Tempat Fasum: Lapas Sukamiskin

  • KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dikabulkannya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus proyek KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. Pada putusan PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa pidana penjara Setya Novanto menjadi 12,5 tahun. 

    Pria yang akrab disapa Setnov itu sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Mantan Ketua DPR itu telah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 2018 lalu. Artinya, MA menyunat masa hukuman Setnov selama 2,5 tahun. 

    KPK pun menghormati putusan PK yang dikeluarkan oleh MA, meski pada akhirnya masa pidana badan Setnov dikurangi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan MA tersebut. 

    “Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ujar Fitroh kepada wartawan, dikutip Minggu (6/7/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun menyampaikan bahwa tidak seorang pun bisa mengintervensi hakim dalam melaksanakan tugasnya. Meski demikian, dia menilai perlunya menggugah perasaan hakim bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa. 

    Menurut Johanis, yang berlatar belakang sebagai jaksa sebagaimana Fitroh, sudah selayaknya koruptor diganjar dengan hukuman setinggi-tingginya atau seberat-beratnya. 

    Dia mencontohkan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dulunya kerap memperberat hukuman bagi para koruptor yang mengajukan kasasi maupun PK. 

    “Hal seperti itu yg perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara,” ujarnya kepada wartawan.

    Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

    Meski demikian, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail menilai putusan PK dari MA yang menyunat hukuman penjara kliennya 2,5 tahun tidaklah cukup. Advokat senior itu menilai Setnov seharusnya diputus bebas. 

    “Menurut hemat saya itu tidak cukup seharusnya bebas,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Maqdir menilai Setnov seharusnya tidak bisa dihukum dengan pasal kerugian negara atau pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hal itu lantaran Setnov saat itu merupakan anggota Komisi 3 DPR, bukan Komisi 2 yang menjadi mitra pemerintah dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP. 

    Maqdir mengakui bahwa kliennya itu terbukti menerima uang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, itu berarti dia harusnya dijerat dengan pasal gratifikasi atau suap, bukan kerugian keuangan negara. 

    “Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” lanjutnya. 

    Adapun sebelumnya MA dalam putusannya mengabulkan PK Setnov dan memangkas hukuman pidana penjarannya menjadi 12,5 tahun, dari awalnya 15 tahun. Berdasarkan perhitungan Bisnis, Setnov sudah menjalani masa kurungan sekitar 7 tahun lamanya. 

    Merujuk pada salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara. 

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harus dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara. 

    Pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan. 

    Proses PK Setnov memakan waktu 1.984 hari, sedangkan diputus dalam 1.956 hari. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Surya Jaya, serta dua Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Setnov sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta. Dia diketahui telah mendapatkan remisi pada Idulfitri 2023 dan 2024.

  • Bukan Budi Arie, Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate di Kasus PDNS

    Bukan Budi Arie, Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate di Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal memeriksa eks Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi).

    Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan Johnny bakal diperiksa penyidik Kejari Jakpus secara langsung di Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan [Johnny Plate] di Lapas Sukamiskin,” ujarnya di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

    Dia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan karena eksekusi pelaksanaan proyek PDNS ini berlangsung sejak era Johnny Plate saat menjadi Menkominfo.

    Pada intinya, eks Menkominfo Rudiantara terkait perencanaannya dan pelaksanaannya pada era Johnny Plate. Kemudian, proyek itu berlanjut di kepemimpinan Budi Arie Setiadi.

    “Tapi eksekusi anggaran itu dari jaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari jaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” imbuhnya.

    Hanya saja, Safrianto belum bisa menjelaskan secara detail terkait kapan pemeriksaan bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem tersebut.

    “Nanti sabar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan kongkalikong atau pemufakatan pengadaan proyek PDNS antara pejabat Kominfo dan swasta pada periode 2020-2024. Total proyek itu mencapai Rp959 miliar.

    Total ada lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jakpus, mereka yakni Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).

    Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

  • Baru Bebas dari Penjara, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan Lagi ke Lapas Sukamiskin

    Baru Bebas dari Penjara, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan Lagi ke Lapas Sukamiskin

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sesaat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025), dini hari.

    Pada Senin (30/6/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Nurhadi telah selesai menjalani hukuman pidana penjara atas kasus suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya dia telah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2022.

    Namun, tidak lama setelah bebas, KPK langsung melakukan penangkapan serta penahanan terhadapnya lagi. Kini dia kembali dijebloskan ke lapas tersebut. 

    “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (1/7/2025). 

    Untuk diketahui, Nurhadi telah berstatus tersangka atas kasus dugaan pencucian uang, saat dia menjalani hukuman pidana atas perkara suap. Dia kini kembali menjalani masa kurungan di lapas tersebut.

    “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,” lanjut Budi.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Nurhadi dijatuhi vonis bersalah dan hukuman pidana penjara pada 2021 atas perkara suap di lingkungan MA. Lembaga antirasuah lalu mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang serta dugaan penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. 

    KPK menduga adanya pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro terkait dengan pengurusan perkara dimaksud. Penyidik KPK pun telah berulang kali memanggil Eddy untuk diperiksa ihwal dugaan pemberian gratifikasi kepada Nurhadi.

  • Penahanan Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi oleh KPK Dinilai Melanggar HAM

    Penahanan Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi oleh KPK Dinilai Melanggar HAM

    Penahanan Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi oleh KPK Dinilai Melanggar HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa Hukum Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut, penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah
    pelanggaran hak asasi manusia
    (HAM).
    Menurut dia, kasus yang saat ini menimpa kliennya setelah menjalani vonis enam tahun sengaja tidak digabungkan dengan kasus sebelumnya.
    “Bukan cuma seolah-olah menunda, ini melanggar hak asasi manusia. Ini gitu loh, karena bagaimanapun juga kan prinsip dasar hukum acara pidana kita itu kan peradilan itu cepat dengan biaya ringan,” kata Maqdir, saat dihubungi melalui telepon, Senin (30/6/2025).
    Maqdir mengaku mendapat informasi Nurhadi ditahan kembali atas dugaan
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU).
    Namun, menurut dia, penangkapan dan penahanan kembali Nurhadi bukan soal kasus baru yang ditemukan KPK, tetapi soal proses hukumnya.
    “Kenapa tidak dilakukan pengadilannya secara bersamaan? Ini ternyata tidak, ini (kasus baru) dipisah sedemikian rupa,” kata dia.
    Maqdir mengatakan, Nurhadi akan ditahan dalam kurun waktu 20-40 hari oleh penyidik KPK.
    Penahanan ini dilakukan setelah Nurhadi akan bebas murni dari Lapas Sukamiskin pada 28 Juni 2025.
    Atas peristiwa ini, Maqdir berencana melaporkan tindakan KPK ke Dewan Pengawas.
    “Kita lapor ke Dewas juga, mudah-mudahan Dewas akan melakukan tindakan kalau kita lapor,” kata dia.
    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya telah menangkap Nurhadi sebelum dinyatakan bebas murni.
    “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
    Budi mengatakan, penangkapan dan penahanan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
    “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” kata dia.
    Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam
    kasus suap dan gratifikasi
    penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
    Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin
                        Nasional

    6 KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin Nasional

    KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) kembali menangkap mantan Sekretaris
    Mahkamah Agung
    (MA) Nurhadi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, setelah ditangkap, Nurhadi langsung ditahan kembali.
    “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
    Budi mengatakan, penangkapan dan penahanan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
    “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana
    pencucian uang
    di lingkungan MA,” katanya.
    Adapun Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
    Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi Rel Kereta, KPK Dalami Dugaan Pidana Korporasi Anak Usaha KAI

    Kasus Korupsi Rel Kereta, KPK Dalami Dugaan Pidana Korporasi Anak Usaha KAI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perbuatan pidana korporasi anak usaha BUMN PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM). 

    Dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT KAPM itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Bagian Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) 2018-2022. 

    Proses pendalaman kasua tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa saksi Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT KAPM, Suharjo, Kamis (12/6/2025). 

    “Saksi hadir dan penyidik mendalami perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM, anak perusahaan PT KAI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025). 

    Saat ditanya lebih lanjut apabila PT KAPM sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, Budi belum menjawab pertanyaan wartawan. 

    Adapun pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa pihak-pihak lain terkait dengan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api wilayah Jawa Bagian Tengah di DJKA Kemenhub 2018-2022. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi terpisah. 

    Pada Lapas Kebon Waru Bandung, penyidik memeriksa dua orang mantan ASN Kemenhub yang merupakan Ketua Pokja sejumlah proyek jalur kereta api, yaitu Edi Purnomo dan Hardho. Mereka sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada akhir 2024 lalu.

    Sementara itu, di Lapas Sukamiskin Bandung, KPK turut memeriksa dua orang mantan pejabat Kemenhub lainnya yakni Harno Trimadi serta Putu Sumarjaya. Harno sebelumnya menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, sebelum terjaring OTT KPK 2023 lalu. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan sederet nama dari internal Kemenhub, anak usaha KAI, perusahaan swasta dan lain-lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api itu. Kasus itu awalnya bermula saat OTT KPK 2023 lalu. 

    Pada Mei 2025 lalu, KPK menyebut perkara suap pembangunan maupun pemeliharaan jalur kereta di berbagai daerah itu sudah dikembangkan dengan menetapkan sejumlah pegawai Kemenhub, pihak swasta hingga korporasi sebagai tersangka. 

    Pada awal-awal penyidikan kasus tersebut, KPK menduga terdapat bancakan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatra.

  • Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Korea Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut tuntas permasalahan dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana. 

    Untuk diketahui, kedua penegak hukum di negara yang berbeda itu tengah sama-sama mengusut kasus korupsi terkait dengan pembangunan PLTU tersebut. KPK, dalam hal ini, telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya mantan General Manager Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) Herry Jung. 

    Pihak Korea Selatan pun tengah mengusut dugaan yang sama. Kejaksaan di Negeri Ginseng itu menduga ada petinggi Hyundai yang memberikan suap sekitar 600 juta Won atau setara Rp6 miliar ke kepala daerah di Cirebon. Kepala daerah dimaksud, tidak lain dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

    Penyidikan yang sama-sama dilakukan KPK dan Kejaksaan Korea Selatan itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut, hal itu didalami saat memeriksa seorang ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti, Selasa (27/5/2025). 

    “Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pihak penyidik dari Kejaksaan Korea Selatan menggeledah kantor Hyundai E&C terkait dengan kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, November 2024 yang lalu. 

    Dilansir kantor berita Yonhap, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengirim jaksa dan penyidik ke kantor pusat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) di Ibu Kota Korsel, Rabu (6/11/2024) pagi hari, untuk mengamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan tuduhan penyuapan.

    “Jaksa pada hari Rabu menggeledah [kantor] Hyundai Engineering & Construction atas tuduhan bahwa eksekutifnya menawarkan suap kepada pejabat tinggi pemerintah Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi di negara Asia Tenggara tersebut,” demikian tulis kantor berita resmi Korsel itu.

    Jaksa penuntut menuduh bahwa seorang eksekutif Hyundai E&C memberikan sekitar 600 juta won (US$430.000) kepada seorang kepala daerah Indonesia untuk mengamankan pengaduan dari penduduk setempat dan kelompok lingkungan dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon. 

    Adapun proses penyidikan di Indonesia oleh KPK pun masih bergulir. Lembaga antirasuah bahkan mengirimkan tim penyidiknya untuk melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Korea Selatan terhadap sejumlah saksi yang masih enggan untuk diperinci. Pemeriksaan itu dilakukan pada Februari 2025 lalu. 

    Di dalam negeri, Herry, yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2019 itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan. Terakhir, Senin (26/5/2025), dia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun masih belum kunjung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Suap Bupati Cirebon

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry dan tersangka lain, Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

  • Alasan KPK Belum Kunjung Tahan Eks Petinggi Hyundai E&C Meski Sudah Tersangka

    Alasan KPK Belum Kunjung Tahan Eks Petinggi Hyundai E&C Meski Sudah Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik belum ditahannya mantan General Manager Hyundai Engineering and Construction (Hyundai E&C) Herry Jung dalam kasus suap izin pembangunan PLTU Cirebon 2. 

    Sebelumnya, Herry Jung telah diperiksa dari pagi hingga malam hari oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/5/2025). Dia pun telah ditetapkan tersangka sejak akhir 2019 lalu. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun mengonfirmasi pertanyaan wartawan ihwal kapasitas pemeriksaan Herry pada Senin lalu. Dia membenarkan bahwa mantan petinggi anak usaha Hyundai itu diperiksa sebagai tersangka. 

    “Ya, status pemeriksaan terhadap saudara HJ adalah sebagai tersangka,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis Senin lalu, Herry turut didampingi oleh penasihat hukumnya saat pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK sekitar tiga hari yang lalu. Itu menandakan bahwa Herry diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. 

    Adapun mengenai alasan belum ditahannya Herry, Budi menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan dari saksin lainnya sebelum resmi melakukan penahanan. 

    “KPK masih mendalami keterangan-keterangan dari saksi lainnya. [Materi pemeriksaan] sudah masuk materi penyidikan. Nanti akan kami sampaikan,” ujarnya. 

    Di sisi lain, sehari setelahnya, KPK pun turut memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Saat ini, Sunjaya sudah berstatus terpidana dan menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Herry diketahui masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.10 WIB, Senin (26/5/2025). Kemudian, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB. Padahal, dia sudah ditetapkan tersangka sejak beberapa tahun yang lalu.

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Dia tetap bungkam sampai berjalan keluar KPK menuju arah Hotel Kuningan, Jakarta Selatan. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Kasus suap yang menjerat Sunjaya tidak hanya terkait dengan pembangunan PLTU 2 Cirebon saja. Misalnya, saat itu tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry serta Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

    Proses hukum terhadap Sunjaya berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

  • Herry Jung Tersangka Kasus Suap Izin PLTU-2 Cirebon Absen Pemeriksaan KPK

    Herry Jung Tersangka Kasus Suap Izin PLTU-2 Cirebon Absen Pemeriksaan KPK

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemanggilan General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. KPK mengatakan Herry Jung tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pihak Herry Jung sudah memberikan surat kepada KPK perihal ketidakhadirannya hari ini. Dalam surat yang diterima KPK, pihak Herry Jung mengaku berhalangan hadir karena tidak di Jakarta.

    “Surat permohonan penundaan pemeriksaan tertanggal 9 Mei dan sudah diterima oleh KPK pada pagi hari ini. Ada pun alasan dari terperiksa Saudara HJ bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Budi mengatakan pihak penyidik telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Herry Jung. Dia juga mengimbau agar pihak Herry Jung bisa bersikap kooperatif guna memperlancar proses pengungkapan kasus ini.

    “KPK melalui penyidik tentu akan menjadwalkan kembali untuk pemeriksaan berikutnya dan mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini sehingga seluruh prosesnya bisa berjalan secara efektif,” kata Budi.

    Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan Herry Jung hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

    KPK sebelumnya juga telah memanggil Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, untuk diperiksa sebagai saksi terkait hal serupa.

    Panggilan pemeriksaan terhadap Sunjaya dilakukan kemarin, Kamis (8/5). Pemeriksaan Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

    Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

    Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

    Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.

    Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

    Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Herry Jung Tersangka Kasus Suap Izin PLTU-2 Cirebon Absen Pemeriksaan KPK

    KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Terkait Kasus Suap Izin PLTU-2

    Jakarta

    KPK memanggil mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon untuk tersangka Herry Jung.

    “Hari ini Kamis (7/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka HJ,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

    Budi menjelaskan pemeriksaan Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung. Dia belum merinci apa-apa saja yang akan digali dari pemeriksaan hari ini terhadap Sunjaya.

    KPK diketahui hingga saat ini belum menahan General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung. Padahal, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 September 2019.

    Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

    Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

    Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

    Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini