Kota Banjar.

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Minta Warga Jakarta Tidak Bangun Villa di Puncak Bogor

    Ahmad Fikri menegaskan, untuk mengurus izin operasional madrasah diniyah dierikan secara gratis dan tidak ada pungutan sepeserpun.

    “Jadi saya tidak pernah memerintahkan pungutan apa pun. Ini sangat disayangkan, apalagi kami sedang gencar memangkas praktik tidak transparan,” ujar Ahmad fikri ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Jabar Ekspres, Kamis (6/3).

    BACA JUGA: Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

    Menurutnya, informasi terkait adanya isu pungli tersebut datang dari Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar melalui surat audensi yang dilayangkan pada 5 Februari 2025.

    Surat itu merupakan respons atas temuan dugaan pungli yang menjerat lembaga madrasah diniyah. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menelusuri kebenaran informasi itu.

    BACA JUGA: Warga Sukamiskin, Kota Bandung Tolak Alih Fungsi GSG untuk Peribadatan

    ‘’Ini termasuk klaim bahwa ada oknum mengatasnamakan saya,” cetus Ahmad Fikri.

    Sementara itu, Pembina DPC POSNU Kota Banjar Muhlison mengatakan, isu tersebut didapatkan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan tersebut. Namun, untuk bukti-bukti, masih ditelusuri.

    BACA JUGA: Cerita Perjalanan Sritex dari Masa Kejayaan Sampai Mengalami Kebangkrutan!

    “Intinya kami tidak ingin ada pihak dirugikan, apalagi ini menyangkut lembaga pendidikan yang seharusnya didukung pemerintah,” ujarnya. (cep/yan).

  • Inilah Asal-usul Nama Kawasan Sukamiskin

    Inilah Asal-usul Nama Kawasan Sukamiskin

    Liputan6.com, Bandung – Kawasan Sukamiskin di Bandung menyimpan sejarah panjang sebagai lokasi pesantren tertua di kota tersebut. Nama daerah ini berasal dari bahasa Arab yang mengalami transformasi pengucapan oleh masyarakat lokal selama lebih dari seabad.

    Mengutip dari berbagai sumber, nama Sukamiskin berasal dari kata Arab suq (سوق) yang berarti pasar dan misk (مسك) yang berarti minyak wangi. Gabungan kata suq misk ini memiliki arti pasar minyak wangi,

    Nama ini diberikan oleh KH R Muhammad bin KH R Alqo sebagai pendiri pesantren di kawasan tersebut. Pondok Pesantren Sukamiskin tercatat berdiri pada tahun 1881 Masehi atau 1298 Hijriah oleh dua tokoh agama terkemuka, KH R Alqo dan putranya KH R Muhammad.

    Lembaga pendidikan Islam ini menjadi pusat pengajaran agama pertama di Kota Bandung pada masa tersebut. Transformasi nama dari bahasa Arab ke pengucapan lokal terjadi secara alami.

    Masyarakat Sunda yang kesulitan mengucapkan suq misk sesuai pelafalan Arab aslinya, secara bertahap mengubah penyebutan menjadi Sukamiskin. Keberadaan pesantren ini menciptakan daya tarik bagi para penuntut ilmu dari berbagai daerah.

    Jumlah santri yang terus bertambah membuat kompleks pendidikan tersebut ramai seperti pasar tradisional. Keramaian inilah yang kemudian menguatkan pemaknaan nama suq misk sebagai metafora dari kegiatan belajar-mengajar yang berlangsung di kawasan tersebut.

    Catatan sejarah menunjukkan bahwa pesantren ini bukan hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga berperan dalam perkembangan peradaban Islam di daerah Sunda. Para santri yang menyelesaikan pendidikan di Sukamiskin kemudian menyebar ke berbagai wilayah untuk mendirikan lembaga pendidikan serupa.

    Perkembangan infrastruktur perkotaan Bandung selama periode kolonial dan pasca kemerdekaan memperluas pengaruh kawasan ini. Nama Sukamiskin yang awalnya hanya merujuk pada kompleks pesantren, secara bertahap berkembang menjadi identitas wilayah yang lebih luas.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Deretan Kasus Elite Perusahaan Pelat Merah di Tengah Proses RUU BUMN

    Deretan Kasus Elite Perusahaan Pelat Merah di Tengah Proses RUU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Draf RUU No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menyatakan pegawai BUMN, jajaran Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas bukan bagian dari penyelenggaraan negara.

    Khusus, aturan yang menyatakan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara termaktub pada Pasal 87 angka 5. Sementara, status Direksi hingga Komisaris bukan pegawai BUMN diatur dalam Pasal 9G. 

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” bunyi Pasal 9G RUU No.19/2003.

    Aturan itu, dinilai berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Adapun, dalam catatan Bisnis, sejumlah kasus korupsi yang menonjol di Indonesia kerap berkaitan dengan BUMN. Nah, berikut daftarnya :

    1. Kasus Timah

    Kasus rasuah tersebut telah melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Emil Ermindra.

    Keduanya, divonis 8 tahun pidana dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara. 

    Pada intinya, Riza dan Emil divonis bersalah dan merugikan negara karena terlibat atau bersekongkol dengan terdakwa lainnya dalam kegiatan penambangan ilegal di IUP PT Timah. Kasus korupsi ini dinyatakan telah merugikan negara Rp300 triliun.

    2. Kasus Impor Gula

    Kasus Impor Gula menjadi sorotan lantaran mantan Mendag Tom Lembong jadi tersangka. Selain Tom, mantan petinggi perusahaan plat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Dia adalah mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Charles diduga bersama dengan tersangka lainnya telah melakukan kerja sama dalam izin importasi gula.

    Atas tindakan tersebut, Tom hingga Charles diduga telah merugikan negara Rp578 miliar.

    3. Kasus Tol MBZ

    Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan tiga terdakwa lainnya telah divonis dalam kasus ini. Djoko dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Dalam kasus ini, Djoko telah melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang dan mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

    Setelah vonis itu, Kejagung melakukan pendalaman dan menetapkan kuasa KSO PT Waskita Acset, Dono Prawoto (DP) sebagai tersangka. Kini, Dono tengah menjalani sidang di PN Tipikor.

    Adapun, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara Rp510 miliar.

    4. Kasus Asabri

    Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Meteka pun kini tengah diadili di pengadilan.

    Nama-nama tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. 

    Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.

    Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

    Salah satu terdakwa kasus ini, Heru Hidayat pun dituntut hukuman mati setelah sebelumnya dalam kasus Jiwasraya.

    5. Kasus Jiwasraya 

    Dalam kasus ini, enam orang tersangka dan diadili dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

    Dalam Putusan Tingkat Banding Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dihukum 18 tahun penjara. Sementara itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman seumur hidup.

    Adapun, BPK mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp16,8 triliun.

    6. Kasus di Garuda Indonesia 

    Pada 2017 silam, penyidik KPK melakukan penyidikan atas kasus korupsi di tubuh Garuda. Terdapat tiga orang yang dijerat KPK atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang. 

    Ketiga orang itu, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

    KPK pun telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA. 

    Selain pidana badan selama 8 tahun, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun. 

    Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.  

    Emirsyah terbukti menerima suap dari Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. 

    Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah lewat Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

  • Cek Kesehatan Gratis di Kota Bandung Mulai Februari 2025, Catat Lokasi Puskesmas Terdekat

    Cek Kesehatan Gratis di Kota Bandung Mulai Februari 2025, Catat Lokasi Puskesmas Terdekat

    Liputan6.com, Bandung – Program pemeriksaan kesehatan gratis di Kota Bandung, Jawa Barat siap dilaksanakan mulai awal Februari 2025. Program tersebut rencananya akan tersedia di seluruh puskesmas yang tersebar di 30 kecamatan.

    Adapun uji coba program mulai dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025. Selama tahap awal, layanan cek kesehatan gratis akan tersedia setiap Selasa dan Jumat.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hardian mengatakan, layanan tersebut dapat berjalan lebih fleksibel di puskesmas besar dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup.

    “Namun, di puskesmas kecil, mungkin perlu diatur jadwalnya, misalnya pemeriksaan umum pagi hari dan PKG dimulai setelahnya, sekitar pukul 12.00 WIB atau 13.00 WIB,” kata Anhar usai peresmian program pemeriksaan kesehatan gratis di Pustu Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay pada Senin, 3 Februari 2025.

    Untuk memanfaatkan program tersebut, Anhar mengingatkan masyarakat untuk mengunduh terlebih dahulu aplikasi Satu Sehat.

    “Terpenting download (aplikasi) dulu Satu Sehat. Kalau masih bingung, datang saja ke puskesmas, minta penjelasan. Kami siap melayani meskipun pencatatannya masih manual untuk sementara ini,” ucapnya.

    Anhar menjelaskan menjelaskan, program pemeriksaan kesehatan gratis akan melibatkan seluruh puskesmas di Kota Bandung. Ke depannya, juga akan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat 1) yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

    Dilansir dari laman resmi Dinkes Kota Bandung, berikut daftar puskesmas di Kota Bandung:

    1. Puskesmas Ahmad Yani, Jalan Lapang Kacapiring, Kebonwaru, Batununggal

    2. Puskesmas Antapani, Jalan Majalaya 2, Antapani Wetan, Kec. Antapani

    3. Puskesmas Arcamanik, Jalan Olahraga No. 7, Sukamiskin, Kec. Arcamanik

    4. Puskesmas Astanaanyar, Jalan Rasdan No. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar

    5. Puskesmas Mengger, Jalan Suka Ati No. 32, Mengger, Kec. Bandung Kidul

    6. Puskesmas Babakan Sari, Jalan Babakan Sari No. 183, RT 01/RW 13, Babakan Sari, Kec. Kiaracondong

    7. Puskesmas Babakan Surabaya, Jalan Atlas VII No. 25, Babakan Surabaya, Kec. Kiaracondong

    8. Puskesmas Babakan Tarogong, Jalan Babakan Tarogong No. 46, Babakan Asih, Kec. Bojongloa Kaler

    9. Puskesmas Balai Kota Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

    10. Puskesmas Cijagra Baru, Jalan Cijagra No. 28, Cijagra, Kec. Lengkong

    11. Puskesmas Cijagra Lama, Jalan Buah Batu No. 275, Turangga, Kec. Lengkong

    12. Puskesmas Cikutra Lama 1, Jalan Cikutra Barat No. 118, Sadang Serang, Kecamatan Coblong

    13. Puskesmas Cipaku, Jalan Cipaku Indah IV No. 17, Ledeng, Kec. Cidadap

    14. Puskesmas Dago, Jalan Ir. H. Juanda No. 360, Dago, Kecamatan Coblong

    15. Puskesmas Taman Sari Kota Bandung, Jalan Kb. Bibit Utara II No. 182/58, Tamansari, Kec. Bandung Wetan

    16. Puskesmas Griya Antapani, Jalan Plered Raya No. 2, Antapani Tengah, Kec. Antapani

    17. Puskesmas Sekejati, Jalan Jupiter Tengah IV No. 10, Sekejati, Kec. Buahbatu

    18. Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan No. 9, RT 02, Pelindung Hewan, Astanaanyar, Pelindung Hewan, Kec. Astanaanyar

    19. Puskesmas Rusunawa Cingised, Jalan Cingised, Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik

    20. Puskesmas Jatihandap, Jalan Jatihandap No. 6, Jatihandap, Kec. Mandalajati

    21. Puskesmas Sarijadi, Jalan Sari Asih No. 76, Sarijadi, Kec. Sukasari

    22. Puskesmas Sukarasa, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

    23. Puskesmas Pasirlayung, Jalan Padasuka No. 146, Padasuka, Kec. Cibeunying Kidul

    24. Puskesmas M. Ramdan, Jalan Moch. Ramdan No. 108, Ciateul, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 402

    25. Puskesmas Lio Genteng, l. Lio Genteng, Panjunan, Kec. Astanaanyar

    26. Puskesmas Kopo, Jalan Raya Kopo No. 367, Kb. Lega, Kec. Bojongloa Kidul

    27. Puskesmas Cilengkrang, Jalan Cilengkrang 1 No. 130, Cisurupan, Kec. Cibiru, Kota Bandung

    28. Puskesmas Sukahaji, Sukahaji, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung

    29. Puskesmas Ciumbuleuit, Jalan Bukit Resik No. 1, Hegarmanah, Kec. Cidadap

    30. Puskesmas Kujangsari, Jalan Terusan Buah Batu No. 314, Kujangsari, Kec. Bandung Kidul

    31. Puskesmas Cigondewah, Jalan Cigondewah Kaler, Bandung Kulon

    32. Puskesmas Sukawarna, Jalan Cibogo No. 76, Sukawarna, Kec. Sukajadi

    33. Puskesmas Cempaka Arum, Komplek Cempaka Arum, Jalan Griya Cempaka Arum, Gedebage, Rancanumpang

    34. Puskesmas Cibaduyut Kidul, Jalan Sewu No. 2, Cibaduyut Kidul, Kec. Bojongloa Kidul

    35. Puskesmas Cibaduyut Wetan, Jalan Pitaloka No. 1, Cibaduyut Wetan, Kec. Bojongloa Kidul

    36. Puskesmas Cipadung, Jalan Cigagak Cipadung Jalan Raya Cipadung No. 1, RT 07/RW 15, Cipadung, Kec. Cibiru

    37. Puskesmas Cibolerang, Jalan Cibolerang No. 187, Margasuka, Kec. Babakan Ciparay

    38. Puskesmas Cibuntu, Jalan Syahbandar No. 1, Caringin, Kec. Bandung Kulon

    39. Puskesmas Cigadung, Jalan Cigadung Raya Barat No. 12, Cigadung, Kec. Cibeunying Kaler

    40. Puskesmas Cinambo, Jalan Gedebage Selatan No. 19A, Babakan Penghulu, Kec. Cinambo

  • 35 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Natal 2024
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 Desember 2024

    35 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Natal 2024 Bandung 25 Desember 2024

    35 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Natal 2024
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 35 narapidana tindak pidana korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, menerima
    remisi Natal
    Tahun 2024.
    Kepala
    Lapas Sukamiskin
    ,
    Wachid Wibowo
    , mengungkapkan bahwa saat ini, Lapas Sukamiskin dihuni oleh 389 narapidana, di mana sekitar 46 di antaranya beragama Nasrani.
    “Yang mendapatkan remisi ada 35 orang, dengan rincian 34 orang menerima remisi selama 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi selama 2 bulan,” jelas Wachid, yang ditemui usai kegiatan pemberian remisi Natal di Lapas Perempuan Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (25/12/2024).
    Dalam acara tersebut, dua perwakilan dari Lapas Sukamiskin menerima remisi secara simbolis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang hadir di Lapas Perempuan Bandung.
    “Pemberian remisi ini dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang terpusat di Lapas Perempuan Bandung, dan diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Sukamiskin,” tambahnya.
    Namun, meskipun puluhan
    narapidana korupsi
    di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi, tidak ada satu pun yang dibebaskan.
    “Untuk yang di Sukamiskin hari ini tidak ada yang bebas, jadi semuanya hanya mendapatkan remisi khusus,” tegas Wachid.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK Dijerat Pasal Beri Hadiah ke KPU

    Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK Dijerat Pasal Beri Hadiah ke KPU

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    Sumber CNNIndonesia.com di internal KPK mengungkapkan Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b berbunyi:

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

    b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

    Sementara Pasal 13 UU Tipikor berbunyi:

    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

    Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU RI.

    Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).

    KPK mengungkapkan gelar perkara atau ekspose terkait anak buah Megawati Soekarnoputri itu dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

    “Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.

    Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

    Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

    Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]