Tempat Fasum: Lapas Sukamiskin

  • Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar

    Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar

    Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) menghadiri peresmian Lapangan Padel dan Pickleball di halaman Grha Golkar di lingkungan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (9/11/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi,
    Setnov
    terlihat menyambut kedatangan Ketua Umum DPP
    Partai Golkar

    Bahlil Lahadalia
    , yang tiba di lapangan Yellow Racquet Club pada pukul 19.44 WIB.
    Selain Setnov, terlihat beberapa elite partai
    Golkar
    yang turut hadir dalam peresmian ini.
    Mereka adalah Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia, Wihaji dan Bendahara Umum Partai Golkar, Sari Yuliati.
    Beberapa politisi Partai Golkar seperti Putri Komarduin, Dito Ariotedjo, Dave Laksono hingga Galih Kartasasmita yang juga Ketua Umum Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) juga terlihat di acara ini.
    Sebagai informasi,
    Setya Novanto
    atau biasa disapa Setnov sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi) pada 16 Agustus 2025.
    Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
    Mantan Ketua DPR itu dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.
    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
    Merespons kebebasan tersebut, Golkar membuka peluang bagi Setnov menjabat kembali di partai.
    “Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Istana, Jakarta pada 27 Agustus 2025.
    Meski begitu, menurut dia, Setya Novanto sudah pernah menjadi pemimpin Partai Golkar.
    Oleh karenanya, anggota Komisi II DPR RI ini menilai, Setnov harus di posisi dewan jika kembali masuk kepengurusan Partai Golkar.
    “Jadi mungkin secara kultural, kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin enggak di eksekutifnya lah. Karena dia senior, kan enggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus. Dia mungkin di dewan-dewan. Tapi, kalau yang bersangkutan bersedia,” kata Doli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    JAKARTA – Pembebasan bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah hukum ini diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Pengajuan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober.

    Dalam SIPP tersebut, pihak yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.

    Adapun Boyamin Saiman selaku kuasa hukum ARRUKI dan LP3H menyebut gugatan diajukan karena masyarakat kecewa Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Sehingga, keputusan ini diharap bisa dibatalkan oleh PTUN Jakarta.

    “Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu, 29 Oktober.

    Boyamin menekankan narapidana bermasalah seperti Setya Novanto juga tak bisa bebas bersyarat. Sebab, dia masih terjerat perkara lain. 

    “Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR resmi menghirup udara bebas setelah mendapat haknya, yakni bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Dia tadinya harus menjalani masa hukuman karena menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

    “Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu, 17 Agustus.

  • Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menuai polemik. Kelompok masyarakat ARRUKI dan LP3HI resmi menggugat keputusan bebas bersyarat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini membuka peluang bagi Setnov untuk kembali menjalani masa hukuman di penjara.

    Perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 357/G/2025/ dengan sejumlah pejabat sebagai tergugat, yakni menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dirjen Pemasyarakatan, kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, serta ketua KPK.

    “Setya Novanto telah keluar dari penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat kecewa dan mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Menurut dia, bebas bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara lain. Ia menegaskan, Setnov masih tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. “Jika gugatan dikabulkan, maka Setnov harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya,” tegas Boyamin.

    Sebelumnya, Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengonfirmasi Setya Novanto telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025). Ia keluar sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Iya benar, beliau bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujarnya.

    Menurut Kusnali, pembebasan itu sesuai ketentuan karena Setnov telah menjalani dua pertiga masa pidana dari 12,5 tahun. Mantan ketua DPR itu juga wajib melapor secara rutin ke Lapas Sukamiskin selama masa bebas bersyarat.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. MA juga menetapkan denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

    Sebelum PK dikabulkan, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Kini, publik menanti hasil gugatan di PTUN Jakarta yang bisa menentukan nasib hukum Setya Novanto ke depan.

  • Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Tetapi Masih Wajib Lapor

    Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Tetapi Masih Wajib Lapor

    Proses bebas bersyarat Yana tak banyak diketahui publik. Namun sempat beredar video yang merekaam penampakan Yana saat berkumpul bersama sejumlah mantan camat di Kota Bandung. Kegiatan itu diunggah akun Instagram Didi Ruswandi. Dalam unggahan tersebut, Yana tampak menggunakan kaos berkerah putih.

    Sebelumnya, dalam persidangan pada tahun 2023, Yana divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam kasus ini, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Dia dianggap secara sah melakukan kourupsi bersama-sama.

    Berdasarkan keputusan hakim tersebut, Yana Mulyana baru bisa bebas pada tahun 2027 mendatang. Namun, karena dianggap bersikap baik di dalam lapas, Yana pun mendapatkan pembebasan bersyarat.

  • Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Lapas Sukamiskin: Berkelakuan Baik

    Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Lapas Sukamiskin: Berkelakuan Baik

    Buntut keterlibatan dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Kemendagri akhirnya memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat.

    Putusan dari Kemendagri itu dibacakan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik enam pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu 20 September 2023.

    “Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri),” kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ikut menanggapi putusan Mendagri terkait dengan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

    “Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum,” kata Benni.

    Benni Irwan yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Purwakarta mengatakan bahwa keterlibatan Yana Mulyana pada kasus hukum itulah yang menjadikan dasar putusan dari Kemendagri untuk memberhentikan jabatan tersebut secara tidak hormat.

    “Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sehingga keluarlah SK pemberhentiannya,” kata dia.

  • Top 3 News: Musim Kemarau di Bulan Agustus Masih Hujan? BRIN Ungkap Penyebabnya – Page 3

    Top 3 News: Musim Kemarau di Bulan Agustus Masih Hujan? BRIN Ungkap Penyebabnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Curah hujan meningkat signifikan di berbagai wilayah Indonesia pada Agustus 2025, meski seharusnya sedang berada di musim kemarau. Itulah top 3 news hari ini.

    Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Edvin Aldrian mengatakan, hal ini terjadi karena tengah berlangsung fenomena kemarau basah.

    Menurut dia, kemarau basah adalah periode musim kemarau yang disertai curah hujan lebih tinggi dari kondisi normal. Kendati sedang berada di musim kemarau, hujan masih cukup sering turun di sejumlah wilayah Tanah Air.

    Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang, Selasa 19 Agustus 2025.

    Prediksi ini berdasarkan data BMKG yang diperbarui pada pukul 05.50 WIB. Kondisi cuaca diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 09.00 WIB.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin atau Lapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyo membenarkan salah satu warga binaannya yaitu Mario Dandy Satriyo mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

    Fajar menjelaskan, Mario mendapatkan dua jenis remisi, pertama remisi umum dan kedua remisi dasawarsa. Diketahui, Mario Dandy mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atas penganiayaannya terhadap David Ozora.

    Penganiayaan keji itu dilakukan hingga korban tak sadarkan diri. Kejadian itu dipicu hubungan pribadi keduanya yang melibatkan perempuan berinisial AG.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 19 Agustus 2025:

    Diperkirakan curah hujan lebat akan terus terjadi hingga bulan Maret nanti sebelum memasuki musim pancaroba atau musim panas.

  • Mario Dandy, Shane Lukas, Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

    Mario Dandy, Shane Lukas, Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Terpidana Mario Dandy, Shane Lukas dan Gregorius Ronald Tannur telah mendapatkan remisi dari pemerintah dalam rangka HUT ke-80 RI.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo mengatakan Mario Dandy mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, remisi Umum sebesar 3 bulan dan ⁠remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” ujar Fajar kepada wartawan, dikutip Selasa (19/8/2025).

    Kemudian rekan Mario Dandy, yakni Shane Lukas juga turut mendapatkan pengurangan hukuman yang sama yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    Di lain sisi, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengemukakan Ronald Tannur mendapat pengurangan hukuman dalam momen HUT ke-80 RI ini.

    Dia merincikan bahwa Ronald Tannur mendapatka remisi umum sebanyak remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    “Iya betul yang bersangkutan [Ronald Tannur] mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” tutur Rika.

    Rika juga menjelaskan bahwa remisi dasawarsa diberikan terhadap terpidana sebesar 1/12 bulan dari masa pidana. Remisi dasawarsa juga memiliki batas maksimum tiga bulan.

    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Rika.

  • Kecelakaan Fortuner Setya Novanto yang Bikin Geger, Sampai Benjol Segede Bakpao

    Kecelakaan Fortuner Setya Novanto yang Bikin Geger, Sampai Benjol Segede Bakpao

    Jakarta

    Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas dari penjara. Perjalanan kasus Setya Novanto (Setnov) sempat diwarnai kecelakaan lalu lintas. Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang. Setya Novanto sampai benjol segede bakpao, kata pengacaranya. Ternyata kecelakaan itu direkayasa.

    Kini, Setnov bebas usai mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Sebagaimana diketahui, Setnov ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.

    Terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan Setnov. MA kemudian mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

    Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. Majelis PK juga mengurangi masa pidana tambahan Novanto.

    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian putusan tersebut.

    Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketum Golkar ini juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.

    Kecelakaan Fortuner, Benjol Segede Bakpao

    Penetapan Novanto sebagai tersangka saat itu bikin heboh karena diikuti kecelakaan yang berujung kasus perintangan penyidikan. Momen itu dimulai saat Novanto disebut hendak menuju KPK untuk menyerahkan diri.

    Kecelakaan itu terjadi pada 16 November 2017 malam. Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov menabrak tiang listrik. Sebagian badan mobil masuk ke trotoar dekat tiang listrik. Terlihat bagian bemper depan mobil ringsek. Roda kanan depan juga mengalami kerusakan karena efek tabrakan dengan trotoar. Pengacaranya bilang, Setnov cedera, benjol-benjol segede bakpao.

    Mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto kecelakaan pada 2017 lalu. Foto: dok. Istimewa

    Dari kacamata keselamatan berkendara, praktisi safety driving yang juga Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu meyakini bahwa cedera parah bisa terjadi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman.

    “Kalau cedera betul begitu, dipastikan korban tidak mengenakan sabuk pengaman. Contoh dia duduk di depan bisa membentur dasbor atau pilar A,” kata Jusri beberapa waktu lalu.

    “Kalau dia duduk di belakang, bisa saja membentur kursi di depannya atau headrest. Manakala headrest itu ada sistem layar audio seperti mobil kebanyakan yang terbuat dari mika atau kaca, itu juga bisa melukai seseorang,” kata Jusri.

    Belakangan terungkap, kecelakaan tersebut ternyata direkayasa. Terlepas dari kecelakaan tersebut yang direkayasa, pelajaran pentingnya adalah selalu gunakan sabuk pengaman baik sebagai sopir maupun penumpang. Sebab, kecelakaan bisa melukai penghuni mobil jika tidak menggunakan sabuk pengaman. Soalnya, badan penumpang tak tertahan ketika terjadi benturan. Badan penumpang akan mengikuti kecepatan masa ketika mobil menubruk dan mengayun ke depan sehingga berpotensi membentur objek di depannya seperti dasbor atau headrest.

    “Dia duduk biasa saja, dengan kondisi menyandar, bisa saja terjadi benturan. Karena inersia yang terjadi atau kecepatan masa orang yang tidak terikat (sabuk pengaman) akan bergerak dengan kecepatan yang sama sebelum mobil berhenti saat tabrakan. Makanya seatbelt selalu dipasang, agar mobil berhenti (ketika menabrak objek seperti tiang) orangnya tidak ikut bergerak ke depan karena sudah terikat seatbelt,” kata Jusri.

    (rgr/din)

  • Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung sejak 16 Agustus 2025.

    Bebasnya koruptor itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, seperti dilansir Bisnis.com, dikutip Selasa (19/8/2025).

    Sebagaimana diketahui bahwa Setnov yang merupakan mantan Ketua DPR melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun. Dari uang tersebut, dia menikmati US$7,3 juta untuk kebutuhan pribadi.

    Fakta-fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto:

    1. Bayar Uang Pengganti Pidana Sebesar Rp43 miliar

    Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan salah satu alasan Setnov dapat bebas bersyarat karena telah membayar Rp43,7 miliar sebagai uang pengganti pidana. Lalu, membayar uang denda sebesar Rp500 juta yang dibuktikan melalui surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025

    “Kan sudah dibayarkan, itu yang saya kirim itu [siaran pers], kan Rp500 juta sudah, Rp43 miliar sudah,” katanya kepada wartawan di Lapas kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    2. Berkelakuan Baik hingga Menjadi Inisiator Klinik Hukum

    Rika menjelaskan selama Setnov menjalani masa kurungan, dia berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” jelasnya.

    Dalam keterangan resmi yang diberikan Rika, Setnov telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.

    Selain itu, alasan lainnya adalah Setnov telah menjalani 2/3 tahun masa pidana.

    3. Wajib Lapor hingga 2029

    Setya Novanto masih diwajibkan untuk lapor selama satu bulan sekali hingga tahun 2029. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyampaikan wajib lapor tersebut dapat dilakukan di Lapas Sukamiskin atau lapas terdekat.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” tegasnya.

    4. Dapat Aktif Berpolitik pada 2031

    Setya Novanto sampai saat ini belum bisa aktif di dunia politik, meski sudah dinyatakan bebas bersyarat. Dia baru dapat aktif berpolitik atau menduduki jabatan publik saat tahun 2031.

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” sebut Rika, Senin (18/8/2025).

    Dia menegaskan aturan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, bukan aturan dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan.

    5. Sempat Mendapatkan Remisi

    Setya Novanto sempat mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan 15 hari ketika masih mendekam di lapas. Tak hanya itu, masa tahanan Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim pada Kamis (3/7/2025)

  • Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI Nasional 19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah narapidana yang pernah menjadi sorotan publik hingga koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
    Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya Ronald Tannur, Mario Dandy, John Kei hingga Ahmad Fathanah. Mereka mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip
    Kompas.com
    pada Senin (18/8/2025).
    Fadli mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Berikut narapidana yang menjadi sorotan publik untuk yang mendapat remisi:
    Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi daswarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” sambungnya.
    Rika menyebutkan bahwa, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dalam kasus tersebut terungkap kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhinya vonis bebas.
    Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim lainnya Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara.
    Kasus suap hakim ini juga menyeret nama Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia dituntut 7 tahun penjara.
    Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendapatkan remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/82025).
    Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
    Kasus Mario Dandy semakin menjadi sorotan publik karena turut mengungkap kasus korupsi sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
    Rafael Alun divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
    Terpidana kasus penganiayaan, Shane Lukas juga memperoleh remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Shane adalah sahabat dari Mario Dandy. Dia divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2025.
    John Refra alias John Kei mendapatkan remisi 7 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
    John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
    Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.
    Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
    Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
    Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
    Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
    Pada 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
    Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
    Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.

    Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
    Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina.
    Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.