Tempat Fasum: Istana Negara

  • Demo Buruh Hari Ini 30 Oktober 2025: 5.000 Pekerja Konsolidasi Tuntut Upah Naik 8,5%

    Demo Buruh Hari Ini 30 Oktober 2025: 5.000 Pekerja Konsolidasi Tuntut Upah Naik 8,5%

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok serikat pekerja akan menggelar aksi konsolidasi demo buruh pada hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025. Demo buruh fokus pada menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minilai 8,5 persen.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menerangkan ada 5.000 buruh yang akan terlibat dalam konsolidasi. Pelaksanaannya berpusat di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta.

    “Pemilihan lokasi ini diputuskan dengan pertimbangan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

    Dia menjelaskan ribuan buruh yang mengikuti acara ini berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang. Buruh juga mempertimbangman untuk aksi di Gedung DPR dan Istana Negara.

    “Aksi secara terbuka yang semula direncanakan di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilakukan setelah konsolidasi aksi ini, pada waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan strategi organisasi dan aspirasi anggota. 

    Tuntutan buruh

    Demo buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8,5-10,5 persen untuk tahun 2026. Kemudian, kelompok buruh juga meminta pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan).

    Isu lainnya yang dibawa adalah tuntutan untuk menghapus sistem kerja outsourcing atau tenaga alih daya. Serta, menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.

    “Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak,” tegas Said Iqbal.

     

  • Demo Buruh 30 Oktober 2025, Aksi di DPR dan Istana Negara

    Demo Buruh 30 Oktober 2025, Aksi di DPR dan Istana Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melaksanakan demo terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang belum menemukan titik terang.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa kalangan buruh melakukan aksi demo untuk menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%–10,5% pada Kamis (30/10/2025). Menurutnya, pembahasan UMP 2026 masih menggantung.

    Dia menuturkan hingga saat ini belum ada titik terang terkait dengan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026, khususnya menjelang tenggat pengumuman pada November mendatang. Apalagi pertemuan lanjutan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum terlaksana sejak rapat pertama berlangsung beberapa waktu lalu.

    “Belum ada progres [pembahasan UMP 2026]. Aksi tetap 30 Oktober,” kata Said baru-baru ini.

    Said memperkirakan bahwa jumlah massa yang akan bergabung pada aksi di Jakarta mencapai 5.000 hingga 10.000 buruh. Aksi demo rencananya bakal digelar di dua lokasi yakni di Istana Negara atau Gedung DPR RI.

    Pihaknya kembali menuntut kenaikan UMP pada tahun depan sebesar 8,5%–10,5% yang disebut telah berdasarkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2024, serta pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh yang terlepas dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

    Menurutnya, apabila pemerintah tidak merespons tuntutan buruh, Said mengumumkan rencana mogok nasional selama 1-3 hari yang melibatkan 5 juta buruh dari 5.000 pabrik di Tanah Air.

    “Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin dan bertanggung jawab,” ucap Said.

    Dia melanjutkan, pemerintah pun belum menetapkan jadwal pembahasan berikutnya. Said menilai bahwa pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu lebih tanggap dalam perumusan formula upah minimum ini.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kemnaker tengah mematangkan perumusan kenaikan UMP 2026 yang akan diumumkan secara resmi pada November 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap finalisasi formula dan evaluasi regulasi yang berkaitan dengan mekanisme pengupahan, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian formula baru untuk tahun depan.

    “Masih kita kaji terus. Itu kan tiap tahun begitu kita, jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti lebih banyak berperan,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

     Dia tidak menampik kemungkinan adanya perubahan formula penghitungan UMP tahun depan, tetapi belum bersedia membeberkan lebih jauh aspek apa yang akan disesuaikan dari formula lama. (Reyhan)

     

  • Mau Kasih Utang Tenor Panjang ke Pemda, Purbaya: Asal Ada Proyeknya

    Mau Kasih Utang Tenor Panjang ke Pemda, Purbaya: Asal Ada Proyeknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi skema pinjaman Pemerintah Daerah atau Pemda, BUMD, hingga BUMN ke Pemerintah Pusat melalui penerbitan surat utang jangka panjang.

    Menurutnya, skema pinjaman dengan tenor jangka panjang itu memungkinkan bila Pemda, BUMD, dan BUMN memiliki proyek yang feasible untuk digarap.

    Sebagaimana diketahui, ruang pinjaman oleh pemerintah pusat ke Pemda, BUMD, dan BUMN itu terbuka setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 sejak 10 September 2025.

    “Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyek nya jelas ya bisa kita lihat juga,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Skema itu kata dia menjadi pelengkap dari kebutuhan pendanaan jangka pendek yang biasanya sangat dibutuhkan Pemda untuk awal tahun. Makanya, diakomodir oleh PP 38/2025.

    “Untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya untuk itu aja. Utamanya itu, untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” tegas Purbaya.

    Khusus untuk BUMN yang juga diperkenankan untuk mendapatkan pinjaman dari Pemerintah Pusat, kata Purbaya belum ada skema jelasnya akan seperti apa, apakah akan menjadi pengganti hilangnya kewajiban pemerintah untuk memberi penyertaan modal negara (PMN) atau tidak, setelah dividen BUMN masuk seluruh ke Danantara, tak lagi ke kas pemerintah melalui pos PNBP.

    “Itu nanti saya kaji lagi ya,” tuturnya singkat.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan mengenai pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2025, yang diundangkan 10 September lalu.

    Tujuan aturan ini untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah, BUMN, dan BUMD di beberapa bidang. Seperti, infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.

    Dari aturan ini juga memberikan ketentuan dan syarat bagi Pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat. Berikut syarat dan ketentuannya:

    Syarat Pemda – BUMD

    Dalam Pasal 12 PP itu disebutkan, bagi Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:

    a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;

    b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri;

    c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain;

    d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah;

    e. memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan

    f. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

    a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan

    b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.

    BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

    a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat

    dan/ atau kreditur lain; dan

    b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah / rapat umum pemegang saham.

    Pemohon pinjaman dapat disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri dengan melampirkan dokumen :

    a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;

    b. pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional;

    c studi kelayakan;

    d. perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;

    e. laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

    f. surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;

    g. surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan

    h. APBD tahun berjalan.

    Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri.

    Permohonan BUMN

    Permohonan pinjaman disampaikan oleh Direktur Utama BUMN kepada menteri dengan melampirkan dokumen meliputi :

    a. studi kelayakan;

    b. laporan keuangan yang telah diaudit;

    c. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal;

    d. pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;

    e. tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan

    f. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

    Permohonan BUMD
    Dapat disampaikan Direktur Utama BUMD kepada menteri dengan melampirkan dokumen :

    a. studi kelayakan;

    b. laporan keuangan yang telah diaudit;

    c. persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/ rapat umum pemegang saham;

    d. persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan

    e. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan

    Lebih lanjut, dijelaskan Menteri juga dapat meminta dokumen lain untuk mendukung informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selain itu Menteri juga akan melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan pinjaman.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Purbaya Pamer Topi 8%, Ternyata Ini Artinya!

    Purbaya Pamer Topi 8%, Ternyata Ini Artinya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memamerkan topi bertuliskan angka 8% sesaat setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan.

    Purbaya menuturkan bahwa tulisan 8% di topinya merupakan target pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh Presiden Prabowo Subianto. Terkait dengan target Presiden ini, dia yakin akan tercapai dalam beberapa tahun ke depan.

    “Ini target presiden ya bukan target saya, tetapi kita wujudkan dalam waktu beberapa tahun ke depan,” kata dia sambil menunjukkan angka 8% di topinya, ia pun seraya mengangkat topi tersebut, dikutip dari Instagram @menkeuri, Rabu (29/10/2025).

    Dalam postingan videonya di Instagram ini, Purbaya mengajak netizen untuk mendukung pencapaian target ekonomi tersebut.

    “Supaya bisa kaya bareng-bareng, yuk, kita bantu Pak Menkeu wujudkan pertumbuhan ekonomi hingga 8%!,” tulis dari keterangan video tersebut.

    Sebelumnya, Purbaya juga pernah memamerkan jaket bertuliskan 8%. Jaket itu memiliki tulisan 8% di bagian dada sebelah kiri. Purbaya mengaku jaket tersebut didapatkannya dari Istana Negara.

    “Sebelumnya nih, hahaha. Baju dari sana, dari orang Istana,” ujar Purbaya sambil menunjuk logo 8%, ditemui di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bos Danantara Gelar Rapat Bahas Mineral, Ada Haji Isam

    Bos Danantara Gelar Rapat Bahas Mineral, Ada Haji Isam

    Jakarta

    Pengusaha asal Kalimantan Selatan sekaligus pemilik PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), Andi Syamsuddin Arsyad atau dikenal dengan Haji Isam mengikuti rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Hal itu terungkap dalam unggahan di Instagram resmi Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani pada 26 Oktober 2025. Dalam video yang diunggah, tampak Haji Isam mengikuti rapat yang membahas industri mineral di Tanah Air.

    “Koordinasi industri mineral semakin strategis bagi Indonesia,” tulis unggahan di Instagram resmi @rosanroeslani, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Selain Haji Isam, rapat juga dihadiri antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Brian Yuliarto, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subianto, serta Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir.

    Rosan mengatakan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemanfaatan mineral kritis difokuskan untuk pertahanan dan pengembangan kendaraan listrik. Langkah ini dilakukan demi kedaulatan sumber daya dan ekonomi keberlanjutan.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pemanfaatan mineral kritis difokuskan untuk pertahanan dan pengembangan kendaraan listrik demi kedaulatan sumber daya dan ekonomi keberlanjutan,” terang Rosan.

    Kehadiran Haji Isam dalam kegiatan Danantara ini bukan pertama kalinya. Saat peluncuran Danantara pada Senin, 24 Februari 2025, ia juga tampak ikut serta.

    Pada 6 Desember 2024, Haji Isam juga ikut menghadiri pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) dan The Jakarta Japan Club (JJC) di Istana Negara, Jakarta. Ia duduk di jajaran para menteri yang mendampingi Prabowo.

    Prabowo, dalam sambutannya turut memperkenalkan Haji Isam kepada para delegasi asal Jepang tersebut. “Bapak Andi Syamsuddin Arsyad, seorang pengusaha terkemuka dari Kalimantan,” kata Prabowo saat itu.

    Tonton juga video “AS-Jepang Teken Kesepakatan Mineral Tanah Jarang, Atasi Dominasi China” di sini:

    (aid/hns)

  • Sah! Pajak Penghasilan Pekerja Pariwisata Resmi Ditanggung Pemerintah

    Sah! Pajak Penghasilan Pekerja Pariwisata Resmi Ditanggung Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan insentif bagi para pekerja di sektor pariwisata. Insentif itu berupa pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP).

    Ketbijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 10 Tahun 2025. Adapun Ketentuan ini berlaku sejak 28 Oktober 2025.

    “Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” dikutip dari bagian menimbang PMK 72/2025, Selasa (28/10/2025).

    Pasal 3 PMK 72/2025 menyebutkan, bahwa kebijakan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwista ini menjadi bagian dari perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP yang sebelumnya diberikan kepada pekerja di sektor usaha alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

    Selain itu, juga termasuk para pekerja yang kode klasifikasi lapangan usahanya masih menjadi bagian dari deretan sektor-sektor penerima insentif. Kode klasifikasi lapangan usaha atau KLU nya merupakan yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Insentif pajak yang diberikan bagi para pegawai yang gajinya sampai dengan Rp 10 juta itu diberikan dalam jangka waktu yang beragam. Misalnya, pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakain jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit berlaku untuk masa pajak Januari 2025-Desember 2025.

    Sedangkan untuk para pekerja tertentu di bidang pariwisata jangka waktu insentif PPh Pasal 21 DTP nya diberikan untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025.

    Dalam Pasal 5 PMK itu juga disebutkan, PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

    Disebutkan pula bahwa Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah itu nantinya tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Karena itu, pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja.

    Tata cara pembuatan bukti pemotongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan

    Sementara itu, bila PPh Pasal 21 nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai Tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah.

    Sebagaimana diketahui, insentif PPh 21 DTP untuk sektor-sektor usaha tertentu ini merupakan menjadi bagian dari paket ekonomi yang telah diumumkan pemerintah pada September 2025 lalu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif ini diberikan bagi para pekerja bergaji sampai dengan 10 juta di sektor padat karya dan pariwisata guna memastikan kepastian berusahanya terus terjaga di tengah tekanan bisnis.

    “Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” kata Airlangga seusai rapat terbatas paket stimulus ekonomi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Untuk para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur yang bergaji sampai dengan Rp 10 juta, telah menerima insentif PPh DTP 100% sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025.

    Pada 2026, mereka akan mendapatkan kembali insentif pajak tersebut dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja. Alokasi anggarannya pada tahun depan senilai Rp 800 miliar.

    “Yang gajinya sampai Rp10 juta itu ditanggung pemerintah, ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” tegas Airlangga.

    Sementara itu, bagi para pekerja di sektor terkait pariwisata, seperti hotel, restoran, dan alas kaki atau horeka mulai menerima insentif itu pada kuartal IV-2025. Targetnya terhadap 552 ribu pekerja dengan anggaran Rp 480 miliar pada 2026 dan 2025 senilai Rp 120 miliar karena 100% PPh 21 DTP nya selama 3 bulan.

    “Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh pekerja sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta,” tutur Airlangga.

    Dengan begitu, pada tahun depan, setidaknya akan terdapat 2,22 juta pekerja di sektor padat karya dan yang terkait pariwisata akan mendapatkan insentif pajak dengan total anggaran mencapai Rp 1,28 triliun.

    “Dan benefitnya mereka bisa memanfaatkan angka Rp 60 ribu sampai Rp 400 ribu tambahan ke orang per orang, sehingga kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga juga,” ungkap Airlangga.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pakai Mobil Maung Bikin Gagah

    Pakai Mobil Maung Bikin Gagah

    Jakarta

    Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan siap jika mobil dinasnya diganti menjadi Maung. Bahlil sudah menggunakan Maung saat perayaan HUT ESDM.

    “Saya ngecek pasukan tadi kan di HUT ESDM tadi kan saya agak gagah dikit pakai Maung,” ucap Bahlil dikutip dari YouTube Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

    “Kalau Mensesneg besok kasih mobil dinas, saya langsung pakai. Saya tidak penting warnanya apa, yang penting merek-nya Maung,” tambah dia.

    “Kita itu harus bangga pada produk dalam negeri kita. Kita harus bangga pada perusahaan perusahaan dalam negeri kita,” ucap Bahlil.

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengintruksikan para menterinya untuk memakai Maung sebagai kendaraan dinas.

    “Dan sebentar lagi, saudara-saudara semua harus pakai Maung, saya enggak mau tahu,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Sebagai informasi, sejak awal masa pemerintahannya, Prabowo kerap mempromosikan mobil buatan dalam negeri. Bahkan sejak dilantik menjadi presiden tahun 2024 lalu, Prabowo selalu menggunakan mobil Maung MV3 Garuda Limousine garapan Pindad.

    Kendaraan ini berwarna putih dengan tampilan eksklusif dan maskulin yang memiliki proteksi tinggi serta memberikan kenyamanan dengan material berkualitas dan fitur-fitur mutakhir. Garuda memiliki bobot 2,95 ton, dimensi panjang sekitar 5,05 m, lebar 2,06 m, tinggi 1,87 m serta desain long wheelbase yang nyaman dan lega. Kendaraan ini memiliki daya mesin 202 PS/199 dk, dan transmisi AT dengan 8 percepatan, dan memiliki kecepatan maksimum 100 km/jam.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan soal anggaran untuk membeli mobil Pindad sebagai mobil menteri sebenarnya sudah siap. Namun, realisasi itu menunggu kesiapan produksi Pindad.

    “Tahun ini harusnya ada (anggaran), tapi rupanya kapasitas PT Pindad belum cukup. Jadi (anggarannya) dikembalikan tahun ini,” kata Purbaya seperti dikutip Antara.

    (riar/dry)

  • Prabowo Turun Tangan Atur Tarif Gojek-Grab Cs Lewat Perpres, Rampung Tahun Ini

    Prabowo Turun Tangan Atur Tarif Gojek-Grab Cs Lewat Perpres, Rampung Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online mitra Gojek, Grab, Maxim dan lain sebagainya. Beberapa poin penting dibahas termasuk soal status pengemudi dan tarif. 

    Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Hadi menjelaskan penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, yang sebelumnya meminta agar dua perusahaan besar penyedia jasa ojek online untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.

    Prasetyo menegaskan bahwa regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

    “Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujarnya.

    Dia menambahkan, bentuk regulasi yang sedang dirancang kemungkinan besar berupa Peraturan Presiden (Perpres) agar proses penyusunannya dapat dilakukan dengan cepat.

    “Mungkin Perpres, biar lebih cepat,” kata Prasetyo.

    Ketika ditanya soal target waktu penerbitan aturan tersebut, Prasetyo memastikan penyelesaiannya akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada tinggal ada [bahannya] beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” tegasnya.

    Masih Dimatangkan Bersama Aplikator

    Mensesneg juga mengonfirmasi bahwa pemerintah masih akan melakukan pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojek online untuk menyamakan pandangan sebelum aturan ditetapkan.

    “Oh iya, pasti [akan ada pertemuan lagi],” tambah Prasetyo saat ditanya soal rencana pembahasan lanjutan dengan para pemangku kepentingan.

    Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta platform ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain sebagainya untuk menjalankan persaingan secara sehat dan meningkatkan perlindungan bagi para pengemudi ojek daring (online) di Tanah Air.

    Dalam momen tersebut, Kepala negara mengaku bahwa belum lama ini pemerintahannya tengah menjalin komunikasi intensif dengan dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia guna menjamin keamanan kerja dan mencegah persaingan usaha yang merugikan para pengemudi.

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tuturnya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin (20/10/2025) Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring.

    Meskipun tidak menyebutkan nama secara spesifik, tetapi dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek, unit dari GoTo, dan Grab, yang telah mendominasi pasar ojek daring di Indonesia selama bertahun-tahun.

  • Daftar UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5%, Bekasi Tertinggi

    Daftar UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5%, Bekasi Tertinggi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pekerja di Indonesia tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Lantas berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Barat jika terdapat kenaikan 10,5%?

    Tuntutan kenaikan upah minimum 2026 salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengusulkan persentase kenaikan pada rentang 8,5% hingga 10,5%. Angka ini ebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5% secara nasional.

    Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat pengumuman pada November.

    “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5% pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

    Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika ditetapkan naik 10,5%:

    Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
    Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
    Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
    Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
    Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
    Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
    Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
    Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
    Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
    Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
    Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
    Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
    Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
    Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
    Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
    Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
    Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
    Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
    Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
    Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
    Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
    Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
    Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
    Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
    Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
    Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
    Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

  • Mau Terapkan BBM Etanol 10%, Indonesia Bakal Berguru ke Brasil

    Mau Terapkan BBM Etanol 10%, Indonesia Bakal Berguru ke Brasil

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggenjot rencana penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan kandungan etanol 10 persen di Indonesia. Bahkan, mereka akan belajar langsung dari Brasil sebagai ahlinya!

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya berencana mengirim tim ke Brasil untuk mempelajari pengembangan etanol untuk bahan bakar. Sebab, menurutnya, Negeri Samba sudah terbukti berhasil mengelola senyawa nabati tersebut.

    “Karena ini sesuatu yang baru, maka tim saya akan kirim ke Brasil untuk bertukar pandangan dengan beberapa pakarnya di sana dan mereka juga akan ke sini. Tetapi di B40 ke B50 itu kita yang cepat,” kata Bahlil Lahadalia, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (26/10).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Foto: Heri Purnomo/detikcom

    Menurut Bahlil, Brasil merupakan salah satu negara percontohan untuk mandatori bioetanol. Dia menjelaskan, ketika Indonesia baru mau menuju E10, tapi di sana sudah mencapai E30. Bahkan, di beberapa kawasan sudah menerapkan E100.

    “Etanol itu di negara mereka E30, tapi di beberapa negara bagian sudah ada sampai E100, ada E85. Dan kita sudah sepakat untuk membentuk tim. Kemarin saya tanda tangan MOU,” tuturnya.

    Selain kerja sama dalam pengembangan bioetanol, kedua negara juga sepakat untuk menjalin kemungkinan kerja sama pengembangan nuklir. Karuan saja, Brasil punya uranium dan beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang sudah beroperasi.

    “Termasuk di dalamnya adalah dijajaki kemungkinan kerja sama nuklir. Karena mereka juga punya uranium di sana dan beberapa pembangkit mereka juga sudah memakai nuklir,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah akan menerapkan penggunaan etanol 10 persen (E10) sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) mulai 2027.

    “Tetapi menurut saya yang kita lagi desain kelihatannya paling lama 2027 ini sudah bisa jalan,” ungkap Bahlil di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10).

    Dia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan pabrik etanol. Menurutnya, pabrik etanol dalam negeri harus terbangun terlebih dulu sebelum aturan benar-benar diresmikan.

    Meski demikian, pemerintah tetap akan mendorong penerapan E10 secepatnya. Bahlil mengingatkan, kebijakan itu penting untuk kemandirian energi Indonesia.

    “E10 adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi impor bensin sebab impor bensin banyak, 27 juta ton per tahun,” kata Bahlil.

    (sfn/rgr)