Tempat Fasum: Istana Negara

  • KSPSI: Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Bukti Komitmen Presiden Prabowo kepada Buruh

    KSPSI: Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Bukti Komitmen Presiden Prabowo kepada Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025.

    “Saya sebagai yang waktu itu mengusulkan pada saat Mayday. Dan sangat luar biasa Pak Prabowo menepati komitmennya. Diproses sangat cepat, bulan dan tahun ini langsung diberikan pahlawan nasional,” ujar Andi Gani usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Dia menegaskan, proses pengusulan Marsinah berjalan lancar tanpa kendala berarti. Apalagi, Andi Gani menjelaskan bahwa alasan utama pengusulan Marsinah adalah karena perjuangannya dalam membela hak-hak pekerja.

    Dia menambahkan, keberanian Marsinah menjadi inspirasi bagi gerakan buruh masa kini.

    “Ya keberanian. Untuk menyuarakan sesuatu yang memang harus diperjuangkan. Itu menjadi contoh buat kami, kan zaman dulu kan nggak sebebas saat ini. Kalau sekarang saya, Said Iqbal, Bung Jumhur teriak-teriak dengan berani karena situasi juga udah berbeda. Dan beliau berani menyatakan niat perjuangan di dalam situasi yang sangat sulit,” ujar Andi Gani. 

    Dorong Pengungkapan Kembali Kasus Pembunuhan Marsinah

    Andi Gani pun menyatakan bahwa kalangan buruh tengah membahas kemungkinan mendorong kembali penyelidikan atas kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, yang kini telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. 

    “Ya tentu kita sedang membicarakan hal ini. Tadi malam juga kita membicarakan karena memang pada saat itu para pelakunya dihukum bebas. Memang sedang kita bahas langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Karena kan beliau saat ini pahlawan nasional dan keluarga juga sangat bangga dan bahagia,” ujar Andi. 

    Lebih lanjut, dia menambahkan, selain membahas langkah hukum, pihaknya juga berencana membangun museum untuk mengenang perjuangan Marsinah.

    “Lalu kita ada rencana membuat museum Ibu Marsinah di lokasi di rumah neneknya untuk bisa mengenang jasa-jasa beliau. Bagaimana perjalanannya, ada banyak cerita-cerita yang belum terungkap. Pada saat beliau berjuang. Bagaimana menghadapi tekanan,” ungkapnya.

    Andi Gani menjelaskan bahwa pembahasan mengenai upaya tersebut sejauh ini masih dilakukan di internal kalangan buruh.

    “Masih di lingkup buruh saja. Karena kan memang masih ada tanda tanya besar mengenai peristiwa tersebut. Kenapa terjadi? Siapa pelaku sebenarnya? Apa yang menyebabkan itu terjadi? Ini kan jadi pertanyaan, sampai hari ini,” katanya. 

    Dia menilai, dengan status Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, pemerintah memiliki dorongan moral untuk membuka kembali kasus tersebut. 

    “Dengan gelar pahlawan nasional tentu menjadi dorongan buat pemerintah untuk bisa membuka hal ini dengan terang benderang. Tapi memang kita tidak menuduh siapapun dalam hal ini karena kita menghargai putusan hakim pada waktu itu. Tapi memang sudah menjadi sebuah kewajiban untuk kita semua membuka hal-hal yang waktu itu belum terbuka,” tegas Andi Gani.

  • Muzani Sebut Proses Hukum Soeharto Sudah Selesai, Tak Halangi Dapat Gelar Pahlawan

    Muzani Sebut Proses Hukum Soeharto Sudah Selesai, Tak Halangi Dapat Gelar Pahlawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto tidak memiliki hambatan hukum.

    Dia menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Soeharto telah dinyatakan selesai sesuai dengan ketetapan MPR pada periode sebelumnya.

    “Dalam ketetapan MPR periode yang lalu, persoalan Presiden Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur, tiga Presiden sudah dinyatakan selesai. Mereka sudah dinyatakan telah menjalani semua proses yang diharuskan oleh ketetapan MPR, baik Bung Karno, Soeharto, ataupun Gus Dur,” ujar Muzani usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Dia menambahkan, ketetapan terkait para presiden tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku setelah masing-masing menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku.

    Menurutnya, Bung Karno ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Gus Dur juga ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Pak Soeharto sudah menjalani proses hukum, baik pidana ataupun perdata.

    Dia melanjutkan, oleh karena itu MPR beranggapan bahwa tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada seseorang yang dianggap memberi jasa besar dalam hidupnya kepada bangsa dan negara, termasuk kepada Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto.

    Ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan keluarga Soeharto dengan kasus BLBI, Muzani menyatakan tidak mengetahui detailnya.

    “Saya tidak tahu, yang saya jelaskan adalah proses hukum Presiden Soeharto. Karena pemberian gelar pahlawan nasional diberikan kepada Haji Muhammad Soeharto,” tegasnya.

  • BJ Habibie Akan Diajukan Jadi Pahlawan Nasional

    BJ Habibie Akan Diajukan Jadi Pahlawan Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie, sudah mulai disampaikan oleh masyarakat. 

    Hal itu disampaikan Gus Ipul usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    “Itu sudah mulai ada usulan. Pelan-pelan dari masyarakat sudah diusulkan, nanti insyaallah akan diproses,” ujar Gus Ipul.

    Saat ditanya lebih lanjut apakah usulan tersebut baru diajukan pada tahun ini, Gus Ipul menyatakan masih akan meninjau kembali prosesnya. 

    “Nanti saya lihat ya, tapi sudah mulai ada usulan, tadi juga ada pembicaraan-pembicaraan,” tandasnya.

    Sekadar informasi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dalam rangka memperingati Hari Pahlawan di Istana Negara, Senin (10/11).

    Prabowo membuka acara dengan memimpin prosesi mengheningkan cipta untuk mengenang para pahlawan yang telah berjasa.

    Pemberian penganugerahan gelar pahlawan nasional berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025 secara resmi Prabowo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 (sepuluh) orang Tokoh Nasional di antaranya sebagai berikut:

    1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;

    2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;

    3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;

    4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;

    5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;

    6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;

    7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

    8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;

    9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara; dan

    10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.

    Adapun Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar tersebut dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 26 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tentang syarat khusus untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

     

  • Rektor IPB Arif Satria tiba di Istana di tengah isu pelantikan BRIN

    Rektor IPB Arif Satria tiba di Istana di tengah isu pelantikan BRIN

    Jakarta (ANTARA) – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Arif Satria tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore, di tengah kabar pelantikan dirinya sebagai salah satu pejabat teras di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    “Saya dapat undangan jam 12.30 WIB dari Pak Sekretaris Kabinet,” kata Arif Satria saat ditanya awak media perihal maksud kedatangannya ke kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta.

    Arif Satria tiba sekitar pukul 14.30 WIB, mengenakan pakaian sipil lengkap warna gelap dan berkopiah, sambil menggenggam lengan putrinya yang masih berusia anak-anak.

    Ia berjalan menuju Istana Negara, Jakarta, melalui pintu pilar untuk memenuhi undangan tersebut.

    Saat ditanya apakah dirinya akan dilantik Presiden sebagai Ketua BRIN, Arif Satria tidak menjawab secara spesifik.

    “Saya dikasih penugasan sesuai bidangnya,” katanya.

    Prof. Dr. Arif Satria adalah Rektor IPB yang menjabat untuk periode kedua (2023–2028). Pria kelahiran 17 September 1971 ini merupakan Guru Besar Tetap di Fakultas Ekologi Manusia IPB dan dikenal sebagai ahli ekologi politik yang pemikirannya sering dirujuk dalam perumusan kebijakan nasional.

    Selain memimpin IPB, Arif Satria juga aktif dalam berbagai peran penting di tingkat nasional, termasuk menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) periode 2021-2026, pernah menjadi Ketua Umum Forum Rektor Indonesia (FRI), dan baru-baru ini terpilih sebagai Wakil Ketua Panitia Seleksi KPK pada 2024.

    Karier manajerialnya juga mencakup posisi sebagai Komisaris Utama PTPN Holding dari tahun 2018 hingga 2022.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo anugerahi Rahmah El Yunusiyah Pahlawan pendidikan Islam

    Prabowo anugerahi Rahmah El Yunusiyah Pahlawan pendidikan Islam

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi Rahmah El Yunusiyah asal Sumatera Barat dengan gelar Pahlawan Nasional atas perjuangannya di bidang pendidikan Islam.

    Perwakilan keluarga Rahmah, Fauziah Fauzan El Muhammady, di Istana Negara, Jakarta, Senin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah atas pemberian gelar pahlawan tersebut.

    “Kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya kepada Bapak (Presiden RI) Prabowo Subianto yang telah memberikan anugerah ini,” ujar Fauziah.

    Menurut dia, pemberian gelar pahlawan adalah bentuk penghargaan dan penghormatan tertinggi negara atas jasa-jasa luar biasa para tokoh dalam perjuangan mewujudkan kemajuan bangsa.

    Rahmah El Yunusiyah diakui sebagai pahlawan yang gigih memperjuangkan pendidikan bagi kaum perempuan.

    “Semua santri menyambut dengan rasa syukur. Artinya, ada pengakuan atas perjuangan Bunda Rahmah. Yang tak hanya sebagai tokoh pendidikan, tapi juga tokoh perjuangan kemerdekaan,” kata Fauziah yang saat ini memimpin Perguruan Diniyah Puteri Padang Panjang, Sumatra Barat.

    Perguruan Diniyah Puteri adalah pondok pesantren modern khusus perempuan yang didirikan Rahmah pada 1 November 1923. Pusat pendidikan ini juga berperan penting dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia di Sumatra Barat saat itu.

    Lebih lanjut, Fauziah juga menceritakan sosok Rasuna Said asal Maninjau, Sumatra Barat. Rasuna Said yang sudah lebih dulu dinobatkan sebagai pahlawan merupakan murid pertama Rahmah El Yunusiyah di Perguruan Diniyah Puteri.

    “Jadi, murid beliau sudah lebih dahulu mendapat pengakuan sebagai pahlawan nasional. Sekarang gurunya diakui sebagai pahlawan nasional. Alhamdulillah, terima kasih,” katanya.

    Selain mendirikan Perguruan Diniyah Puteri, Rahmah juga mendirikan Perserikatan Guru-Guru Putri Islam di Bukittinggi. Beliau juga aktif dalam pergerakan menentang penindasan penjajah Belanda.

    Rahmah pun mendirikan Taman Bacaan Khuttub Khannah agar perempuan bisa meningkatkan literasi. Ia menjadi anggota pengurus Serikat Kaum Ibu Sumatera (GKIS) Padang Panjang serta ikut mendirikan Partai Masyumi di Minangkabau.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Istana: Gelar Pahlawan untuk Marsinah tak berkaitan dengan kasus

    Istana: Gelar Pahlawan untuk Marsinah tak berkaitan dengan kasus

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak berkaitan dengan proses penyidikan ulang atas kasus pembunuhannya pada 1993.

    Hal itu disampaikan Prasetyo usai Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin, ketika ditanya apakah pemerintah akan membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.

    “Saya kira, enggak ada hubungannya juga ya. Jadi hari ini memang tadi sebagaimana sudah disampaikan bahwa kita melihat jasa-jasa dari para tokoh-tokoh terutama juga para pendahulu-pendahulu kita,” kata Prasetyo.

    Ia menyatakan bahwa penganugerahan gelar diberikan berdasarkan kontribusi dan keteladanan perjuangan Marsinah sebagai simbol keberanian buruh memperjuangkan keadilan.

    Prasetyo mengajak publik untuk menaruh fokus pada nilai perjuangan yang ditinggalkan, bukan pada polemik masa lalu.

    “Mari kita bersama-sama melihat ke depan ya, semua generasi punya masa, semua masa ada orangnya, ada prestasi, ada kelebihan, ada kekurangan,” ujarnya.

    Kasus Marsinah terjadi pada 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur. Buruh PT Catur Putra Surya (CPS) itu melancarkan aksi mogok kerja bersama rekannya untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah.

    Pada 5 Mei 1993, setelah beberapa buruh ditahan di Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo, Marsinah terlihat terakhir kali saat mendatangi markas tersebut untuk menanyakan nasib rekan-rekannya.

    Tiga hari berselang, pada 8 Mei 1993, jenazahnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya
                        Nasional

    10 Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya Nasional

    Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh di momen peringatan Hari Pahlawan pada Senin (10/11/2025), di Istana Negara, Jakarta.
    Penganugerahan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar
    Pahlawan Nasional
    yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
    “Menganugerahkan
    gelar pahlawan nasional
    kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres.
    Berikut 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional:
    Penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
    Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan.
    Kemudian, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional.
    Namun, jika janda atau duda tersebut sudah meninggal dunia, maka tunjangan berkelanjutan dapat diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
    Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa tunjangan kesehatan yang diperoleh keluarga Pahlawan Nasional berupa aksesbilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.
    Sementara itu, tunjangan hidup yang didapat keluarga Pahlawan Nasional untuk pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4).
    Kemudian, pada Pasal 9 ayat (5) diatur mengenai tunjangan perumahan berupa biaya untuk pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, pembayaran PAM atau air bersih.
    Sedangkan tunjangan pendidikan berupa biaya untuk beasiswa.
    Selanjutnya, ada tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali.
    “Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksid pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (2).
    Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur perihal besaran dari tunjangan berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional.
    Berdasarkan Pasal 19, keluarga Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun.
    Namun, untuk mendapatkan tunjangan tersebut, keluarga harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 13.
    Selain itu, pemberian tunjangan kepada keluarga Pahlawan Nasional bisa dihentikan jika janda atau duda yang sah, serta anak kandung atau anak angkatnya yang sah meninggal dunia.
    Penghentian tunjangan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (2).
    Perpres Nomor 78 tahun 2018 itu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 September 2018.
    Selanjutnya, penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Dalam Pasal 78 ayat (2) diatur penghormatan dan penghargaan itu berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pembiayaan pemakaman oleh negara.
    Kemudian, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional dan atau pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marsinah angkat nama Nganjuk sebagai pahlawan termuda Indonesia

    Marsinah angkat nama Nganjuk sebagai pahlawan termuda Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Kakak dari Pahlawan Nasional Marsinah, Marsini, tak kuasa menahan tangis saat mengenang perjuangan sang adik yang kini mengharumkan nama keluarga dan menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia, khususnya dari daerah kelahirannya.

    Usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk sang adik di Istana Negara, Jakarta, Senin, Marsini mengungkapkan harapan terbesar yang tak pernah bisa terwujud, agar Marsinah masih hidup dan menyaksikan sendiri momen yang diperjuangkan dengan keberanian hingga akhir hayatnya.

    “Marsinah yang dulu masih kecil untuk sampai SMP saja berat sekali,” kenang Marsini sambil terisak.

    Sejak kecil, kata Marsini, Marsinah harus berpindah-pindah tinggal bersama paman, bibi, dan nenek karena tidak lagi memiliki kedua orang tua.

    Untuk berangkat sekolah, ia hanya mengandalkan sepeda onthel jengki berwarna merah, tanpa boncengan, tanpa pelindung, menempuh jarak jauh setiap hari demi menyelesaikan pendidikan hingga SMP dan SMA.

    Ia mengaku tak pernah membayangkan gadis sederhana yang dulu mengayuh sepeda sendirian itu kini tercatat dalam sejarah bangsa.

    “Marsinah, saya tidak menyangka jenengan jadi orang besar. Membanggakan seluruh Indonesia. Nganjuk sekarang terangkat punya Pahlawan Nasional,” ujarnya.

    Marsini juga menyatakan bahwa gelar Pahlawan Nasional ini bukan hanya penghormatan bagi Marsinah, tetapi juga simbol perjuangan kaum buruh Indonesia. Marsinah kini menjadi pahlawan buruh termuda yang namanya diabadikan oleh negara.

    Dalam momen penuh haru itu, Marsini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada adiknya.

    “Terima kasih, Marsinah. Kamu sudah membawa keponakanmu, adikmu, saya, sampai ke Istana Presiden ini,” katanya.

    Marsini juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh pihak yang telah berjuang mengusulkan gelar pahlawan bagi adiknya.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Presiden RI yang sekarang. Terima kasih banget, terima kasih sebesar-besarnya untuk anugerah yang diberikan untuk adik saya, Marsinah,” ujar Marsini.

    Marsini juga menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang selama ini setia menjaga semangat perjuangan Marsinah, mulai dari pemerintah daerah Nganjuk, organisasi pekerja seperti KSPSI dan KSBSI, hingga para aktivis dan LSM yang terus memperjuangkan pengakuan atas jasa Marsinah.

    “Semuanya saya ucapkan terima kasih, terutama keluarga saya berterima kasih semua yang dibutuhkan keluarga bisa support supaya gelar pahlawan Marsinah tercapai,” ujarnya.

    Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, sosok pekerja perempuan yang menjadi simbol perjuangan buruh dan keberanian rakyat biasa dalam menegakkan keadilan.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Marsinah dikenal luas sebagai ikon perjuangan hak-hak pekerja, gugur dalam memperjuangkan keadilan bagi rekan-rekannya di Sidoarjo pada tahun 1993 saat usianya menginjak 24 tahun.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kakak Marsinah kepada Prabowo: Hapus outsourcing, sejahterakan buruh

    Kakak Marsinah kepada Prabowo: Hapus outsourcing, sejahterakan buruh

    Perjuangan Marsinah semoga terus dilanjutkan oleh teman-temannya

    Jakarta (ANTARA) – Kakak dari Pahlawan Nasional Marsinah, Marsini, menitipkan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus total praktik alih daya atau outsourcing di sektor tenaga kerja Indonesia.

    Marsini, seusai mewakili keluarga hadir pada Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin, juga berharap terobosan pemerintah, termasuk kebijakan Upah Minimum Regional (UMR), benar-benar mampu meningkatkan taraf hidup pekerja.

    “Kalau outsourcing tiga bulan selesai, tiga bulan selesai. Itu bisa membuat rumah tangga tidak stabil. Saya berharap pemerintah, terutama Pak Prabowo, dapat menghapus outsourcing seperti dulu,” ucapnya.

    Dia menyoroti persoalan sistem kerja alih daya atau outsourcing yang menyebabkan ketidakpastian bagi pekerja dan berdampak terhadap kehidupan keluarga buruh.

    Pada kesempatan itu, Marsini menyatakan bahwa perjuangan Marsinah tidak hanya ditujukan untuk dirinya, tetapi untuk kesejahteraan seluruh buruh.

    “Harapan kami kepada teman-teman buruh, semoga dengan adanya UMR itu bisa mencukupi kehidupan lebih layak. Dulu Marsinah sampai makan hanya dua kali sehari,” ujarnya.

    Dia berpesan agar perjuangan sang adik, yang kini dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, dapat menjadi penyemangat bagi buruh di seluruh Indonesia.

    Marsini mengaku selalu mengingat pesan terakhir adiknya yang bercita-cita ingin kuliah dan memperjuangkan nasib buruh agar tidak lagi mengalami kesulitan seperti dirinya.

    Namun, cita-cita itu tak pernah terwujud karena kondisi ekonomi keluarga.

    “Perjuangan Marsinah semoga terus dilanjutkan oleh teman-temannya. Banyak dari mereka yang dulu masih kecil, sekarang sudah bisa berjuang,” katanya dengan suara bergetar.

    Marsini meminta para buruh untuk tidak melupakan perjuangan Marsinah yang hingga akhir hayat tetap bersuara untuk keadilan.

    “Tetaplah berjuang. Ingatlah Marsinah yang tidak sempat punya anak, kami mohon doa agar Marsinah tenang di sana,” ujarnya.

    Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Marsinah dinilai layak mendapat gelar Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan.

    “Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa. Lahir di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur. Ia tumbuh dalam keluarga petani miskin yang menanamkan nilai kerja dan keadilan sosial,” demikian petikan informasi yang dibacakan di Istana Negara, Jakarta.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • JK: Gelar pahlawan Soeharto bukan lagi pro-kontra usai ditetapkan

    JK: Gelar pahlawan Soeharto bukan lagi pro-kontra usai ditetapkan

    “Bahwa dia kekurangannya semua orang tahulah. Siapa sih yang lebih sempurna, kan tidak ada juga kan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla alias JK mengatakan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto sudah bukan lagi pro dan kontra jika telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Menurut dia, publik perlu menerima pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sebagai suatu kenyataan. Dia pun tak menampik bahwa Soeharto memiliki kekurangan, tetapi sosok itu juga mempunyai jasa bagi negara.

    “Bahwa dia kekurangannya semua orang tahulah. Siapa sih yang lebih sempurna, kan tidak ada juga kan,” kata JK usai menghadiri acara World Peace Forum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia menilai bahwa Soeharto pada eranya telah membawa negeri menjadi lebih baik. Saat itu, kata dia, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 7 hingga 8 persen.

    “Setelah itu (pertumbuhan ekonomi) sulit dicapai. Jadi ini Pak Prabowo ingin mencapai,” kata dia.

    Dia mengatakan bahwa semua sosok pun memiliki perannya masing-masing kepada bangsa dan negara. Pemberian gelar pahlawan, menurut dia, sama seperti nilai-nilai dalam agama.

    “Kalau Anda punya amal lebih banyak daripada dosa, ya Anda masuk surga. Ini sama juga bahwa memang ada masalah, tapi lebih banyak sumbangannya kepada bangsa ini,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, di mana plakat dan dokumen gelar pahlawan diserahkan kepada putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto selaku ahli waris, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Berdasarkan tayangan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, dalam prosesi penyerahan gelar pahlawan tersebut, Tutut didampingi oleh sang adik yaitu Bambang Trihatmodjo.

    Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Soeharto menerima gelar sebagai pahlawan di bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik, atas jasa dan peran menonjolnya sejak masa kemerdekaan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.